CONTENTS
- 1. Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, perkara yang mempersoalkan pengambilan sumsum tulang oleh perawat

- - Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, penilaian pengadilan tingkat pertama dan kedua mengenai pengambilan sumsum tulang oleh perawat
- 2. Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai pengambilan sumsum tulang oleh perawat

- 3. Bagaimana strategi Daeryun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan?

1. Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, perkara yang mempersoalkan pengambilan sumsum tulang oleh perawat
Perkara ini mempersoalkan apakah pengambilan sumsum tulang oleh perawat melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Sebanyak 12 profesor dari Divisi Hematologi, Onkologi Medis, serta Hematologi dan Onkologi Anak di Rumah Sakit Asan Seoul yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Sosial Asan didakwa karena diduga memerintahkan perawat di rumah sakit tersebut untuk melakukan pungsi periosteum guna mengambil spesimen sumsum tulang yang diperlukan dalam pemeriksaan sumsum tulang dari April hingga November 2018, sehingga mengarahkan pelaksanaan praktik medis tanpa izin.
Pokok persoalan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan ini adalah tindakan pungsi periosteum yang dilakukan perawat untuk pemeriksaan sumsum tulang.
Pungsi periosteum merupakan pemeriksaan invasif dengan menusukkan jarum ke bagian panggul untuk mengambil darah dan jaringan sumsum tulang.
Isu yang disengketakan adalah apakah pungsi periosteum merupakan tindakan medis yang mutlak hanya dapat dilakukan oleh dokter atau termasuk tindakan perawat dalam membantu pelayanan medis.
Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, penilaian pengadilan tingkat pertama dan kedua mengenai pengambilan sumsum tulang oleh perawat
🔗Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan: pengadilan tingkat pertama menyatakan yayasan bebas (tidak bersalah).
Putusan tersebut didasarkan pada tidak adanya ketentuan yang secara tegas mewajibkan dokter melakukan sendiri pungsi periosteum untuk pemeriksaan sumsum tulang serta tidak cukupnya dasar untuk menyatakan bahwa tindakan medis oleh perawat berkualifikasi spesialis onkologi berdasarkan instruksi atau pendelegasian dokter merupakan praktik medis tanpa izin.
Namun, pengadilan banding menilai bahwa pengambilan spesimen melalui pungsi periosteum oleh perawat merupakan tindakan pelayanan medis, bukan tindakan untuk membantu pelayanan medis.
Pengadilan berpandangan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, tindakan pelayanan medis hanya dapat dilakukan oleh dokter dan perawat hanya dapat memberikan bantuan. Oleh karena itu, pengambilan sumsum tulang oleh perawat dalam perkara tersebut dinilai sebagai praktik medis tanpa izin sekaligus pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Pengadilan tingkat kedua menilai bahwa terlepas dari kehadiran dokter di lokasi, apabila perawat secara langsung melakukan pemeriksaan sumsum tulang untuk tujuan pemeriksaan, tindakan tersebut merupakan tindakan pelayanan medis itu sendiri dan bukan sekadar bantuan pelayanan medis. Pengadilan kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan denda sebesar 20.000.000 won Korea Selatan atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
2. Pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai pengambilan sumsum tulang oleh perawat
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan yang memeriksa kasasi dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali dengan pertimbangan bahwa “pemeriksaan sumsum tulang tidak dapat dianggap sebagai tindakan pelayanan medis yang hanya dapat dilakukan oleh dokter.”
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa cakupan tindakan bantuan pelayanan medis yang dapat dilakukan oleh perawat tidak mencakup tindakan medis yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan tingkat tinggi sehingga hanya dapat dilakukan oleh dokter. Namun, apabila tindakan tersebut bukan tindakan medis yang harus dilakukan sendiri oleh dokter, dokter dapat menginstruksikan atau mendelegasikan kepada perawat tindakan bantuan pelayanan medis yang menyertai proses tindakan medis.
Mahkamah juga menjelaskan pokok putusannya bahwa ketika perawat melakukan tindakan bantuan, dokter tidak selalu dapat hadir di lokasi untuk memberikan arahan dan pengawasan atas setiap tindakan secara terperinci. Dalam keadaan tertentu, arahan dan pengawasan secara umum tanpa kehadiran dokter dapat dianggap memadai.
Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa pemeriksaan sumsum tulang tersebut merupakan tindakan medis yang dapat dilakukan oleh perawat yang memiliki kualifikasi dan keterampilan. Perawat juga merupakan tenaga kesehatan profesional yang memiliki keahlian dan pemahaman karena telah menerima pendidikan mengenai pengetahuan anatomi dasar yang diperlukan untuk pemeriksaan sumsum tulang, proses pemeriksaan tersebut, serta perawatan sebelum dan sesudah pemeriksaan.
3. Bagaimana strategi Daeryun dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan?
Pelaku yang berwenang melakukan tindakan medis terkait Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan terus berubah dengan cepat seiring perkembangan zaman.
Karena jenis tindakan medis semakin beragam dan konsepnya dapat berubah mengikuti kemajuan ilmu kedokteran serta perkembangan masyarakat, diperlukan penafsiran hukum yang wajar sesuai dengan setiap keadaan.
Perkara ini tidak hanya mempersoalkan apakah pengambilan sumsum tulang oleh perawat melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, tetapi juga dapat dipandang sebagai perkara yang memberikan kriteria untuk membedakan ruang lingkup pekerjaan dokter dan perawat yang masih belum jelas.
🔗Pengacara spesialis hukum medis Firma Hukum Daeryun memberikan jawaban yang jelas atas tindakan yang diduga melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan melalui penafsiran dan penelaahan hukum yang mempertimbangkan perubahan lingkungan sektor pelayanan kesehatan tersebut.
🔗Penangguhan izin praktik dokter Apabila Anda memerlukan bantuan segera terkait perkara pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan yang bahkan dapat berujung pada penangguhan atau pencabutan kualifikasi, silakan membuat 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara bidang medis.











