CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi pengacara Anyang

- 2. Pendampingan pembelaan bagi klien melalui konsultasi pengacara Anyang

- - Pendampingan konsultasi pengacara Anyang 1. Menekankan bahwa klien belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
- - Pendampingan konsultasi pengacara Anyang 2. Menekankan bahwa para pihak tidak menghendaki penghukuman
- 3. Hasil konsultasi pengacara Anyang, keputusan penangguhan penuntutan

1. Klien yang meminta konsultasi pengacara Anyang

Klien yang meminta bantuan melalui konsultasi pengacara Anyang sedang menghadapi pemeriksaan oleh Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Klien sangat takut akan menerima hukuman berat akibat kesalahan sesaat.
Pengacara Daeryun di Anyang mulai memberikan pembelaan untuk melindungi klien dari penghukuman setelah melakukan konsultasi secara mendalam.
Peraturan terkait perkara klien yang ditelaah melalui konsultasi pengacara Anyang
Perbuatan | Hukuman |
Perbuatan memperjualbelikan anak | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
Perbuatan memaksa atau menjadi perantara perbuatan seksual maupun melakukan pelecehan seksual terhadap anak | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
Penganiayaan fisik atau mental, penelantaran atau pengabaian anak, mempertontonkan anak penyandang disabilitas, atau memaksa anak mengemis | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Perbuatan memaksa anak melakukan akrobat berbahaya untuk tujuan hiburan atau menyerahkan anak kepada pihak ketiga untuk tujuan tersebut | Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pembunuhan dan Kematian akibat Penganiayaan terhadap Anak)
①Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan membunuh anak tersebut dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun.
②Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus), yaitu perusakan barang atau dokumen milik orang lain dengan menggunakan benda berbahaya atau dilakukan oleh banyak orang yang bersekongkol, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus) diancam dengan hukuman yang lebih berat daripada tindak pidana perusakan barang biasa karena penggunaan alat berbahaya atau persekongkolan banyak orang menimbulkan bahaya dan kerugian yang lebih besar.
2. Pendampingan pembelaan bagi klien melalui konsultasi pengacara Anyang
Melalui konsultasi pengacara Anyang, Daeryun memberikan pembelaan dengan menitikberatkan pada fakta bahwa klien belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya serta korban dan pelapor sama-sama tidak menghendaki klien dihukum.
Pendampingan konsultasi pengacara Anyang 1. Menekankan bahwa klien belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya
Melalui konsultasi pengacara Anyang, Daeryun menyampaikan bahwa klien tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana sejenis maupun riwayat penghukuman sebelumnya.
Dalam proses mendisiplinkan anaknya yang menjadi korban, klien sesaat tidak mampu menahan emosi, memukul anak tersebut, dan menghantam komputer milik anak itu dengan palu sehingga akhirnya terlibat dalam dugaan 🔗penganiayaan terhadap anak serta perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Klien sangat menyesali dan merenungkan perbuatannya sebagaimana disangkakan. Klien juga terus memikirkan cara mengasuh anaknya dengan baik agar dapat menjadi orang tua yang baik.
Melalui konsultasi pengacara Anyang, Daeryun menekankan bahwa klien akan berupaya mengasuh anaknya dengan penuh kesabaran dan bertekad mengikuti dengan sungguh-sungguh program pendidikan yang ditetapkan sebagai tindakan sementara.
Pendampingan konsultasi pengacara Anyang 2. Menekankan bahwa para pihak tidak menghendaki penghukuman
Melalui konsultasi pengacara Anyang, Daeryun menyampaikan bahwa suami klien selaku pelapor mengajukan laporan karena terkejut melihat klien sangat gelisah dan bersikap tidak seperti biasanya pada hari kejadian serta bahwa anak yang menjadi korban dan pelapor sama-sama tidak menghendaki klien dihukum.
Klien telah menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada putranya yang menjadi korban dan suaminya yang menjadi pelapor atas perbuatan terkait sangkaan dalam perkara ini. Saat ini, klien telah dimaafkan dan berusaha sebaik mungkin untuk membangun keluarga yang harmonis.
Melalui konsultasi pengacara Anyang, surat pernyataan pelapor dan korban bahwa mereka tidak menghendaki penghukuman terhadap klien diajukan untuk memohon keringanan.
3. Hasil konsultasi pengacara Anyang, keputusan penangguhan penuntutan
Melalui konsultasi pengacara Anyang, klien berhasil memperoleh keputusan penangguhan penuntutan.
Jika Anda terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap anak atau tindak pidana lainnya seperti klien dalam perkara di atas, langkah paling aman adalah menyusun strategi pembelaan untuk memohon keringanan melalui konsultasi dengan pengacara spesialis.
Firma Hukum Daeryun menyediakan pendampingan pembelaan secara menyeluruh oleh pengacara spesialis yang ditunjuk khusus untuk klien selama proses konsultasi, penyidikan, dan persidangan.
Jika Anda menginginkan konsultasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi 🔗kantor pengacara Anyang milik Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












