CONTENTS
- 1. Klien yang meminta penanganan penagihan piutang

- - Penjelasan pengacara penagihan piutang mengenai Undang-Undang Pembatasan Bunga
- 2. Penyusunan strategi untuk menangani penagihan piutang

- - Pengacara penagihan piutang: dana diberikan sebagai investasi
- - Pengacara penagihan piutang: Undang-Undang Pembatasan Bunga tidak berlaku
- - Pengacara penagihan piutang: keterangan pelapor tidak dapat dipercaya
- 3. Hasil penanganan penagihan piutang: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tidak terbukti

- - Penanganan penagihan piutang: alasan diperlukannya pengacara profesional
1. Klien yang meminta penanganan penagihan piutang

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk menangani penagihan piutang.
Klien memberikan sejumlah uang kepada kenalannya, A (selanjutnya disebut pelapor), sebagai modal usaha dan mereka menyepakati pembagian keuntungan tertentu.
Namun, ketika pelapor terlambat membayarkan keuntungan yang dijanjikan, klien beberapa kali meminta pengembalian secara lisan dan kemudian menuntut pembayaran melalui surat pemberitahuan resmi.
Pelapor mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dan keuntungan yang diperjanjikan tergolong bunga tinggi yang melampaui suku bunga maksimum menurut undang-undang (20% per tahun).
Karena menilai bahwa pengaduan pidana tersebut perlu ditangani secara cepat dan tepat, klien meminta bantuan Firma Hukum Daeryun yang telah menangani banyak perkara terkait 🔗penagihan piutang.
Penjelasan pengacara penagihan piutang mengenai Undang-Undang Pembatasan Bunga
▶Suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang adalah 20% per tahun.
Suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh penyedia jasa pinjaman atau penyedia jasa pinjaman yang tidak terdaftar ketika meminjamkan uang tidak boleh melampaui 20% per tahun.
▶Perjanjian bunga yang melampaui 20% per tahun tidak sah.
Jika penyedia jasa pinjaman atau penyedia jasa pinjaman yang tidak terdaftar membuat perjanjian bunga dengan suku bunga yang melampaui 20% per tahun, bagian perjanjian mengenai bunga yang melampaui batas tersebut tidak sah sejak awal.
Dengan demikian, bunga yang melampaui batas tidak perlu dibayarkan dan, jika telah dibayarkan, pengembaliannya dapat dituntut.
▶Jika bunga yang melampaui batas telah dibayarkan, jumlah tersebut terlebih dahulu diperhitungkan sebagai pengurang pokok utang.
Jika debitur telah membayar bunga yang melampaui 20% per tahun, jumlah tersebut terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang.
Jika jumlah yang dibayarkan melampaui pokok utang, debitur dapat menuntut penyedia jasa pinjaman untuk mengembalikan sisanya.
▶Pelanggaran Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan dapat dikenai hukuman pidana.
Pelanggaran Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
▶Undang-undang mengenai penagihan piutang harus dipatuhi.
Dalam penagihan piutang, dilarang melakukan kekerasan fisik, pengancaman, tipu daya, penggunaan tipu daya atau kekuatan, kunjungan atau panggilan telepon yang menimbulkan ketakutan atau kecemasan dan sangat mengganggu ketenteraman kehidupan pribadi atau kegiatan usaha, pernyataan palsu, maupun perbuatan tidak adil.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
2. Penyusunan strategi untuk menangani penagihan piutang

Strategi untuk menangani penagihan piutang mulai disusun.
Pengacara penagihan piutang: dana diberikan sebagai investasi
Pengacara penagihan piutang menyusun perjanjian pembagian keuntungan, proposal usaha bersama, riwayat transaksi rekening, dan dokumen lain yang dibuat antara klien dan pelapor, lalu menyatakan bahwa dana tersebut bukan sekadar pinjaman uang, melainkan investasi yang diberikan dengan menanggung risiko.
Pengacara juga menekankan bahwa jumlah pembayaran yang diperjanjikan dirancang agar dapat berubah sesuai tingkat keuntungan dan membuktikan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembagian keuntungan yang bersifat variabel, bukan bunga tetap.
Pengacara penagihan piutang: Undang-Undang Pembatasan Bunga tidak berlaku
Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan berlaku terhadap perjanjian pinjam-meminjam uang.
Pengacara penagihan piutang menyatakan bahwa uang yang diberikan klien kepada pelapor bukan pinjaman, melainkan dana investasi, serta menekankan bahwa dana tersebut tidak termasuk dalam lingkup penerapan Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan.
Pengacara penagihan piutang: keterangan pelapor tidak dapat dipercaya
Pengacara penagihan piutang menunjukkan motif tindakan pelapor dan ketidakkonsistenan keterangannya.
Setelah menerima uang tersebut, pelapor membayarkan keuntungan secara normal selama beberapa waktu.
Namun, ketika hubungannya dengan klien memburuk, pelapor tiba-tiba menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman berbunga tinggi yang melanggar hukum.
Pengacara penagihan piutang menyerahkan riwayat pesan teks, rekaman percakapan telepon, dan bukti lain yang dapat membuktikan bahwa pada saat itu pelapor memahami tujuan penggunaan dana tersebut sebagai ‘modal operasional awal usaha’.
3. Hasil penanganan penagihan piutang: keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tidak terbukti
Sebagai hasil penanganan penagihan piutang, Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tersebut tidak terbukti.
Hasil ini dicapai setelah seluruh argumentasi pengacara penagihan piutang di Firma Hukum Daeryun diterima.
Kejaksaan Korea Selatan mengambil keputusan tersebut berdasarkan alasan berikut.
-Uang tersebut ditafsirkan bukan sebagai pinjaman biasa, melainkan sebagai dana yang bersifat investasi
-Tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengakuinya sebagai perjanjian pinjam-meminjam uang yang tunduk pada Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan
-Perjanjian tersebut dinilai termasuk dalam ruang lingkup pembagian keuntungan dan kerugian investasi yang sah
Penanganan penagihan piutang: alasan diperlukannya pengacara profesional
Konflik yang timbul dalam proses penagihan piutang sering kali tidak hanya melibatkan sengketa perdata, tetapi juga risiko pidana.
Dalam praktiknya, ketika debitur sengaja menghindari pembayaran atau mengajukan pengaduan balik terhadap kreditor, perkara tersebut kerap berkembang menjadi dugaan pidana seperti pelanggaran Undang-Undang Pembatasan Bunga Korea Selatan, 🔗pelanggaran Undang-Undang Registrasi Usaha Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Jasa Keuangan Korea Selatan, bahkan 🔗tindak pidana pengancaman atau 🔗tindak pidana pemaksaan.
Meskipun seseorang dituduh memberikan pinjaman berbunga tinggi hanya karena telah meminjamkan uang, hukuman pidana dapat dicegah apabila sifat perjanjian dan keadaan yang sebenarnya dapat dibuktikan secara tepat.
Penanganan awal sangat menentukan dalam menghadapi pengaduan yang timbul selama proses penagihan piutang. Kuncinya bukan sekadar melakukan pembelaan secara pasif, melainkan menyerahkan bukti secara aktif dan memberikan tanggapan berdasarkan argumentasi hukum.
Bukti yang dapat membedakan sifat perjanjian secara jelas harus dikumpulkan, sedangkan substansi dan keabsahan aliran dana harus dibuktikan secara objektif.
Langkah terbaik adalah menanganinya dengan bantuan pengacara yang berpengalaman dalam penagihan piutang dan penanganan pengaduan pidana.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum berikut melalui pengacara profesional yang telah menangani banyak perkara terkait penagihan piutang.
-Analisis hukum atas transaksi keuangan antarindividu
-Perancangan prosedur penagihan piutang yang sah
-Penanganan pengaduan mengenai pelanggaran Undang-Undang Pembatasan Bunga dan bunga tinggi
-Nasihat untuk mencegah pengaduan pidana dan perselisihan sejak dini

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












