Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa tanah hibah milik badan hukum nirlaba dalam negeri merupakan objek pajak hibah

Perkara ini mempermasalahkan apakah tanah yang diterima sebagai hibah oleh badan hukum nirlaba dalam negeri merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan.

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan objek pajak hibah.

CONTENTS
  • 1. Perkara mengenai pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan
  • 2. Putusan pengadilan tingkat sebelumnya mengenai status pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan
    • - Dasar hukum yang diterapkan pengadilan tingkat sebelumnya mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan
  • 3. Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa tanah tersebut merupakan objek pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan
    • - Dasar hukum yang diterapkan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan
  • 4. Perkara terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan: strategi Firma Hukum Daeryun

1. Perkara mengenai pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan

Perkara ini mempermasalahkan apakah tanah yang diterima sebagai hibah oleh badan hukum nirlaba dalam negeri merupakan objek pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan.

Penggugat, Yayasan A, merupakan badan hukum nirlaba yang didirikan oleh seseorang yang bukan pihak dalam perkara dan memiliki lahan hutan di Kota Seongnam.

Selanjutnya, sebagian lahan hutan dalam perkara ini digunakan oleh Kuil B dari Ordo Jogye Buddhisme Korea sebagai lokasi kuil, sedangkan pada bagian lainnya penggugat menjalankan usaha pembangunan dan pemeliharaan taman pemakaman.

Pada 2010, penggugat menerima sebagai hibah sebagian kepemilikan bersama yang dimiliki orang tersebut dan Kuil B dari Ordo Jogye Buddhisme Korea, sehingga penggugat memperoleh hak milik atasnya.

Atas hal tersebut, kantor pajak selaku tergugat menilai bahwa hibah itu ‘merupakan objek pajak hibah’, lalu mengenakan pajak hibah dan denda tambahan pada 2020.

Penggugat mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa pajak kepada Tribunal Pajak Korea Selatan. Meskipun sebagian jumlah pajak dikurangi, penggugat tetap mengajukan gugatan pembatalan terhadap bagian pengenaan pajak yang masih tersisa.

Pokok sengketa mengenai status badan hukum nirlaba dalam negeri sebagai subjek pajak

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah tanah yang diterima penggugat sebagai hibah termasuk objek pajak penghasilan badan karena merupakan ‘penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan’ sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang lama.

Dalil penggugatTanah dalam perkara ini digunakan untuk usaha penggugat yang menghasilkan keuntungan sehingga merupakan objek pajak penghasilan badan. Oleh karena itu, pajak hibah tidak dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan yang lama.
Dalil tergugatPenghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan berarti penghasilan yang dihasilkan oleh usaha itu sendiri dan tidak mencakup keuntungan atas aset yang diperoleh secara cuma-cuma. Oleh karena itu, harta hibah yang diterima penggugat merupakan objek pajak hibah.

2. Putusan pengadilan tingkat sebelumnya mengenai status pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan

Mengenai apakah tanah tersebut merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, pengadilan tingkat sebelumnya menetapkan ruang lingkup penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan berdasarkan undang-undang lama tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pengadilan tingkat sebelumnya memutuskan bahwa di antara penghasilan badan hukum nirlaba dalam negeri pada setiap tahun pajak, objek pajak penghasilan badan terbatas pada penghasilan yang timbul secara langsung dari usaha yang menghasilkan keuntungan.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang lama mencantumkan jenis ‘penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan’ dan dipandang tidak mencakup keuntungan khusus di luar kegiatan usaha, yaitu keuntungan atas aset yang diperoleh secara cuma-cuma.

Berdasarkan pandangan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa harta yang diperoleh badan hukum nirlaba dalam negeri melalui hibah bukanlah hasil dari usaha yang menghasilkan keuntungan sehingga tidak menjadi objek pajak penghasilan badan.

Dasar hukum yang diterapkan pengadilan tingkat sebelumnya mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan

∙Penafsiran hukum atas keuntungan dari aset yang diterima secara cuma-cuma: ‘penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan’ berarti penghasilan yang timbul secara terus-menerus dan berulang melalui kegiatan usaha serta tidak mencakup keuntungan dari aset yang diterima sebagai hibah dari pihak lain. Pada umumnya, transaksi hibah tidak memiliki sifat berkelanjutan dan berulang sedemikian rupa sehingga dapat dianggap sebagai kegiatan usaha. Oleh karena itu, keuntungan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan.

∙Penerapan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan yang lama: Pasal 48 undang-undang tersebut mengatur ketentuan khusus yang mengecualikan harta yang dikontribusikan kepada badan hukum untuk kepentingan umum dari nilai yang menjadi objek pajak hibah. Namun, ketentuan ini semata-mata merupakan ketentuan untuk pengawasan lanjutan dan pada prinsipnya berlandaskan anggapan bahwa keuntungan dari aset yang diterima secara cuma-cuma oleh badan hukum nirlaba merupakan objek pajak hibah.

Oleh karena itu, pengadilan tingkat sebelumnya memutuskan bahwa tanah yang diterima penggugat sebagai hibah tidak termasuk objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan dan secara sah dikenai pajak sebagai objek pajak hibah.

3. Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa tanah tersebut merupakan objek pajak hibah berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan

Mengenai apakah tanah tersebut merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah sesuai dengan prinsip hukum dan menolak kasasi penggugat.

Dasar hukum yang diterapkan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan

∙Ruang lingkup pajak penghasilan badan bagi badan hukum nirlaba dalam negeri: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan yang lama, hanya penghasilan badan hukum nirlaba dalam negeri yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan yang menjadi objek pajak penghasilan badan.

Penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan berarti ‘penghasilan yang dihasilkan secara berkelanjutan melalui kegiatan usaha’ dan tidak mencakup harta yang dialihkan secara cuma-cuma, yaitu keuntungan atas aset yang diterima secara cuma-cuma.

∙Penafsiran berdasarkan hukum pajak atas keuntungan dari aset yang diterima secara cuma-cuma: Ketika menentukan ruang lingkup usaha yang menghasilkan keuntungan, Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan tidak mencantumkan penghasilan di luar kegiatan usaha atau keuntungan khusus.

Berdasarkan prinsip penafsiran ketat terhadap peraturan perpajakan, undang-undang tersebut tidak dapat ditafsirkan secara luas sehingga mencakup penghasilan yang tidak dicantumkan di dalamnya.

Hibah pada umumnya tidak memiliki sifat berkelanjutan dan berulang sedemikian rupa sehingga dapat dianggap sebagai kegiatan usaha. Oleh karena itu, hibah tidak dapat dianggap sebagai penghasilan yang timbul dari usaha yang menghasilkan keuntungan.

∙Penerapan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan yang lama: Undang-undang tersebut mengatur bahwa harta yang dikontribusikan kepada badan hukum untuk kepentingan umum dikecualikan dari objek pajak hibah, tetapi akan dikenai pajak apabila kewajiban untuk menggunakannya bagi kepentingan umum dilanggar.

Karena hal ini berlandaskan prinsip bahwa badan hukum nirlaba dikenai pajak hibah, tanah yang diterima penggugat sebagai hibah telah diperlakukan secara sah sebagai objek pajak hibah.

4. Perkara terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan: strategi Firma Hukum Daeryun

Perkara ini mempermasalahkan apakah tanah tersebut merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan.

Undang-undang tersebut mengatur pengenaan pajak atas penghasilan perusahaan serta perlakuan perpajakan terhadap berbagai kegiatan perusahaan.

Karena undang-undang tersebut mencakup berbagai ketentuan, termasuk ruang lingkup biaya yang diakui, unsur yang dibatasi, kredit pajak, dan pengurangan pajak, sebaiknya bantuan tenaga profesional diperoleh untuk mencegah risiko terkait pajak penghasilan badan.

Firma Hukum Daeryun melindungi hak dan kepentingan klien melalui tim yang terdiri atas 🔗pengacara spesialis pajak yang memiliki pengalaman bekerja di otoritas pajak, sebagai jaksa khusus sengketa pajak, dan di tim hukum perusahaan besar, serta akuntan dan konsultan pajak.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk