CONTENTS
- 1. Klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video

- - Dalil korban
- 2. Unsur-unsur terpenuhinya tuduhan pengancaman penyebaran video

- - Tingkat penghukuman tindak pidana pengancaman penyebaran video
- 3. Pembelaan klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video

- - Menekankan bahwa klien sama sekali tidak berniat menyebarkan video
- - Menekankan bahwa klien tidak pernah mengatakan akan menyebarkan video kepada orang lain
- - Menekankan bahwa korban berupaya mendorong pencabutan gugatan pihak selingkuhan oleh klien
- 4. Hasil perkara tuduhan pengancaman penyebaran video

1. Klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video
Berikut kisah klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video.
Klien menyatakan bahwa dirinya sedang menjalani gugatan perceraian serta gugatan ganti rugi terhadap suaminya dan perempuan selingkuhan yang menjadi pengadu dalam perkara ini.
Klien menerima video hubungan seksual antara suaminya dan korban dari suami perempuan selingkuhan tersebut.
Karena sangat marah, klien mengatakan kepada korban bahwa ia tidak akan pernah memaafkan perbuatan yang telah menipu dan mempermalukan dirinya.
Klien juga disebut mengirim pesan yang bermaksud menyatakan bahwa ia memiliki cukup bukti untuk membuktikan perselingkuhan sehingga korban jangan mengelak.
Dalil korban
Namun korban dalam perkara ini mendalilkan bahwa klien telah mengancamnya menggunakan video hubungan seksual antara korban dan suami klien.
Korban menyatakan bahwa klien mengancam akan menyebarkan video hubungan seksual dirinya kepada orang-orang terdekatnya.
Korban mengadukan klien dengan tuduhan pengancaman dengan menggunakan rekaman, sambil menyatakan bahwa ia bahkan tidak dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik karena takut videonya akan disebarkan.

2. Unsur-unsur terpenuhinya tuduhan pengancaman penyebaran video
Tuduhan pengancaman penyebaran video adalah tindak pidana pengancaman dengan menggunakan rekaman dan sejenisnya🔗yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Tuduhan pengancaman penyebaran video merujuk pada tindak pidana mengancam seseorang dengan menggunakan rekaman atau salinan yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau rasa malu.
Agar tuduhan pengancaman penyebaran video dapat terpenuhi, unsur-unsur berikut harus dipenuhi.
② Penggunaan rekaman : memanfaatkan rekaman tersebut
③ Pengancaman : menyampaikan ancaman kejahatan yang secara umum dapat menimbulkan rasa takut
Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan, tindak pidana pengancaman penyebaran video dapat terpenuhi meskipun pada saat pengancaman pelaku tidak sedang memiliki rekaman itu atau tidak dalam keadaan dapat menyebarkannya.
Sepanjang pelaku menyampaikan ancaman kejahatan yang cukup untuk menimbulkan rasa takut, seperti kemungkinan penyebaran, dengan menjadikan rekaman yang memang pernah dibuat melalui cara perekaman, pembuatan, atau penyalinan sebagai sarana atau alat, maka tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) angka 1 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan dapat terpenuhi.
Tidak harus pelaku mengancam dengan cara menunjukkan langsung rekaman itu kepada korban, dan tidak pula disyaratkan bahwa pada saat pengancaman pelaku sedang memiliki rekaman tersebut atau dalam keadaan dapat menyebarkannya.
Tingkat penghukuman tindak pidana pengancaman penyebaran video
Tindak pidana pengancaman penyebaran video diancam dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun tanpa pidana denda, dan apabila dilakukan secara berulang maka pidananya dapat diperberat hingga setengahnya.
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berulang, pidananya diperberat hingga setengah dari pidana yang ditentukan atas tindak pidana tersebut.
3. Pembelaan klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video
Pengacara spesialis melakukan pembelaan sebagai berikut untuk klien yang dituduh melakukan pengancaman penyebaran video.
Menekankan bahwa klien sama sekali tidak berniat menyebarkan video
Pengacara spesialis menekankan bahwa klien sama sekali tidak berniat menyebarkan video tersebut.
Klien hanya mengungkapkan kemarahannya terhadap korban yang telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.
Kenyataannya, klien tidak pernah menonton video itu dengan saksama maupun mengirimkannya kepada orang lain, bahkan telah menghapus semuanya setelah mengajukan gugatan terhadap pihak selingkuhan.
Berdasarkan hal ini, pengacara spesialis berargumentasi bahwa tuduhan terhadap klien tidak dapat terpenuhi.
Menekankan bahwa klien tidak pernah mengatakan akan menyebarkan video kepada orang lain
Pengacara spesialis menekankan bahwa klien tidak pernah mengatakan akan menyebarkan video kepada orang lain.
Klien hanya mengatakan kepada korban agar jangan berpikir untuk mengelak karena dirinya memiliki video hubungan seksual itu, dan sama sekali tidak pernah menyatakan akan menyebarkannya kepada orang lain.
Atas hal ini, pengacara spesialis berargumentasi bahwa klien tidak memenuhi tuduhan pengancaman penyebaran video.
Menekankan bahwa korban berupaya mendorong pencabutan gugatan pihak selingkuhan oleh klien
Pengacara spesialis menekankan bahwa korban tampaknya mengajukan pengaduan dalam perkara ini dengan tujuan agar klien mencabut gugatan terhadap pihak selingkuhan.
Klien sedang menjalani gugatan terhadap korban dalam perkara ini selaku pihak selingkuhan.
Korban bahkan pernah mengirim pesan yang bermaksud bahwa ia akan mencabut pengaduan dalam perkara ini jika gugatan terhadap pihak selingkuhan dicabut.
Berdasarkan hal ini, pengacara spesialis berargumentasi bahwa tujuan pengaduan korban adalah pencabutan gugatan terhadap pihak selingkuhan.
4. Hasil perkara tuduhan pengancaman penyebaran video

Sebagai hasil pembelaan pengacara spesialis, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan alasan tidak terbukti adanya tindak pidana atas tuduhan pengancaman penyebaran video terhadap klien.
Klien sempat menghadapi risiko dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani paling singkat 1 tahun tanpa pidana denda secara tidak adil atas tuduhan pengancaman penyebaran video, namun berkat pendampingan aktif pengacara spesialis klien dapat terbebas dari tuduhan tersebut.
Tuduhan pengancaman penyebaran video diancam dengan penghukuman yang lebih berat dibanding tindak pidana pengancaman menurut Undang-Undang Hukum Pidana, dan pelaku tetap dapat dihukum meskipun korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman.
Oleh karena itu, meskipun tuduhan tidak benar, penghukuman yang tidak adil dapat dihindari apabila ditangani sejak dini.
Apabila Anda dituduh melakukan pengancaman penyebaran video, segera 🔗lakukan pemesanan konsultasi hukum dan dapatkan pendampingan yang disesuaikan dari pengacara spesialis.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











