CONTENTS
- 1. Latar belakang klien datang ke Kantor Hukum Anyang

- - Klien yang meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang
- - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang
- 2. Bantuan hukum yang diberikan Kantor Hukum Anyang

- - Kantor Hukum Anyang, mengenai hubungan yang terjadi atas kesepakatan dengan korban
- - Kantor Hukum Anyang, mengenai penghapusan foto dan video yang diterima klien dari korban
- - Kantor Hukum Anyang, mengenai upaya menghubungi keluarga korban untuk mencapai kesepakatan
- 3. Putusan hukuman dengan masa percobaan pada tingkat banding berkat bantuan Kantor Hukum Anyang

- - Jika Anda mencari Kantor Hukum Anyang
1. Latar belakang klien datang ke Kantor Hukum Anyang

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang dijatuhi pidana penjara 4 tahun pada putusan tingkat pertama atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan produksi materi eksploitasi seksual dan sebagainya. Untuk itu, ia meminta bantuan kepada pengacara Anyang dari Firma Hukum Daeryun guna memperoleh keringanan hukuman pada pemeriksaan banding.
Klien yang meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang
Klien yang datang ke Kantor Hukum Anyang dijatuhi pidana penjara pada putusan tingkat pertama atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Klien yang menggunakan aplikasi obrolan anonim mengenal korban, seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Klien menghubungi korban dan meminta foto serta video yang bersifat sensual kepada korban, lalu menerimanya.
Lebih lanjut, klien menemui korban secara langsung dan melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali.
Atas hal ini, klien yang diadukan atas dugaan 🔗pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum Korea Selatan, pelecehan seksual yang terus-menerus, dan produksi materi eksploitasi seksual serta pelanggaran 🔗Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan dijatuhi pidana penjara 4 tahun pada putusan tingkat pertama, kemudian meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang untuk menjalani pemeriksaan banding guna memperoleh keringanan hukuman.
Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang
Pengacara Anyang dari Kantor Hukum Anyang merangkum peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
Yang dimaksud dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum Korea Selatan adalah
salah satu jenis tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul, yaitu perlakuan yang menganggap seseorang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan apabila pihak yang bersangkutan berada di bawah batas usia yang dapat memberikan persetujuan hubungan seksual, sekalipun ia menyatakan persetujuannya itulah yang dimaksudkan.
※ Pasal 11 (Produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual anak dan remaja, dan sebagainya)
① Barang siapa memproduksi, mengimpor, atau mengekspor materi eksploitasi seksual anak dan remaja diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
⑤ Barang siapa membeli materi eksploitasi seksual anak dan remaja, atau memiliki dan menonton materi tersebut dengan mengetahui bahwa itu merupakan materi eksploitasi seksual anak dan remaja, diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun.
⑦ Barang siapa secara berulang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hukuman yang ditetapkan atas tindak pidana tersebut diperberat hingga setengahnya.
2. Bantuan hukum yang diberikan Kantor Hukum Anyang
Pengacara Anyang yang telah melakukan konsultasi mendalam dengan klien di Kantor Hukum Anyang menelaah situasi secara rinci agar klien memperoleh keringanan hukuman pada pemeriksaan banding, dan menyampaikan argumentasi sebagai berikut.
Kantor Hukum Anyang, mengenai hubungan yang terjadi atas kesepakatan dengan korban
Kantor Hukum Anyang mengemukakan bahwa klien melakukan hubungan seksual atas kehendak sukarela korban.
Korban menyebutkan bahwa bahkan setelah hubungan itu diketahui oleh orang tuanya, korban tetap meminta pertemuan kepada klien, dan bertindak secara aktif.
Kantor Hukum Anyang, mengenai penghapusan foto dan video yang diterima klien dari korban
Pada saat penyidikan, foto dan video yang dikirim korban ditemukan di folder sampah ponsel klien yang disita, dan klien menyatakan bahwa ia telah menghapus sendiri foto dan video korban tersebut.
Kantor Hukum Anyang mengemukakan bahwa klien menghapus sendiri foto dan video tersebut untuk mengakhiri hubungannya dengan korban.
Kantor Hukum Anyang, mengenai upaya menghubungi keluarga korban untuk mencapai kesepakatan
Klien berupaya mencapai kesepakatan damai dengan berulang kali mencoba menghubungi keluarga korban melalui pengacaranya, dengan harapan dapat memberikan penghiburan bagi keluarga korban.
Kantor Hukum Anyang menekankan bahwa keluarga korban memaafkan klien dan menyatakan kehendak untuk tidak menuntut penghukuman.
3. Putusan hukuman dengan masa percobaan pada tingkat banding berkat bantuan Kantor Hukum Anyang
Klien yang mempercayakan perkaranya kepada Kantor Hukum Anyang berhasil membatalkan putusan tingkat pertama dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) berkat bantuan pengacara Anyang.
Jika Anda mencari Kantor Hukum Anyang
Klien yang mendatangi Kantor Hukum Anyang sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4 tahun pada tingkat pertama karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban menurut hukum Korea Selatan dan tindak pidana lainnya.
Berkat bantuan pengacara Anyang, hukuman tersebut dapat diringankan menjadi hukuman dengan masa percobaan pada tingkat banding.
Di Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), para pengacara spesialis yang berpengalaman di bidang peradilan, kejaksaan, dan kepolisian memberikan bantuan bagi para klien.
Apabila Anda terlibat dalam perkara serupa seperti di atas, silakan meminta bantuan kepada Kantor Hukum Anyang Daeryun yang menyediakan 🔗konsultasi hukum selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








