Kisah Sukses

Pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
Pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sahMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pemutusan hubungan kerja yang tidak sah | Kasus berhasil memperoleh penolakan banding para pekerja dalam gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan

Ini adalah kasus ditolaknya gugatan para pekerja yang menyatakan bahwa mereka mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Pengacara yang berpengalaman menangani pemutusan hubungan kerja yang tidak sah mewakili klien perusahaan dan berhasil memperoleh putusan penolakan dalam gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

1. Para pekerja menyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, klien perusahaan meminta bantuan

Klien perusahaan yang meminta bantuan terkait para pekerja yang menyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Ini adalah kisah klien perusahaan yang menginginkan agar gugatan para pekerja yang menyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah ditolak.

Para pekerja (selanjutnya disebut ‘Penggugat’) menyatakan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja kali ini tidak memiliki dasar prosedural maupun substantif yang sah sehingga merupakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Pada tingkat pertama, tindakan pemutusan hubungan kerja tersebut dinyatakan sah sehingga tuntutan para Penggugat ditolak, tetapi para Penggugat kemudian mengajukan banding.

Klien ingin mempertahankan putusan tingkat pertama dan memperoleh penolakan banding. Setelah menganalisis secara saksama keadaan klien serta putusan tingkat pertama, pengacara yang berpengalaman menangani banyak perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah mulai menangani perkara pada tingkat banding.

Apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah?

🔗Pemutusan hubungan kerja yang tidak sah berarti pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja terhadap pekerja tanpa alasan yang sah.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dapat mengajukan permohonan prosedur pemulihan melalui Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan.

Ketika melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, pemberi kerja wajib memiliki alasan sah yang ditentukan oleh hukum. Jika tidak, tindakan tersebut merupakan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan pekerja dapat memperoleh pemulihan secara hukum.

∙Pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan yang sah
∙Persyaratan pembatasan pemutusan hubungan kerja karena alasan manajerial tidak terpenuhi
∙Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan melanggar alasan tertentu yang melarang pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan, Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Industrial Korea Selatan, dan peraturan lainnya
∙Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui penjatuhan tindakan disipliner yang terlalu berat meskipun alasannya tidak cukup untuk melakukan pemutusan hubungan kerja
∙Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan melanggar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan kerja
∙Pemutusan hubungan kerja dilakukan selama periode ketika pemutusan hubungan kerja tidak diperbolehkan

Apa yang dimaksud dengan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah?

Gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah merupakan sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) yang diajukan kepada pengadilan untuk membatalkan putusan pemeriksaan ulang Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan mengenai pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Apabila pekerja memperoleh putusan dari Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan yang memerintahkan pemulihan hubungan kerja atau pemberian kompensasi, pemilik usaha dapat mengajukan gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah kepada Pengadilan Tinggi untuk menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Gugatan ini diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Jika masih menyatakan keberatan setelah itu, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Korea Selatan.

Mahkamah Agung Korea Selatan terutama menilai apakah putusan Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan prinsip hukum.

2. Bantuan untuk pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Pemberian bantuan untuk gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Kami memberikan bantuan untuk memperoleh pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Pengacara yang menangani perkara menyusun argumentasi untuk membantah alasan banding para Penggugat.

Alasan banding para Penggugat

1. Surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak mencantumkan alasan pemutusan hubungan kerja secara konkret

2. Penjatuhan pidana penjara dengan masa percobaan (pidana bersyarat) terhadap para Penggugat tidak dapat dianggap sebagai alasan berakhirnya hubungan kerja secara otomatis

Bantahan terhadap dalil bahwa alasan pemutusan hubungan kerja tidak dicantumkan secara konkret

Para Penggugat menyatakan bahwa surat pemberitahuan sebelumnya mengenai pemutusan hubungan kerja hanya mencantumkan daftar ketentuan kepegawaian tanpa menyebutkan alasan pemutusan hubungan kerja secara konkret.

Namun, peraturan kepegawaian perusahaan klien secara tegas menetapkan ‘putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan atau pidana yang lebih berat’ sebagai alasan pemberhentian. Para Penggugat pada kenyataannya dijatuhi pidana penjara dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam persidangan pidana sehingga termasuk dalam alasan tersebut.

Oleh karena itu, pengacara yang menangani perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah menegaskan bahwa karena alasan tersebut dapat diketahui secara konkret, suatu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tidak harus mencantumkan nomor perkara pidana atau ringkasan putusan agar dapat dianggap sah.

Prinsip hukum terkait yang dikemukakan oleh pengacara yang menangani perkara:

Apabila peraturan kerja dan peraturan lainnya mengatur tindakan pemberhentian dan tindakan disipliner secara terpisah, tetapi tidak memuat ketentuan prosedural apa pun mengenai tindakan pemberhentian, tidak seperti tindakan disipliner biasa, serta alasan pemberhentian tersebut juga tidak ditetapkan sebagai alasan tindakan disipliner, pemberi kerja tidak dapat dianggap wajib menjalani prosedur disipliner biasa ketika menjatuhkan tindakan pemberhentian. Hal ini tidak ditafsirkan berbeda sekalipun alasan pemberhentian tersebut secara substantif tampak sebagai alasan tindakan disipliner. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2000.6.23 dalam perkara No. 99Du4235)

Bantahan terhadap dalil bahwa hal tersebut bukan alasan berakhirnya hubungan kerja secara otomatis

Para Penggugat menyatakan bahwa penghukuman pidana bukan alasan berakhirnya hubungan kerja secara otomatis.

Namun, peraturan kepegawaian klien menetapkan bahwa ‘orang yang dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan atau pidana yang lebih berat dan belum melewati 3 tahun sejak pelaksanaan pidananya selesai atau sejak diputuskan secara final bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan’ tidak dapat diangkat sebagai pegawai serta harus diberhentikan apabila keadaan tersebut terjadi atau ditemukan.

Pengacara menegaskan bahwa ketentuan tersebut jelas ada dan maksudnya harus dihormati selama ketentuan itu tidak dapat dianggap sangat tidak patut berdasarkan pandangan umum masyarakat.

3. Hasil bantuan dalam pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, seluruh banding Penggugat ditolak

Sebagai hasil bantuan dalam gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, pengadilan menolak seluruh banding para Penggugat.

Majelis hakim menyatakan, “Alasan pemutusan hubungan kerja harus disampaikan secara konkret dan jelas. Namun, jika orang yang dikenai pemutusan hubungan kerja telah mengetahui alasan tersebut, pemberitahuan itu sulit dianggap sebagai pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan meskipun alasannya tidak dicantumkan secara terperinci.”

Gugatan pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah merupakan 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) yang kompleks dan diajukan untuk menyatakan keberatan terhadap putusan pemeriksaan ulang Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan. Gugatan ini memerlukan penelaahan hukum yang mendalam mengenai keabsahan alasan serta prosedur pemutusan hubungan kerja.

Firma Hukum Daeryun memiliki para pengacara yang berpengalaman menangani perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah. Melalui kerja sama dengan konsultan ketenagakerjaan yang tergabung dalam firma hukum, mereka menyusun strategi litigasi secara sistematis, menata alat bukti utama, serta menangani penilaian mengenai ketidakabsahan prosedur guna meminimalkan risiko hukum perusahaan.

부당해고 | 근로자들의 부당해고구제재심판정취소 항소 기각 이끈 사례

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pembatalan putusan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Cho Young-kon

Cho Young-kon

T. 070-7510-2014

Berpengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat, pengacara spesialis pidana/administrasi

Pengacara Kim Kwang-deok

Kim Kwang-deok

T. 070-7510-2018

Pengalaman sebagai pengacara penasihat National Health Insurance Service dan Korea Workers' Compensation and Welfare Service; pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan berat/administrasi

Pengacara Byeon Gwan-hun

Byeon Gwan-hun

T. 070-7510-1755

Pengacara spesialis administrasi

Pengacara Lee Gi-jun

Lee Gi-jun

T. 070-5221-3616

Pengacara spesialis administrasi

Pengacara Lee Moon-yong

Lee Moon-yong

T. 070-5221-3616

Banyak menangani peninjauan administrasi dan gugatan administrasi

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Kasus pendampingan tergugat perempuan dalam perkara hubungan di luar perkawinan | Klien tergugat dalam gugatan hubungan di luar perkawinan “menang perkara”

Berikutnya

Memori banding | Pengajuan memori banding dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan menghasilkan putusan penangguhan penjatuhan pidana

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat