CONTENTS
- 1. Klien yang Meminta Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon

- 2. Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon, Penyusunan Strategi agar Banding Jaksa Ditolak

- - Strategi Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon 1. Menunjukkan bahwa Dalil Jaksa Tidak Beralasan
- - Strategi Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon 2. Menyatakan bahwa Kecelakaan Bukan Akibat Kelalaian Klien
- 3. Hasil Bantuan melalui Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon, Banding Jaksa Berhasil Ditolak

1. Klien yang Meminta Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon

Klien yang meminta bantuan melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon telah memperoleh putusan bebas pada tingkat pertama atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka, tetapi kemudian menghadapi banding yang diajukan oleh jaksa.
Klien meminta konsultasi dengan pengacara di Suncheon agar banding jaksa ditolak dan putusan bebas pada tingkat pertama dipertahankan.
Penjelasan Pengacara di Suncheon tentang Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi yang Mengakibatkan Luka
🔗Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian atau luka berarti menyebabkan seseorang meninggal dunia atau mengalami luka akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi maupun kelalaian berat.
Pelaku kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka harus merupakan “orang yang menjalankan pekerjaan tertentu”, sedangkan pekerjaan tersebut berarti kegiatan yang dilakukan secara berulang dalam kehidupan bermasyarakat.
Meskipun tidak terdapat kesengajaan, tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka dapat terpenuhi apabila luka terjadi karena seseorang melalaikan kewajiban kehati-hatian, padahal akibat tersebut dapat diperkirakan atau dihindari.
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka dipandang sebagai perbuatan yang melukai orang lain akibat pengabaian kewajiban kehati-hatian saat bekerja sehingga dikenai hukuman lebih berat daripada kelalaian biasa yang mengakibatkan luka.
Kelalaian biasa yang mengakibatkan luka diancam dengan denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan, sedangkan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka diancam dengan denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon, Penyusunan Strategi agar Banding Jaksa Ditolak
Melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon, disusun strategi bantahan agar banding jaksa ditolak.
Klien adalah petugas pemandu kendaraan yang bekerja pada sebuah perusahaan konstruksi.
Pada hari kejadian, korban mengalami luka berat setelah tertabrak truk barang yang keluar dari lokasi konstruksi tersebut. Klien kemudian didakwa atas kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka karena dianggap melalaikan tugas pengendalian lalu lintas kendaraan.
Strategi Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon 1. Menunjukkan bahwa Dalil Jaksa Tidak Beralasan
Melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon, dinyatakan bahwa dalil jaksa tidak beralasan.
Pasal 254 ayat (4) Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan menetapkan bahwa “uraian fakta yang didakwakan harus mengidentifikasi fakta tersebut dengan menyebutkan waktu, tempat, dan cara dilakukannya tindak pidana.”
Tujuan ketentuan yang mewajibkan fakta yang didakwakan diidentifikasi dengan menyebutkan waktu, tempat, dan cara dilakukannya tindak pidana adalah membatasi objek pemeriksaan serta menentukan ruang lingkup pembelaan terdakwa sehingga memudahkan pelaksanaan hak untuk membela diri.
Oleh karena itu, jaksa harus mengidentifikasinya berdasarkan alat bukti yang tersedia pada saat penuntutan dilakukan.
Melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon, ditunjukkan bahwa lokasi kecelakaan dalam fakta yang didakwakan pada perkara ini disebut sebagai “di sekitar perlintasan Eumnae”, sedangkan lokasi kecelakaan yang sebenarnya berada sekitar 100 meter dari perlintasan Eumnae sehingga fakta yang didakwakan tidak diidentifikasi secara spesifik.
Pengacara di Suncheon menyatakan bahwa uraian fakta yang didakwakan oleh jaksa tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat dakwaan yang memuat uraian fakta tindak pidana secara spesifik sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
Strategi Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon 2. Menyatakan bahwa Kecelakaan Bukan Akibat Kelalaian Klien
Melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon, dinyatakan bahwa kecelakaan tersebut bukan terjadi akibat kelalaian klien.
Sebagai petugas pemandu kendaraan di lokasi konstruksi, klien bertugas membantu pengemudi memeriksa keadaan di depan ketika mengemudi atau melintasi area dengan jarak pandang ke depan yang terbatas.
Klien mengarahkan pergerakan truk barang sesuai dengan pedoman kerja dan telah melakukan upaya yang memadai untuk mencegah terjadinya kecelakaan, termasuk tabrakan, selama truk tersebut keluar dari lokasi konstruksi.
Pengacara di Suncheon kemudian menyatakan bahwa tertabraknya korban oleh truk barang tersebut di tempat yang berjarak lebih dari sekitar 100 meter dari lokasi kecelakaan telah melampaui ruang lingkup tugas yang harus dijalankan klien sebagai petugas pemandu kendaraan.
Melalui konsultasi dengan pengacara di Suncheon, ditegaskan bahwa secara fisik klien akan kesulitan mengawasi korban yang diperkirakan berada lebih dari sekitar 100 meter jauhnya sambil menjalankan tugas utamanya.
3. Hasil Bantuan melalui Konsultasi dengan Pengacara di Suncheon, Banding Jaksa Berhasil Ditolak
Sebagai hasil konsultasi dengan pengacara di Suncheon, majelis hakim menyatakan, “Sulit untuk mengakui adanya hubungan sebab akibat yang memadai dengan terjadinya kecelakaan dalam perkara ini. Kesimpulan putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas atas fakta yang didakwakan dalam perkara ini adalah tepat.”
Apabila terlibat dalam dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka, perlu diperiksa secara terperinci bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, keadaan pada saat kecelakaan, fakta-fakta terkait, serta apakah terjadinya akibat tersebut dapat diperkirakan atau dihindari.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim tugas yang terdiri atas 3 hingga 20 ahli dari berbagai bidang untuk memberikan strategi pembelaan yang optimal dan disesuaikan dengan keadaan klien.
Jika Anda sedang mencari konsultasi dengan pengacara di pusat Kota Suncheon karena menghadapi keadaan seperti di atas, silakan mengunjungi 🔗Kantor Pengacara Suncheon milik Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








