CONTENTS
- 1. Konsultasi Regulasi Keuangan | Ringkasan Perkara Manipulasi Pasar Menggunakan CFD

- - Pertimbangan Pengadilan Tingkat Sebelumnya
- 2. Konsultasi Regulasi Keuangan | Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

- - Pesanan CFD Juga Dapat Menjadi Perbuatan Manipulasi Pasar
- - Tanggung Jawab Dapat Diakui Meskipun Saham Tidak Diperdagangkan Secara Langsung
- - Kriteria Penilaian Perbuatan Manipulasi Pasar
- 3. Konsultasi Regulasi Keuangan | Faktor yang Dipertimbangkan Mahkamah Agung Korea Selatan dan Arti Penting Putusan

- - Faktor Penilaian Utama
- - Arti Penting Putusan
- 4. Konsultasi Regulasi Keuangan | Risiko Hukum yang Perlu Ditelaah Perusahaan

- - Sanksi Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dan Penghukuman Pidana
- - Hal-Hal Utama yang Perlu Ditelaah
- 5. Konsultasi Regulasi Keuangan | Bantuan Pengacara Korporasi

- - Bantuan Pengacara Korporasi
1. Konsultasi Regulasi Keuangan | Ringkasan Perkara Manipulasi Pasar Menggunakan CFD

Perkara ini, yang merupakan salah satu perkara terkait konsultasi regulasi keuangan, menyangkut para terdakwa yang didakwa karena diduga mengoperasikan organisasi usaha pengelolaan investasi berdasarkan diskresi tanpa registrasi serta menggunakan rekening CFD untuk menaikkan harga saham tertentu secara artifisial atau mencegah penurunannya.
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mendalilkan bahwa para terdakwa berulang kali melakukan transaksi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pembelian pada harga tinggi, penyerapan volume penawaran, dan pesanan beli semu terhadap 8 saham dengan menggunakan banyak rekening CFD, serta memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui transaksi tersebut.
CFD adalah derivatif over-the-counter yang hanya menyelesaikan selisih akibat perubahan harga aset acuan tanpa memiliki saham yang sebenarnya.
Ketika investor mengajukan pesanan CFD, perusahaan sekuritas mengelola risiko dengan memperjualbelikan saham terkait di pasar yang sebenarnya atau mengadakan kontrak back-to-back untuk mengimbangi risiko perubahan harga.
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menilai bahwa para terdakwa memanfaatkan struktur tersebut untuk melakukan manipulasi pasar di pasar saham yang sebenarnya.
Pertimbangan Pengadilan Tingkat Sebelumnya
Pengadilan tingkat sebelumnya berfokus pada fakta bahwa CFD termasuk "derivatif over-the-counter" berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan.
Pasal 176 Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Usaha Investasi Keuangan versi lama menetapkan bahwa objek perbuatan manipulasi pasar adalah "efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa", sedangkan CFD dinilai tidak termasuk di dalamnya.
Pengadilan tingkat sebelumnya juga memutuskan bahwa pesanan CFD itu sendiri sulit disamakan dengan transaksi efek tercatat karena pesanan CFD tidak selalu terhubung dengan transaksi di pasar saham yang sebenarnya dan perusahaan sekuritas dapat mengimbangi risiko dengan berbagai cara.
Oleh karena itu, pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan bahwa unsur tindak pidana manipulasi pasar tidak terpenuhi untuk bagian yang menggunakan rekening CFD.
2. Konsultasi Regulasi Keuangan | Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan
Dari perspektif konsultasi regulasi keuangan, putusan ini menegaskan bahwa perbuatan manipulasi pasar berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan dapat terpenuhi meskipun pesanan menggunakan CFD yang merupakan derivatif over-the-counter, apabila pesanan tersebut berujung pada transaksi manipulatif atas saham tercatat yang sebenarnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat sebelumnya atas bagian transaksi CFD dan mengembalikan perkara tersebut kepada Pengadilan Tinggi Seoul untuk diperiksa kembali.
Pesanan CFD Juga Dapat Menjadi Perbuatan Manipulasi Pasar
Setelah menelaah rumusan Pasal 176 Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan versi lama, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa meskipun objek manipulasi pasar jelas merupakan efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan hanya menghukum pesanan yang secara langsung ditujukan pada efek tercatat.
Dengan kata lain, suatu transaksi tidak serta-merta dikecualikan dari perbuatan manipulasi pasar hanya karena bentuk transaksinya merupakan derivatif over-the-counter.
Tanggung Jawab Dapat Diakui Meskipun Saham Tidak Diperdagangkan Secara Langsung
Tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan akibat perbuatan manipulasi pasar juga dapat terpenuhi apabila pesanan derivatif over-the-counter, yang diperkirakan akan menimbulkan transaksi efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa dalam proporsi yang cukup besar, melalui perusahaan sekuritas secara langsung berujung pada pesanan manipulatif atas efek tercatat.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa tujuan ketentuan mengenai perbuatan manipulasi pasar dalam Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan adalah melindungi investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar efek.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga memutuskan bahwa tidak terdapat perbedaan mendasar dengan transaksi saham secara langsung apabila pesanan CFD secara substantif memicu transaksi di pasar saham yang sebenarnya dan akibatnya memengaruhi pembentukan harga saham.
Kriteria Penilaian Perbuatan Manipulasi Pasar
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa keberadaan manipulasi pasar harus ditentukan dengan berfokus pada substansi transaksi dan dampaknya terhadap pasar yang sebenarnya, bukan pada bentuk transaksi CFD itu sendiri.
Faktor Penilaian | Hal yang Ditelaah |
|---|---|
Substansi transaksi | Apakah pesanan CFD terhubung dengan pesanan di pasar saham yang sebenarnya |
Dampak terhadap pasar | Apakah transaksi memengaruhi pembentukan atau pemeliharaan harga saham |
Keterkaitan pesanan | Keterkaitan antara pesanan CFD dan pesanan saham yang sebenarnya |
Tujuan transaksi | Apakah terdapat tujuan untuk membentuk atau mempertahankan harga pasar |
Metode transaksi | Apakah digunakan metode manipulasi pasar seperti transaksi berdasarkan kesepakatan sebelumnya atau transaksi semu |
Struktur transaksi | Apakah digunakan leverage dan banyak rekening |
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa sebagian besar pesanan CFD para terdakwa berujung pada pesanan di pasar saham yang sebenarnya dan para terdakwa juga sepenuhnya memahami struktur transaksi tersebut.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga memutuskan bahwa perbuatan manipulasi pasar dapat terpenuhi meskipun para terdakwa tidak memperdagangkan saham secara langsung, apabila struktur transaksi CFD memengaruhi pembentukan harga saham yang sebenarnya.
3. Konsultasi Regulasi Keuangan | Faktor yang Dipertimbangkan Mahkamah Agung Korea Selatan dan Arti Penting Putusan
Perusahaan yang membutuhkan konsultasi regulasi keuangan perlu memahami melalui putusan ini bahwa transaksi derivatif over-the-counter juga dapat dinilai sebagai perbuatan manipulasi pasar berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan, bergantung pada substansi transaksi dan dampaknya terhadap pasar.
Aspek yang dianggap paling penting oleh Mahkamah Agung Korea Selatan adalah struktur keterkaitan antara pesanan CFD dan pesanan di pasar saham yang sebenarnya.
Pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan bahwa unsur tindak pidana manipulasi pasar tidak terpenuhi dengan alasan CFD merupakan derivatif over-the-counter dan perusahaan sekuritas tidak selalu memperjualbelikan saham dengan isi pesanan yang sama.
Namun, setelah menelaah struktur transaksi yang sebenarnya, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa sebagian besar pesanan CFD para terdakwa berujung pada pesanan di pasar saham yang sebenarnya.
Secara khusus, menurut putusan tersebut, ditemukan banyak contoh pesanan rekening CFD dan pesanan di pasar saham yang sebenarnya yang terhubung sebagai pesanan yang sama dalam waktu 1–2 detik.
Pegawai perusahaan sekuritas terkait juga menerangkan bahwa proses yang menghubungkan pesanan CFD investor dengan pesanan bursa berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pesanan CFD dan pesanan di pasar saham yang sebenarnya bukan merupakan transaksi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari alur transaksi yang secara substantif saling terhubung.
Dengan demikian, meskipun investor menggunakan rekening CFD, pesanan tersebut dapat menjadi objek penilaian perbuatan manipulasi pasar berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan apabila memicu transaksi saham tercatat yang sebenarnya dan memengaruhi pembentukan harga saham.
Faktor Penilaian Utama
Faktor Penilaian | Hal yang Menjadi Perhatian Mahkamah Agung Korea Selatan |
|---|---|
Keterkaitan antara pesanan CFD dan pesanan saham yang sebenarnya | Sebagian besar pesanan CFD berujung pada pesanan di pasar saham yang sebenarnya |
Struktur transaksi lindung nilai perusahaan sekuritas | Perusahaan sekuritas memperjualbelikan saham aset acuan secara langsung untuk menghindari risiko |
Anonimitas CFD | Pelaku transaksi yang sebenarnya dapat ditampilkan sebagai perusahaan sekuritas asing atau pihak lain |
Efek leverage | Struktur yang memungkinkan transaksi berskala besar dengan dana yang relatif kecil |
Tujuan manipulasi pasar | Penggunaan banyak rekening untuk memengaruhi pembentukan harga saham tertentu |
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa sebagian besar pesanan CFD para terdakwa terhubung dengan pesanan di pasar saham yang sebenarnya dan para terdakwa juga sepenuhnya memahami struktur transaksi tersebut.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa CFD berisiko dimanfaatkan untuk manipulasi pasar karena memungkinkan penggunaan leverage yang tinggi dan memiliki karakteristik yang membuat pelaku transaksi tidak terlihat secara jelas oleh pihak luar.
Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa keberadaan manipulasi pasar harus ditentukan dengan berfokus pada dampak transaksi terhadap pasar yang sebenarnya dan tujuan transaksi, bukan pada bentuk transaksinya.
Arti Penting Putusan
Putusan ini dapat dinilai sebagai perkara yang menegaskan bahwa regulasi manipulasi pasar berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan tidak serta-merta dikesampingkan hanya karena transaksi tersebut merupakan transaksi derivatif over-the-counter.
Selama ini, perbuatan manipulasi pasar sering dibahas dengan berfokus pada transaksi saham tercatat secara langsung.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa pesanan menggunakan CFD dapat dinilai sebagai perbuatan manipulasi pasar apabila berujung pada transaksi di pasar saham yang sebenarnya dan memengaruhi pembentukan harga pasar.
Putusan ini secara khusus penting karena lebih mempertimbangkan substansi transaksi dan dampaknya terhadap pasar daripada bentuk transaksi.
Ke depan, terdapat kemungkinan bahwa prinsip hukum serupa juga akan diterapkan pada berbagai produk keuangan lain yang terhubung dengan transaksi aset acuan yang sebenarnya, seperti total return swap (TRS) dan derivatif terstruktur.
Bagi perusahaan, putusan ini juga menunjukkan bahwa risiko berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan tidak dapat dianggap telah dihilangkan hanya karena transaksi menggunakan produk keuangan yang secara hukum diperbolehkan.
Karena keberadaan manipulasi pasar atau perdagangan tidak adil dapat ditentukan berdasarkan struktur transaksi, metode pemesanan, dan dampaknya terhadap pasar, kebutuhan akan konsultasi regulasi keuangan diperkirakan akan semakin meningkat.
4. Konsultasi Regulasi Keuangan | Risiko Hukum yang Perlu Ditelaah Perusahaan
Perusahaan yang membutuhkan konsultasi regulasi keuangan perlu menelaah melalui putusan ini bahwa transaksi derivatif over-the-counter juga dapat dinilai sebagai perbuatan manipulasi pasar berdasarkan dampaknya terhadap pasar yang sebenarnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan lebih mempertimbangkan struktur transaksi dan dampaknya terhadap pasar daripada bentuk transaksi atau nama produk keuangan. Oleh karena itu, perusahaan juga perlu memeriksa risiko hukum terkait sejak tahap perancangan transaksi.
Sanksi Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dan Penghukuman Pidana
① Setiap orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun atau denda paling sedikit 4 kali dan paling banyak 6 kali jumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari melalui pelanggaran tersebut. Namun, apabila tidak terdapat keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari melalui pelanggaran tersebut, jumlahnya sulit dihitung, atau jumlah yang setara dengan 6 kali keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari melalui pelanggaran tersebut tidak melebihi 500 juta won Korea Selatan, batas maksimum dendanya adalah 500 juta won Korea Selatan.
4. Orang yang, dengan melanggar Pasal 176 ayat (1), melakukan salah satu perbuatan dalam butir-butir pada ayat tersebut dengan tujuan menimbulkan anggapan yang keliru bahwa perdagangan efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa berlangsung aktif, atau menyebabkan orang lain mengambil keputusan yang keliru
5. Orang yang, dengan melanggar Pasal 176 ayat (2), melakukan salah satu perbuatan dalam butir-butir pada ayat tersebut dengan tujuan mendorong perdagangan efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa
6. Orang yang, dengan melanggar Pasal 176 ayat (3), melakukan serangkaian transaksi efek tercatat atau derivatif yang diperdagangkan di bursa, atau memberikan maupun menerima amanat untuk transaksi tersebut, dengan tujuan menetapkan atau menstabilkan harga pasar efek atau derivatif yang diperdagangkan di bursa tersebut
7. Orang yang melakukan salah satu perbuatan dalam butir-butir Pasal 176 ayat (4) sehubungan dengan perdagangan dan transaksi lain atas efek atau derivatif
Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan yang berlaku saat ini memuat ketentuan mengenai penghukuman pidana atas perbuatan manipulasi pasar.
Apabila terdapat keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari melalui pelanggaran, pemberatan hukuman dapat diterapkan berdasarkan jumlahnya. Jika keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum mencapai sedikitnya 5 miliar won Korea Selatan, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dapat dijatuhkan.
Selain itu, keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari melalui pelanggaran dapat menjadi objek perampasan barang atau pemungutan nilai penggantinya. Dalam proses pemeriksaan oleh Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan dan Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan, hubungan antarrekening, riwayat transaksi, arus dana, dan catatan komunikasi juga dapat diperiksa secara bersamaan.
Hal-Hal Utama yang Perlu Ditelaah
Hal yang Ditelaah | Pokok Pembahasan |
|---|---|
Transaksi CFD dan derivatif over-the-counter | Menelaah keterkaitannya dengan transaksi saham tercatat yang sebenarnya |
Struktur pengelolaan investasi berdasarkan diskresi | Menelaah apakah kegiatan tersebut wajib diregistrasikan sebagai usaha pengelolaan investasi berdasarkan diskresi |
Metode pengoperasian rekening | Menelaah risiko regulasi akibat penggunaan banyak rekening |
Sistem pengendalian internal | Memeriksa pengoperasian sistem pendeteksian dan pelaporan transaksi tidak wajar |
Pengelolaan tujuan transaksi | Mengelola proses pengambilan keputusan transaksi dan catatan internal |
Penanganan terhadap otoritas keuangan | Membangun proses untuk menangani penyelidikan dan pemeriksaan |
Untuk produk keuangan yang terhubung dengan transaksi aset acuan yang sebenarnya, seperti CFD, total return swap (TRS), dan derivatif terstruktur, penelaahan terlebih dahulu terhadap tujuan transaksi dan dampaknya terhadap pasar dapat menjadi penting.
Selain itu, regulasi mengenai usaha pengelolaan investasi berdasarkan diskresi dapat berlaku bergantung pada metode penghimpunan investor, pemberian pertimbangan investasi, dan metode pengoperasian rekening. Oleh karena itu, diperlukan penelaahan terhadap keseluruhan struktur usaha.
5. Konsultasi Regulasi Keuangan | Bantuan Pengacara Korporasi
Perusahaan yang membutuhkan konsultasi regulasi keuangan perlu menelaah secara menyeluruh bukan hanya legalitas struktur transaksi, tetapi juga regulasi perdagangan tidak adil berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan, sistem pengawasan otoritas keuangan, dan kemungkinan timbulnya pertanggungjawaban pidana.
Secara khusus, untuk transaksi yang menggunakan derivatif over-the-counter seperti CFD dan TRS, dampaknya terhadap pasar yang sebenarnya dapat dinilai lebih penting daripada bentuk transaksinya. Oleh karena itu, pemeriksaan risiko hukum pada setiap tahap transaksi menjadi penting.
Pengacara korporasi dapat bekerja sama dengan pengacara keuangan, akuntan, pengacara hukum administrasi, dan ahli hukum lainnya untuk menelaah secara menyeluruh struktur produk keuangan, penerapan regulasi berdasarkan Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan, penanganan pemeriksaan otoritas keuangan, serta kemungkinan berlangsungnya proses pidana, kemudian menyusun langkah penanganan yang sesuai dengan keadaan perusahaan.
Bantuan Pengacara Korporasi
▶ Penanganan pemeriksaan otoritas keuangan : Menata riwayat transaksi, hubungan antarrekening, arus dana, dan proses pengambilan keputusan internal serta menyusun argumentasi untuk menghadapi pemeriksaan Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan, penelaahan Komisi Efek dan Berjangka Korea Selatan, dan prosedur sanksi Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan
▶ Penelaahan regulasi usaha pengelolaan investasi berdasarkan diskresi : Menganalisis metode penghimpunan investor, keberadaan pemberian pertimbangan investasi, dan struktur pengoperasian rekening untuk menentukan kebutuhan registrasi sebagai usaha pengelolaan investasi berdasarkan diskresi atau usaha penasihat investasi serta mengidentifikasi faktor risiko dalam struktur usaha
▶ Pembangunan sistem pengendalian internal : Menyempurnakan sistem pemantauan transaksi tidak wajar, peraturan pengelolaan transaksi keuangan pengurus dan karyawan, prosedur pengawasan kepatuhan, serta sistem pelaporan internal untuk membangun sistem yang dapat mengelola risiko pelanggaran Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan
▶ Penanganan sengketa pidana dan perdata : Menganalisis fakta dan struktur transaksi serta menyusun strategi penanganan apabila timbul persoalan manipulasi pasar, perdagangan tidak adil, pengembalian keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, atau gugatan ganti rugi investor
Jika Anda membutuhkan konsultasi regulasi keuangan terkait transaksi derivatif over-the-counter seperti CFD, silakan menelaah struktur transaksi dan faktor risiko hukumnya secara menyeluruh melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara korporasi.











