CONTENTS
- 1. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Kronologinya?

- - Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Apa Dasar Hukumnya?
- 2. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Pertimbangan Pengadilan?

- 3. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Strategi Daeryun?

1. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Kronologinya?
Penggugat yang mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah adalah Perusahaan A, sebuah produsen plastik.
B, yang telah bekerja sebagai pengawas lapangan di Perusahaan A selama sekitar 1 tahun, tiba-tiba menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.
B kemudian mengajukan permohonan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, dan Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Daerah menetapkan bahwa Perusahaan A telah melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah karena melanggar kewajiban pemberitahuan tertulis berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Perusahaan A mengajukan permohonan pemeriksaan ulang karena tidak menerima keputusan tersebut, tetapi Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Pusat juga menolaknya dengan alasan yang sama.
Perusahaan A menyatakan, “B biasanya menyebut pimpinan perusahaan di tempat-tempat umum seperti lokasi usaha dan rumah makan perusahaan, lalu menghinanya dengan berkata, ‘Bajingan XX, ia tergila-gila setiap kali melihat perempuan,’ serta kerap mengancam dan menyalahgunakan kekuasaan terhadap para karyawan.”
Perusahaan A juga menyatakan, “Mesin mengalami kerusakan akibat kelalaian B sehingga perusahaan menderita kerugian harta benda senilai beberapa juta won Korea Selatan.” Atas dasar itu, Perusahaan A menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut dapat dibenarkan dan mengajukan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) untuk membatalkan keputusan pemeriksaan ulang.
Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Apa Dasar Hukumnya?
Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, apabila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, pemberi kerja wajib memberitahukan alasan dan waktu pemutusan hubungan kerja secara tertulis.
Ketentuan ini bertujuan agar pemberi kerja berhati-hati dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, memperjelas ada atau tidaknya pemutusan hubungan kerja beserta waktu dan alasannya sehingga perselisihan yang timbul kemudian dapat diselesaikan secara tepat dan mudah, serta memungkinkan pekerja menanggapi pemutusan hubungan kerja tersebut secara memadai. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Oktober 2021, perkara 2021두45114)
① Apabila hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, pemberi kerja wajib memberitahukan alasan dan waktu pemutusan hubungan kerja secara tertulis. ② Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja hanya berlaku apabila diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ayat 1. ③ Apabila pemberi kerja telah memberikan pemberitahuan awal mengenai pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 26 secara tertulis dengan mencantumkan alasan dan waktu pemutusan hubungan kerja, pemberitahuan tersebut dianggap sebagai pemberitahuan berdasarkan ayat 1. |
Seperti dalam kasus di atas, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis merupakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
🔗Pemutusan hubungan kerja yang tidak sah adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara tidak patut oleh pemberi kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dapat dalam jangka waktu paling lama 3 bulan mengajukan permohonan pemulihan melalui Komisi Hubungan Ketenagakerjaan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Apabila tidak menerima hasil yang diberikan oleh Komisi Hubungan Ketenagakerjaan, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan sengketa tata usaha negara terhadap komisi tersebut. Sengketa tata usaha negara terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah berlangsung melalui tahapan berikut.
Penerimaan gugatan > Penyampaian jawaban > Sidang pemeriksaan > Pembacaan putusan |
2. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Pertimbangan Pengadilan?
Pengadilan Tata Usaha Negara Korea Selatan yang memeriksa sengketa terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah menjatuhkan putusan bahwa Penggugat kalah perkara dalam gugatan pembatalan keputusan pemeriksaan ulang atas pemulihan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah yang diajukan Perusahaan A terhadap Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Pusat.
Majelis hakim menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, apabila pemberi kerja hendak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, pemutusan tersebut baru berlaku setelah alasan dan waktunya diberitahukan secara tertulis.” Majelis hakim melanjutkan, “Karena Perusahaan A tidak memberikan pemberitahuan tertulis kepada B pada saat pemutusan hubungan kerja, keputusan Komisi Hubungan Ketenagakerjaan yang menyatakan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sah sudah tepat.”
Majelis hakim juga menyatakan, “Terlepas dari dapat dibenarkan atau tidaknya pemutusan hubungan kerja tersebut, tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan tertulis jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.”
3. Sengketa Tata Usaha Negara Terkait PHK Tidak Sah, Bagaimana Strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Korea Selatan yang menyatakan bahwa meskipun pekerja telah menghina pimpinan perusahaan atau menimbulkan kerugian harta benda, pemutusan hubungan kerja tetap tidak sah apabila kewajiban pemberitahuan tertulis tidak dipenuhi.
Apabila mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan hendak mengajukan permohonan pemulihan atau gugatan, penting untuk mengumpulkan bukti seperti perjanjian kerja, peraturan kerja, dan ketentuan upah guna membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sah.
Selain itu, diperlukan pula penilaian hukum mengenai sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja dengan bantuan advokat yang memiliki keahlian terkait.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengoperasikan 🔗Tim Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja serta memberikan nasihat hukum kepada pekerja yang memerlukan bantuan akibat pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.
Apabila hendak menempuh sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, silakan meminta bantuan kepada 🔗Advokat Spesialis Ketenagakerjaan Daeryun yang memiliki banyak pengalaman terkait.









