CONTENTS
- 1. Isi perkara gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal

- - Pertimbangan pengadilan sebelumnya
- 2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal

- - Terbentuk atau tidaknya hubungan penempatan pekerja alih daya
- - Penerapan persyaratan kerja apabila pekerja dipekerjakan secara langsung, termasuk peraturan dalam perkara ini
- - Alasan pembatalan putusan terkait penghitungan ganti rugi
- 3. Arti penting putusan gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal

- - Strategi Firma Hukum Daeryun
1. Isi perkara gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal
Para penggugat yang mengajukan gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal adalah pekerja pada perusahaan alih daya yang mengadakan kontrak jasa dengan Korea Expressway Corporation dan menerima penugasan untuk melaksanakan patroli keselamatan jalan tol serta pekerjaan lainnya. Dalam praktiknya, mereka melaksanakan pekerjaan patroli keselamatan di tempat usaha Korea Expressway Corporation.
Berdasarkan timbulnya kewajiban Korea Expressway Corporation untuk mempekerjakan para penggugat secara langsung menurut Pasal 6-2 ayat (1) Undang-Undang Pekerja Alih Daya Korea Selatan versi lama yang diberlakukan pada 2007 atau undang-undang yang sama sebagaimana diubah pada 2012 (selanjutnya secara bersama-sama disebut ‘Undang-Undang Pekerja Alih Daya’), para penggugat menuntut agar Korea Expressway Corporation menyatakan kehendaknya untuk mempekerjakan mereka.
Selain itu, atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung, mereka menuntut ganti rugi sebesar selisih antara upah, tunjangan, kesejahteraan pekerja, dan pesangon berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Korea Expressway Corporation dan jumlah yang telah mereka terima dari perusahaan alih daya.
Secara khusus, struktur tuntutan tersebut mencakup ① ‘upah standar’, seperti gaji pokok, bonus, tunjangan risiko, tunjangan pekerjaan, dan berbagai tunjangan lainnya; ② ‘biaya kesejahteraan pekerja’, seperti tunjangan bakti kepada orang tua lanjut usia, tunjangan keluarga, poin kesejahteraan, dan insentif kelahiran; ③ ‘tunjangan menurut undang-undang’, seperti upah kerja lembur, malam hari, dan hari libur serta tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan (kecuali Penggugat 21); dan ④ pesangon (kecuali bagi sebagian penggugat).
Pertimbangan pengadilan sebelumnya
Pengadilan sebelumnya menilai bahwa para penggugat berada dalam hubungan penempatan pekerja alih daya menurut Undang-Undang Pekerja Alih Daya karena, antara lain, menerima pengarahan dan perintah yang cukup besar dari Korea Expressway Corporation. Oleh karena itu, Korea Expressway Corporation dinilai memiliki kewajiban untuk mempekerjakan para penggugat secara langsung.
Namun, terhadap para penggugat yang telah dipekerjakan secara langsung oleh Korea Expressway Corporation pada 1 Januari 2019, pengadilan menolak tuntutan agar perusahaan menyatakan kehendaknya untuk mempekerjakan mereka, sedangkan tuntutan para penggugat lainnya dikabulkan.
Dalam menghitung ganti rugi, pengadilan sebelumnya juga menerapkan persyaratan kerja pekerja patroli keselamatan lapangan Korea Expressway Corporation yang dinilai melaksanakan pekerjaan sejenis atau serupa dengan para penggugat sebelum proses alih daya selesai (hingga April 2013). Setelah proses alih daya selesai, pengadilan menetapkan persyaratan kerja yang seharusnya berlaku jika para penggugat dipekerjakan secara langsung dengan mengacu pada ‘Peraturan Pengelolaan Pegawai Lapangan (Operasional)’ (peraturan dalam perkara ini) dan peraturan ketenagakerjaan terkait, lalu menghitung jumlah ganti rugi.
2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal

Mahkamah Agung Korea Selatan membagi pertimbangannya ke dalam tiga persoalan utama: (1) terbentuknya hubungan penempatan pekerja alih daya dan kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung, (2) penerapan persyaratan kerja apabila pekerja dipekerjakan secara langsung, dan (3) persoalan terperinci dalam penghitungan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung.
Terbentuk atau tidaknya hubungan penempatan pekerja alih daya
Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan penilaian pengadilan sebelumnya bahwa para penggugat berada dalam hubungan penempatan pekerja alih daya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pekerja Alih Daya karena, antara lain, menerima pengarahan dan perintah yang cukup besar dari tergugat (Korea Expressway Corporation).
Dengan demikian, terbentuknya hubungan penempatan pekerja alih daya, yang menjadi titik awal gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal ini, tetap diakui oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Penerapan persyaratan kerja apabila pekerja dipekerjakan secara langsung, termasuk peraturan dalam perkara ini
Berdasarkan sistematika Pasal 6-2 ayat (3) Undang-Undang Pekerja Alih Daya, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa apabila terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan sejenis atau serupa, persyaratan kerja seperti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja tersebut harus diikuti. Apabila tidak terdapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan sejenis atau serupa, persyaratan kerja pada prinsipnya harus ditetapkan secara mandiri dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah daripada persyaratan kerja yang telah berlaku.
Mahkamah Agung Korea Selatan kemudian menyatakan bahwa apabila penetapan secara mandiri sulit dilakukan, misalnya karena pemberi kerja pengguna menyangkal adanya hubungan penempatan pekerja alih daya, pengadilan dapat menerapkan persyaratan kerja yang secara wajar seharusnya ditetapkan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi dan nilai pekerjaan, sistem persyaratan kerja milik pemberi kerja pengguna, tujuan pembentukan undang-undang, asas keadilan, dan keadaan lain dalam setiap perkara. Atas dasar itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menerima kesimpulan pengadilan sebelumnya yang menghitung ganti rugi dengan mengacu pada peraturan dalam perkara ini dan ketentuan terkait.
Alasan pembatalan putusan terkait penghitungan ganti rugi
Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan sebagian putusan pengadilan sebelumnya mengenai tuntutan pembayaran uang (ganti rugi) dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali berdasarkan alasan-alasan berikut.
① Pembatasan tanggung jawab (80%) terhadap penggugat yang hubungan kerjanya terputus tidak tepat
Dengan demikian, bagian ini harus dibatalkan.
② Ganti rugi sebesar pesangon: tuntutan tidak dapat ditolak hanya karena “hubungan kerja belum berakhir”
Jika demikian, masa sejak timbulnya kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung hingga 31 Desember 2018 mungkin tidak dimasukkan sebagai masa kerja berkelanjutan dalam penghitungan pesangon pada masa mendatang. Karena jumlah setara pesangon untuk masa tersebut mungkin telah menjadi kerugian yang pasti, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa penolakan tuntutan oleh pengadilan sebelumnya tanpa pemeriksaan tambahan adalah melawan hukum.
③ Upah kerja lembur, malam hari, dan hari libur bagi penggugat Tipe 6: pemeriksaan mengenai ‘pelaksanaan pekerjaan’ selama sebagian periode belum memadai
④ Tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan: pemeriksaan atas pelaksanaan sistem pendorongan penggunaan cuti tahunan belum memadai
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa apabila sistem pendorongan penggunaan cuti tahunan berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan benar-benar diterapkan di tempat usaha tergugat, pengadilan harus memeriksa apakah para penggugat pasti akan menerima dorongan untuk menggunakan cuti seandainya mereka dipekerjakan secara langsung dan apakah mereka tetap pasti tidak akan menggunakannya secara sukarela. Pemeriksaan tersebut belum dilakukan secara tuntas.
⑤ Pengurangan tunjangan menurut undang-undang (perhitungan manfaat terhadap kerugian): pembayaran dari perusahaan alih daya pada prinsipnya tetap harus dikurangkan meskipun “hanya sebagian komponen yang dituntut”
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa manfaat yang diperoleh para penggugat akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung adalah seluruh upah dan pembayaran lain yang diterima dari pemberi kerja penempatan tenaga kerja. Oleh karena itu, ruang lingkup pengurangan tidak dapat dibatasi hanya karena para penggugat menuntut sebagian komponen.
Meski demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menunjukkan bahwa dalam pemeriksaan setelah perkara dikembalikan, pengurangan manfaat harus dihitung berdasarkan “seluruh kerugian” pada periode yang sama. Pengadilan juga harus menentukan secara adil cara menangani keadaan ketika saldo setelah pengurangan melebihi jumlah yang dituntut.
3. Arti penting putusan gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal
Putusan ini penting karena tidak hanya membahas pengakuan hubungan penempatan pekerja alih daya dalam gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal, tetapi juga menyusun secara berlapis standar terperinci untuk menghitung ganti rugi yang menjadi pokok tuntutan pembayaran akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung.
Pertama, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa apabila penempatan pekerja alih daya secara ilegal diakui, perhitungan manfaat terhadap kerugian dalam penghitungan ganti rugi pada prinsipnya harus didasarkan pada “seluruh upah dan pembayaran lain yang diterima dari pemberi kerja penempatan tenaga kerja”, tanpa bergantung pada komponen tuntutan yang dipilih.
Kedua, Mahkamah Agung Korea Selatan menekankan bahwa kerugian berupa tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan tidak boleh dipastikan hanya berdasarkan jumlah hari cuti yang timbul. Keadaan faktual mengenai penerapan sistem pendorongan penggunaan cuti tahunan di tempat usaha pemberi kerja pengguna juga harus diperiksa secara cermat.
Ketiga, dalam perkara yang mencampurkan persoalan apakah pengalihan menjadi pegawai tetap merupakan ‘pelaksanaan kewajiban untuk mempekerjakan secara langsung’ atau ‘perekrutan baru’, tuntutan ganti rugi sebesar pesangon sulit ditolak hanya berdasarkan logika formal bahwa “hubungan kerja belum berakhir”. Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan bahwa pelepasan hak dan penataan kembali hubungan kerja harus diperiksa secara substantif.
Keempat, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa pembatasan tanggung jawab terhadap penggugat yang hubungan kerjanya terputus tidak boleh dengan mudah diakui apabila hal tersebut berkaitan dengan struktur pengisian tenaga kerja yang melawan hukum oleh pemberi kerja pengguna.
Strategi Firma Hukum Daeryun
Putusan ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hasil gugatan penempatan pekerja alih daya secara ilegal dapat ditentukan oleh penghitungan dan pembuktian tuntutan pembayaran setelah ‘penempatan pekerja alih daya secara ilegal diakui’.
Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan dalam perkara terkait melalui cara-cara berikut.
▶ Analisis fakta secara terperinci
▶ Penyusunan perbandingan sistem persyaratan kerja dan ‘pekerjaan sejenis atau serupa’
▶ Pengamanan lebih awal atas ‘bukti pendukung’ untuk penghitungan ganti rugi (selisih)
▶ Penanganan risiko tunjangan cuti tahunan yang tidak digunakan dan sistem pendorongan penggunaan cuti tahunan
Sebaliknya, apabila terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa dorongan tersebut hanya bersifat formal atau tidak efektif, struktur argumentasi untuk memperoleh pengakuan kerugian disusun dengan berfokus pada keadaan tersebut.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait penempatan pekerja alih daya secara ilegal atau pekerja alih daya, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.










