CONTENTS
- 1. Klien yang Dilaporkan atas Penganiayaan terhadap Anak

- - Dalil Klien
- 2. Penjelasan Konsep Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak

- - Tingkat Hukuman atas Penganiayaan terhadap Anak
- 3. Penanganan Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak

- - Penyampaian Pedoman Penjatuhan Pidana
- - Rendahnya Kemungkinan Mengulangi Tindak Pidana
- 4. Hasil Perkara Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak

1. Klien yang Dilaporkan atas Penganiayaan terhadap Anak

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan untuk membela diri dari ancaman hukuman setelah dilaporkan atas Penganiayaan terhadap anak.
Pada saat peristiwa ini terjadi, klien bertemu dengan korban ketika sedang dalam perjalanan pulang setelah minum minuman beralkohol bersama teman-temannya.
Korban, yang sama sekali tidak mengenal klien, mempersoalkan alasan klien memandangnya sehingga keduanya terlibat dalam pertengkaran.
Ketika pertengkaran memanas, klien melakukan kontak fisik, antara lain dengan mendorong bahu korban. Belakangan diketahui bahwa korban masih di bawah umur sehingga pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak dalam perkara ini diajukan dan penyidikan pun dilakukan.
Dalil Klien
Terkait dugaan Penganiayaan terhadap anak, klien mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pertengkaran, tetapi menyatakan bahwa terdapat keadaan yang membuatnya merasa diperlakukan tidak adil.
Klien menyatakan bahwa ia tidak menyadari korban masih di bawah umur karena korban sedang merokok dan memiliki tato pada tubuhnya. Selain itu, klien juga merasa terintimidasi.
Klien juga menyatakan bahwa setelah mengalami kontak fisik dan korban mengatakan bahwa dirinya masih di bawah umur, klien segera berusaha mengakhiri situasi tersebut.
Klien meminta bantuan firma kami agar dapat menghindari Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani).
2. Penjelasan Konsep Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak
Penganiayaan terhadap anak adalah tindakan orang dewasa yang melakukan kekerasan fisik, mental, atau seksual maupun perlakuan kejam yang merusak kesehatan atau kesejahteraan anak atau dapat menghambat perkembangan normalnya, serta tindakan wali anak yang menelantarkan atau mengabaikan anak.
Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan, tindakan berikut diklasifikasikan sebagai Penganiayaan terhadap anak dan dilarang secara tegas.
2. Tindakan menyuruh anak melakukan perbuatan cabul atau menjadi perantara perbuatan tersebut, atau tindakan penganiayaan seksual terhadap anak seperti pelecehan seksual
3. Tindakan penganiayaan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuh anak atau merusak kesehatan dan perkembangan fisiknya
4. Tindakan penganiayaan emosional yang merusak kesehatan mental dan perkembangan anak
5. Tindakan menelantarkan anak yang berada dalam perlindungan atau pengawasannya, atau mengabaikan perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan dasar, termasuk kebutuhan pangan, sandang, dan papan
6. Tindakan mempertontonkan anak penyandang disabilitas kepada khalayak umum
7. Tindakan menyuruh anak mengemis atau memanfaatkan anak untuk mengemis
8. Tindakan menyuruh anak melakukan pertunjukan akrobatik yang membahayakan kesehatan atau keselamatannya untuk tujuan hiburan atau pertunjukan bagi khalayak umum, atau menyerahkan anak kepada pihak ketiga untuk tujuan tersebut
9. Tindakan seseorang selain lembaga penempatan yang memiliki kewenangan sah untuk menjadi perantara pengasuhan anak dan menerima, meminta, atau menjanjikan uang maupun barang berharga
10. Tindakan menggunakan uang atau barang yang disumbangkan atau diberikan untuk anak bagi tujuan selain peruntukannya
Pelaporan tindakan tersebut kepada lembaga penyidik untuk meminta penghukuman pidana disebut pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak.
Tingkat Hukuman atas Penganiayaan terhadap Anak
Klien diduga telah melakukan, di antara berbagai bentuk 🔗Penganiayaan terhadap anak, tindakan penganiayaan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuh anak atau merusak kesehatan dan perkembangan fisiknya serta tindakan penganiayaan emosional yang merusak kesehatan mental dan perkembangan anak.
Jika dugaan terhadap klien terbukti, berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan ia dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau Denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
3. Penanganan Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak
Pengacara profesional memberikan bantuan berikut dalam menangani pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak untuk mencegah klien dijatuhi hukuman.
Penyampaian Pedoman Penjatuhan Pidana
Pengacara profesional mengajukan Pedoman penjatuhan pidana untuk perkara Penganiayaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan yang dipublikasikan oleh Komisi Pemidanaan Mahkamah Agung Korea Selatan dan memohon keringanan bagi klien.
Menurut Pedoman penjatuhan pidana, faktor khusus yang meringankan hukuman meliputi tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan bersyarat, tingkat penganiayaan yang ringan, adanya motif tindak pidana yang patut dipertimbangkan, dan adanya pernyataan korban bahwa korban tidak menghendaki pelaku dihukum.
Oleh karena itu, pengacara profesional menekankan bahwa pada saat itu klien tidak menyadari bahwa korban masih di bawah umur.
Pengacara juga menyatakan bahwa tingkat penganiayaan sangat ringan karena kontak fisik hanya berupa dorongan pada bahu. Selain itu, korban terlebih dahulu memulai perselisihan yang kemudian menimbulkan kontak fisik sehingga motif perbuatan tersebut patut dipertimbangkan.
Terakhir, pengacara menyampaikan bahwa dengan bantuan pengacara profesional, klien telah menyelesaikan prosedur mediasi pidana dan korban menyatakan tidak menghendaki klien dihukum.
Rendahnya Kemungkinan Mengulangi Tindak Pidana
Pengacara profesional menyatakan bahwa kemungkinan klien mengulangi tindak pidana sangat rendah.
Klien telah melakukan introspeksi sejak terjadinya tindak pidana dalam perkara ini dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.
Hingga saat ini, klien belum pernah sekalipun melakukan tindak pidana terkait Penganiayaan terhadap anak.
Oleh karena itu, pengacara profesional memohon keringanan dengan menyatakan bahwa kemungkinan klien mengulangi tindak pidana sangat rendah.
4. Hasil Perkara Pengaduan Pidana atas Penganiayaan terhadap Anak

Setelah mempertimbangkan argumentasi pengacara profesional yang menangani pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan berupa Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) terhadap klien.
Penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) adalah keputusan untuk tidak melakukan penuntutan apabila seseorang tidak melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu. Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara ini pada tahap penyidikan oleh Kejaksaan Korea Selatan.
Klien dalam perkara ini sempat menghadapi risiko dijatuhi Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani), tetapi berhasil terbebas dari risiko tersebut berkat strategi penanganan pengacara profesional.
Segera setelah menerima permintaan penanganan perkara pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak, firma kami memberikan konsultasi, menelaah perkara, dan menyampaikan strategi yang disesuaikan dengan keadaan klien.
Jika Anda memerlukan penanganan pengaduan pidana atas Penganiayaan terhadap anak seperti klien dalam perkara ini, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











