CONTENTS
- 1. Meninjau ikhtisar perkara mengenai pengakuan atas tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja

- 2. Penilaian pengadilan mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja

- - Pokok persoalan 1 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: dokumen rahasia
- - Pokok persoalan 2 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: penghentian program berita aktual
- - Pokok persoalan 3 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: penggantian pembawa berita
- - Pokok persoalan 4 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: pernyataan mantan direktur utama P
- 3. Sengketa mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: bagaimana Firma Hukum Daeryun membantu?

1. Meninjau ikhtisar perkara mengenai pengakuan atas tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja

Perkara ini mempersoalkan ada atau tidaknya tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja.
Sengketa hukum yang melibatkan perusahaan penyiaran A ini timbul berkenaan dengan penghentian program berita aktual, penggantian pembawa acara dan pembawa berita, serta penempatan personel tingkat pimpinan, yaitu apakah tindakan tersebut merupakan tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja dengan melanggar atau melemahkan hak serikat pekerja.
Perkara ini bermula ketika Tn. P, mantan direktur utama perusahaan penyiaran A, dalam uji kelayakan dan kepatutan di Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui pandangan bahwa perusahaan penyiaran A terlalu dipengaruhi oleh serikat pekerja sehingga menjadi bias. Ia juga menyatakan bahwa jika diperlukan, pembawa acara atau pengisi acara akan diganti untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Setelah diangkat, mantan direktur utama P juga menyampaikan kebijakan untuk segera menonaktifkan dan menjatuhkan tindakan disipliner secara tegas terhadap sejumlah wartawan dan produser karena dinilai telah merusak keadilan dan netralitas politik.
Setelah itu, sebagian program berita aktual perusahaan penyiaran A benar-benar dihentikan atau mengalami perubahan jadwal, dan tindakan kepegawaian berupa penggantian pembawa berita pada sejumlah program berita pun dilaksanakan.
Selain itu, diketahui bahwa dari 18 orang yang dipromosikan dalam penempatan jabatan tingkat kepala biro dan kepala departemen, hanya satu orang yang merupakan anggota serikat pekerja, dan bahkan orang tersebut keluar dari serikat setelah penempatan tersebut.
Pihak serikat pekerja (selanjutnya disebut Penggugat) mengajukan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Regional Seoul dengan mendalilkan bahwa pelaksanaan kewenangan kepegawaian oleh manajemen merupakan tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja karena menghalangi dan membatasi kegiatan serikat.
Namun, Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Regional Seoul dan kemudian Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Nasional Korea Selatan sama-sama tidak mengabulkan permohonan pihak serikat pekerja. Pada akhirnya, Penggugat mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan peninjauan ulang Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Nasional Korea Selatan.
2. Penilaian pengadilan mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja
🔗tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja dinilai oleh pengadilan sebagai ‘tidak dapat diakui sebagai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja’.
Pengadilan Administratif Seoul menolak tuntutan Penggugat dan menilai bahwa serangkaian tindakan, termasuk penjadwalan program dan penempatan personel, tidak dapat diakui sebagai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja.
Berikut adalah alasan khusus yang mendasari penilaian tersebut.
Pokok persoalan 1 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: dokumen rahasia
Pengadilan menilai bahwa dokumen ‘rahasia’ yang diajukan Penggugat sebagai alat bukti tidak mencantumkan penulis maupun tanggal penyusunannya, sehingga sulit untuk menyimpulkan dari dokumen tersebut bahwa manajemen perusahaan penyiaran A bermaksud menguasai∙mencampuri serikat pekerja.
Isi dokumen itu sendiri memang memuat arah kebijakan untuk meninggalkan sistem manajemen yang berpusat pada serikat pekerja, tetapi karena pihak yang menyusunnya tidak jelas, kekuatan pembuktiannya lemah.
Pokok persoalan 2 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: penghentian program berita aktual
Mengenai penghentian dan perubahan jadwal program berita aktual, pengadilan menilai bahwa terdapat keadaan konkret berupa 61 kali sanksi dari Komisi Komunikasi Korea Selatan serta penurunan pendapatan iklan secara terus-menerus.
Pengadilan menyatakan bahwa sejak 2020 hingga 2023 program-program tersebut telah menimbulkan kontroversi mengenai keberpihakan di kalangan banyak pemirsa dan benar-benar berulang kali dikenai sanksi oleh Komisi Komunikasi Korea Selatan. Oleh karena itu, penyesuaian jadwal program untuk memperbaiki keadaan tersebut diakui sebagai keputusan manajemen yang cukup beralasan.
Pokok persoalan 3 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: penggantian pembawa berita
Mengenai penggantian pembawa berita dalam program berita, pengadilan menyatakan bahwa meskipun terbukti beberapa pembawa berita yang merupakan anggota serikat pekerja telah diganti, dalam 5 dari total 11 penggantian, pembawa berita penggantinya juga merupakan anggota serikat pekerja. Dengan demikian, ketidakpatutan tindakan kepegawaian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keanggotaan dalam serikat pekerja.
Dengan turut mempertimbangkan sistem rotasi jabatan yang diterapkan perusahaan penyiaran A, pengadilan menilai bahwa sedikitnya anggota serikat pekerja yang ditempatkan dalam proses promosi dan mutasi untuk jabatan tingkat kepala biro dan kepala departemen tidak serta-merta menunjukkan adanya maksud untuk membatasi kegiatan serikat pekerja.
Pokok persoalan 4 mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: pernyataan mantan direktur utama P
Pengadilan juga menilai pernyataan yang disampaikan mantan direktur utama P dari perusahaan penyiaran A dalam uji kelayakan dan kepatutan di Majelis Nasional Korea Selatan maupun konferensi pers sebagai ungkapan pandangan pribadinya mengenai media dan organisasi.
Pengadilan secara khusus menyatakan bahwa pernyataan mantan direktur utama P dalam uji kelayakan dan kepatutan disampaikan sebelum ia menjabat sebagai direktur utama, sedangkan pernyataannya setelah menjabat hanya merupakan penyampaian sikap pada tingkat menuntut netralitas politik. Oleh karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sinyal untuk mengancam, menguasai, atau mencampuri serikat pekerja.
Pada akhirnya, pengadilan menyimpulkan bahwa penjadwalan program, penggantian pembawa berita, dan penempatan personel tingkat pimpinan seluruhnya didasarkan pada keputusan manajemen yang wajar, serta tidak terdapat bukti yang memadai untuk menilai bahwa pemberi kerja melakukan tindakan yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja dengan maksud memengaruhi pengelolaan serikat tersebut.
3. Sengketa mengenai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja: bagaimana Firma Hukum Daeryun membantu?
Perkara yang mempersoalkan pengakuan atas tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja ini kembali menarik perhatian terhadap cara membedakan ‘jaminan atas kegiatan serikat pekerja’ dan ‘keputusan manajemen’.
Secara khusus, dapat diketahui sikap pengadilan bahwa agar pernyataan pemberi kerja, pelaksanaan kewenangan kepegawaian, atau perubahan jadwal program dapat dinilai sebagai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja, harus dibuktikan secara objektif adanya maksud untuk secara langsung membatasi atau menguasai organisasi dan pengelolaan serikat pekerja, bukan sekadar kritik atau ungkapan pandangan.
Pengadilan juga menegaskan bahwa sekalipun anggota serikat pekerja mengalami kerugian akibat penempatan personel atau perubahan jadwal program, hal tersebut tidak mudah diakui sebagai tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja apabila masih berada dalam batas diskresi pemberi kerja yang sah.
Firma Hukum Daeryun memiliki kemampuan untuk menelaah dan menyelesaikan secara terpadu persoalan hukum maupun praktis melalui kolaborasi para ahli di berbagai bidang, termasuk advokat yang berspesialisasi dalam hukum ketenagakerjaan dan konsultan ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi tersebut, Firma Hukum Daeryun dapat memberikan dukungan menyeluruh sejak tahap awal perkara, mulai dari memahami fakta, mengumpulkan bukti, menyusun strategi penanganan sengketa, hingga memberikan konsultasi preventif.
Karena tindakan pengusaha yang secara melawan hukum menghambat kegiatan serikat pekerja berada dalam ranah yang mempertemukan keputusan manajemen dengan perlindungan hak pekerja, persiapan materi yang cermat dan perancangan argumentasi hukum sejak penanganan awal sangat diperlukan.
Berdasarkan analisis objektif atas fakta perkara yang akurat serta strategi penanganan yang praktis dan efektif, Firma Hukum Daeryun menyediakan solusi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.











