

Q
Masalah pengusiran penyewa, apakah akan pasti terselesaikan jika saya mengajukan gugatan pengosongan bangunan?
Dilihat9,197
Jika penyewa tidak keluar meskipun kontrak sudah berakhir, apakah masalah hanya bisa diselesaikan dengan mengajukan gugatan pengosongan bangunan? Saya harus mencari penyewa baru, tetapi orang yang sebelumnya ada di sana tidak membayar sewa bulanan dan bersikap tidak peduli.. Apakah saya harus mengajukan gugatan pengosongan bangunan, dan jika benar, adakah yang bisa memberi tahu saya bagaimana prosedurnya?
gugatan pengosongan bangunan
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Halo. Saya pengacara spesialis properti dari Firma Hukum Daeryun.
Jika berada dalam situasi di mana meskipun kontrak sewa-menyewa telah berakhir, penyewa menolak untuk keluar dan bahkan menunggak sewa bulanan, Anda pasti sangat kesulitan dan gusar.
Seperti situasi Anda, jika meskipun kontrak telah berakhir atau muncul alasan pemutusan penyewa tidak keluar secara sukarela, pada akhirnya masalah mau tidak mau harus diselesaikan melalui prosedur hukum berupa gugatan pengosongan bangunan.
Gugatan pengosongan bangunan adalah gugatan di mana pemberi sewa menuntut penyerahan properti yang dikuasai penyewa tanpa izin, berdasarkan hak milik atau pemutusan kontrak sewa-menyewa dan sebagainya.
Hal penting adalah bahwa perbuatan pemberi sewa mengeluarkan sendiri barang penyewa atau mengganti pintu, dan sebagainya, justru dapat menimbulkan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum.
Karena mengusir penyewa secara paksa tanpa putusan pengadilan tidak diperbolehkan, Anda harus menempuh prosedur gugatan pengosongan bangunan.
Untuk gugatan pengosongan bangunan, pertama-tama Anda dapat mencoba meminta pengosongan kepada penyewa melalui surat pemberitahuan resmi (naeyongjeungmyeong), tetapi jika setelah itu pengosongan tetap tidak dilakukan secara sukarela, sebaiknya Anda mengajukan gugatan pengosongan bangunan.
Jika setelah itu pengosongan sukarela tetap tidak dilakukan, Anda akan mengajukan gugatan pengosongan bangunan ke pengadilan yang berwenang.
Pada saat ini, umumnya tuntutan sewa yang tertunggak juga digabungkan bersamaan.
Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan surat putusan tersebut Anda dapat menempuh prosedur eksekusi paksa, membereskan barang penyewa di bawah kehadiran juru sita, dan menyelesaikan pengosongan.
Sebelum mengajukan gugatan pengosongan bangunan, Anda juga dapat mengamankan hak tuntutan pengalihan penguasaan melalui pengajuan putusan sela pelaksanaan pengosongan properti dan sebagainya, sehingga kami sarankan agar Anda mencari langkah penanganan yang tepat melalui konsultasi dengan pengacara spesialis properti.
Firma Hukum Daeryun mewakili secara sistematis seluruh proses mulai dari gugatan pengosongan bangunan hingga eksekusi paksa, berdasarkan pengalaman gugatan yang luas dalam sengketa sewa-menyewa properti.
Kami membantu agar Anda dapat memulihkan hak dengan cepat tanpa pemborosan waktu yang tidak perlu, jadi jika Anda sedang mempertimbangkan gugatan, silakan memperoleh panduan langkah penanganan yang konkret melalui konsultasi.

Konstruksi dan properti Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?




