CONTENTS
- 1. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana kronologi terperincinya?

- - Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, apa peraturan dan yurisprudensi yang terkait?
- 2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat bawah?

- 3. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?

- 4. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana kronologi terperincinya?
Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah A, seorang instruktur sekolah mengemudi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2021 ketika A memberikan pelatihan mengemudi kepada seorang perempuan.
Keduanya mengikuti pelatihan dengan duduk berdampingan di kursi pengemudi dan kursi penumpang, tetapi suasana dengan cepat menjadi tegang ketika perempuan tersebut tidak dapat mengikuti instruksi A dengan baik.
Pada akhirnya, A tidak dapat menahan amarahnya dan bahkan memukul perempuan tersebut.
Dalam proses tersebut, A mendorong paha perempuan itu. Setelah perempuan tersebut melaporkannya, A pun menjadi subjek penyidikan.
Kejaksaan Korea Selatan menerapkan sangkaan 🔗perbuatan cabul dengan paksaan terhadap A, dan pada akhirnya A harus menjalani persidangan.
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, apa peraturan dan yurisprudensi yang terkait?
📌Peraturan Perundang-undangan Terkait
Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan)
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman dipidana dengan pidana penjara maksimum 10 tahun atau denda (pidana) maksimum 15.000.000 KRW.
📌Yurisprudensi Terkait
“Dalam tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, perbuatan cabul berarti tindakan yang secara objektif menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual pada orang pada umumnya, bertentangan dengan kesusilaan seksual yang baik, dan melanggar hak korban untuk menentukan sendiri kehidupan seksualnya. Penentuan apakah suatu tindakan termasuk perbuatan cabul harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kehendak, jenis kelamin, dan usia korban; hubungan sebelumnya antara pelaku dan korban; latar belakang terjadinya tindakan; bentuk konkret tindakan; keadaan objektif di sekitarnya; serta pandangan kesusilaan seksual pada masa tersebut.” (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 April 2002 Nomor 2001도2417, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 14 Mei 2020 Nomor 2019도9872, dan lain-lain)
“Agar tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terbukti, pada setiap tindakan yang dipermasalahkan harus terbukti adanya perbuatan cabul dan niat untuk melakukannya, selain kekerasan fisik atau ancaman. Dalam persidangan pidana, pernyataan bersalah harus didasarkan pada alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa fakta dalam dakwaan benar tanpa menyisakan keraguan yang wajar. Oleh karena itu, jika pembuktian mengenai niat melakukan perbuatan cabul tidak memadai, terdakwa tidak dapat dinyatakan bersalah atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan meskipun terdapat kecurigaan bahwa terdakwa bersalah.” (lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15 Oktober 2014 Nomor 2014도4447 dan lain-lain)
2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat bawah?
Dalam persidangan mengenai tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, pengadilan tingkat pertama menyatakan dakwaan terhadap A terbukti dan menyatakannya bersalah.
Dasarnya adalah keterangan korban perempuan yang konsisten sehingga dinilai dapat dipercaya, serta pengakuan A atas fakta bahwa ia memang telah mendorong paha korban.
Pengadilan tingkat pertama kemudian menyatakan bahwa tindakan A mendorong paha korban perempuan cukup untuk menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual pada orang pada umumnya, lalu menjatuhkan pidana denda.
A mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut, tetapi pengadilan tingkat banding mengambil kesimpulan yang sama dengan pengadilan tingkat pertama.
3. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?
Mahkamah Agung Korea Selatan, yang memeriksa kembali perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tersebut, mengambil kesimpulan berbeda dari pengadilan tingkat bawah.
Pertama, Mahkamah Agung Korea Selatan memperhatikan keterangan korban.
Di hadapan lembaga penyidik dan di persidangan, korban menerangkan mengenai situasi saat itu bahwa “ketika dirinya tidak dapat mengemudi sesuai instruksi A, A menjadi marah dan memukul pahanya”.
Korban juga mengatakan, “Saya merasa A bertindak demikian karena tidak mampu menahan amarahnya.”
Selain itu, ketika Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan bertanya dalam persidangan tingkat pertama, “Apakah A pernah menyentuh bagian atas paha kanan Anda, tepat di bawah panggul, seolah-olah mendorongnya?”, korban menjawab “Ia tidak menyentuhnya, tetapi memukulnya”.
Ketika hakim juga bertanya, “Bagaimana ia memukul bagian tempat saku celana berada?”, korban menegaskan “Ia menghantam paha saya dengan kepalan tangan hingga terdengar suara benturan”.
Seorang peserta lain yang menerima pelatihan mengemudi dari A pada periode yang hampir sama juga memberikan kesaksian serupa.
Di persidangan, saksi tersebut menerangkan, “Selama pelatihan, apabila saya tidak melihat sinyal dengan benar atau hampir terjadi kecelakaan, A memperingatkan saya dengan menepuk lengan atas atau kaki saya.”
Mahkamah Agung Korea Selatan menelaah secara cermat keterangan korban dan saksi tersebut.
Mahkamah Agung Korea Selatan kemudian menyatakan bahwa berdasarkan tindakan A terhadap korban perempuan maupun pihak ketiga, sulit untuk langsung menyimpulkan adanya niat melakukan perbuatan cabul tanpa mempertimbangkan kemungkinan bahwa tindakan tersebut merupakan kekerasan fisik atau dilakukan dengan niat melakukan kekerasan fisik.
Selain itu, ketika hakim bertanya kepada korban, “Apakah saat A memukul paha Anda, rasanya benar-benar seperti pukulan atau seperti ia ingin menyentuh tubuh Anda?”, korban menjawab, “Saya tidak mengetahui sampai sejauh itu.”
Mahkamah Agung Korea Selatan menambahkan bahwa berdasarkan keterangan tersebut dan keadaan lainnya, sulit untuk menyatakan bahwa adanya niat A untuk melakukan perbuatan cabul pada saat itu telah terbukti tanpa menyisakan keraguan yang wajar.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah keliru menerapkan prinsip hukum mengenai apakah tindakan tersebut termasuk perbuatan cabul dan mengenai niat melakukan perbuatan cabul dalam tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan. Mahkamah Agung Korea Selatan pun membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan perkara kepada pengadilan sebelumnya untuk diperiksa kembali.
4. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, bagaimana strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, niat untuk melakukan perbuatan cabul harus ditelaah secara cermat.
Berbeda dengan perkara pidana pada umumnya, kejahatan seksual sering terjadi secara tersembunyi di tempat yang hanya dihuni korban dan pelaku sehingga alat bukti terkait sangat sulit diperoleh.
Karena itu, keterangan korban sering menjadi dasar penting dalam penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa.
Oleh sebab itu, apabila Anda terlibat dalam perkara kejahatan seksual, termasuk perbuatan cabul dengan paksaan, Anda harus memperoleh bantuan dari tim pengacara profesional.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengoperasikan 🔗‘Grup Penanganan Kejahatan Seksual’ yang beranggotakan banyak pengacara spesialis kejahatan seksual dengan pengalaman rata-rata sekurang-kurangnya 10 tahun.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai perkara perbuatan cabul dengan paksaan, silakan meminta konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.









