Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja Korea Selatan

Firma Hukum Gyodae | Anak yang Memproduksi Materi Eksploitasi Seksual Anak, Ditempatkan dalam Pengawasan Perlindungan Berkat Bantuan Pengacara Kekerasan di Sekolah

Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah dari Firma Hukum Gyodae dituduh memotret dan menyebarkan foto telanjang seorang teman di lingkungannya, serta melakukan pencurian dan penganiayaan, sehingga meminta bantuan pengacara kekerasan di sekolah Gyodae.

CONTENTS
  • 1. Firma Hukum Gyodae | Rangkaian Peristiwa Perkara
  • 2. Firma Hukum Gyodae | Penelaahan Perkara
  • 3. Firma Hukum Gyodae | Bentuk Bantuan
  • 4. Firma Hukum Gyodae | Mendapat Tindakan Penempatan dalam Pengawasan Perlindungan oleh Wali Berkat Bantuan Pengacara Gyodae

1. Firma Hukum Gyodae | Rangkaian Peristiwa Perkara

Firma Hukum Gyodae
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat mengajukan reservasi konsultasi hukum.

Klien yang mendatangi pengacara kekerasan di sekolah dari Firma Hukum Gyodae berusia 12 tahun dan termasuk anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana.

Rangkaian peristiwa dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

Memotret dan Mengirimkan Foto Teman di Lingkungannya

Saat klien sedang berolahraga bersama korban, seorang teman dekat di lingkungannya, korban merasa kepanasan dan melepas seluruh pakaian bagian atasnya, lalu klien juga melepaskan pakaian bagian bawah korban.

Setelah itu, klien menyatakan bahwa ia berpura-pura memotret setelah melepaskan pakaian bagian bawah temannya, tetapi foto tersebut ternyata benar-benar terambil.

Namun, klien menganggap perbuatan tersebut sebagai lelucon dan tidak menanggapinya dengan serius. Masalah hukum yang serius kemudian timbul karena ia memotret foto seksual temannya dan menyebarkannya tanpa persetujuan korban.

Pencurian di Toko Serba Ada

Klien juga diduga beberapa kali mencuri barang dari toko serba ada baru-baru ini.

Diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukan atas suruhan seorang remaja yang lebih tua di lingkungannya, yang selama ini ditakuti klien, dan klien melakukannya untuk mendapatkan penerimaan dari remaja tersebut.

Setelah pemilik toko serba ada melaporkannya, perkara tersebut digabungkan dan diperiksa bersama.

Dugaan Penganiayaan terhadap Teman

Setelah diketahui bahwa perkara tersebut sedang diselidiki, teman-teman yang biasanya gemar bercanda mengejek klien. Klien kemudian menjadi marah dan diduga menganiaya korban lain hingga mengalami luka.

Klien menyatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi secara spontan dan ia menyesali kesalahannya.

Diregistrasi atas Dugaan Produksi Materi Eksploitasi Seksual Anak, Pencurian, dan Penganiayaan

Dengan demikian, klien menghadapi dugaan dalam beberapa perkara, termasuk memproduksi dan menyebarkan materi eksploitasi seksual anak, mencuri barang dari toko serba ada, serta menganiaya teman sekelas.

Klien dan orang tuanya segera mendatangi pengacara kekerasan di sekolah Gyodae dan meminta bantuan agar klien tidak dilimpahkan ke lembaga pembinaan anak, mengingat beberapa perkara telah digabungkan.

2. Firma Hukum Gyodae | Penelaahan Perkara

Pengacara kekerasan di sekolah Gyodae menelaah perkara tersebut, mengidentifikasi pokok persoalan, menganalisis ketentuan hukum terkait, dan menyusun rencana untuk membantu klien.

Pokok Persoalan dalam Perkara

Pengacara Firma Hukum Gyodae, apa saja dugaan terhadap klien?

Pengacara kekerasan di sekolah Gyodae: Ya, klien diregistrasi atas dugaan memotret dan menyebarkan foto telanjang seorang teman di lingkungannya, mencuri dari toko serba ada, dan menganiaya seorang teman. Foto tersebut diambil tanpa persetujuan korban, sedangkan pencurian dan penganiayaan juga merupakan dugaan utama dalam perkara ini.


Pengacara Firma Hukum Gyodae, apa pokok persoalan dalam perkara ini?

Pengacara kekerasan di sekolah Gyodae: Ya, pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah klien, sebagai anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana (berusia 12 tahun atau kurang), dapat dikenai tindakan perlindungan alih-alih penghukuman pidana. Selain itu, meskipun perbuatan klien bermula sebagai lelucon, perbuatan itu menimbulkan kerugian serius bagi korban sehingga tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban menjadi hal penting.


Analisis Ketentuan Hukum Terkait

Pasal 9 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Anak yang Belum Mencapai Usia Pertanggungjawaban Pidana) menyatakan bahwa perbuatan seseorang yang belum berusia 14 tahun tidak dipidana. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pengaturan Pelanggaran Ketertiban Korea Selatan (Usia Pertanggungjawaban), denda administratif tidak dikenakan atas pelanggaran ketertiban yang dilakukan seseorang yang belum berusia 14 tahun, kecuali jika undang-undang lain mengatur ketentuan khusus.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) angka 2 Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan menyatakan bahwa anak berusia sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi belum berusia 14 tahun yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana diperiksa sebagai perkara perlindungan anak.

Dengan kata lain, anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana adalah anak di bawah usia 14 tahun yang melakukan tindak pidana, tetapi pertanggungjawabannya ditiadakan sehingga perbuatan melawan hukum apa pun yang dilakukannya di Korea Selatan tidak membentuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan.

Klien pengacara Firma Hukum Gyodae berusia 12 tahun sehingga secara hukum tidak memikul pertanggungjawaban pidana, tetapi termasuk anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana dan dapat dikenai tindakan perlindungan.

Bagi anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana, rehabilitasi dan penanganan yang bersifat melindungi dapat dilaksanakan melalui tindakan perlindungan.

3. Firma Hukum Gyodae | Bentuk Bantuan

Setelah menganalisis secara menyeluruh situasi hukum klien, pengacara kekerasan di sekolah Gyodae mengajukan permohonan dengan tegas kepada pengadilan agar klien dapat dikenai tindakan perlindungan.

Tidak Ada Kesengajaan
Klien menyatakan bahwa tindakannya melepaskan pakaian bagian atas dan bawah korban pada saat kejadian bermula sebagai lelucon dan ia tidak bermaksud memproduksi materi eksploitasi seksual secara sengaja. Korban juga merupakan teman yang biasanya dekat dengannya, dan klien menyatakan bahwa ia tidak menyadari foto yang diambilnya memiliki makna seksual. Dalam hal ini, pengacara kekerasan di sekolah Gyodae menekankan bahwa klien tidak memiliki maksud seksual ketika melakukan perbuatan tersebut dan berupaya membuktikan secara hukum bahwa tidak ada kesengajaan.

Upaya Keluarga Anak yang Dikenai Perlindungan untuk Mencegah Pengulangan Perbuatan
Setelah kejadian tersebut, keluarga klien bertekad melakukan upaya dan pendidikan secara menyeluruh untuk mencegah klien mengulangi perbuatannya. Keluarga menyatakan bahwa klien telah memahami keseriusan perkara tersebut dan berjanji memberikan bimbingan serta dukungan berkelanjutan agar klien memiliki rasa tanggung jawab atas tindakannya sendiri.

Perdamaian dengan Korban
Klien telah mencapai perdamaian dengan korban, dan pihak korban menerima permintaan maaf serta penyesalan klien. Setelah perdamaian tercapai, orang tua korban menginginkan suatu upaya untuk membantu klien agar tidak mengulangi perbuatannya daripada penghukuman pidana, serta meminta agar klien memperoleh pendidikan untuk mencegah pengulangan perbuatan.

4. Firma Hukum Gyodae | Mendapat Tindakan Penempatan dalam Pengawasan Perlindungan oleh Wali Berkat Bantuan Pengacara Gyodae

Berkat upaya pengacara Firma Hukum Gyodae, klien dikenai tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan oleh wali. Dengan demikian, klien memperoleh kesempatan untuk menerima perlindungan dari aspek rehabilitasi dan pendidikan alih-alih penghukuman berdasarkan hukum.

Pengacara kekerasan di sekolah Gyodae menjelaskan bahwa dukungan dan konsultasi berkelanjutan akan diberikan agar klien dapat menempuh jalan yang benar.

Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara spesialis hukum pidana dan secara aktif menangani perkara para klien.

Jika Anda menghadapi risiko dilimpahkan ke lembaga pembinaan anak karena terlibat dalam banyak perkara seperti perkara ini, meskipun masih tergolong anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana, silakan memperoleh konsultasi dengan mengajukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

교대로펌 | 아동성착취물 제작 촉법소년, 학교폭력변호사 조력으로 감호위탁

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk