Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Permohonan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Kasus pendampingan kantor hukum ketenagakerjaan | Permohonan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, ditolak

Klien yang mencari kantor hukum ketenagakerjaan mendatangi Firma Hukum Daeryun agar dapat menangani secara menyeluruh permohonan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah bersama kantor hukum yang telah menangani banyak perkara ketenagakerjaan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi kantor hukum ketenagakerjaan
    • - Klien yang terlibat dalam perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
  • 2. Penjelasan kantor hukum ketenagakerjaan tentang pemutusan hubungan kerja yang tidak sah
    • - Apa peraturan perundang-undangan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah?
  • 3. Strategi kantor hukum ketenagakerjaan dalam menangani perkara
    • - Dalil kantor hukum ketenagakerjaan ① Keabsahan alasan penolakan pengangkatan sebagai pekerja tetap
    • - Dalil kantor hukum ketenagakerjaan ② Terbentuknya kontrak kerja masa percobaan
  • 4. Hasil pendampingan kantor hukum ketenagakerjaan, pemeriksaan ulang ditolak
    • - Jika Anda terlibat dalam perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

1. Klien yang mendatangi kantor hukum ketenagakerjaan

Kasus pendampingan perkara ketenagakerjaan oleh kantor hukum ketenagakerjaan Daeryun

Ini adalah kasus ketika klien yang mendatangi kantor hukum ketenagakerjaan memperoleh keputusan penolakan atas pokok perkara dalam permohonan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah yang diajukan oleh pekerja, dengan pendampingan kantor hukum yang telah menangani banyak perkara ketenagakerjaan.

Klien yang terlibat dalam perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Klien, yang merupakan direktur utama Perusahaan A, melakukan wawancara untuk merekrut tenaga kerja baru dan kemudian mempekerjakan pemohon sebagai pekerja dalam masa percobaan.

Namun, selama masa percobaan, pemohon memperoleh nilai yang tidak memenuhi standar pengangkatan sebagai pekerja tetap berdasarkan hasil penilaian menyeluruh terhadap ketekunan, kemampuan kerja, kepribadian, dan aspek lainnya.

Oleh karena itu, klien memutuskan untuk tidak mengangkat pemohon sebagai pekerja tetap.

Pemohon kemudian menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan mengajukan permohonan pemulihan terkait 🔗pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan tidak menerima dalil pemohon dan menolak permohonan pemulihan tersebut, tetapi pemohon mengajukan pemeriksaan ulang karena tidak menerima keputusan itu.

Oleh karena itu, klien mendatangi kantor hukum ketenagakerjaan agar dapat menangani perkara tersebut secara lebih sistematis.

2. Penjelasan kantor hukum ketenagakerjaan tentang pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Klien mendatangi kantor hukum ketenagakerjaan agar dapat menangani secara menyeluruh perkara permohonan pemeriksaan ulang atas pemulihan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah.

Pengacara ketenagakerjaan menelaah secara terperinci peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut bersama klien.

Apa peraturan perundang-undangan terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah?

Pemutusan hubungan kerja dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada alasan tindakan disipliner yang tercantum dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan sebagainya, atau apabila tindakan pekerja telah merusak secara serius hubungan kepercayaan antara pekerja dan pengusaha.

Namun, meskipun alasan pemutusan hubungan kerja tersebut sah, pemutusan itu sangat mungkin dianggap tidak sah apabila prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan tidak dipatuhi.

Oleh karena itu, agar pemutusan hubungan kerja dapat dinyatakan sah, alasan maupun prosedurnya harus sama-sama memiliki dasar yang sah.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah sebagai berikut.

Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan Pasal 33 (Denda Paksa Pelaksanaan)

① Komisi Hubungan Industrial Korea Selatan mengenakan denda paksa pelaksanaan maksimal 30 juta won Korea Selatan kepada pemberi kerja yang telah menerima perintah pemulihan (termasuk keputusan pemeriksaan ulang yang memuat perintah pemulihan; selanjutnya berlaku sama dalam pasal ini), tetapi tidak melaksanakan perintah tersebut hingga batas waktu pelaksanaan.

3. Strategi kantor hukum ketenagakerjaan dalam menangani perkara

Kasus penolakan pemeriksaan ulang terkait pemutusan hubungan kerja yang tidak sah oleh kantor hukum ketenagakerjaan Daeryun

Kantor hukum ketenagakerjaan menyusun strategi yang cermat berdasarkan kronologi dan pokok-pokok persoalan utama dalam perkara tersebut.

Untuk memperoleh penolakan atas permohonan ini, kantor tersebut menyampaikan dalil-dalil berikut.

Dalil kantor hukum ketenagakerjaan ① Keabsahan alasan penolakan pengangkatan sebagai pekerja tetap

Klien menyusun penilaian kelayakan kerja agar kemampuan dan sikap pekerja dalam menjalankan tugas dapat dinilai secara menyeluruh.

Dengan mempertimbangkan kurangnya keahlian pemohon, penolakannya terhadap instruksi kerja dari atasan, pelanggaran peraturan mengenai kehadiran, dan sikap lainnya, terdapat alasan yang wajar untuk menolak pengangkatannya sebagai pekerja tetap.

Selain itu, kantor hukum menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan tertulis telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak terdapat cacat prosedural, dan penolakan pengangkatan tersebut dilakukan dalam batas yang dinilai wajar menurut norma sosial.

Dalil kantor hukum ketenagakerjaan ② Terbentuknya kontrak kerja masa percobaan

Pemohon telah mengonfirmasi dengan jelas bahwa pengangkatan seseorang yang dinilai tidak layak untuk terus bekerja selama masa percobaan dapat dibatalkan, lalu menandatangani kontrak kerja.

Pemohon telah mengetahui sepenuhnya sejak awal bahwa status pekerjaannya adalah sebagai pekerja dalam masa percobaan.

Kantor hukum menegaskan bahwa pernyataan pemohon melalui permohonan pemeriksaan ulang bahwa dirinya bukan pekerja dalam masa percobaan bertentangan dengan isi kontrak kerja dan dalil yang telah disampaikannya sebelumnya.

4. Hasil pendampingan kantor hukum ketenagakerjaan, pemeriksaan ulang ditolak

Komisi Hubungan Industrial Pusat Korea Selatan menerima dalil pengacara ketenagakerjaan dan mengeluarkan keputusan bahwa ‘Permohonan pemeriksaan ulang dari pemohon pemeriksaan ulang (pekerja) ditolak atas pokok perkara.’

Klien yang berhasil memperoleh hasil yang diinginkan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.

Jika Anda terlibat dalam perkara pemutusan hubungan kerja yang tidak sah

Perkara ini memerlukan pertimbangan hukum tingkat tinggi mengenai keabsahan dan ketepatan prosedural pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan sehingga pendampingan 🔗pengacara kecelakaan kerja dapat dikatakan sangat diperlukan.

Firma Hukum Daeryun menangani secara profesional seluruh bidang permasalahan yang dapat timbul di lingkungan kerja, termasuk ganti rugi terkait kecelakaan kerja dan kecelakaan berat, upah dan pesangon, serta perundungan di tempat kerja.

Para ahli dari berbagai bidang membentuk tim khusus untuk satu perkara, menyusun strategi yang wajar, dan secara aktif melindungi hak-hak klien.

Jika Anda berada dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas dan memerlukan pendampingan pengacara spesialis, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

노동법률사무소 조력 사례 | 부당해고 구제 재심신청, 기각

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk