CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

- 2. Penyusunan langkah pendampingan setelah pemberian informasi biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

- - Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun keadaan yang menunjukkan kerugian berulang
- - Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menangani peristiwa ketika pelaku berada di bawah usia pertanggungjawaban pidana
- - Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun bukti untuk gugatan ganti rugi
- 3. Gugatan ganti rugi klien yang menanyakan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan) dikabulkan

- 4. Informasi yang perlu diketahui sebelum mengajukan gugatan ganti rugi dan mempertimbangkan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

- - Ruang lingkup yang diakui dalam gugatan ganti rugi
- - Cara memperoleh bukti kerugian
- - Prosedur persiapan gugatan perdata akibat kekerasan di sekolah (perundungan)
- - Pentingnya pendampingan pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan)
1. Klien yang meminta konsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

Klien yang meminta konsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan) terlambat mengetahui bahwa anaknya terus-menerus mengalami penghinaan dan perundungan dari siswa lain di sekolah yang sama.
Siswa korban mengalami penderitaan mental yang berat akibat kekerasan verbal serta ucapan dan perilaku seksual yang berulang dalam jangka panjang, bahkan mengalami kesulitan menjalani kehidupan sekolah secara normal.
Meskipun perbuatan tersebut telah berlangsung lama, pihak siswa pelaku tidak menyampaikan permintaan maaf ataupun mengambil langkah untuk memulihkan kerugian korban. Mereka bahkan berupaya mengecilkan tanggung jawab atas sebagian perbuatan dengan menyatakan bahwa hal itu sekadar konflik ringan antarsiswa.
Selain itu, karena sebagian peristiwa terjadi ketika siswa korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri, terdapat kesulitan praktis dalam menjalankan prosedur pelaporan kekerasan di sekolah (perundungan) dan menyusun bukti-bukti.
Pada saat sebagian perbuatan terjadi, siswa pelaku juga masih berada di bawah usia pertanggungjawaban pidana sehingga sulit meminta pertanggungjawabannya hanya melalui proses pidana biasa.
Namun demikian, klien ingin menyusun secara sistematis fakta mengenai kerugian yang dialami anaknya, meminta pertanggungjawaban siswa pelaku, dan mengajukan gugatan ganti rugi. Oleh karena itu, klien mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk berkonsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara serta meminta pendampingan pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan).
2. Penyusunan langkah pendampingan setelah pemberian informasi biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)
Setelah konsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan), pengacara dari Firma Hukum Daeryun menyusun rincian kerugian yang berlangsung dalam jangka panjang dan pola perilaku para siswa pelaku, serta mempersiapkan proses pidana dan gugatan ganti rugi secara bersamaan.
Karena sebagian peristiwa terjadi ketika siswa korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri dan terdapat pula persoalan usia siswa pelaku pada saat sebagian perbuatan dilakukan, metode penyusunan bukti dan arah argumentasi perlu dirancang secara cermat.
Oleh karena itu, pengacara berfokus memperoleh bukti untuk setiap waktu terjadinya perbuatan, menyusun perbuatan para siswa pelaku, serta memperkuat bukti penderitaan mental korban dalam merancang strategi penanganan perkara.
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun keadaan yang menunjukkan kerugian berulang
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun berdasarkan waktu rincian ucapan dan perilaku seksual serta pernyataan menghina yang dialami siswa korban.
Pengacara membandingkan percakapan KakaoTalk, pesan media sosial, dan keterangan siswa korban untuk menyusun secara terperinci ungkapan apa saja yang berulang kali digunakan.
Karena sebagian ungkapan yang dapat terlihat seperti pertengkaran ternyata menunjukkan pola perundungan berkelanjutan apabila ditinjau dari keseluruhan alur percakapan, bukti disusun dengan mencakup waktu pengulangan dan konteks percakapan, bukan dengan memisahkan setiap pernyataan.
Bukti yang diperoleh untuk membuktikan berulangnya kerugian
· Pengelompokan ucapan dan perilaku seksual serta ungkapan menghina
· Perolehan percakapan melalui layanan pesan dan media sosial
· Dokumentasi keadaan yang menunjukkan perundungan berulang
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menangani peristiwa ketika pelaku berada di bawah usia pertanggungjawaban pidana
Dalam perkara ini, perlu dibahas pula fakta bahwa siswa pelaku masih berada di bawah usia pertanggungjawaban pidana ketika sebagian perbuatan dilakukan.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tidak dapat dikenai penghukuman pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana sulit langsung diakui hanya berdasarkan fakta bahwa kerugian telah terjadi.
Klien merasa sangat frustrasi karena penghukuman mungkin sulit dijatuhkan meskipun kerugian telah berlangsung lama.
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menghubungkan dan menyusun perbuatan tambahan yang terjadi ketika pertanggungjawaban pidana telah dimungkinkan dengan perilaku yang terus berlanjut setelahnya, serta menekankan kesinambungan perbuatan pelaku.
Dalam proses tersebut, pengacara juga menyusun dan menyerahkan keterangan mengenai dampak nyata yang dialami siswa korban dalam kehidupan sekolah serta perubahan yang terjadi dalam kegiatan belajar dan kehidupan sehari-harinya.
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun bukti untuk gugatan ganti rugi
Dalam gugatan perdata, tanggung jawab untuk membayar ganti rugi tidak langsung diakui hanya berdasarkan dalil bahwa seseorang telah mengalami kerugian.
Hal ini karena bukti harus memuat berapa lama kerugian berlangsung, seberapa berat dampak mentalnya, dan tindakan apa yang diambil pihak sekolah agar dapat meyakinkan dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) menyusun secara kronologis catatan konsultasi, bukti mengenai rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian, dan tindakan pihak sekolah agar proses terjadinya kerugian dapat dipahami dengan mudah.
Pengacara juga menyesuaikan waktu penyerahan bukti dan arah argumentasi dengan perkembangan proses pidana agar posisi siswa korban dapat dipertimbangkan secara memadai dalam proses persidangan.
3. Gugatan ganti rugi klien yang menanyakan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan) dikabulkan
Setelah konsultasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan), pengaduan pidana dan gugatan ganti rugi diajukan secara bersamaan. Hasilnya, tindakan dijatuhkan terhadap siswa pelaku dan gugatan ganti rugi juga dikabulkan.
Dalam proses persidangan, ucapan dan perilaku seksual serta pernyataan menghina yang berlangsung lama, berikut keadaan yang menunjukkan perundungan berulang, menjadi persoalan utama yang diperiksa.
Berdasarkan percakapan, bukti mengenai rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian, dan catatan konsultasi yang diserahkan pihak siswa korban, pengadilan mengakui adanya penderitaan mental.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa sebagian perbuatan pelaku bukan sekadar konflik yang terjadi satu kali, tetapi berlangsung berulang selama periode tertentu dan benar-benar memengaruhi kehidupan sekolah serta keseharian siswa korban.
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa pihak siswa pelaku bertanggung jawab membayar ganti rugi atas kerugian siswa korban. Klien pun berhasil memperoleh pengakuan atas tanggung jawab pihak siswa pelaku terhadap kerugian yang telah berlangsung lama tersebut.
4. Informasi yang perlu diketahui sebelum mengajukan gugatan ganti rugi dan mempertimbangkan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan)

Apabila sedang mempertimbangkan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan), sebaiknya susun terlebih dahulu keputusan mengenai pengajuan pengaduan pidana, bukti yang diperlukan untuk gugatan ganti rugi, dan kemungkinan mengajukan dalil mengenai tanggung jawab pihak sekolah atau guru.
Hal ini karena arah persidangan dalam perkara kekerasan di sekolah (perundungan) sering kali berubah bergantung pada “seberapa sering perbuatan tersebut berulang”, “bagaimana kehidupan korban berubah setelah mengalami kerugian”, dan “tindakan apa yang diambil pihak sekolah”, bukan semata-mata pada fakta terjadinya kerugian.
Dalam proses penanganan awal, cara menyimpan bukti dapat memengaruhi ruang lingkup pembuktian selanjutnya.
Ruang lingkup yang diakui dalam gugatan ganti rugi
Gugatan perdata akibat kekerasan di sekolah (perundungan) sering diajukan dengan menuntut biaya pengobatan, biaya konsultasi, dan uang santunan (ganti rugi immateriil) secara bersamaan.
Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan bahwa orang yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain karena kesengajaan atau kelalaian bertanggung jawab membayar ganti rugi. Perkara kekerasan di sekolah (perundungan) juga ditangani berdasarkan prinsip tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Pihak siswa korban harus menyusun dan menyerahkan bukti yang menunjukkan kerugian apa saja yang benar-benar terjadi.
Apabila korban menerima perawatan di rumah sakit, surat diagnosis dan kuitansi biaya pengobatan akan diserahkan. Catatan perawatan psikiatri atau penggunaan layanan pusat konseling juga sering digunakan untuk membuktikan penderitaan mental.
Dalam menentukan uang santunan (ganti rugi immateriil), turut dipertimbangkan tingkat kekerasan, jangka waktu berlangsungnya perbuatan, sikap siswa pelaku, dan perubahan kehidupan sekolah korban setelah mengalami kerugian.
Kategori | Bukti yang diserahkan |
|---|---|
Biaya pengobatan | Surat diagnosis rumah sakit, kuitansi biaya pengobatan |
Biaya konsultasi dan perawatan psikiatri | Surat keterangan dokter, catatan pusat konseling, kuitansi konsultasi |
Uang santunan (ganti rugi immateriil) | Keputusan komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah, uraian rangkaian peristiwa, catatan sekolah |
Bukti penderitaan mental | Isi konsultasi, bukti ketidakhadiran atau perpindahan sekolah, surat keterangan wali kelas |
Cara memperoleh bukti kerugian
Dalam perkara kekerasan di sekolah (perundungan), perolehan bukti dapat menjadi sulit seiring berjalannya waktu akibat penghapusan pesan atau berakhirnya masa penyimpanan rekaman CCTV.
Oleh karena itu, penting untuk menyusun rincian kerugian dan catatan percakapan sejak tahap awal.
Orang tua atau wali yang mencari informasi mengenai biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan) juga sering menanyakan bukti apa saja yang perlu disimpan agar dapat digunakan dalam gugatan ganti rugi atau proses pidana.
Apabila terdapat ejekan berulang terhadap siswa tertentu di ruang percakapan grup atau unggahan pencemaran nama baik di media sosial, sebaiknya tidak hanya menyimpan tangkapan layar, tetapi juga mencatat waktu unggahan dan pihak yang terlibat dalam percakapan.
Bukti yang perlu diperoleh untuk membuktikan kerugian
· Memperoleh salinan keputusan dan hasil tindakan komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah
· Menyimpan tangkapan layar percakapan media sosial dan layanan pesan serta foto
· Memperoleh rekaman CCTV dan mempertimbangkan permohonan pengamanan alat bukti sebelum persidangan
· Memperoleh pernyataan saksi, seperti wali kelas dan siswa sekelas
Orang tua atau wali siswa korban juga dapat mencatat tanggal terjadinya kerugian dan tindakan pihak sekolah dalam bentuk catatan harian agar dapat digunakan untuk menjelaskan berulangnya kerugian dalam proses persidangan selanjutnya.
Prosedur persiapan gugatan perdata akibat kekerasan di sekolah (perundungan)
Dalam gugatan ganti rugi akibat kekerasan di sekolah (perundungan), keputusan komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah atau perkembangan proses pidana sering diserahkan bersama gugatan. Oleh karena itu, penyusunan bukti awal dan penetapan arah penyerahan bukti merupakan hal penting.
Dalam proses persidangan, jangka waktu berlangsungnya kerugian, tingkat penderitaan mental, tindakan pihak sekolah, dan ada atau tidaknya perdamaian dapat diperiksa secara bersamaan sehingga diperlukan persiapan untuk setiap tahap.
Tahap 1: Menyusun fakta kerugian dan perbuatan pelaku
Perlu disusun berdasarkan tanggal kapan dan dalam bentuk apa kekerasan atau perundungan terjadi. Mencatat isi percakapan dan tindakan pihak sekolah pada saat itu juga akan membantu dalam proses penyerahan bukti selanjutnya.
Tahap 2: Memperoleh bukti kerugianPercakapan KakaoTalk, pesan media sosial, foto, rekaman CCTV, surat diagnosis, dan catatan konsultasi digunakan sebagai bukti penting dalam proses gugatan ganti rugi.
Tahap 3: Menyusun tanggapan pihak sekolah dan siswa pelakuPerlu disusun pula tindakan perlindungan apa yang diambil pihak sekolah dan apakah pihak siswa pelaku telah menyampaikan permintaan maaf atau menyatakan kesediaan untuk berdamai. Isi konsultasi dan perkembangan pemeriksaan komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah juga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses persidangan.
Tahap 4: Memeriksa perkembangan proses komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah dan proses pidanaHasil tindakan komite musyawarah penanganan kekerasan di sekolah atau perkembangan perkara pidana juga dapat memengaruhi penilaian dalam gugatan ganti rugi perdata. Arah penanganan perlu disesuaikan dengan membandingkan hasil tindakan dan bukti-bukti yang ada.
Tahap 5: Mempersiapkan gugatan perdata dan prosedur setelah putusanApabila perkara tidak diselesaikan melalui perdamaian, gugatan ganti rugi akan diajukan. Persiapan juga dilakukan untuk eksekusi paksa setelah putusan atau keputusan mengenai pengajuan banding.
Pentingnya pendampingan pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan)
Perkara kekerasan di sekolah (perundungan) dapat bermula dari konflik antarsiswa, tetapi kerugiannya dapat membesar apabila perbuatan seperti ucapan dan perilaku seksual, pencemaran nama baik melalui media sosial, atau perundungan dalam ruang percakapan grup terus berulang.
Apabila kerugian berlangsung dalam jangka panjang atau berulang dalam bentuk ucapan dan perilaku seksual, pencemaran nama baik melalui media sosial, maupun perundungan secara berkelompok, proses pidana dan gugatan ganti rugi dapat dijalankan secara bersamaan.
Orang tua atau wali yang mempertimbangkan biaya penunjukan pengacara untuk kekerasan di sekolah (perundungan) juga sering mengalami kebingungan mengenai bukti apa yang harus diperoleh dan prosedur mana yang perlu dijalankan terlebih dahulu dalam proses penanganan awal.
Pengacara perkara kekerasan di sekolah (perundungan) dari Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025, menangani perkara dengan menyusun arah penanganan proses pidana dan gugatan perdata secara bersamaan demi melindungi siswa korban dan memulihkan kerugiannya.
Selain itu, melalui kerja sama dengan perusahaan jasa perlindungan keamanan, apabila timbul risiko nyata seperti kekhawatiran akan pembalasan, upaya mendekati korban secara terus-menerus, atau ketakutan selama perjalanan ke dan dari sekolah, penanganan juga dapat dihubungkan dengan penempatan petugas keamanan dan sistem perlindungan pendampingan sesuai keadaan.
Jika diperlukan, dukungan untuk pemulihan pesan yang telah dihapus dan analisis bukti digital juga diberikan melalui kerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Pusat Forensik Digital. Oleh karena itu, apabila Anda memerlukan penanganan atas kerugian akibat kekerasan di sekolah (perundungan), silakan berkonsultasi mengenai arah penanganannya melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










