CONTENTS
- 1. Pelecehan Seksual | Jenis

- - Definisi Pelecehan Seksual Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terkait
- - Kriteria Penilaian Hukum
- - Perbedaan Pelecehan Seksual dengan Kejahatan Seksual Lainnya
- 2. Pelecehan Seksual | Tingkat Hukuman

- 3. Pelecehan Seksual | Jenis

- - Jenis Pelecehan Seksual 1. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
- - Jenis Pelecehan Seksual 2. Pelecehan Seksual di Tempat Umum
- 4. Pelecehan Seksual | Cara Penanganan

- - Cara Penanganan dari Sudut Pandang Tersangka
- - Cara Penanganan dari Sudut Pandang Korban
- 5. Pelecehan Seksual | Poin Praktis

- - Poin Pembelaan bagi Tersangka
- - Poin Pendampingan Hukum bagi Korban
- - Pelecehan Seksual, Memerlukan Penanganan yang Peka
1. Pelecehan Seksual | Jenis

Pelecehan seksual adalah tindakan yang membuat orang lain merasa terhina, malu secara seksual, atau jijik akibat ucapan maupun perbuatan seksual yang tidak dikehendakinya. Konsep ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pelecehan seksual dapat terjadi tanpa kontak fisik dan dinilai berdasarkan persepsi subjektif korban serta kriteria penilaian objektif menurut norma sosial.
Definisi Pelecehan Seksual Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terkait
1. Undang-Undang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan
-Tindakan pegawai lembaga publik, pemberi kerja, atau pekerja yang, dalam hubungan kerja, pekerjaan, atau hubungan lainnya, menggunakan kedudukan atau dalam kaitannya dengan pekerjaan untuk membuat seseorang merasa terhina secara seksual atau jijik melalui ucapan maupun perbuatan seksual, atau merugikan seseorang dalam hubungan kerja karena menolak ucapan, perbuatan, atau permintaan seksual lainnya
2. Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan dan Perlakuan dalam Pekerjaan serta Dukungan Keseimbangan Pekerjaan dan Keluarga Korea Selatan
-Tindakan pemilik usaha, atasan, atau pekerja yang menggunakan kedudukannya di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan pekerjaan untuk membuat pekerja lain merasa terhina secara seksual atau jijik melalui ucapan maupun perbuatan seksual, atau merugikannya dalam kondisi kerja dan hubungan kerja karena tidak memenuhi permintaan tersebut
3. Undang-Undang Dasar Kesetaraan Gender Korea Selatan
-Tindakan yang menggunakan kedudukan atau berkaitan dengan pekerjaan untuk membuat orang lain merasa terhina secara seksual atau jijik melalui ucapan maupun perbuatan seksual
-Tindakan yang memberikan kerugian karena seseorang tidak menuruti ucapan, perbuatan, atau permintaan seksual, atau menawarkan keuntungan dengan syarat orang tersebut menurutinya
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan Korea Selatan secara umum menetapkan “timbulnya rasa terhina dan pemberian kerugian akibat ucapan atau perbuatan seksual yang berkaitan dengan kedudukan atau pekerjaan” sebagai unsur pelecehan seksual. Ketentuan tersebut terutama disusun berdasarkan hubungan kerja atau hubungan di tempat kerja.
Kriteria Penilaian Hukum
Berikut adalah kriteria penilaian hukum dalam pelecehan seksual.
▶Makna “ucapan atau perbuatan seksual dan sebagainya”
Mahkamah Agung Korea Selatan menjelaskan bahwa ucapan atau perbuatan seksual adalah “tindakan fisik, verbal, atau visual yang berkaitan dengan hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan atau ciri-ciri tubuh serta dapat menimbulkan rasa terhina secara seksual atau rasa jijik pada orang pada umumnya.”
Pernyataan yang sekadar merendahkan perempuan atau ungkapan patriarkal tidak termasuk pelecehan seksual. Ucapan atau perbuatan tersebut harus mengandung makna seksual.
▶Makna “menggunakan kedudukan atau berkaitan dengan pekerjaan dan sebagainya”
Frasa ini tidak hanya mencakup penggunaan wewenang di tempat kerja, tetapi juga pemanfaatan kesempatan saat melaksanakan pekerjaan, penyalahgunaan wewenang, serta ucapan atau perbuatan seksual di luar waktu dan tempat kerja.
Misalnya, ucapan atau perbuatan seksual yang terjadi dalam acara makan bersama atau kegiatan eksternal yang berkaitan dengan pekerjaan juga dapat dianggap sebagai pelecehan seksual apabila keterkaitannya dengan pekerjaan diakui.
Perbedaan Pelecehan Seksual dengan Kejahatan Seksual Lainnya
Pelecehan seksual pada umumnya digolongkan sebagai perbuatan yang tidak dikenai penghukuman pidana. Namun, penghukuman pidana dapat dijatuhkan apabila tingkat perbuatannya memenuhi unsur perbuatan cabul dengan paksaan atau tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi menurut hukum Korea Selatan.
Perbedaannya adalah sebagai berikut.
-Pemerkosaan: melakukan persetubuhan dengan kekerasan fisik atau ancaman sehingga korban sulit melawan
-Pelecehan seksual: membuat orang lain merasa terhina atau jijik akibat ucapan maupun perbuatan seksual, tetapi tidak sampai melibatkan kekerasan fisik atau ancaman
Pelecehan seksual ditentukan berdasarkan definisi dan kriteria penilaian hukum yang jelas, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh keterkaitannya dengan pekerjaan, ada atau tidaknya ucapan maupun perbuatan seksual, persepsi korban, dan kriteria penilaian objektif.
Dalam praktiknya, penilaian dilakukan dengan meninjau secara menyeluruh fakta dan alat bukti setiap perkara, reaksi korban, niat pelaku, serta konteks perbuatan.
2. Pelecehan Seksual | Tingkat Hukuman
Pelaku pelecehan seksual dapat dijatuhi hukuman dengan tingkat sebagai berikut.
| Jika melakukan perbuatan cabul secara tiba-tiba | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
| Jika menyampaikan kepada orang lain kata-kata dan sebagainya yang menimbulkan rasa malu seksual melalui media telekomunikasi | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan |
| Jika melakukan perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan |
| Jika melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang menimbulkan rasa malu seksual | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
3. Pelecehan Seksual | Jenis

Pelecehan seksual sering terjadi dalam bentuk verbal, visual, fisik, serta di lingkungan daring dan digital.
Perumpamaan seksual mengenai penampilan atau tubuh, pembicaraan cabul, lelucon seksual, dan emotikon yang menyiratkan tindakan seksual tertentu juga termasuk pelecehan seksual.
Jenis Pelecehan Seksual 1. Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual di tempat kerja adalah tindakan pemilik usaha, atasan, atau pekerja yang, dengan menggunakan kedudukan di tempat kerja atau dalam kaitannya dengan pekerjaan, mengucapkan atau melakukan tindakan seksual terhadap pekerja lain sehingga menimbulkan rasa terhina secara seksual atau rasa jijik, atau merugikan kondisi kerja pekerja tersebut karena tidak memenuhi permintaan seksual itu.
▶Kriteria penilaian hukum
-Mempertimbangkan secara menyeluruh sudut pandang subjektif korban dan penilaian yang wajar menurut norma sosial
-Ada atau tidaknya niat seksual pelaku bukan merupakan hal yang penting
-Ada atau tidaknya lingkungan kerja yang mengancam atau bermusuhan merupakan kriteria penilaian utama
▶Perbuatan pelecehan seksual: ucapan atau perbuatan verbal, fisik, dan visual, serta semua ekspresi seksual yang dianggap tidak menyenangkan menurut norma sosial
▶Tempat di luar pekerjaan: acara makan bersama, perjalanan dinas, dan sebagainya juga termasuk apabila berkaitan dengan pekerjaan
Jenis Pelecehan Seksual 2. Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Pelecehan seksual di tempat umum adalah tindakan yang menimbulkan rasa malu atau tidak nyaman pada orang lain melalui ucapan atau perbuatan seksual di tempat yang dipadati masyarakat, seperti kereta bawah tanah, bus, gedung pertunjukan, dan tempat pertemuan umum.
-Kontak fisik, merapatkan tubuh, tatapan seksual, atau perekaman di dalam transportasi umum
-Ucapan atau perbuatan seksual maupun perbuatan cabul di gedung pertunjukan, tempat pertemuan umum, dan sebagainya
-Pembicaraan cabul, memperlihatkan tubuh, atau menyentuh bagian tubuh di hadapan orang banyak yang tidak tertentu
Perbuatan tersebut dapat melampaui sekadar menimbulkan ketidaknyamanan dan termasuk sebagai “perbuatan cabul”, sehingga dapat dikenai penghukuman pidana sesuai dengan situasinya.
4. Pelecehan Seksual | Cara Penanganan
Berikut adalah cara penanganan bagi tersangka dan korban dalam perkara pelecehan seksual.
Cara Penanganan dari Sudut Pandang Tersangka
1. Berhati-hati saat memberikan pernyataan awal
Meskipun menyangkal pernyataan korban, jangan menanggapinya secara emosional dan susun penjelasan dengan berfokus pada fakta.
Sebelum menyerahkan pernyataan awal kepada perusahaan atau lembaga penyidik, penting untuk memeriksa fakta secara terperinci dan mengamankan alat bukti.
2. Menanggapi pemeriksaan internal di tempat kerja secara aktif
Ikuti pemeriksaan komite penanganan pengaduan pelecehan seksual internal atau tim sumber daya manusia dengan sungguh-sungguh sambil mengamankan rekaman suara dan bukti dokumen
Susun catatan konsultasi, riwayat percakapan, dan sebagainya untuk mencegah perubahan pernyataan
3. Memastikan ada atau tidaknya pengaduan pidana
Pastikan apakah perkara tersebut sekadar pengaduan biasa atau telah diajukan sebagai pengaduan pidana, serta pahami ruang lingkup pemeriksaan lembaga penyidik
4. Menghindari kontak yang tidak perlu
Pada prinsipnya, kontak dengan korban harus dihindari karena dapat ditafsirkan sebagai “tindakan merugikan sekunder yang bersifat pembalasan” di kemudian hari.
-Susun catatan ucapan dan tindakan diri sendiri (isi percakapan, ada atau tidaknya saksi, dan sebagainya)
-Periksa catatan kepegawaian dan situasi kerja
-Amankan materi terkait (tangkapan layar percakapan, surel, dan sebagainya)
-Susun perkiraan daftar pertanyaan lembaga penyidik dan persiapkan simulasi pernyataan
-Sampaikan fakta secara runtut dalam prosedur disipliner internal perusahaan
Cara Penanganan dari Sudut Pandang Korban
Korban sering kali ragu untuk mengambil tindakan karena mengalami guncangan emosional segera setelah mengalami pelecehan seksual.
Namun, dengan mempertimbangkan keseriusan perkara dan urgensi pengamanan alat bukti, diperlukan penanganan segera.
1. Mengamankan alat bukti
-Kumpulkan semua materi yang tersedia, seperti media sosial, pesan teks, surel, transkrip rekaman suara, dan CCTV
-Alat bukti bukan sekadar penyampaian perasaan, melainkan sarana penting untuk membuktikan secara objektif terjadinya pelecehan seksual.
2. Memanfaatkan prosedur internal
-Gunakan sistem penanganan pengaduan internal perusahaan
-Mintalah konsultasi kepada petugas yang telah mengikuti pelatihan pencegahan pelecehan seksual atau konselor pengaduan bagi perempuan
3. Melapor kepada lembaga eksternal
-Ajukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan atau laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan
-Untuk sekolah atau lembaga publik, manfaatkan pusat kesetaraan gender, kantor audit, dan sebagainya
4. Menjalani perawatan atas kerugian psikologis
-Konsultasi psikiatri dan terapi psikologis dapat dijadikan materi yang menguntungkan dalam gugatan ganti rugi di kemudian hari
-Segera catat kejadian serta ucapan dan tindakan pelecehan seksual
-Amankan saksi atau buat catatan mengenai bukti keadaan pada saat kejadian
-Saat memulai prosedur pengaduan administratif atau pidana, susun dan serahkan dokumen meskipun tanpa bantuan advokat
-Jalani perawatan atas kerugian psikologis dan simpan surat diagnosis
-Teliti dan bandingkan preseden dalam perkara serupa
5. Pelecehan Seksual | Poin Praktis
Dalam perkara pelecehan seksual, penyusunan fakta secara cermat dan strategi pembuktian merupakan hal utama.
Poin Pembelaan bagi Tersangka
-Pembuktian konteks perkara: apakah perbuatan dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan pribadi, kebiasaan bercanda, suasana organisasi, dan sebagainya
-Menekankan tidak adanya niat: membuktikan bahwa ungkapan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau kehidupan sehari-hari dan tidak memiliki niat seksual
-Kerja sama untuk mencegah kerugian sekunder: menekankan sikap kooperatif dan ada atau tidaknya penyesalan tersangka → dipertimbangkan sebagai faktor penjatuhan pidana
-Tanggapan terhadap pencemaran nama baik: mengambil langkah perdata dan pidana secara bersamaan apabila korban memberikan pernyataan palsu
Poin Pendampingan Hukum bagi Korban
-Mengamankan alat bukti objektif: menyusun dan menyeleksi alat bukti seperti pesan dan rekaman suara, bukan hanya pernyataan
-Menekankan keberlanjutan dan intensitas: membuktikan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelecehan seksual yang berulang, bukan kejadian satu kali
-Keabsahan upaya pemulihan: menekankan upaya korban untuk mempertahankan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan
-Mengajukan gugatan ganti rugi secara bersamaan: strategi mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh uang santunan atas kerugian psikologis secara bersamaan
Pelecehan Seksual, Memerlukan Penanganan yang Peka
Pelecehan seksual merupakan bidang sensitif karena satu ucapan atau tindakan yang tampak sepele dapat menimbulkan luka psikologis serius pada orang lain. Sebaliknya, ucapan atau tindakan yang kurang hati-hati dapat berujung pada sanksi pidana dan sosial.
Kriteria penilaian hukum cenderung semakin ketat, dan peraturan perundang-undangan untuk melindungi korban serta mencegah terulangnya perbuatan juga semakin diperkuat.
Oleh karena itu, penanganan awal sangat penting dan diperlukan penilaian hukum yang cepat disertai penyusunan materi objektif.
Firma kami memiliki advokat spesialis di bidang kejahatan seksual, pidana, perdata, dan tata usaha negara sehingga dapat memberikan penanganan terpadu atas berbagai sengketa hukum yang timbul dari satu perkara.
Kami juga mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah sehingga konsultasi dapat dilakukan dengan cepat serta telah menyediakan sistem konsultasi video. Harap pertimbangkan hal tersebut saat membuat janji konsultasi.
Berita Terkait








