CONTENTS
- 1. Perkara yang Mempermasalahkan Kriteria Pembayaran Uang Santunan Kecelakaan

- - Pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama terkait Uang Santunan Kecelakaan
- - Pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding terkait Uang Santunan Kecelakaan
- 2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait Uang Santunan Kecelakaan

- - Ringkasan Prinsip Hukum yang Relevan
- - Pertimbangan Konkret Mahkamah Agung Korea Selatan
- - Arti Penting Putusan Ini
- 3. Strategi Daeryun terkait Uang Santunan Kecelakaan

1. Perkara yang Mempermasalahkan Kriteria Pembayaran Uang Santunan Kecelakaan
Perkara ini menyangkut pembayaran uang santunan kecelakaan, dengan pokok persoalan apakah uang santunan tersebut harus dihitung kembali berdasarkan tingkat disabilitas yang baru apabila tingkat disabilitas pekerja penderita pneumokoniosis berubah.
Penggugat bekerja dalam pekerjaan yang terpapar debu di tambang batu bara ○○ dari tahun 1982 hingga 1990, lalu didiagnosis menderita pneumokoniosis (pneumokoniosis tipe 1).
Setelah tambang ditutup, kondisi disabilitasnya memburuk dan tingkat disabilitasnya berubah menjadi tingkat 9 pada tahun 2012, tingkat 3 pada tahun 2015, dan tingkat 9 pada tahun 2019.
Pada tahun 2017, Korporasi Pengelolaan Kerusakan Pertambangan Korea membayarkan kompensasi disabilitas sekaligus berdasarkan tingkat 11 (3,197,590 won Korea Selatan) beserta uang santunan kecelakaan dalam jumlah yang sama. Namun, Penggugat mengajukan gugatan dengan menyatakan, “Karena tingkat disabilitas telah berubah, uang santunan tambahan harus dibayarkan.”
Pokok persoalannya adalah apakah jumlah yang telah dibayarkan berdasarkan tingkat 11 harus dikurangkan dari jumlah berdasarkan tingkat 9 atau seluruh jumlah harus dihitung kembali.
Pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama terkait Uang Santunan Kecelakaan
Pengadilan tingkat pertama menerima sebagian dalil Penggugat.
Pengadilan menilai bahwa jumlah yang sebelumnya dibayarkan oleh badan Tergugat hanya merupakan pembayaran sebagian dari uang santunan yang sesuai dengan tingkat disabilitas akhir (tingkat 9).
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa terdapat kewajiban untuk membayar uang santunan tambahan berdasarkan tingkat disabilitas yang baru ditetapkan.
Pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding terkait Uang Santunan Kecelakaan
Pengadilan Tinggi Seoul (putusan tanggal 23 Juni 2022 dalam Perkara No. 2021누62920) memutuskan sebagai berikut.
Meskipun tingkat disabilitas berubah, tingkat sebelumnya bukan dibatalkan, melainkan ditetapkan kembali melalui pemeriksaan dan penilaian baru. Oleh karena itu, tingkat disabilitas akhir harus mengacu pada diagnosis tingkat 9 pada tahun 2019.
Dengan demikian, pengadilan menilai bahwa jumlah yang dibayarkan Tergugat pada tahun 2017 hanya berlaku sebagai pembayaran sebagian dari uang santunan kecelakaan yang seharusnya dibayarkan, sedangkan kewajiban untuk membayar jumlah penuh berdasarkan tingkat disabilitas akhir (tingkat 9) masih tetap ada.
2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait Uang Santunan Kecelakaan

Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan pertimbangan pengadilan sebelumnya dan menolak kasasi Tergugat.
Ringkasan Prinsip Hukum yang Relevan
Berdasarkan Pasal 39-3 ayat (1) butir 4 Undang-Undang Industri Batu Bara terdahulu dan Pasal 41 ayat (3) butir 4 peraturan pelaksananya (selanjutnya disebut “ketentuan dalam perkara ini”), uang santunan kecelakaan dibayarkan kepada pekerja yang tingkat disabilitasnya telah ditetapkan pada tanggal penutupan tambang.
Apabila pekerja penderita pneumokoniosis telah menerima seluruh uang santunan kecelakaan berdasarkan tingkat disabilitas sebelumnya, lalu tingkat disabilitasnya berubah karena kondisinya memburuk, pada prinsipnya hanya selisih setelah dikurangi jumlah hari pembayaran sebelumnya yang dibayarkan dengan menerapkan secara analogis Pasal 58 ayat (3) butir 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan.
Namun, putusan tersebut menegaskan bahwa keadaan ketika tingkat disabilitas berubah sebelum pekerja menerima uang santunan kecelakaan berdasarkan tingkat disabilitas sebelumnya harus dinilai secara berbeda.
Pertimbangan Konkret Mahkamah Agung Korea Selatan
Mahkamah Agung Korea Selatan secara tegas menyatakan sebagai berikut.
Dengan demikian, Tergugat harus membayar sisa jumlah setelah mengurangkan jumlah yang telah dibayarkan dari keseluruhan uang santunan yang sesuai dengan tingkat disabilitas yang telah berubah.
Penerapan secara analogis Pasal 58 ayat (3) butir 2 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan untuk melakukan perhitungan pengurangan hingga dalam keadaan seperti ini bertentangan dengan tujuan hukum tersebut.
Dengan kata lain, kesimpulannya adalah bahwa apabila terdapat jumlah yang telah dibayarkan, jumlah tersebut harus dianggap sebagai “pembayaran sebagian dari uang santunan berdasarkan tingkat disabilitas yang telah berubah”, dan seluruh jumlah harus dihitung kembali berdasarkan tingkat yang baru sebelum selisihnya dibayarkan.
Arti Penting Putusan Ini
Putusan ini merupakan putusan penting yang menetapkan kriteria pembayaran uang santunan kecelakaan bagi pekerja penderita pneumokoniosis.
1. Penegasan kembali prinsip berdasarkan tingkat disabilitas akhir
Mahkamah menegaskan bahwa uang santunan kecelakaan harus dihitung berdasarkan waktu ketika tingkat disabilitas akhir ditetapkan, bukan berdasarkan diagnosis pertama.
2. Penetapan teori pembayaran sebagian
Mahkamah menetapkan kriteria bahwa jumlah yang telah dibayarkan hanya merupakan pembayaran sebagian sehingga jumlah tersebut perlu dihitung kembali berdasarkan tingkat yang baru dan selisihnya harus dibayarkan.
3. Penegasan batas penerapan secara analogis
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan pengurangan dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan bertujuan mencegah pembayaran ganda sehingga tidak dapat diterapkan secara analogis apabila sebelumnya tidak ada pembayaran.
3. Strategi Daeryun terkait Uang Santunan Kecelakaan
Berdasarkan putusan ini, Firma Hukum Daeryun mengusulkan strategi praktis berikut.
▶Dukungan bagi pekerja penderita pneumokoniosis dan keluarga yang ditinggalkan
Pengacara yang berspesialisasi dalam kecelakaan kerja dan berpengalaman menangani gugatan terkait pneumokoniosis serta kecelakaan kerja akan membandingkan surat diagnosis, catatan perubahan tingkat disabilitas, dan riwayat pembayaran badan terkait untuk menilai kemungkinan pengajuan tuntutan uang santunan tambahan.
▶Penanganan terhadap badan terkait dan prosedur pengajuan keberatan
Kami menganalisis sifat hukum jumlah yang dibayarkan oleh lembaga publik, termasuk Korporasi Rehabilitasi Tambang dan Sumber Daya Mineral Korea, seperti apakah jumlah tersebut merupakan pembayaran sebagian, serta memberikan dukungan sistematis dalam prosedur pengajuan keberatan dan sengketa tata usaha negara.
▶Konsultasi mengenai sistem kompensasi kecelakaan
Bagi perusahaan dan lembaga, kami meninjau kriteria penerapan serta risiko ketentuan yang tumpang tindih dalam sistem serupa, seperti uang santunan kecelakaan dan kompensasi disabilitas sekaligus, serta memberikan konsultasi mengenai penyempurnaan sistem untuk mencegah sengketa serupa pada masa mendatang.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait uang santunan kecelakaan, segera lakukan 🔗Pemesanan Konsultasi Hukum.










