CONTENTS
- 1. Tindak Pidana Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah | Klien yang Meminta Bantuan

- - Definisi Hukum
- - Yurisprudensi Terkait Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah
- 2. Tindak Pidana Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah | Bantuan untuk Klien yang Disangka

- - Mendalilkan Tidak Adanya Bukti Objektif
- - Menunjuk Kredibilitas Keterangan Terdakwa A
- 3. Tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah | Klien tersangka berhasil terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani

- - Penanganan oleh Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
1. Tindak Pidana Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah | Klien yang Meminta Bantuan

Ini adalah klien yang meminta bantuan karena terlibat dalam sangkaan tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah.
Pengacara spesialis pidana secara saksama memahami kronologi perkara terkait sangkaan tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah pada klien, lalu mulai menangani perkara.
Definisi Hukum
Tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang mengajukan permintaan tidak sah ‘kepada orang yang mengurus urusan orang lain’ terkait pekerjaan itu dan memberikan barang atau keuntungan bernilai kekayaan, atau memberikannya kepada pihak ketiga.
Tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan berdasarkan Pasal 357 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Melalui revisi Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2016, pihak lawan dalam pemberian barang atau keuntungan bernilai kekayaan tidak lagi terbatas pada orang yang mengurus urusan orang lain, sehingga sangkaan tetap dapat terpenuhi meskipun ia adalah pihak ketiga yang tidak berkaitan.
Tindak pidana penerimaan barang dalam ingkar amanah adalah tindak pidana yang terjadi ketika ‘orang yang mengurus urusan orang lain’ menerima permintaan tidak sah terkait tugasnya dan memperoleh barang atau keuntungan bernilai kekayaan.
Tindak pidana pemberian barang dan tindak pidana penerimaan barang dalam ingkar amanah berada dalam hubungan penyertaan yang bersifat wajib, seperti 🔗tindak pidana penggelapan / ingkar amanah.
Agar tindak pidana penerimaan barang dalam ingkar amanah terpenuhi, harus ada permintaan dari seseorang (perbuatan pemberian barang dalam ingkar amanah), dan agar sangkaan terpenuhi harus ada perbuatan penerimaan barang yang menerima permintaan tersebut, sehingga keduanya saling menguatkan syarat terpenuhinya masing-masing.
Yurisprudensi Terkait Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah
Tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah, sebagaimana tindak pidana penerimaan barang dalam ingkar amanah, memang biasanya berada dalam hubungan penyertaan yang bersifat wajib, tetapi hal itu tidak berarti bahwa penerima barang dan pemberi barang harus dihukum bersama-sama. Suatu permintaan yang bagi pemberi barang termasuk pekerjaan yang sah pun dapat menjadi permintaan tidak sah bagi penerima barang. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15 Januari 1991 Nomor 90도2257)
Pemberian barang dalam ingkar amanah memang biasanya berada dalam hubungan penyertaan yang bersifat wajib, tetapi hal itu tidak berarti bahwa penerima barang dan pemberi barang harus dihukum bersama-sama, dan suatu permintaan yang bagi pemberi barang termasuk pekerjaan yang sah pun dapat menjadi permintaan tidak sah bagi penerima barang. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Oktober 2011 Nomor 2010도7624)
🔗Lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tentang penghukuman tindak pidana ingkar amanah (klik)
2. Tindak Pidana Pemberian Barang dalam Ingkar Amanah | Bantuan untuk Klien yang Disangka
Kami memberikan bantuan untuk mempertahankan klien yang disangka melakukan tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah dari penghukuman.
Mendalilkan Tidak Adanya Bukti Objektif
Pengacara pidana yang menangani pembelaan klien menekankan bahwa tidak ada bukti objektif atas sangkaan tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah.
Saat ini, fakta dakwaan terhadap klien tidak lain hanyalah keterangan terdakwa A yang dituntut bersama-sama.
Dalam peradilan pidana, pengakuan atas fakta tindak pidana harus membuat hakim memiliki keyakinan sampai pada tingkat tidak ada ruang bagi keraguan yang wajar.
Pengacara pidana klien mendalilkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menimbulkan keyakinan atas sangkaan tersebut, dan menekankan bahwa meskipun terdapat keadaan yang menimbulkan kecurigaan bersalah, hal itu harus dinilai demi kepentingan terdakwa (klien).
Menunjuk Kredibilitas Keterangan Terdakwa A
Pengacara pidana menunjuk adanya masalah kredibilitas atas keterangan terdakwa A.
Selain itu, terdakwa A mendalilkan bahwa ia mendengar ‘klien sedang bersiap untuk merekomendasikan teman dekatnya pada jabatan pengurus umum yang lowong dalam perkara tersebut’, tetapi klien sama sekali tidak mengetahui bahwa jabatan pengurus umum dalam perkara tersebut sedang lowong.
Sebab, klien tidak bekerja di kantor tempat jabatan pengurus umum perkara tersebut bertugas, melainkan bekerja sebagai petugas lapangan, dan itu bukan tugas yang berkaitan secara langsung.
Selain itu, klien pun hampir tidak pernah berpapasan dengan karyawan kantor tersebut.
Pengacara pidana menekankan bahwa klien mengunjungi kantor itu paling banyak sekitar tiga kali dalam setahun, sehingga sama sekali tidak ada alasan bagi klien untuk mengajukan permintaan atas tugas yang tidak berkaitan seperti itu.
3. Tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah | Klien tersangka berhasil terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani
Klien yang meminta bantuan atas sangkaan tindak pidana pemberian barang dalam ingkar amanah (penyuapan komersial) memperoleh putusan hukuman dengan masa percobaan, sehingga berhasil terhindar dari pidana penjara yang harus dijalani.
Sebagaimana contoh ini, arah suatu perkara dapat berubah secara signifikan tergantung pada cara penanganan yang dilakukan sejak tahap awal.
Sebab keterangan yang diberikan pada tahap penyidikan oleh kepolisian dan Kejaksaan Korea Selatan memberikan pengaruh besar terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur sangkaan.
Penanganan oleh Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
Dalam kasus pemberian barang dalam ingkar amanah (penyuapan komersial), penting untuk membuktikan bahwa perbuatan itu hanya kekeliruan sederhana atau tindakan yang mengikuti kelaziman, atau menegaskan keabsahan transaksi keuangan, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan hasil tidak cukup bukti atau sanksi yang ringan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menghadirkan advokat spesialis yang meninjau langsung perkara sejak tahap konsultasi, dan berfokus pada perlindungan hak serta kepentingan klien melalui penanganan yang cepat.
Apabila Anda berada dalam situasi yang memerlukan penanganan atas sangkaan pemberian barang dalam ingkar amanah, silakan periksa strategi penanganan yang sesuai dengan situasi Anda saat ini melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai Kantor Pajak Nasional tahun 2025), membantu penyelesaian perkara melalui strategi sistematis dari para ahli hukum di berbagai bidang.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












