Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengaduan palsu, kesaksian palsu

Surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu | Membantu klien yang diadukan atas tindak pidana pengaduan palsu hingga keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Ini adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara spesialis karena menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah). Klien menghadapi ancaman hukuman karena diadukan atas tindak pidana pengaduan palsu terkait pemerkosaan, tetapi pengacara spesialis berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu
    • - Permohonan klien
  • 2. Penjelasan konsep surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu
    • - Tingkat hukuman tindak pidana pengaduan palsu
  • 3. Pengacara yang menangani surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu
    • - Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 1 | Alasan klien mendatangi rumah pihak pengadu
    • - Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 2 | Keadaan saat klien menjadi korban pemerkosaan oleh pihak pengadu
    • - Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 3 | Dalil tidak adanya unsur tindak pidana pengaduan palsu
    • - Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 4 | Dalil tidak adanya unsur tindak pidana kesaksian palsu
  • 4. Hasil penanganan surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

1. Klien yang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan hukum setelah menerima surat pengaduan atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah).


Klien merupakan mantan kekasih yang telah berpisah dengan pihak pengadu dalam perkara ini sekitar tiga tahun lalu. Menurut keterangannya, ketika mendatangi rumah pihak pengadu untuk mengambil barang-barang miliknya, klien menjadi korban pemerkosaan sehingga melaporkan peristiwa itu kepada aparat penyidik.


Akan tetapi, pihak pengadu memperoleh putusan bebas atas tindak pidana pemerkosaan, dan segera setelah itu mengadukan klien atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) serta tindak pidana kesaksian palsu.


Pihak pengadu mendalilkan bahwa klien telah melakukan pengaduan palsu dengan mengadukannya atas tindak pidana pemerkosaan padahal hubungan seksual dilakukan atas dasar persetujuan, serta melakukan tindak pidana kesaksian palsu karena pada saat pemeriksaan kepolisian klien memberikan keterangan tidak benar bahwa pihak pengadu secara paksa menyeretnya masuk ke dalam rumah pihak pengadu.


Setelah menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu yang berisi hal-hal tersebut, klien merasa kebingungan dan kemudian datang kepada firma hukum kami.

Klien yang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Permohonan klien

Klien menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima keadaan yang menempatkannya dalam ancaman hukuman setelah menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu, padahal dirinya justru menjadi korban pemerkosaan.

Selain itu, klien menyampaikan bahwa ia sedang mengalami depresi berat dan meminta bantuan agar perkara ini dapat diselesaikan secepat mungkin.

2. Penjelasan konsep surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Ketika seseorang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu, ia akan menghadapi tuduhan tindak pidana pengaduan palsu. 🔗tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) adalah tindak pidana melaporkan fakta yang tidak benar kepada instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dengan tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana atau tindakan disipliner.


Tindak pidana pengaduan palsu terpenuhi apabila syarat-syarat berikut terpenuhi.


① tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana atau tindakan disipliner

② fakta yang tidak benar

③ pelaporan kepada instansi pemerintah atau pejabat pemerintah

Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 30 Mei 2017, perkara Nomor 2015도15398, agar perbuatan melaporkan "fakta yang tidak benar" dengan tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana dapat memenuhi unsur tindak pidana pengaduan palsu, fakta yang dilaporkan itu sendiri harus dapat menjadi objek sanksi pidana.


Oleh karena itu, meskipun seseorang melaporkan fakta yang tidak benar, apabila pada saat pelaporan fakta itu sendiri tidak merupakan tindak pidana, maka tindak pidana pengaduan palsu tidak terpenuhi.


Selain itu, menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 16 Januari 1973, perkara Nomor 72도1136, dalam tindak pidana pengaduan palsu, pelaporan kepada instansi pemerintah atau pejabat pemerintah tidak harus dilakukan secara langsung kepada atasan berwenang yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan tindakan disipliner atau sanksi pidana, melainkan terpenuhi ketika pelaporan itu sampai kepada atasan yang berwenang tersebut melalui jalur komando dan perintah atau melalui pelimpahan kewenangan penyidikan.

Tingkat hukuman tindak pidana pengaduan palsu

Apabila tindak pidana pengaduan palsu terbukti, sesuai Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.


Pasal 156 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pengaduan Palsu) Barang siapa melaporkan fakta yang tidak benar kepada instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dengan tujuan agar orang lain dikenai sanksi pidana atau tindakan disipliner diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Namun, sesuai Pasal 157 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, apabila pelaku tindak pidana pengaduan palsu mengakui perbuatannya atau menyerahkan diri sebelum putusan perkara atau tindakan disipliner atas pihak yang diadukan menjadi berkekuatan tetap, hukumannya dapat diringankan atau dibebaskan.

3. Pengacara yang menangani surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Untuk membantu klien yang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu, pengacara yang menangani perkara melakukan penanganan sebagai berikut.

Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 1 | Alasan klien mendatangi rumah pihak pengadu

Pengacara yang menangani perkara menyampaikan bahwa klien mendatangi rumah pihak pengadu untuk mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di rumah pihak pengadu setelah keduanya memutuskan untuk berpisah.


Klien menekan bel rumah pihak pengadu dan meminta agar barang-barangnya dikembalikan, tetapi pihak pengadu mengatakan ada hal yang ingin dibicarakan, lalu memegang tangan klien dan berusaha menariknya masuk ke dalam rumah.


Klien menolak, tetapi pihak pengadu terus menarik tangannya dan mendorong punggungnya sehingga klien akhirnya masuk ke dalam rumah pihak pengadu.


Untuk membuktikan hal ini, pengacara yang menangani perkara menyerahkan rekaman CCTV yang memuat adegan pihak pengadu menarik tangan klien pada saat kejadian.

Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 2 | Keadaan saat klien menjadi korban pemerkosaan oleh pihak pengadu

Pengacara yang menangani perkara menyampaikan bahwa klien masuk ke dalam rumah pihak pengadu dan menanyakan di mana barang-barang miliknya, tetapi pihak pengadu justru mendorong klien ke atas tempat tidur.


Klien menolak sambil bertanya apa yang dilakukan pihak pengadu, tetapi pihak pengadu mengatakan bahwa mereka toh sudah pernah berhubungan seksual sehingga tidak perlu merasa malu, lalu menekan tubuh klien dan memperkosanya.


Klien ingin segera melarikan diri dari rumah pihak pengadu, tetapi karena takut pihak pengadu akan melakukan kekerasan, klien meminta pihak pengadu membelikan perlengkapan wanita.


Setelah itu, begitu pihak pengadu pergi ke toko swalayan, klien segera berlari keluar dari rumah pihak pengadu dan menyelamatkan diri melalui tangga.


Untuk membuktikan hal ini, pengacara yang menangani perkara menyerahkan rekaman CCTV yang memuat adegan pihak pengadu keluar rumah dan adegan klien berlari keluar beberapa menit kemudian sebagai alat bukti.


Tidak hanya itu, pengacara juga menyampaikan bahwa klien telah menjalani perawatan kejiwaan selama beberapa tahun akibat menjadi korban pemerkosaan, dan menyerahkan rekam medis psikiatri sebagai alat bukti.

Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 3 | Dalil tidak adanya unsur tindak pidana pengaduan palsu

Pengacara yang menangani perkara menegaskan dengan tegas bahwa pada diri klien tidak terdapat unsur tindak pidana pengaduan palsu.


Sesuai putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 11 Juli 2019, perkara Nomor 2018도2614, meskipun terhadap fakta laporan tentang adanya kerugian akibat kekerasan seksual dijatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atau putusan bebas, hal itu sendiri tidak boleh dijadikan dasar aktif untuk menyimpulkan adanya pengaduan palsu dan tidak boleh serta merta memastikan bahwa isi laporan itu tidak benar.


Tidak hanya itu, dalam perkara konkret, tanpa mempertimbangkan secara memadai keadaan khusus yang dihadapi oleh orang yang mengaku sebagai korban, keterangan mengenai adanya kerugian akibat kekerasan seksual serta latar belakang sampai dilakukannya pelaporan tidak boleh dengan mudah ditolak hanya dengan menggunakan tolok ukur bahwa korban yang sesungguhnya pasti akan bertindak dengan cara tertentu.


Klien mengadukan pihak pengadu atas tindak pidana pemerkosaan karena hubungan seksual dilakukan bertentangan dengan kehendak klien.


Secara khusus, aparat penyidik, setelah memeriksa klien dan pihak pengadu, menilai bahwa tindak pidana pemerkosaan terpenuhi dan bahkan telah menuntut pihak pengadu.


Dengan mengemukakan hal ini, pengacara yang menangani perkara menekankan bahwa klien tidak melakukan pengaduan palsu terhadap pihak pengadu.

Penanganan tuduhan tindak pidana pengaduan palsu 4 | Dalil tidak adanya unsur tindak pidana kesaksian palsu

Pengacara yang menangani perkara juga menyampaikan bahwa pada diri klien tidak terdapat tuduhan 🔗tindak pidana kesaksian palsu.


Pihak pengadu mendalilkan bahwa klien memberikan keterangan tidak benar seolah-olah pihak pengadu secara paksa menyeretnya masuk ke dalam rumah pihak pengadu, tetapi klien sama sekali tidak berniat masuk ke dalam rumah pihak pengadu dan masuk ke rumah tersebut karena paksaan pihak pengadu.


Pengacara yang menangani perkara menekankan bahwa rekaman CCTV pun menunjukkan adegan pihak pengadu memegang lengan klien dan mendorong punggungnya sehingga klien masuk ke dalam rumah, sehingga tidak dapat dianggap bahwa klien memberikan keterangan dengan menyadari bahwa keterangannya tidak benar.

4. Hasil penanganan surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Hasil penanganan surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu

Melalui penanganan pengacara, klien yang menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena tidak terbukti bersalah, baik atas tindak pidana pengaduan palsu maupun tindak pidana kesaksian palsu.


Klien, yang tidak hanya menjadi korban pemerkosaan tetapi juga menerima surat pengaduan tindak pidana pengaduan palsu, sempat kehilangan semangat hidupnya.


Namun, berkat strategi yang disusun secara khusus oleh pengacara firma hukum kami, klien dapat terbebas dari tuduhan tindak pidana pengaduan palsu dan tindak pidana kesaksian palsu serta kembali ke kehidupan sehari-harinya.


Firma hukum kami menyajikan solusi yang sesuai dengan perkara berdasarkan pengalaman menangani tindak pidana, seperti tindak pidana pengaduan palsu dan tindak pidana kesaksian palsu.


Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum, silakan menempuh 🔗reservasi konsultasi hukum untuk mengupayakan hasil yang menguntungkan.

무고죄고소장 | 무고죄로 고소 당한 의뢰인 도와 불기소 처분

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk