Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Faktur Pajak Palsu | Putusan Pertama yang Menyatakan bahwa ‘Faktur Pajak atas Nama Anak Perusahaan’ Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan Induk

Ini merupakan preseden pertama Mahkamah Agung Korea Selatan terkait faktur pajak palsu yang menyatakan bahwa faktur pajak atas nama anak perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan induk. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 29 Mei 2025, Nomor 2023두41314)

CONTENTS
  • 1. Kronologi Perkara yang Mempermasalahkan Faktur Pajak Palsu
  • 2. Isu Utama dalam Perkara Faktur Pajak Palsu
    • - Masalah Kebenaran Faktur Pajak
    • - Keabsahan Pengenaan Sanksi Pajak Tambahan
    • - Jangka Waktu Kedaluwarsa Penetapan Pajak
  • 3. Pertimbangan Pengadilan Terkait Faktur Pajak Palsu
    • - Prinsip Hukum yang Ditetapkan Mahkamah Agung Korea Selatan
  • 4. Faktur Pajak Palsu, Bagaimana Strategi Daeryun?

1. Kronologi Perkara yang Mempermasalahkan Faktur Pajak Palsu

Mari kita cermati kronologi perkara yang mempermasalahkan faktur pajak palsu ini.

Perkara ini bermula dari masalah faktur pajak terkait struktur transaksi perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan Grup S Sikpum.

Perusahaan Penggugat 1 (S Sikpum), yang memproduksi produk jadi berupa mi instan, memperoleh bahan baku dan bahan kemasan dari dua perusahaan induk lain dalam grup (Perusahaan Penggugat 2 dan 3).

Namun, direktur utama S Sikpum dan pihak lainnya menggunakan pendaftaran usaha atas nama anak perusahaan yang telah didirikan sebelumnya agar faktur pajak diterbitkan dan diterima atas nama anak perusahaan, meskipun barang tersebut sebenarnya ditransaksikan oleh perusahaan induk.

Dalam proses tersebut, pembayaran transaksi disetorkan ke rekening anak perusahaan.

Setelah fakta ini terungkap dalam pemeriksaan pajak, otoritas pajak mempermasalahkan transaksi dari tahun 2011 hingga 2017 dan mengenakan tambahan Pajak Pertambahan Nilai, pajak penghasilan badan, serta berbagai sanksi pajak tambahan.

Atas hal tersebut, S Sikpum dan perusahaan penggugat lainnya mengajukan gugatan dengan alasan bahwa penetapan pajak tersebut tidak patut.

2. Isu Utama dalam Perkara Faktur Pajak Palsu

Perkara yang mempermasalahkan faktur pajak palsu

Terdapat tiga isu utama dalam perkara faktur pajak palsu ini.

Masalah Kebenaran Faktur Pajak

Pihak yang sebenarnya melakukan transaksi adalah perusahaan induk, tetapi faktur pajak mencantumkan nomor pendaftaran usaha anak perusahaan.

Permasalahannya adalah apakah faktur pajak semacam ini dapat dianggap sebagai ‘faktur pajak yang tidak sesuai dengan fakta’, sehingga pengkreditan pajak masukan dapat ditolak dan sanksi pajak tambahan dapat dikenakan.

Keabsahan Pengenaan Sanksi Pajak Tambahan

Jika faktur pajak tersebut dinyatakan palsu, perusahaan induk dapat dikenai sanksi tambahan karena tidak menerbitkan faktur pajak dan sanksi tambahan karena tidak menerbitkan faktur, sedangkan anak perusahaan dapat dikenai sanksi tambahan atas penerbitan dan penerimaan faktur fiktif.

Keabsahan tindakan tersebut secara hukum menjadi salah satu isu dalam perkara ini.

Jangka Waktu Kedaluwarsa Penetapan Pajak

Jangka waktu untuk mengenakan pajak pada umumnya adalah 5 tahun.

Namun, apabila wajib pajak menghindari pajak melalui penipuan atau perbuatan tidak patut lainnya, jangka waktu tersebut diperpanjang hingga 10 tahun.

Oleh karena itu, penerapan jangka waktu kedaluwarsa penetapan pajak yang diperpanjang menjadi 10 tahun merupakan isu utama lainnya dalam perkara ini.

3. Pertimbangan Pengadilan Terkait Faktur Pajak Palsu

Mari kita cermati pertimbangan pengadilan terkait faktur pajak palsu ini.

▶Pertimbangan Pengadilan Tingkat Bawah

Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding memutus untuk memenangkan pihak penggugat.

Majelis hakim mengakui fakta bahwa perusahaan-perusahaan induk benar-benar menjalankan usaha serta secara langsung melaporkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu, pengadilan menilai bahwa faktur tersebut sulit dinyatakan sepenuhnya palsu hanya karena diterbitkan atas nama anak perusahaan.

Pada akhirnya, pengadilan tingkat bawah menganggap faktur pajak tersebut mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan mengakui pengkreditan pajak masukan. Atas dasar itu, pengadilan juga menilai bahwa pengenaan sanksi pajak tambahan tidak patut.


▶Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

Berbeda dengan pengadilan tingkat bawah, Mahkamah Agung Korea Selatan memutus untuk memenangkan otoritas pajak.

1. Kemandirian Identitas Anak Perusahaan

Perusahaan induk dan anak perusahaan memiliki kepribadian hukum serta pendaftaran usaha yang terpisah.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa hal tersebut bukan sekadar peminjaman nama, melainkan penggunaan subjek hukum yang independen, sehingga sangat mungkin menimbulkan kekeliruan bagi otoritas pajak.

2. Tujuan Penggunaan Nama Anak Perusahaan

Hampir tidak terdapat bukti bahwa anak perusahaan menjalankan usaha secara mandiri.

Sebaliknya, ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa direktur utama dan pihak lainnya menggunakan nama anak perusahaan untuk mengalihkan omzet yang tercatat dengan tujuan menggelapkan dana.

3. Dampak terhadap Administrasi Perpajakan

Dari sudut pandang otoritas pajak, tindakan tersebut dinilai sebagai masalah serius karena menimbulkan kekeliruan mengenai pihak yang sebenarnya melakukan transaksi dan menyulitkan identifikasi sumber pajak.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menganggap faktur pajak yang diterbitkan atas nama anak perusahaan sebagai ‘faktur pajak yang tidak sesuai dengan fakta’.

Akibatnya, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa perusahaan induk tidak berhak memperoleh pengkreditan pajak masukan serta harus menanggung sanksi tambahan karena tidak menerbitkan faktur pajak dan sanksi tambahan karena menerima bukti palsu. Anak perusahaan juga dinyatakan dapat dikenai sanksi tambahan atas penerbitan dan penerimaan faktur fiktif.

4. Jangka Waktu Kedaluwarsa Penetapan Pajak

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa apabila pajak dihindari melalui perbuatan tidak patut, jangka waktu kedaluwarsa 10 tahun berlaku tidak hanya untuk pajak pokok, tetapi juga untuk sanksi tambahan atas tidak menyampaikan laporan, pelaporan kurang, dan ketidakpatuhan pembayaran.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menyatakan bahwa jangka waktu kedaluwarsa 10 tahun berlaku terhadap sanksi atas penerimaan faktur pajak yang menyamarkan transaksi, terlepas dari ada atau tidaknya penghindaran pajak pokok.

Prinsip Hukum yang Ditetapkan Mahkamah Agung Korea Selatan

Mari kita cermati prinsip hukum yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.

▶Apa yang Dimaksud dengan Faktur Pajak yang Tidak Sesuai dengan Fakta?

Apabila informasi yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, seperti nomor pendaftaran pemasok dan penerima pasokan, nilai transaksi, serta waktu transaksi, tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, faktur tersebut merupakan ‘faktur pajak yang tidak sesuai dengan fakta’.

Misalnya, apabila barang sebenarnya dipasok oleh suatu perusahaan tetapi faktur pajak diterbitkan atas nama perusahaan lain, faktur tersebut dianggap palsu.

▶Perbedaan antara Sekadar Meminjam Nama dan Benar-Benar Menjalankan Usaha

-Keadaan yang secara khusus diperbolehkan:

Meskipun pendaftaran usaha secara formal tercatat atas nama orang lain (pihak ketiga), apabila orang tersebut benar-benar menjalankan usaha dan memasok barang, orang tersebut dapat diakui sebagai pelaku usaha yang sebenarnya.

-Keadaan yang pada prinsipnya tidak diperbolehkan:

Namun, apabila perusahaan yang benar-benar melakukan transaksi berbeda dengan perusahaan yang tercantum dalam faktur pajak, hal tersebut dianggap sebagai peminjaman nama semata. Karena itu, faktur pajak dianggap palsu dan pengkreditan pajak masukan tidak diakui.

▶Kriteria Penilaian

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa penentuan pelaku usaha yang sebenarnya tidak boleh hanya didasarkan pada dokumen, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai unsur berikut.

-Hubungan antara perusahaan yang meminjamkan namanya dan perusahaan yang benar-benar menjalankan usaha

-Tujuan dan keadaan yang melatarbelakangi penggunaan nama tersebut

-Cara transaksi sebenarnya dilakukan di tempat usaha terkait

-Pihak yang mengelola pendapatan dan biaya serta aliran dana

-Apakah pemilik nama benar-benar terlibat dalam penerbitan faktur pajak dan apakah pemilik nama memperoleh keuntungan

4. Faktur Pajak Palsu, Bagaimana Strategi Daeryun?

Preseden terkait faktur pajak palsu ini menunjukkan bahwa tindakan menerbitkan dan menerima faktur pajak dengan meminjam nama anak perusahaan dalam suatu kelompok usaha dapat dinilai bukan sekadar dilakukan demi kemudahan formal, melainkan sebagai perbuatan melawan hukum serius yang menimbulkan kekacauan dalam administrasi perpajakan dan meningkatkan risiko penghindaran pajak.

Secara khusus, apabila nama dalam faktur pajak tidak sesuai dengan pelaku usaha yang sebenarnya, konsekuensi serius berupa penolakan pengkreditan pajak masukan dan pengenaan berbagai sanksi pajak tambahan dapat timbul.

Selain itu, apabila tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan tidak patut, pajak pokok dan sanksi pajak tambahan dapat dikenakan selama 10 tahun. Oleh karena itu, perusahaan perlu berhati-hati karena risiko perpajakan dapat bertahan dalam jangka panjang, bahkan untuk transaksi yang dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.

Firma kami memberikan dukungan hukum profesional mulai dari penanganan pemeriksaan pajak, pembuktian fakta, hingga penyusunan strategi litigasi melalui kerja sama erat antara para pengacara spesialis pajak yang berpengalaman menangani pemeriksaan oleh Layanan Pajak Nasional∙otoritas pajak Korea Selatan dan pernah bekerja sebagai penasihat hukum internal di perusahaan∙lembaga publik, dengan konsultan pajak∙akuntan yang tergabung dalam firma hukum.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk