CONTENTS
- 1. Klien yang Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan

- - Pengacara Seosan Mengidentifikasi Dugaan dalam Pelaporan dan Memeriksa Ancaman Hukumannya
- 2. Bantuan bagi Klien Pengusaha yang Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan

- - Pengacara Seosan Mengupayakan Perdamaian Terkait Upah dan Pesangon
- - Pengacara Seosan Membantah Dugaan Pelanggaran Kewajiban Pemberian Waktu Istirahat
- 3. Hasil Setelah Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan: Perkara Selesai dengan Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan

1. Klien yang Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan

Klien yang mendapat rekomendasi Pengacara Seosan merupakan pengusaha yang mengelola Perusahaan A di Seosan.
Klien baru-baru ini dilaporkan ke kantor ketenagakerjaan oleh seorang pekerja yang telah mengundurkan diri atas dugaan tidak membayar upah dan pesangon serta melanggar ketentuan waktu istirahat.
Klien memutuskan untuk menanganinya dengan bantuan pengacara sejak tahap awal perkara.
Klien selaku pengusaha meminta rekomendasi dari kenalan di lingkungan usahanya mengenai pengacara di Seosan yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara terkait ketenagakerjaan dan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Setelah mendapat rekomendasi dari seorang kenalan yang baru-baru ini menerima nasihat hukum dari Firma Hukum Daeryun, klien mengunjungi kantor cabang Pengacara Seosan Firma Hukum Daeryun.
Pengacara Seosan Mengidentifikasi Dugaan dalam Pelaporan dan Memeriksa Ancaman Hukumannya
Pengacara Seosan terlebih dahulu mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap klien.
1. Dugaan tidak membayar upah dan pesangon
Klien tidak membayar upah selama sekitar 3 bulan dan tidak membayar sebagian pesangon.
∙Pasal 36 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Penyelesaian Pembayaran)
Apabila pekerja meninggal dunia atau berhenti bekerja, pemberi kerja harus membayar upah, kompensasi, dan seluruh pembayaran lainnya dalam waktu 14 hari sejak alasan pembayaran tersebut timbul.
Pengusaha yang tidak membayar upah tepat waktu dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
2. Dugaan pelanggaran ketentuan waktu istirahat
∙Pasal 54 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan (Istirahat)
① Pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit apabila waktu kerja berlangsung selama 4 jam dan sekurang-kurangnya 1 jam apabila waktu kerja berlangsung selama 8 jam, di tengah waktu kerja.
② Pekerja dapat menggunakan waktu istirahat secara bebas.
Apabila melanggar ketentuan waktu istirahat, pengusaha dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
2. Bantuan bagi Klien Pengusaha yang Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan

Pengacara Seosan memberikan bantuan hukum kepada klien selaku pengusaha yang datang berdasarkan rekomendasi.
■ Arah bantuan Pengacara Seosan
1. Mengupayakan perdamaian dengan pelapor terkait upah dan pesangon yang belum dibayar
-> Pelanggaran terkait upah dan pesangon yang belum dibayar berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak. Oleh karena itu, penghukuman pidana tidak dapat dilakukan jika korban tidak menghendaki pelaku dihukum.
2. Mengumpulkan bukti untuk membantah dugaan pelanggaran ketentuan waktu istirahat
-> Pengacara Seosan berfokus mengumpulkan bukti untuk membantah dalil pelapor dengan meninjau perjanjian kerja dan menganalisis rekaman CCTV di dalam perusahaan.
Ketika terlibat dalam pelaporan atau gugatan, hal yang paling penting adalah “bukti”.
Bukti merupakan sarana terpenting untuk membuktikan dalil Anda secara hukum.
Agar dapat diakui oleh lembaga penyidik, bukti tersebut harus dikumpulkan dengan cara yang wajar.
Firma Hukum Daeryun mendukung pengumpulan bukti secara sah melalui 🔗Grup Pemeriksaan Alat Bukti∙Forensik Digital∙Pengamanan miliknya dan menyediakan layanan penanganan terpadu pada seluruh tahap, mulai dari pengumpulan bukti hingga penanganan gugatan.
Pengacara Seosan Mengupayakan Perdamaian Terkait Upah dan Pesangon
Pengacara Seosan terlebih dahulu menghitung secara tepat upah dan pesangon yang belum dibayar oleh klien.
Setelah itu, klien menemui pelapor, membayar seluruh upah dan pesangon yang belum dibayarkan, serta menyampaikan permohonan maaf dengan tulus.
Pelapor menerima permohonan maaf tulus dari klien dan menandatangani kesepakatan yang menyatakan bahwa pelapor tidak menghendaki klien dihukum.
br>Ketika seseorang menghadapi pengaduan pidana, perdamaian dengan korban biasanya diupayakan terlebih dahulu.
Sebelum mengupayakan perdamaian tanpa persiapan, sebaiknya proses tersebut dilakukan dengan bantuan pengacara.
Hal ini karena syarat perdamaian dapat sangat berbeda bergantung pada keseriusan perbuatan atau tingkat kerugian korban, dan masyarakat awam sulit menilainya secara tepat.
Berdasarkan data perkara pidana yang pernah ditanganinya, Firma Hukum Daeryun mengusulkan rancangan perdamaian strategis yang sesuai dengan karakteristik perkara.
Pengacara Seosan Membantah Dugaan Pelanggaran Kewajiban Pemberian Waktu Istirahat
Pengacara Seosan meninjau secara saksama perjanjian kerja yang dibuat oleh klien dan pelapor serta peraturan kerja internal perusahaan, kemudian menyusun pendapat hukum yang membantah dalil pelapor.
Pertama-tama, perjanjian kerja yang dibuat oleh klien dan pelapor serta peraturan kerja internal perusahaan telah mencantumkan informasi mengenai waktu istirahat secara jelas.
Selain itu, Pengacara Seosan mengajukan rekaman CCTV yang dipasang pada pintu masuk perusahaan untuk tujuan keamanan sebagai bukti.
Rekaman CCTV tersebut dengan jelas memperlihatkan pelapor keluar dari perusahaan pada waktu istirahat, seperti jam makan siang.
3. Hasil Setelah Mendapat Rekomendasi Pengacara Seosan: Perkara Selesai dengan Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan
Setelah mendapat rekomendasi Pengacara Seosan, klien berhasil menyelesaikan perkara dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan.
Hal ini karena dugaan terkait upah dan pesangon berakhir dengan keputusan bahwa tidak ada hak menuntut berkat tercapainya perdamaian, sedangkan dugaan pelanggaran kewajiban pemberian waktu istirahat berakhir dengan keputusan bahwa tindak pidana tidak terbukti karena bukti tidak mencukupi.
Karena pelaporan ke kantor ketenagakerjaan dapat berujung pada penghukuman pidana, sebaiknya strategi penanganan disusun sejak tahap awal perkara dengan bantuan pengacara berpengalaman, termasuk dalam memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen.
Khususnya, karena pelanggaran hukum ketenagakerjaan dipandang sebagai masalah sosial yang serius, penanganan awal secara menyeluruh diperlukan.
Firma Hukum Daeryun berperan sebagai mitra untuk membantu klien pengusaha mengelola bisnis dengan aman. Firma ini juga memiliki konsultan hubungan ketenagakerjaan bersertifikat Korea Selatan sehingga dapat menyediakan layanan terpadu tanpa perlu mencari layanan konsultan ketenagakerjaan secara terpisah.
Silakan mengunjungi kantor cabang 🔗Pengacara Seosan Firma Hukum Daeryun, mitra tepercaya yang mengelola risiko bisnis perusahaan melalui sistem penanganan 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











