CONTENTS
- 1. Mengapa insiden mogok kerja total S Electronics membuat seluruh sektor industri tegang?

- - Perbandingan sikap kedua pihak
- - Karakteristik industri semikonduktor dan meningkatnya kekhawatiran atas mogok kerja total
- 2. Proses perundingan yang berlanjut hingga menjelang mogok kerja total

- - Alur proses perundingan
- - Tercapainya rancangan kesepakatan sementara setelah mediasi pemerintah
- 3. Setelah mogok kerja total ditangguhkan, konflik meluas dari perselisihan pekerja-manajemen menjadi konflik antarserikat pekerja

- - Persoalan yang sedang dihadapi
- - Penilaian pengadilan dan situasi terkini
- - Persoalan hukum
- 4. Struktur konflik antardivisi yang berkembang menjadi risiko organisasi

- - Risiko yang perlu ditinjau perusahaan
- - Perlunya meninjau sistem penanganan serikat pekerja ganda dan aksi industrial
- 5. Nasihat Grup Hukum Korporasi Daeryun dalam menangani risiko ketenagakerjaan

- - Strategi Firma Hukum Daeryun
1. Mengapa insiden mogok kerja total S Electronics membuat seluruh sektor industri tegang?

Sistem bonus kinerja menjadi pusat konflik hubungan industrial di S Electronics.
Pihak serikat pekerja menyatakan bahwa struktur bonus kinerja atas kelebihan laba (OPI) yang berlaku belum mencerminkan secara memadai kinerja bisnis semikonduktor.
Mereka secara khusus mempermasalahkan terbatasnya tingkat kompensasi jika dibandingkan dengan kinerja dan besarnya laba usaha divisi DS.
Sebaliknya, pihak perusahaan menekankan perlunya mempertahankan prinsip berbasis kinerja dengan mempertimbangkan perbedaan kinerja setiap divisi.
Perbandingan sikap kedua pihak
Kategori | Tuntutan pihak serikat pekerja | Sikap pihak perusahaan |
|---|---|---|
Struktur bonus kinerja | Menuntut penghapusan struktur batas maksimum OPI (bonus kinerja atas kelebihan laba) yang berlaku dan pembayaran bonus kinerja secara proporsional berdasarkan kinerja | Mempertahankan sikap bahwa perluasan bonus kinerja secara berlebihan dapat meningkatkan beban pengelolaan sistem kompensasi |
Distribusi laba usaha | Menuntut agar persentase tertentu dari laba usaha bisnis semikonduktor dialokasikan secara terpisah sebagai sumber dana bonus kinerja | Menekankan perlunya struktur pembayaran yang dibedakan dengan mencerminkan perbedaan kinerja setiap divisi |
Bonus kinerja khusus | Menuntut pembentukan sistem bonus kinerja manajemen khusus bagi divisi DS dan penerapannya sebagai sistem jangka panjang | Berpendapat bahwa kompensasi khusus dimungkinkan, tetapi harus dikelola dalam lingkup prinsip berbasis kinerja |
Kompensasi bagi divisi yang merugi | Menuntut metode distribusi bersama sekurang-kurangnya pada tingkat tertentu, termasuk kepada divisi yang merugi | Mengemukakan kekhawatiran bahwa pemberian kompensasi pada tingkat yang sama kepada divisi yang merugi dapat melemahkan standar sistem berbasis kinerja |
Pihak serikat pekerja menyatakan bahwa karena kinerja bisnis semikonduktor sangat memengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan, sistem OPI yang berlaku belum cukup mencerminkan kinerja divisi DS.
Mereka secara khusus mempertahankan sikap bahwa bonus kinerja khusus berdasarkan laba usaha harus dilembagakan secara terpisah dan diterapkan tanpa batas maksimum.
Sebaliknya, pihak perusahaan tetap berpendapat bahwa perbedaan kinerja setiap divisi dan prinsip berbasis kinerja harus dipertimbangkan secara bersamaan.
Perusahaan secara khusus menekankan bahwa pemberian kompensasi kepada divisi yang merugi berdasarkan standar yang sama dapat menggoyahkan standar pengelolaan sistem kompensasi berbasis kinerja dan mengusulkan dipertahankannya struktur pembayaran yang berbeda untuk setiap divisi.
Karakteristik industri semikonduktor dan meningkatnya kekhawatiran atas mogok kerja total
Alasan insiden ini mendapat perhatian dari seluruh sektor industri berkaitan dengan karakteristik industri semikonduktor.
Industri semikonduktor memiliki struktur proses produksi yang beroperasi terus-menerus selama 24 jam.
Industri ini dinilai memiliki dampak yang lebih besar daripada industri manufaktur umum karena gangguan pada sebagian lini produksi sekalipun dapat memengaruhi seluruh jadwal produksi dan struktur waktu penyerahan.
Karena itu, ketika kemungkinan mogok kerja total S Electronics menjadi nyata, ketegangan di sektor industri juga meningkat seiring kemungkinan bertambahnya gangguan produksi dan risiko rantai pasok.
Faktor kekhawatiran yang turut dikemukakan dalam insiden ini | Isi utama |
|---|---|
Risiko produksi | Kekhawatiran bahwa gangguan pada sebagian lini produksi semikonduktor sekalipun dapat memengaruhi seluruh jadwal proses dan struktur waktu penyerahan |
Risiko rantai pasok | Dikemukakannya kemungkinan keterlambatan jadwal pasokan kepada pelanggan global dan gangguan produksi perusahaan mitra |
Risiko pasar investasi | Meningkatnya perhatian terhadap kemungkinan ketidakpastian kinerja dan melemahnya sentimen investasi jika mogok kerja total berlangsung lama |
Risiko tenaga kerja | Dikemukakannya kemungkinan keluarnya tenaga inti penelitian dan produksi serta melemahnya solidaritas internal organisasi |
Risiko manajemen | Kekhawatiran atas meningkatnya beban manajemen akibat meluasnya mediasi pemerintah dan berkepanjangannya perselisihan hubungan industrial |
Industri semikonduktor memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi pada kesinambungan proses produksi dan rantai pasok global. Karena itu, kemungkinan mogok kerja total itu sendiri dengan cepat meningkatkan ketegangan pasar.
Di tengah semakin ketatnya persaingan semikonduktor AI, analisis terus bermunculan bahwa terwujudnya kekhawatiran atas gangguan produksi dapat memengaruhi struktur transaksi dengan pelanggan utama dan pasar investasi. Dampak industri tersebut juga dinilai menjadi salah satu latar belakang partisipasi aktif Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan dalam proses mediasi.
2. Proses perundingan yang berlanjut hingga menjelang mogok kerja total
Pihak pekerja dan manajemen telah melakukan perundingan upah sejak akhir 2025, tetapi tidak berhasil mempersempit perbedaan sikap mengenai sumber dana dan struktur distribusi bonus kinerja.
Setelah itu, serikat pekerja mengajukan mediasi kepada Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan dan memperoleh hak untuk melakukan aksi industrial setelah dikeluarkannya keputusan penghentian mediasi.
Pihak serikat pekerja secara khusus meningkatkan tekanan dengan mengadakan pemungutan suara mengenai persetujuan atau penolakan terhadap mogok kerja total.
Alur proses perundingan
Alur proses perundingan | Isi utama |
|---|---|
Pelaksanaan perundingan upah | Perbedaan sikap antara pekerja dan manajemen terus berlanjut mengenai perluasan sumber dana bonus kinerja dan pelembagaan bonus kinerja khusus |
Kegagalan perundingan | Tidak tercapai kesepakatan mengenai struktur distribusi bonus kinerja dan pembayaran yang dibedakan untuk setiap divisi |
Penghentian mediasi oleh Komisi Hubungan Industrial Pusat | Pihak serikat pekerja memperoleh hak untuk melakukan aksi industrial setelah mediasi Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan tidak menghasilkan kesepakatan |
Rencana mogok kerja total | Jadwal mogok kerja total diumumkan dan tekanan ditingkatkan bersamaan dengan pemungutan suara anggota mengenai persetujuan atau penolakan |
Mediasi pemerintah | Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan berpartisipasi dalam perundingan tambahan dan mediasi dialog antara pekerja dan manajemen |
Ketika kemungkinan mogok kerja total menjadi nyata, pemerintah turut berpartisipasi dalam mediasi.
Kekhawatiran meningkat bahwa gangguan produksi dapat memengaruhi rantai pasok dan pasar investasi karena karakteristik industri semikonduktor. Setelah perundingan tambahan, rancangan kesepakatan sementara berhasil disusun.
Tercapainya rancangan kesepakatan sementara setelah mediasi pemerintah
Perundingan tambahan dilaksanakan melalui mediasi Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak pekerja serta manajemen menyusun rancangan kesepakatan sementara yang mencakup struktur bonus kinerja manajemen khusus.
Rancangan kesepakatan ini mencakup perubahan sistem bonus kinerja divisi DS dan metode pembayaran dengan saham perusahaan sendiri. Hal tersebut dinilai mulai mencerminkan secara nyata struktur kompensasi yang berpusat pada divisi semikonduktor.
Isi utama rancangan kesepakatan sementara
▶ Bonus kinerja khusus : Membentuk bonus kinerja manajemen khusus bagi divisi DS dan menyusun struktur yang menggunakan 10.5% dari kinerja bisnis sebagai sumber dana
▶ Metode pengelolaan bonus kinerja : Mengelola bonus kinerja khusus DS tanpa batas maksimum dan menerapkan struktur distribusi bersama antardivisi untuk sebagian dana
▶ Metode pembayaran : Membayar jumlah bonus kinerja khusus setelah pajak dalam bentuk saham perusahaan sendiri dan menerapkan pembatasan penjualan selama jangka waktu tertentu terhadap sebagian saham
▶ Standar bagi divisi yang merugi : Menyesuaikan penerapan pembayaran yang dibedakan bagi divisi yang merugi (penalti) agar dilaksanakan setelah ditangguhkan selama jangka waktu tertentu
▶ Rencana mogok kerja total : Menangguhkan sementara jadwal mogok kerja total pihak serikat pekerja dan memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara mengenai persetujuan atau penolakan terhadap rancangan kesepakatan sementara
Namun, persoalan mengenai perbedaan kompensasi antardivisi kemudian berkembang menjadi konflik antarserikat pekerja.
Secara khusus, sebagian pekerja divisi DX terus menyampaikan keberatan bahwa sistem bonus kinerja dirancang dengan berpusat pada divisi tertentu.
3. Setelah mogok kerja total ditangguhkan, konflik meluas dari perselisihan pekerja-manajemen menjadi konflik antarserikat pekerja
Mogok kerja total telah ditangguhkan, tetapi analisis bahwa seluruh konflik belum terselesaikan juga terus dikemukakan.
Serikat pekerja yang berpusat pada divisi DX secara khusus menyatakan bahwa rancangan kesepakatan sementara dirancang dengan berpusat pada divisi DS dan melanjutkan konflik dengan serikat pekerja perwakilan.
Dalam proses tersebut, persoalan hak suara atas rancangan kesepakatan sementara turut mengemuka sehingga konflik internal mulai meluas secara nyata.
Persoalan yang sedang dihadapi
▶ Konflik antarserikat pekerja : Timbulnya benturan antara serikat pekerja perwakilan dan serikat pekerja minoritas mengenai kewenangan perundingan dan ruang lingkup pengambilan keputusan
▶ Kontroversi hak suara : Dikemukakannya persoalan mengenai kelayakan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara atas rancangan kesepakatan sementara setelah keluar dari tim perundingan bersama
▶ Kewajiban representasi yang adil : Meningkatnya kritik bahwa struktur perundingan yang berpusat pada divisi tertentu dapat menimbulkan persoalan diskriminasi terhadap serikat pekerja minoritas
Namun, persoalan mengenai perbedaan kompensasi antardivisi kemudian berkembang menjadi konflik antarserikat pekerja.
Serikat pekerja yang berpusat pada divisi DX menyatakan bahwa para anggotanya tetap dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara meskipun telah keluar dari tim perundingan bersama. Serikat tersebut juga mengumumkan rencana untuk mengajukan permohonan penetapan sementara guna menghentikan pemungutan suara serta gugatan untuk menyatakan pemungutan suara tidak sah.
Sebaliknya, serikat pekerja perwakilan mempertahankan sikap bahwa serikat pekerja yang telah keluar dari tim perundingan bersama tidak memiliki hak untuk memberikan suara atas rancangan kesepakatan sementara.
Dengan demikian, konflik meluas melampaui persoalan distribusi bonus kinerja hingga mencakup ruang lingkup kewenangan serikat pekerja perwakilan dalam perundingan dan partisipasi serikat pekerja minoritas.
Dalam kenyataannya, para anggota serikat pekerja divisi DX mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan sementara untuk menghentikan perundingan terhadap serikat pekerja lintas perusahaan.
Penilaian pengadilan dan situasi terkini
Namun, majelis hakim menilai bahwa belum dapat dianggap cukup terbukti adanya cacat serius dalam rancangan tuntutan perundingan itu sendiri dan menolak permohonan penetapan sementara tersebut.
Dengan kata lain, pengadilan turut mempertimbangkan bahwa prosedur untuk mengonfirmasi pendapat para anggota telah dilaksanakan dalam batas tertentu selama proses perundingan.
Karena itu, persoalan ‘kewajiban representasi yang adil’, yang berulang kali muncul di tempat kerja dengan serikat pekerja ganda, kembali dikemukakan dalam insiden ini.
Secara khusus, apabila sistem kompensasi dan struktur perundingan yang berpusat pada divisi tertentu menimbulkan perdebatan mengenai keadilan, persoalan apakah serikat pekerja perwakilan dalam perundingan telah cukup mencerminkan kepentingan serikat pekerja atau anggota lainnya menjadi isu utama.
Dalam kasus ini, perbedaan sistem kompensasi antara divisi DS dan DX berkaitan dengan persoalan hak suara atas rancangan kesepakatan sementara. Karena itu, ruang lingkup kewenangan serikat pekerja perwakilan dalam perundingan dan persoalan partisipasi serikat pekerja minoritas masih terus dibahas.
Persoalan hukum
① Serikat pekerja perwakilan dalam perundingan dan pemberi kerja tidak boleh melakukan diskriminasi tanpa alasan yang wajar terhadap serikat pekerja yang berpartisipasi dalam prosedur penyatuan saluran perundingan atau terhadap para anggotanya.
② Apabila serikat pekerja perwakilan dalam perundingan dan pemberi kerja melakukan diskriminasi dengan melanggar ayat 1, serikat pekerja dapat meminta perbaikan kepada Komisi Hubungan Industrial dalam waktu 3 bulan sejak tanggal tindakan tersebut dilakukan (apabila sebagian atau seluruh isi perjanjian kerja bersama melanggar ayat 1, yang dimaksud adalah tanggal perjanjian kerja bersama tersebut dibuat), sesuai dengan metode dan prosedur yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
③ Apabila Komisi Hubungan Industrial mengakui bahwa telah terjadi diskriminasi tanpa alasan yang wajar sehubungan dengan permohonan berdasarkan ayat 2, komisi tersebut wajib mengeluarkan perintah yang diperlukan untuk memperbaikinya.
Di tempat kerja dengan serikat pekerja ganda, persoalan bahwa serikat pekerja perwakilan dalam perundingan harus mempertimbangkan kepentingan seluruh serikat pekerja dan anggotanya terus dikemukakan.
Secara khusus, apabila sistem kompensasi atau struktur perundingan yang berpusat pada divisi tertentu berkembang menjadi perdebatan mengenai keadilan, dugaan pelanggaran kewajiban representasi yang adil juga dikemukakan sebagai persoalan utama.
Kasus ini juga dinilai menunjukkan bahwa benturan kepentingan antardivisi, kategori pekerjaan, dan serikat pekerja dapat berkembang melampaui konflik pekerja-manajemen menjadi risiko bagi pengelolaan organisasi.
4. Struktur konflik antardivisi yang berkembang menjadi risiko organisasi
Dalam kasus S Electronics ini, konflik mengenai bonus kinerja tidak berhenti pada benturan antara pekerja dan manajemen, tetapi berkembang hingga menjadi benturan kepentingan antardivisi.
Secara khusus, keberatan dari para anggota divisi DX terus berlanjut terhadap struktur bonus kinerja khusus yang dirancang dengan berpusat pada divisi DS. Akibatnya, konflik telah meluas melampaui besaran bonus kinerja hingga mencakup kewenangan serikat pekerja perwakilan dan persoalan hak suara.
Hal ini juga berkaitan dengan perubahan struktural yang terjadi di industri yang belakangan semakin memperkuat sistem kompensasi berbasis kinerja.
Semakin besar perbedaan profitabilitas dan kinerja setiap divisi, semakin berbeda pula tingkat kompensasi yang diharapkan dan kepentingan para anggotanya, bahkan dalam proses perundingan upah yang sama.
Risiko yang perlu ditinjau perusahaan
▶ Timbulnya benturan antara serikat pekerja perwakilan dan serikat pekerja minoritas mengenai kewenangan perundingan serta ruang lingkup pengambilan keputusan
▶ Meluasnya konflik internal organisasi dan persoalan melemahnya solidaritas akibat perbedaan kepentingan berdasarkan kategori pekerjaan dan divisi
▶ Situasi ketika sengketa hukum terkait hubungan industrial, seperti permohonan penetapan sementara, proses pada Komisi Hubungan Industrial, dan ganti rugi, berlangsung secara bersamaan
▶ Pola ketika konflik pekerja-manajemen yang berkepanjangan menimbulkan gangguan jadwal produksi, keluarnya tenaga inti, dan beban pengelolaan rantai pasok
Dalam kasus ini, persoalan kesenjangan bonus kinerja antardivisi berkembang menjadi konflik antarserikat pekerja dan kontroversi hak suara sehingga meluas menjadi benturan internal organisasi.
Karena itu, perusahaan semakin perlu meninjau bukan hanya perundingan bersama itu sendiri, tetapi juga sistem kompensasi setiap divisi, struktur serikat pekerja ganda, serta risiko yang dapat timbul dalam proses pengambilan keputusan internal.
Perlunya meninjau sistem penanganan serikat pekerja ganda dan aksi industrial
Belakangan ini, pembahasan mengenai rancangan perubahan Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Industrial, yang disebut ‘Undang-Undang Amplop Kuning’, juga terus berlanjut sehingga lingkup pengelolaan risiko ketenagakerjaan perusahaan secara bertahap semakin luas.
Secara khusus, perluasan lingkup pemberi kerja dan pembatasan ganti rugi dikemukakan sebagai persoalan utama dalam industri manufaktur serta industri yang menggunakan struktur subkontrak.
Persoalan utama | Isi utama |
|---|---|
Persoalan struktur perundingan | Benturan kewenangan dan perdebatan mengenai lingkup partisipasi antara serikat pekerja perwakilan dan serikat pekerja minoritas |
Persoalan kewajiban representasi yang adil | Persoalan keadilan terkait struktur perundingan yang berpusat pada divisi tertentu |
Perluasan lingkup pemberi kerja | Pembahasan mengenai perluasan lingkup pengakuan perusahaan kontraktor utama sebagai pemberi kerja |
Pembatasan ganti rugi | Pembahasan mengenai pembatasan lingkup ganti rugi yang berkaitan dengan aksi industrial |
Penanganan serikat pekerja perusahaan subkontrak | Meningkatnya kemungkinan tuntutan perundingan terhadap perusahaan kontraktor utama |
Pengelolaan catatan selama proses perundingan, penyempurnaan prosedur pengambilan keputusan, peninjauan kemungkinan benturan kepentingan berdasarkan divisi dan kategori pekerjaan, serta penyusunan sistem penanganan produksi dan rantai pasok ketika terjadi aksi industrial juga menjadi hal yang perlu ditinjau.
Karena itu, perusahaan perlu menyusun sistem penanganan risiko ketenagakerjaan yang menyeluruh dengan mempertimbangkan bukan hanya perundingan bersama itu sendiri, tetapi juga struktur serikat pekerja ganda, sistem kompensasi setiap divisi, serta proses pengambilan keputusan internal organisasi.
5. Nasihat Grup Hukum Korporasi Daeryun dalam menangani risiko ketenagakerjaan
Dalam perkembangan terkini ketika struktur serikat pekerja ganda dan konflik hubungan industrial yang berpusat pada kompensasi berbasis kinerja semakin meluas, struktur perundingan dan proses pengambilan keputusan internal terkadang berkembang menjadi sengketa yang lebih besar daripada perundingan bersama itu sendiri.
Secara khusus, apabila benturan kepentingan setiap divisi, persoalan kewajiban representasi yang adil, penanganan aksi industrial, dan risiko rantai pasok saling berkaitan, perusahaan dapat menghadapi situasi ketika persoalan ketenagakerjaan sulit ditangani hanya dalam lingkup sumber daya manusia.
Karena itu, perusahaan perlu meninjau secara menyeluruh bukan hanya proses perundingan bersama, tetapi juga struktur penanganan serikat pekerja ganda, sistem pengelolaan organisasi, serta kemungkinan terjadinya aksi industrial.
Grup Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun menyediakan nasihat mengenai seluruh risiko perusahaan yang dapat timbul selama perundingan bersama dan perselisihan hubungan industrial melalui kolaborasi antara pengacara ketenagakerjaan, pengacara korporasi, konsultan ketenagakerjaan bersertifikat, dan akuntan.
Strategi Firma Hukum Daeryun
▶ Meninjau risiko keadilan dan ketenagakerjaan yang dapat timbul selama perancangan bonus kinerja, insentif, dan sistem kompensasi setiap divisi serta memberikan nasihat mengenai strategi penanganannya
▶ Mendukung penyusunan sistem penanganan sengketa perdata dan pidana, termasuk proses pada Komisi Hubungan Industrial, permohonan penetapan sementara, dan ganti rugi, ketika terjadi aksi industrial atau mogok kerja total
▶ Memberikan nasihat mengenai proses penanganan internal perusahaan dan sistem manajemen krisis dengan mempertimbangkan kemungkinan gangguan produksi dan risiko rantai pasok
▶ Meninjau arah penanganan risiko reputasi dan persoalan komunikasi eksternal yang dapat timbul selama konflik pekerja-manajemen berkepanjangan
Jika memerlukan respons hukum profesional terhadap konflik hubungan industrial, silakan gunakan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara korporasi untuk meninjau arah penanganan ketenagakerjaan dan hukum yang sesuai dengan kondisi perusahaan.











