CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi firma hukum di Suwon

- - Klien yang belum menerima pengembalian uang jaminan jeonse
- 2. Penagihan piutang yang dijelaskan oleh firma hukum di Suwon

- - Dasar hukum penyitaan piutang dan perintah penagihan
- - Objek milik pihak ketiga sebagai debitur yang dapat disita
- 3. Bantuan firma hukum di Suwon

- - Empat bentuk bantuan terkait penyitaan piutang dan perintah penagihan
- 4. Penetapan pengadilan atas dalil firma hukum di Suwon

- - Jika uang jaminan jeonse belum dikembalikan
1. Klien yang mendatangi firma hukum di Suwon

Klien yang mendatangi firma hukum di Suwon ingin menangani perkaranya bersama firma hukum tersebut untuk memperoleh pengabulan permohonan penyitaan piutang dan perintah penagihan atas uang jaminan jeonse yang belum dikembalikan. Oleh karena itu, klien tersebut menemui pengacara di Suwon.
Klien yang belum menerima pengembalian uang jaminan jeonse
Berikut adalah keadaan yang dialami klien yang mendatangi firma hukum di Suwon untuk meminta konsultasi.
Setelah kontrak jeonse berakhir, klien belum menerima pengembalian uang jaminan dari pemilik rumah.
Klien telah beberapa kali mencoba menghubungi pemilik rumah untuk memperoleh kembali uang jaminan tersebut. Namun, pemilik rumah sengaja menghindari komunikasi dan menunda pembayarannya.
Karena masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, klien memutuskan untuk menempuh langkah hukum.
Klien kemudian mengetahui bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan melalui penyitaan piutang dan perintah penagihan.
🔗Penagihan piutang Klien mendatangi firma hukum di Suwon untuk memperoleh nasihat dan konsultasi serta menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat.
2. Penagihan piutang yang dijelaskan oleh firma hukum di Suwon
Penyitaan piutang dan perintah penagihan merupakan prosedur untuk merealisasikan piutang berupa uang dengan terlebih dahulu menyita piutang yang dimiliki debitur, kemudian memberikan kewenangan kepada kreditor untuk menagih piutang yang telah disita tersebut.
※ Penyitaan: eksekusi paksa yang membatasi debitur untuk melakukan tindakan atas harta tertentu berdasarkan tindakan lembaga pelaksana eksekusi
※ Penagihan: menemukan lalu mengambil atau menerima sesuatu
Dasar hukum penyitaan piutang dan perintah penagihan
Dasar hukum penyitaan piutang dan perintah penagihan adalah sebagai berikut.
Pasal 236 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan (Pelaporan Penagihan)
① Kreditor wajib melaporkan kepada pengadilan jumlah piutang yang telah ditagih.
② Apabila sebelum pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdapat penyitaan lain, sita jaminan, atau permintaan pembagian, kreditor wajib segera menitipkan jumlah yang telah ditagih pada lembaga resmi dan melaporkan alasannya.
Objek milik pihak ketiga sebagai debitur yang dapat disita
Bank yang menyimpan dana dalam rekening tabungan, deposito, dan tabungan perumahan milik debitur, pemberi sewa yang wajib membayar uang jaminan sewa jeonse atau sewa bulanan, perusahaan kartu yang wajib membayar hasil penjualan melalui kartu kredit, serta perusahaan yang membayar upah termasuk pihak ketiga sebagai debitur.
Berikut adalah objek milik pihak ketiga sebagai debitur yang dapat disita.
Penyitaan rekening | Memiliki kelebihan berupa tidak adanya penolakan pembayaran, tetapi manfaat praktisnya mungkin tidak besar karena jumlah yang dapat diperoleh kembali tidak mencakup biaya hidup minimum |
Penyitaan uang jaminan sewa | Jumlah uang jaminan jeonse atau uang jaminan tempat tinggal dan tempat usaha pada umumnya melebihi 10 juta won Korea Selatan sehingga dapat efektif untuk memperoleh kembali piutang bernilai kecil, bukan piutang bernilai besar |
Penyitaan hasil penjualan melalui kartu kredit | Memberikan manfaat praktis yang relatif besar terhadap pedagang eceran dan memiliki kelebihan karena tidak ada batasan jumlah yang dapat disita |
Penyitaan upah | Debitur mungkin meminta perdamaian mengenai pembayaran karena penyitaan tersebut dapat menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan secara normal di tempat kerja |
3. Bantuan firma hukum di Suwon
Firma hukum di Suwon menyusun strategi berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam menangani penyitaan piutang dan perintah penagihan. Firma tersebut mengajukan dalil-dalil berikut.
Empat bentuk bantuan terkait penyitaan piutang dan perintah penagihan
Untuk memperoleh pengabulan permohonan penyitaan piutang dan perintah penagihan sekitar 110 juta won Korea Selatan, firma hukum di Suwon mengajukan empat dalil berikut.
Firma hukum di Suwon menyatakan bahwa pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan jeonse dan kreditor berhak memperoleh pembayaran tersebut
▶ Pengajuan dasar yang menunjukkan kemungkinan penyitaan
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dan peraturan terkait yang memungkinkan kreditor memperoleh kembali piutangnya melalui penyitaan, firma tersebut menyatakan bahwa kreditor dapat mengajukan permohonan perintah penyitaan sesuai dengan prosedur hukum
▶ Penyelidikan dan identifikasi aset debitur
Firma hukum di Suwon mengidentifikasi daftar harta debitur dan menyatakan bahwa jumlah yang berkaitan dengan uang jaminan jeonse dapat disita dari aset tersebut
▶ Penentuan objek penyitaan
Setelah meninjau keadaan klien secara saksama, firma tersebut mengajukan permohonan penyitaan atas rekening bank dan upah tergugat dalam gugatan mengenai uang jaminan
4. Penetapan pengadilan atas dalil firma hukum di Suwon
Pengadilan menerima dalil firma hukum di Suwon dan menetapkan, “Piutang milik debitur terhadap pihak ketiga sebagai debitur disita. Piutang yang telah disita tersebut dapat ditagih oleh kreditor.”
Klien yang berhasil memperoleh pengabulan permohonan penyitaan piutang dan perintah penagihan sekitar 110 juta won Korea Selatan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada firma hukum di Suwon.
Jika uang jaminan jeonse belum dikembalikan
Jika uang jaminan jeonse belum dikembalikan, Anda dapat melindungi hak melalui permohonan penyitaan piutang dan perintah penagihan.
Upaya menagih piutang dengan cara yang melawan hukum justru dapat menimbulkan kerugian hukum. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
Firma Hukum Daeryun menangani perkara dengan menyusun strategi dari berbagai sudut dalam sengketa perdata yang rumit dan sulit melalui 🔗pengacara perdata yang memiliki banyak pengalaman praktis dan keahlian profesional.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara profesional dalam keadaan yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada firma hukum di Suwon melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











