CONTENTS
- 1. Pemeriksaan pajak badan, perkara yang dipermasalahkan

- 2. Pokok permasalahan dalam perkara pemeriksaan pajak badan

- - Pemeriksaan pajak badan, pertimbangan pengadilan tingkat bawah
- 3. Pemeriksaan pajak badan, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

- 4. Pemeriksaan pajak badan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Pemeriksaan pajak badan, perkara yang dipermasalahkan
Perkara pemeriksaan pajak badan ini berawal ketika penggugat melakukan pengurusan pajak berdasarkan rugi fiskal dan jumlah penghasilan yang timbul dalam pelaporan pajak penghasilan badan untuk tahun-tahun usaha sebelumnya (2008–2012). Namun, hasil pemeriksaan pajak oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan kemudian mengoreksi rugi fiskal dan jumlah penghasilan tersebut sehingga menimbulkan sengketa hukum.
Penggugat melaporkan bahwa rugi fiskal terjadi pada tahun usaha 2008–2011, sedangkan penghasilan diperoleh pada tahun usaha 2012.
Setelah melakukan pemeriksaan pajak, Kantor Pajak Regional Busan mengoreksi dengan mengurangi jumlah rugi fiskal tahun usaha 2010 dan jumlah penghasilan tahun usaha 2012 yang dilaporkan oleh penggugat.
Akibatnya, laporan untuk tahun usaha 2012 diubah menjadi mengalami rugi fiskal.
Tergugat (Kepala Kantor Pajak Masan) menghitung ulang dasar pengenaan pajak penghasilan badan untuk tahun usaha 2014 dengan mencerminkan rincian rugi fiskal yang telah diubah, lalu mengenakan tambahan pajak penghasilan badan kepada penggugat.
Penggugat mengajukan gugatan terkait pemeriksaan pajak badan untuk menentang keputusan otoritas pajak tersebut.
2. Pokok permasalahan dalam perkara pemeriksaan pajak badan

Pokok permasalahan dalam perkara pemeriksaan pajak badan ini adalah apakah wajib pajak dapat mempersoalkan keabsahan koreksi terdahulu yang mengurangi jumlah rugi fiskal melalui prosedur pengajuan keberatan terhadap penetapan pajak penghasilan badan untuk tahun usaha berikutnya, apabila otoritas pajak tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, termasuk pemberitahuan, ketika melakukan koreksi tersebut sehingga wajib pajak tidak memperoleh jaminan atas kesempatan untuk menggunakan hak membela diri dan mengajukan keberatan.
Pemeriksaan pajak badan, pertimbangan pengadilan tingkat bawah
Pengadilan tingkat bawah menyimpulkan bahwa keputusan otoritas pajak terkait pemeriksaan pajak badan tersebut sah dan menolak dalil penggugat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang telah diubah, pengadilan tingkat bawah menilai bahwa hanya rugi fiskal yang telah ditetapkan melalui pelaporan atau koreksi yang dapat dikurangkan sebagai rugi fiskal yang dibawa ke tahun berikutnya.
Pengadilan menilai bahwa rugi fiskal tambahan yang dikemukakan penggugat dalam perkara pemeriksaan pajak badan tidak dapat dianggap sebagai rugi fiskal sebagaimana dimaksud dalam bagian akhir Pasal 13 angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang lama (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9898 tanggal 31 Desember 2009 dan sebelum diubah dengan Undang-Undang Nomor 10423 tanggal 30 Desember 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang lama).
Pasal 13 angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang diubah pada 31 Desember 2009 dimaksudkan untuk memperjelas bahwa rugi fiskal yang dapat dibawa ke tahun berikutnya hanyalah rugi fiskal yang telah ditetapkan melalui pelaporan atau koreksi, dengan mempertimbangkan bahwa penilaian atas keabsahan pengenaan pajak penghasilan badan pada tahun usaha berjalan berdasarkan rugi fiskal tahun usaha sebelumnya dapat mengganggu kepastian hukum.
Oleh karena itu, pengadilan menilai bahwa rugi fiskal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai rugi fiskal yang dibawa ke tahun berikutnya ketika menghitung dasar pengenaan pajak untuk tahun usaha berikutnya.
Dengan demikian, pengadilan tingkat bawah dalam perkara pemeriksaan pajak badan menilai bahwa rugi fiskal tambahan yang dikemukakan penggugat tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak dapat dikurangkan.
3. Pemeriksaan pajak badan, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan
Dalam perkara pemeriksaan pajak badan ini, Mahkamah Agung Korea Selatan mengemukakan dua permasalahan dalam pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya.
Permasalahan tersebut adalah ada atau tidaknya pengabaian prosedur pemberitahuan terkait pemeriksaan pajak badan dan penegasan prinsip mengenai cakupan pengurangan rugi fiskal.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pengadilan tingkat sebelumnya telah keliru karena tidak memeriksa apakah otoritas pajak mematuhi prosedur pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan dan ketentuan terkait ketika melakukan koreksi yang mengurangi jumlah rugi fiskal.
Mahkamah menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan beserta peraturan pelaksanaan dan ketentuan terkait, wajib pajak harus diberi tahu ketika dasar pengenaan pajak dan jumlah pajak ditetapkan atau dikoreksi, termasuk apabila tidak terdapat pajak yang harus dibayar.
Mahkamah menilai bahwa apabila otoritas pajak tidak mematuhi prosedur pemberitahuan sehingga wajib pajak tidak memperoleh jaminan atas kesempatan untuk menggunakan hak membela diri atau mengajukan keberatan, wajib pajak dapat mempersoalkan keabsahan koreksi pengurangan tersebut melalui prosedur pengajuan keberatan terhadap penetapan pajak penghasilan badan untuk tahun usaha berikutnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada prinsipnya mengakui bahwa karena rugi fiskal tambahan untuk tahun usaha 2008 dan 2012 tidak tercakup dalam dasar pengenaan pajak yang dilaporkan, dikoreksi, atau ditetapkan, rugi fiskal tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai rugi fiskal yang dibawa ke tahun berikutnya.
Hal ini karena apabila otoritas pajak melakukan koreksi yang mengurangi jumlah rugi fiskal berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang telah diubah sejak 1 Januari 2010 dan wajib pajak tidak mempersoalkannya pada saat itu, wajib pajak tidak dapat mengurangkannya sebagai rugi fiskal yang dibawa ke tahun berikutnya ataupun mengemukakan adanya kekeliruan dalam koreksi pengurangan tersebut pada tahun usaha berikutnya.
Namun, apabila otoritas pajak tidak mematuhi prosedur pemberitahuan sehingga hak wajib pajak untuk membela diri dan mengajukan keberatan tidak terjamin, wajib pajak dapat mempersoalkan keabsahan koreksi pengurangan tersebut melalui prosedur pengajuan keberatan terhadap penetapan pajak penghasilan badan untuk tahun usaha berikutnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pengadilan tingkat sebelumnya telah mengabaikan persoalan tersebut dan tidak melakukan pemeriksaan yang diperlukan karena tidak memeriksa prosedur pemberitahuan terkait pemeriksaan pajak badan.
Pengadilan tingkat sebelumnya tidak memeriksa apakah otoritas pajak telah mematuhi prosedur pemberitahuan yang diwajibkan oleh hukum dalam koreksi yang mengurangi jumlah rugi fiskal tahun usaha 2010, tetapi menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat mempersoalkan koreksi tersebut.
Kesimpulannya, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa kekeliruan dalam memahami prinsip hukum dan pemeriksaan yang tidak memadai telah memengaruhi putusan pengadilan tingkat sebelumnya, sehingga perkara tersebut harus dikembalikan untuk diperiksa kembali.
4. Pemeriksaan pajak badan, bagaimana strategi Daeryun?
Pemeriksaan pajak badan dapat menimbulkan sengketa antara perusahaan dan otoritas pajak akibat standar penghitungan pajak, pemeriksaan pajak dan penetapan pajak yang berlebihan, perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan, serta perselisihan mengenai perlakuan terhadap transaksi atau biaya tertentu.
Karena hukum pajak sangat kompleks, proses tersebut sangat sulit dijalankan tanpa bantuan tenaga profesional.
Bantuan pengacara profesional dalam proses pemeriksaan pajak badan dapat melindungi hak perusahaan dan membela perusahaan dari tekanan otoritas pajak yang tidak semestinya.
Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi penanganan pemeriksaan pajak badan yang disesuaikan dengan keadaan perusahaan melalui 🔗pengacara spesialis hukum perusahaan dan 🔗pengacara spesialis pajak yang berpengalaman sebagai hakim dan jaksa Korea Selatan yang menangani sengketa pajak, anggota tim hukum perusahaan besar, serta pejabat otoritas pajak.











