CONTENTS
- 1. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Kronologi Perkara

- - Kisah Klien
- 2. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Peraturan Terkait

- 3. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Bentuk Pendampingan

- - Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ① Tidak Ada Kesengajaan
- - Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ② Lingkungan Terbuka
- - Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ③ Pelanggaran Pertama
- 4. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Hasil Pendampingan

- - Jika Terlibat dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan
1. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Kronologi Perkara

Klien, yang diduga sebagai pelaku pertama kali perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, melakukan kontak fisik dengan maksud menyemangati seorang karyawan. Namun, klien dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan tersebut, menjalani pemeriksaan, dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan.
Karena ingin mengupayakan pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman, klien meminta bantuan advokat.
Kisah Klien
Klien adalah direktur yang mengelola sebuah perusahaan kecil.
Setelah melihat bahwa hasil dan kinerja salah seorang karyawan terus-menerus kurang baik, pada suatu hari klien mengadakan pertemuan dengan maksud memberikan semangat.
Namun, klien tidak menegur karyawan tersebut secara khusus. Setelah menyampaikan kata-kata penyemangat agar karyawan itu berusaha lebih keras, klien menepuk pinggangnya dengan tangan sebagai ungkapan dengan maksud yang sama.
Saat itu, karyawan tersebut juga pergi tanpa menunjukkan reaksi tertentu.
Namun, tidak lama kemudian karyawan tersebut mengundurkan diri dan dikatakan menuntut pesangon yang berlebihan.
Ketika klien menolaknya dengan alasan bahwa pesangon tersebut berlebihan, karyawan itu tiba-tiba melaporkan tindakan klien yang sebelumnya menyentuh pinggangnya kepada kepolisian sebagai perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Klien yang merasa kesulitan menghadapi keadaan tersebut meminta bantuan advokat agar masalahnya dapat diselesaikan dengan bantuan hukum.
2. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Peraturan Terkait
Tindak pidana yang disangkakan kepada klien, yaitu perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, merupakan salah satu jenis kejahatan seksual yang dihukum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang memanfaatkan keadaan korban yang kemampuan mentalnya lemah atau tidak mampu melawan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa malu seksual pada korban.
Tindak pidana tersebut berbeda dari 🔗tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan karena dapat terpenuhi tanpa penggunaan kekuatan fisik seperti kekerasan atau ancaman.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tindak pidana tersebut terpenuhi apabila korban berada dalam keadaan tidak mampu melawan, misalnya karena sangat mabuk atau sedang tertidur.
Meskipun nama tindak pidana tersebut memuat awalan yang bermakna “semu”, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman bahwa hukumannya lebih ringan, tingkat hukuman yang diterapkan sama dengan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.
Selain itu, jika korban memiliki hubungan pekerjaan dengan pelaku dan terbukti terdapat penyalahgunaan pengaruh yang timbul dari hubungan tersebut, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja.
Jenis | Tingkat hukuman |
Perbuatan cabul dengan paksaan | Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan | Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja | Pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa apabila tindak pidana ini dilakukan terhadap anggota keluarga atau kerabat, penyandang disabilitas, atau anak dan remaja, pelakunya juga dapat dikenai pemberatan hukuman sehingga dapat menerima hukuman yang jauh lebih berat.
Di samping penghukuman pidana, dapat pula dijatuhkan tindakan administratif tambahan, seperti pendaftaran dan pengungkapan informasi pribadi selama 20 tahun, pembatasan pekerjaan, pemasangan gelang kaki elektronik, dan perintah mengikuti pendidikan seksual.
Oleh karena itu, jika terlibat dalam masalah ini, sangat penting untuk meminta bantuan advokat yang memiliki pengetahuan khusus agar pokok permasalahan yang terkait dapat dipahami dengan jelas dan ditangani secara tepat.
3. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Bentuk Pendampingan
Setelah melakukan wawancara mendalam dengan klien, advokat memahami keadaan perkara secara terperinci dan menyampaikan pembelaan berikut agar klien tidak dijatuhi hukuman yang tidak semestinya.
Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ① Tidak Ada Kesengajaan
Klien melakukan kontak fisik dengan karyawan tersebut dengan maksud memberikan semangat terkait pekerjaan dan tidak memiliki maksud lain apa pun.
Dalam pertemuan dengan karyawan lain, klien juga pernah menepuk bahu, pinggang, atau punggung mereka. Karyawan lain tersebut telah menyatakan bahwa mereka tidak merasa terganggu oleh tindakan itu.
Advokat menegaskan bahwa klien tidak melakukan tindakan tersebut dengan maksud menimbulkan rasa malu seksual.
Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ② Lingkungan Terbuka
Kantor klien, tempat korban mengaku mengalami perbuatan cabul, selalu dalam keadaan terbuka. Karyawan lain sering melewati koridor tepat di depannya dan kamera CCTV juga terpasang di tempat tersebut.
Advokat mengemukakan bukti keadaan bahwa tempat tersebut merupakan lingkungan terbuka sehingga sulit untuk melakukan perbuatan cabul dengan niat melakukan tindak pidana.
Pembelaan atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan ③ Pelanggaran Pertama
Klien adalah warga yang baik dan sebelumnya tidak pernah menerima penghukuman pidana apa pun, termasuk atas kejahatan seksual.
Advokat menyatakan bahwa meskipun klien tanpa sengaja telah melukai perasaan korban, perlu dipertimbangkan bahwa klien sebelumnya tidak memiliki riwayat tindak pidana.
4. Pelaku Pertama Kali Perbuatan Cabul dengan Memanfaatkan Ketidakmampuan Korban untuk Melawan | Hasil Pendampingan
Setelah menerima argumentasi advokat, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berupa penangguhan penuntutan terhadap klien.
Jika Terlibat dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan
Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, terpenuhi atau tidaknya tindak pidana dapat berbeda bergantung pada ada atau tidaknya kesengajaan, tingkat kerugian yang dialami korban, penyesalan dan perdamaian, serta alat bukti. Karena itu, diperlukan kehati-hatian.
Secara khusus, tindak pidana seksual jenis ini dapat dinyatakan terpenuhi hanya berdasarkan keterangan korban yang konsisten. Tanpa pengumpulan alat bukti dan tanggapan hukum yang tepat, seseorang dapat menerima hukuman berat.
Firma Hukum Daeryun memiliki advokat yang menyediakan solusi khusus berdasarkan pengalaman luas dalam menangani kejahatan seksual, termasuk perbuatan cabul dengan paksaan.
Jika Anda menghadapi masalah terkait, silakan memperoleh bantuan melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










