CONTENTS
- 1. Klien yang menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

- - Kronologi keterlibatan dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
- 2. Informasi perkara pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

- - Apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?
- - Berapa ancaman hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?
- 3. 3 bentuk bantuan untuk pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

- - Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ① Tidak adanya tujuan untuk memenuhi hasrat seksual
- - Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ② Rendahnya tingkat keseriusan isi komentar
- - Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ③ Penyesalan yang sungguh-sungguh
- 4. Hasil pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi: “Tidak Dilimpahkan”

- - Jika terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
1. Klien yang menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Klien yang terancam menerima penghukuman pidana akibat pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dapat menyelesaikan perkaranya dengan keputusan tidak dilimpahkan berkat bantuan pengacara yang berpengalaman dalam perkara tersebut.
Kronologi keterlibatan dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Klien yang akan menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi melihat sebuah unggahan di internet beberapa waktu lalu.
Karena marah terhadap isi unggahan tersebut, klien akhirnya menuliskan komentar jahat pada unggahan itu.
Namun, orang yang bersangkutan secara kebetulan melihat komentar klien dan melaporkannya sebagai 🔗tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan).
Akibatnya, klien menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.
Karena terancam menerima penghukuman pidana, klien meminta bantuan pengacara perkara kejahatan seksual untuk menangani pemeriksaan polisi demi membela dirinya dari hukuman.
2. Informasi perkara pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi

Seperti perkara klien yang menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, tindak pidana tersebut dapat terpenuhi apabila seseorang menimbulkan rasa malu seksual pada orang lain dengan menggunakan komputer atau telepon seluler, meskipun tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?
Definisi perbuatan cabul melalui media telekomunikasi tercantum dalam Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Oleh karena itu, seseorang dapat disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi apabila menimbulkan rasa malu seksual pada orang lain dengan menggunakan media telekomunikasi seperti telepon seluler, komputer, atau telepon.
Berapa ancaman hukuman atas perbuatan cabul melalui media telekomunikasi?
Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dipidana berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Apabila pidana penjara efektif dijatuhkan atas tindak pidana tersebut, pelaku dapat diwajibkan mendaftarkan informasi pribadinya sehingga diperlukan kehati-hatian lebih lanjut.
3. 3 bentuk bantuan untuk pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Untuk membantu klien yang akan menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, pengacara perkara kejahatan seksual menelaah preseden dan peraturan perundang-undangan terkait serta menyusun strategi bantuan hukum bagi klien.
Pengacara juga membentuk satuan tugas bersama para pengacara yang telah menangani berbagai perkara kejahatan seksual untuk merancang strategi pembelaan klien terhadap hukuman.
Pengacara perkara kejahatan seksual mengajukan dalil-dalil berikut dan memohon keringanan bagi klien.
Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ① Tidak adanya tujuan untuk memenuhi hasrat seksual
Berdasarkan preseden terkait, pengacara perkara kejahatan seksual menyatakan bahwa komentar klien tidak memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan.
Setelah menganalisis preseden mengenai tujuan dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, pengacara menegaskan bahwa tidak terdapat ‘tujuan seksual’.
‘Hasrat seksual’ mencakup hasrat yang secara langsung bertujuan pada atau didasarkan pada perbuatan seksual atau hubungan seksual.
Selain itu, hasrat tersebut juga mencakup hasrat untuk memperoleh kepuasan psikologis dengan menimbulkan rasa malu seksual pada pihak lain, seperti dengan merendahkan atau mencemooh pihak tersebut secara seksual demi memperoleh kepuasan psikologis bagi diri sendiri.
Hal tersebut tidak dinilai berbeda sekalipun ‘hasrat seksual’ tersebut berpadu dengan rasa marah terhadap pihak lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dibuktikan bahwa komentar klien semata-mata bertujuan untuk mengecam dan tidak memiliki tujuan untuk memenuhi hasrat seksual.
Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ② Rendahnya tingkat keseriusan isi komentar
Pengacara perkara kejahatan seksual menyatakan bahwa tingkat keseriusan isi tulisan klien tidak tinggi.
Pada saat pemeriksaan, unggahan tersebut masih memuat berbagai celaan yang tingkat keseriusannya lebih tinggi daripada komentar klien.
Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa isi yang ditulis klien merupakan ungkapan yang lebih ringan dibandingkan komentar lainnya.
Dalil pengacara perkara kejahatan seksual ③ Penyesalan yang sungguh-sungguh
Pengacara perkara kejahatan seksual menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya.
Klien menyadari sepenuhnya luka yang mungkin dialami korban akibat perbuatannya dan menyampaikan keinginannya untuk mencapai perdamaian dengan korban.
Pengacara dapat menegaskan bahwa klien bersedia berupaya memulihkan kerugian yang dialami korban.
4. Hasil pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi: “Tidak Dilimpahkan”
Setelah menerima bantuan bagi klien yang menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, kepolisian mengambil keputusan untuk tidak melimpahkan perkara karena bukti tidak cukup sehingga tidak ada sangkaan.
Klien menyampaikan rasa terima kasih karena dapat membela diri dari hukuman berkat bantuan pengacara perkara kejahatan seksual yang diperolehnya sebelum menjalani pemeriksaan polisi.
Jika terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi
Demikianlah kisah klien yang harus menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi akibat komentar jahat, tetapi dapat menyelesaikan perkaranya dengan keputusan tidak dilimpahkan berkat bantuan pengacara perkara kejahatan seksual.
Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi tidak hanya dapat mengakibatkan penghukuman pidana, tetapi juga dapat berujung pada pengungkapan informasi pribadi apabila dijatuhi pidana penjara efektif atau hukuman yang lebih berat.
Oleh karena itu, jika terlibat dalam perkara tersebut, sebaiknya segera memperoleh bantuan pengacara yang memiliki keahlian terkait untuk menyusun strategi pembelaan terhadap hukuman.
Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi perkara klien secara jelas sejak tahap konsultasi, menunjuk pengacara yang disesuaikan dengan setiap perkara, dan menangani perkara klien dengan cepat.
Apabila Anda akan menjalani pemeriksaan polisi terkait perbuatan cabul melalui media telekomunikasi seperti klien dalam kisah ini, susunlah strategi pembelaan terhadap hukuman melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












