Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja harus dibayarkan oleh perusahaan?

Tanya Jawab HukumDilihat12,075

Halo. Saya adalah penanggung jawab penggajian di sebuah perusahaan. Saya mengetahui bahwa salah satu karyawan perusahaan kami mengalami cedera saat bekerja dan kali ini telah mengajukan klaim kecelakaan kerja. Saya bertanya karena kurang memahami bagaimana harus menangani hal terkait gaji. Saya mendengar istilah tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja, dalam kondisi apa tunjangan itu dibayarkan? Saya juga ingin tahu apakah ini harus dibayarkan oleh tempat usaha. Dan apabila perusahaan yang harus membayar, apakah cukup memberikan seluruh gaji? Saya akan sangat berterima kasih apabila Anda menjelaskannya.

tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja

cuti akibat kecelakaan kerja

asuransi kecelakaan kerja

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Anda mengajukan pertanyaan mengenai tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja.

Tunjangan cuti kerja merupakan salah satu jenis tunjangan yang dibayarkan dari asuransi kompensasi kecelakaan kerja kepada pekerja yang mengalami cedera atau sakit karena alasan pekerjaan, untuk periode ketika ia tidak dapat bekerja akibat menjalani perawatan.

Namun, apabila periode tidak dapat bekerja akibat perawatan berada dalam 3 hari, tunjangan cuti kerja tidak dibayarkan.

Apabila kecelakaan kerja diakui, selama masa perawatan dibayarkan sebesar 70% dari upah rata-rata.

Tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja dibayarkan oleh Badan Kesejahteraan dan Kompensasi Tenaga Kerja Korea (COMWEL), sehingga tempat usaha tidak perlu membayar gaji secara terpisah.

Menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja, pada prinsipnya tunjangan cuti kerja tidak dapat menerima kompensasi ganda.

Apabila perusahaan telah membayarkan gaji, dalam batas jumlah yang telah dibayarkan tersebut tunjangan asuransi tidak dapat diterima, sehingga perlu kehati-hatian.

Apabila perusahaan telah membayarkan gaji bahkan selama periode cuti kerja, ada cara untuk memperoleh kembali pembayaran tersebut.

Yaitu dengan mengajukan permohonan pembayaran pengganti oleh pemberi kerja (klaim substitusi pemberi kerja).

Apabila dokumen yang membuktikan bahwa gaji telah dibayarkan diserahkan kepada Badan, tempat usaha dapat menerima tunjangan asuransi pekerja sebagai gantinya sehingga kerugian tempat usaha dapat ditutup.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Kecelakaan berat Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk