CONTENTS
- 1. Kisah Klien yang Mendatangi Pengacara untuk Perkara Penganiayaan Anak

- - Klien Bertemu dengan Pelaku Kekerasan di Sekolah yang Merundung Anaknya
- - Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak untuk Memperoleh Keputusan Tidak Dilimpahkan
- - Hasil Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak: Perkara Berakhir dengan Keputusan Tidak Dilimpahkan
- 2. Penjelasan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak mengenai Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan

- - Bagaimana Jika Orang yang Bukan Orang Tua Menjadi Tersangka Penganiayaan terhadap Anak?
- 3. Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Perlu Ditangani dengan Menunjuk Pengacara Perkara Penganiayaan Anak

- - Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak
1. Kisah Klien yang Mendatangi Pengacara untuk Perkara Penganiayaan Anak
Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara untuk perkara penganiayaan anak.

Klien Bertemu dengan Pelaku Kekerasan di Sekolah yang Merundung Anaknya
Klien memiliki 1 anak perempuan yang bersekolah di tingkat sekolah menengah pertama.
Suatu hari, klien mengetahui bahwa anaknya telah dirundung selama lebih dari 1 tahun oleh seorang siswa laki-laki berinisial A dari kelas yang sama (selanjutnya disebut anak korban), dan akhirnya melaporkan hal tersebut sebagai kekerasan di sekolah.
Karena itu, sekolah membentuk unit khusus penanganan kekerasan di sekolah dan klien hadir sebagai wali anaknya.
Pada hari pemeriksaan, klien bertemu dengan anak korban di sekolah dan seketika kehilangan kendali. Klien menghampiri anak korban lalu berteriak, antara lain, “Jika kamu terus seperti ini, saya tidak akan tinggal diam” dan “Kamu akan dihukum setimpal dengan apa yang kamu lakukan kepada anak kami.”
Orang tua anak korban kemudian mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan. Untuk menanggapi perkara tersebut, klien mendatangi pengacara spesialis perkara penganiayaan anak.
Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak untuk Memperoleh Keputusan Tidak Dilimpahkan


1) Kondisi psikologis klien yang tidak stabil dan penyesalan mendalam
Pengacara perkara penganiayaan anak menjelaskan bahwa perkara ini terjadi dengan latar belakang kasus kekerasan di sekolah antara anak klien dan anak korban.
Dengan mengajukan surat pendapat dokter spesialis psikiatri dan catatan pengobatan sebagai alat bukti, pengacara menekankan bahwa klien terus mengalami kondisi psikologis yang sangat tidak stabil akibat perlakuan yang dialami anaknya. Pengacara juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan ketika klien seketika kehilangan kendali akibat kondisi psikologisnya saat bertemu dengan anak korban.
Selain itu, pengacara menyerahkan surat pernyataan penyesalan klien dan menekankan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya serta telah menyampaikan keinginan yang sungguh-sungguh untuk meminta maaf kepada anak korban.
2) Penekanan pada kebutuhan klien untuk mempertahankan pekerjaannya
Klien saat ini bekerja sebagai pejabat publik dan berisiko kehilangan pekerjaan apabila putusan berupa pidana denda atau hukuman yang lebih berat berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pengacara perkara penganiayaan anak mengumpulkan dan menyusun slip gaji, rincian biaya pengelolaan tempat tinggal, dan catatan rekening bank klien.
Melalui dokumen tersebut, pengacara menekankan bahwa klien sepenuhnya menanggung nafkah keluarga dan bahwa penghidupan keluarganya akan menjadi sangat sulit apabila klien dinyatakan bersalah, serta memohon agar keadaan tersebut dipertimbangkan.
3) Penyerahan surat permohonan keringanan dari keluarga dan kenalan
Pengacara perkara penganiayaan anak mengumpulkan dan menyerahkan surat permohonan keringanan dari keluarga serta rekan kerja klien.
Bersama surat-surat tersebut, pengacara juga menyerahkan pendapat tertulis yang menekankan bahwa klien selama ini menjalani kehidupan secara bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat serta keluarga dan rekan kerjanya sangat mengharapkan keringanan. Pengacara menegaskan bahwa klien merupakan kepala keluarga dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Hasil Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak: Perkara Berakhir dengan Keputusan Tidak Dilimpahkan

Berkat bantuan pengacara perkara penganiayaan anak, lembaga penyidik mengakui, antara lain, bahwa klien melakukan tindakan tersebut akibat kondisi psikologis yang tidak stabil dalam keadaan khusus, serta bahwa klien merupakan pelaku pertama kali dan sangat menyesali perbuatannya.
Oleh karena itu, dikeluarkan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara, sehingga klien dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan baik.
Apa yang dimaksud dengan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara?
Keputusan tidak dilimpahkan berarti perkara diselesaikan pada tahap penyidikan kepolisian tanpa dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan.
Karena keputusan tidak dilimpahkan tidak dicatat sebagai catatan hukuman pidana (data riwayat kriminal), keputusan tersebut tidak menimbulkan kerugian dalam kegiatan sosial.
Lihat Juga

Klien kasus penganiayaan terhadap anak memperoleh keputusan untuk tidak dituntut dengan bantuan pengacara penganiayaan terhadap anak


Klien kasus luka badan dan penganiayaan terhadap anak terhindar dari pidana penjara efektif dan berhasil dipertahankan pada 'pidana denda' berkat bantuan pengacara penganiayaan terhadap anak

2. Penjelasan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak mengenai Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Pelanggaran terhadap undang-undang mengenai perlindungan dan kesejahteraan anak, yaitu Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, merupakan perbuatan pidana yang membahayakan atau menimbulkan kerugian terhadap kehidupan, tubuh, atau kondisi mental anak.
Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan menganggap anak sebagai individu khusus yang wajib memperoleh perlindungan hukum dan bertujuan menyediakan perangkat perlindungan minimum.
Jenis Pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
- Memperjualbelikan anak
- Menyuruh anak melakukan perbuatan cabul atau menjadi perantara perbuatan tersebut, serta melakukan pelecehan seksual atau bentuk penganiayaan seksual lainnya
- Melakukan penganiayaan fisik yang mencederai tubuh anak atau membahayakan kesehatan maupun perkembangannya
- Melakukan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan anak
- Menelantarkan anak yang berada di bawah perlindungan atau pengawasan, atau mengabaikan perlindungan, pengasuhan, dan pendidikan dasar
- Mempertontonkan anak penyandang disabilitas kepada khalayak
- Menyuruh anak mengemis atau memanfaatkan anak untuk mengemis
- Memaksa anak melakukan akrobat berbahaya untuk tujuan hiburan atau pertunjukan, atau menyerahkan anak kepada pihak ketiga untuk tujuan tersebut
- Menjadi perantara pengasuhan tanpa izin serta menerima, meminta, atau menjanjikan uang maupun barang berharga
- Menggunakan uang atau barang yang disumbangkan maupun diberikan untuk anak di luar tujuan yang semestinya
Perbuatan memperjualbelikan atau menganiaya anak secara seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
Selain itu, penganiayaan fisik atau emosional terhadap anak, penelantaran anak, dan pemaksaan terhadap anak untuk mengemis dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Apabila terdakwa dinyatakan bersalah, selain menjatuhkan hukuman pidana, pengadilan juga dapat mengeluarkan perintah untuk mengikuti pendidikan pencegahan pengulangan tindak pidana atau menyelesaikan program perawatan penganiayaan terhadap anak selama maksimal 200 jam.
Khususnya, seperti dalam perkara klien ini, apabila dugaan penganiayaan emosional terhadap anak diakui, hukuman pidana dapat diperkirakan akan dijatuhkan. Oleh karena itu, pengacara perkara penganiayaan anak perlu segera ditunjuk.
Bagaimana Jika Orang yang Bukan Orang Tua Menjadi Tersangka Penganiayaan terhadap Anak?
Apabila terduga pelaku penganiayaan terhadap anak bukan orang tua pemegang kekuasaan orang tua, melainkan guru, tetangga, kerabat, atau pihak lainnya, pendekatan lembaga peradilan dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan risiko akan sangat berbeda dibandingkan dengan perkara yang melibatkan orang tua.
Berikut adalah karakteristik yang dihadapi dan kerugian tambahan bagi terduga pelaku yang bukan orang tua.

3. Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Perlu Ditangani dengan Menunjuk Pengacara Perkara Penganiayaan Anak
Karena lembaga penyidik menerapkan standar penilaian yang ketat terhadap perkara yang melibatkan anak, seseorang yang menanganinya sendiri berisiko memperoleh hasil yang merugikan.
Pengacara perkara penganiayaan anak menganalisis secara menyeluruh karakteristik perkara dan keadaan klien, kemudian menanganinya dengan strategi berikut.
Bantuan Pengacara Perkara Penganiayaan Anak
1) Penilaian hukum mengenai terpenuhi atau tidaknya kualifikasi penganiayaan terhadap anak
Pengacara perkara penganiayaan anak terlebih dahulu menilai apakah tindakan yang dipermasalahkan benar-benar termasuk ‘tindakan penganiayaan’ berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan.
Karena ucapan emosional, perkataan atau tindakan sesaat, serta tindakan yang terjadi dalam proses perlindungan atau pembimbingan harus dibedakan dari penganiayaan menurut hukum, pengacara menilai kemungkinan terbentuknya dugaan tindak pidana dengan berfokus pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana, kemudian merancang argumentasi pembelaan.
2) Penjelasan sistematis mengenai tingkat, keberlanjutan, dan maksud tindakan
Dalam perkara penganiayaan terhadap anak, tingkat keparahan, pengulangan, dan kesengajaan tindakan merupakan unsur penting dalam penilaian.
Pengacara perkara penganiayaan anak membedakan dan menyusun fakta mengenai apakah tindakan tersebut terjadi secara spontan, termasuk penganiayaan yang berkelanjutan, atau dilakukan dengan sengaja, lalu menyampaikan secara logis kepada lembaga penyidik bahwa kebutuhan untuk menjatuhkan hukuman tergolong rendah.
3) Pembelaan aktif melalui penyerahan pendapat tertulis dan dokumen pada setiap tahap penyidikan
Pendapat tertulis dan dokumen yang diserahkan pada tahap pemeriksaan kepolisian serta penentuan pelimpahan perkara dapat memengaruhi arah perkara.
Pengacara perkara penganiayaan anak menyusun strategi pemberian keterangan terlebih dahulu dan menyiapkan pendapat tertulis dengan berfokus pada keadaan yang meringankan serta rendahnya risiko pengulangan tindak pidana, agar perkara tidak berlanjut ke proses pidana yang tidak diperlukan.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai tahun 2025), membentuk satuan tugas yang terdiri atas 1~20 orang, termasuk pengacara spesialis perkara penganiayaan anak dan pengacara spesialis perkara pidana, sesuai dengan karakteristik perkara untuk menelaah penanganan pada setiap tahap.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara spesialis perkara penganiayaan anak, silakan berkonsultasi mengenai penelaahan menyeluruh dan arah penanganan perkara melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









