CONTENTS
- 1. Perkara upah | Perkara ganti rugi keterlambatan atas pencairan pesangon di tengah masa kerja

- - Penilaian pengadilan tingkat sebelumnya
- 2. Perkara upah | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan

- - Cakupan penerapan Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
- - Perbedaan antara pesangon umum dan uang pencairan di tengah masa kerja
- 3. Penataan cakupan tanggung jawab ganti rugi keterlambatan

- 4. Perkara upah | Makna putusan dan hal yang perlu ditelaah perusahaan

- - Makna putusan
- - Hal yang perlu ditelaah perusahaan
- 5. Perkara upah | Bantuan Kelompok Hukum Korporasi

- - Bantuan Kelompok Hukum Korporasi
1. Perkara upah | Perkara ganti rugi keterlambatan atas pencairan pesangon di tengah masa kerja

Perkara upah ini merupakan persoalan mengenai apakah suku bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan tetap berlaku meskipun uang pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja yang diterima pekerja selama masih bekerja dibayarkan terlambat.
Para pekerja mendalilkan bahwa perusahaan tidak membayar pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja tepat waktu, lalu menuntut ganti rugi keterlambatan.
Terutama, mereka mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama serta Pasal 17 Peraturan Pelaksanaannya, apabila pemberi kerja melampaui batas waktu pembayaran, ia harus menanggung bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun.
Sebaliknya, pihak perusahaan mendalilkan, dengan dasar bahwa pencairan pesangon di tengah masa kerja berbeda dari pesangon pada umumnya dan bukan merupakan gaji yang dibayarkan dengan prasyarat berakhirnya hubungan kerja, bahwa hal itu bukan objek penerapan ketentuan suku bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Penilaian pengadilan tingkat sebelumnya
Dalam perkara upah tersebut, pengadilan tingkat sebelumnya menerima dalil pihak perusahaan.
Pengadilan tingkat sebelumnya mempertimbangkan bahwa sistem Pasal 36 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama dan 「Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan」 pada dasarnya dijalankan dengan prasyarat keadaan berakhirnya hubungan kerja, seperti pengunduran diri atau kematian pekerja.
Selain itu, pengadilan turut mempertimbangkan bahwa pencairan pesangon di tengah masa kerja, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) 「Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan」 merupakan sistem yang secara pengecualian diperbolehkan selama pekerja masih bekerja apabila terdapat alasan tertentu.
Dengan demikian, pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan versi lama tidak berlaku terhadap pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja selama pekerja masih bekerja.
2. Perkara upah | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan
Mahkamah Agung Korea Selatan pun mempertahankan penilaian pengadilan tingkat sebelumnya.
Dalam putusan atas perkara upah tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menelaah secara konkret cakupan penerapan ketentuan suku bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan sifat hukum pencairan pesangon di tengah masa kerja.
Terutama, dengan menekankan perbedaan struktural antara pesangon pada umumnya dan uang pencairan di tengah masa kerja yang dibayarkan selama pekerja masih bekerja, Mahkamah Agung menetapkan ada tidaknya kewajiban penyelesaian menurut undang-undang sebagai kriteria penilaian yang penting.
Cakupan penerapan Pasal 37 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan
Pasal 37 ayat (1) 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama (sebelum diubah dengan Undang-Undang Nomor 20520 tanggal 22 Oktober 2024) mengatur sebagai berikut.
"Apabila pemberi kerja tidak membayar seluruh atau sebagian upah yang wajib dibayarkan menurut Pasal 36 serta gaji menurut Pasal 2 angka 5 「Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan」 dalam waktu 14 hari sejak hari timbulnya alasan pembayaran, maka atas jumlah hari keterlambatan sejak hari berikutnya sampai hari pembayaran, ia wajib membayar bunga keterlambatan dengan suku bunga sebesar 20 per seratus per tahun."
Selain itu, Pasal 17 「Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama (sebelum diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35436 tanggal 8 April 2025) menetapkan suku bunga keterlambatan tersebut sebesar 20% per tahun.
Mahkamah Agung Korea Selatan memandang bahwa ketentuan-ketentuan di atas pada dasarnya merupakan struktur yang berprasyarat pada kewajiban penyelesaian yang timbul setelah berakhirnya hubungan kerja.
Artinya, Mahkamah Agung menekankan bahwa maksud ketentuan itu adalah mengenakan sanksi ekonomi apabila pemberi kerja tidak membayar upah atau pesangon setelah hubungan kerja berakhir karena pekerja mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Perbedaan antara pesangon umum dan uang pencairan di tengah masa kerja
"Sulit untuk memastikan bahwa pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja yang dibayarkan sebelum pekerja mengundurkan diri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan termasuk sebagai uang sekaligus yang dibayarkan berdasarkan sistem tunjangan pensiun yang menjadi objek penerapan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan versi lama."
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 Maret 2026 Nomor 2025다214123 menilai bahwa uang pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja yang dibayarkan selama pekerja masih bekerja sulit dipandang sama dengan pesangon pada umumnya.
Mahkamah Agung memandang penting bahwa pesangon pada umumnya adalah uang yang dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir, sedangkan pencairan di tengah masa kerja, menurut Pasal 8 ayat (2) 「Undang-Undang Jaminan Pesangon dan Pensiun Pekerja Korea Selatan」 merupakan sistem yang secara pengecualian dibayarkan selama pekerja masih bekerja apabila terdapat alasan tertentu.
Selain itu, Mahkamah Agung turut mempertimbangkan bahwa pada pesangon umumnya terdapat kewajiban penyelesaian menurut Pasal 36 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama dalam waktu 14 hari, tetapi pada pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja tidak terdapat ketentuan batas waktu pembayaran yang sama.
3. Penataan cakupan tanggung jawab ganti rugi keterlambatan
Mahkamah Agung Korea Selatan menelaah secara terpusat apakah 'kewajiban penyelesaian menurut undang-undang' yang menjadi prasyarat penerapan Pasal 37 ayat (1) 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama juga diakui pada pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja.
Pasal 36 dan Pasal 37 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama merupakan ketentuan yang berprasyarat pada pembayaran upah dan pesangon setelah hubungan kerja berakhir, tetapi Mahkamah Agung menilai bahwa pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja selama pekerja masih bekerja sulit dipandang sama dengan struktur tersebut.
Terutama, pada pesangon pada umumnya terdapat kewajiban penyelesaian menurut undang-undang bahwa pemberi kerja harus membayar pesangon dalam jangka waktu tertentu setelah pekerja mengundurkan diri, tetapi Mahkamah Agung memandang penting bahwa pada pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja tidak disediakan ketentuan batas waktu pembayaran yang sama secara tersendiri.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung menilai bahwa pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja sulit dipandang memiliki struktur hukum yang sama dengan pesangon pada umumnya yang dibayarkan setelah hubungan kerja berakhir, dan dengan demikian suku bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun menurut Pasal 37 ayat (1) 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama serta Pasal 17 Peraturan Pelaksanaannya pun tidak berlaku.
4. Perkara upah | Makna putusan dan hal yang perlu ditelaah perusahaan
Putusan atas perkara upah tersebut membatasi penerapan suku bunga keterlambatan sebesar 20% per tahun terhadap pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja, tetapi juga menunjukkan bahwa risiko pengelolaan pesangon bagi perusahaan itu sendiri sulit dianggap hilang.
Dalam praktik, prosedur persetujuan pencairan di tengah masa kerja, latar belakang pembayaran, dan cara penerapan aturan internal sering kali turut ditelaah dalam proses sengketa.
Oleh karena itu, dari sudut pandang perusahaan, struktur pembayaran dan sistem pengelolaan internal perlu diperiksa bersama-sama.
Makna putusan
Mahkamah Agung Korea Selatan memandang penting bahwa pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja, berbeda dari pesangon pada umumnya, merupakan uang yang secara pengecualian dibayarkan selama pekerja masih bekerja.
Terutama, Mahkamah Agung menilai dengan dasar utama bahwa pada pesangon umumnya terdapat kewajiban penyelesaian dalam waktu 14 hari menurut Pasal 36 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan」 versi lama, tetapi pada pesangon yang dicairkan di tengah masa kerja tidak terdapat ketentuan batas waktu pembayaran yang sama secara tersendiri.
Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung atas perkara upah tersebut bermakna menegaskan secara lebih jelas bahwa tidak semua keterlambatan pembayaran pesangon dikenai sistem suku bunga keterlambatan khusus yang sama.
Hal yang perlu ditelaah perusahaan
Karena pencairan pesangon di tengah masa kerja merupakan struktur yang dijalankan dengan prasyarat kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, dalam sengketa yang sebenarnya, latar belakang pembayaran dan cara pengelolaan internal itu sendiri berpotensi besar menjadi pokok persoalan utama.
Item pemeriksaan | Isi pokok |
|---|---|
Prosedur persetujuan pencairan di tengah masa kerja | Penataan kriteria persetujuan, struktur otorisasi, dan cara pemrosesan |
Pengelolaan jadwal pembayaran | Pengelolaan tanggal rencana pembayaran dan alasan penangguhan pembayaran |
Peraturan kepegawaian dan aturan internal perusahaan | Penjelasan prosedur dan kriteria pencairan di tengah masa kerja |
Pengelolaan alat bukti | Penyimpanan surat permohonan, surat kesepakatan, dan dokumen otorisasi |
Terutama, apabila kriteria persetujuan pencairan di tengah masa kerja dijalankan berbeda-beda antardivisi atau proses perubahan jadwal pembayaran tidak didokumentasikan, latar belakang pembayaran itu sendiri dapat menjadi objek perkara upah.
Selain itu, apabila alasan penangguhan pembayaran atau proses persetujuan internal tidak tercatat dengan jelas, struktur penjelasan pihak perusahaan dapat menjadi tidak jelas.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menetapkan struktur persetujuan dan sistem pengelolaan pembayaran tersendiri sebagai standar dalam menjalankannya, alih-alih memproses pencairan di tengah masa kerja dengan cara yang sama seperti pesangon pada umumnya.
5. Perkara upah | Bantuan Kelompok Hukum Korporasi
Perkara upah bukan hanya persoalan upah tertunggak atau pembayaran pesangon, melainkan sering kali turut mempersoalkan berbagai pokok persoalan seperti penerapan peraturan kepegawaian, penafsiran sistem pengupahan, cakupan ganti rugi keterlambatan, dan prosedur persetujuan internal.
Terutama, apabila yang dipersoalkan adalah sistem yang berbeda dari struktur upah dan pesangon pada umumnya, seperti pencairan pesangon di tengah masa kerja, latar belakang pembayaran, kriteria pengelolaan internal, dan sistem aturan perusahaan berpotensi besar turut ditelaah.
Oleh karena itu, perusahaan tidak hanya perlu menangani setelah sengketa benar-benar terjadi, tetapi juga perlu memeriksa secara menyeluruh keseluruhan struktur pengelolaan upah dan pesangon di dalam perusahaan.
Kelompok Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menangani perkara upah dan risiko ketenagakerjaan perusahaan melalui kerja sama antara pengacara korporasi, pengacara ketenagakerjaan, konsultan ketenagakerjaan, akuntan, dan lainnya.
Bantuan Kelompok Hukum Korporasi
Bidang penanganan | Isi bantuan |
|---|---|
Penanganan sengketa upah dan pesangon | Penelaahan pokok persoalan terkait upah tertunggak, pesangon, dan ganti rugi keterlambatan serta penataan struktur penanganan gugatan |
Penelaahan peraturan kepegawaian dan aturan perusahaan | Penelaahan penataan aturan seperti sistem pengupahan, prosedur pencairan di tengah masa kerja, dan kriteria persetujuan internal |
Analisis risiko ketenagakerjaan | Pemeriksaan risiko terkait prosedur pembayaran, cara pengelolaan, dan sistem pengelolaan internal |
Penataan alat bukti dan sistem penanganan | Penelaahan struktur bukti seperti rincian pembayaran, dokumen otorisasi, surat kesepakatan, dan dokumen pembahasan internal |
Apabila diperlukan penelaahan hukum atas perkara upah seperti pencairan pesangon di tengah masa kerja, ganti rugi keterlambatan, dan penerapan sistem pengupahan, silakan menelaah arah penanganan yang sesuai dengan situasi melalui konsultasi dengan 🔗pengacara korporasi.











