CONTENTS
- 1. Klien yang hendak mengajukan ganti rugi akibat kecelakaan medis

- - Kronologi kecelakaan medis yang dialami ayah klien
- 2. Penjelasan konsep ganti rugi akibat kecelakaan medis

- - Prosedur pengajuan ganti rugi akibat kecelakaan medis
- 3. Advokat spesialis hukum medis mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan medis

- - Rumah sakit bertanggung jawab membayar ganti rugi
- - Kelalaian pihak rumah sakit
- - Ganti rugi kepada klien
- 4. Hasil tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan medis

1. Klien yang hendak mengajukan ganti rugi akibat kecelakaan medis
Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan firma kami untuk mengajukan ganti rugi akibat kecelakaan medis.
Klien menyatakan bahwa ayahnya, yang dirawat di rumah sakit untuk menjalani pengangkatan batu empedu, meninggal setelah operasi dan mendalilkan bahwa kematiannya disebabkan oleh kelalaian pihak rumah sakit.
Setelah ayahnya meninggal, klien mendatangi rumah sakit dan meminta pertanggungjawaban atas kecelakaan medis tersebut, tetapi pihak rumah sakit dikatakan mengabaikannya.
Klien meminta bantuan untuk mengajukan ganti rugi akibat kecelakaan medis agar kematian ayahnya setidaknya dapat dikompensasi secara finansial.

Kronologi kecelakaan medis yang dialami ayah klien
Advokat spesialis hukum medis memutuskan untuk mengajukan gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis atas nama klien.
Kronologi kecelakaan medis mendiang yang disampaikan oleh klien untuk pengajuan ganti rugi adalah sebagai berikut.
2. Didiagnosis menderita kolesistitis disertai batu empedu
3. Menjalani pengangkatan batu empedu dan kolesistektomi
4. Mengeluhkan nyeri pada area operasi setelah pembedahan
5. Mendapat pemberian analgesik tambahan
6. Mengeluhkan nyeri yang sangat parah
7. Kesadaran dan tekanan darah menurun
8. Mengalami kesulitan bernapas dan meninggal meskipun telah dilakukan resusitasi jantung paru
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, firma kami memutuskan bahwa advokat spesialis hukum medis, advokat spesialis hukum perdata, dan Pusat Investigasi Bukti akan bekerja sama dalam penanganannya.
2. Penjelasan konsep ganti rugi akibat kecelakaan medis
Kecelakaan medis adalah peristiwa tidak terduga yang terjadi dalam pelaksanaan tindakan medis dan mengakibatkan kerugian fisik atau mental pada pasien.
Kecelakaan medis tidak selalu berarti terdapat kelalaian tenaga medis dan secara umum dibagi menjadi dua jenis berikut.
Kerugian yang timbul akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian oleh dokter atau tenaga medis maupun kelalaian dalam pelayanan medis.
Dalam hal ini, korban hanya dapat mengajukan ganti rugi apabila dapat membuktikan kelalaian tenaga medis.
▪️ Kecelakaan medis tanpa kelalaian
Kecelakaan yang terjadi meskipun tenaga medis telah memenuhi kewajiban kehati-hatiannya.
Contohnya mencakup efek samping langka atau reaksi tubuh yang tidak dapat diperkirakan.
Ganti rugi adalah pemulihan keadaan semula atau kompensasi finansial atas kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontrak oleh pihak lain.
Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada orang lain bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Kerugian materiil : biaya perawatan, biaya perawatan pendamping, kehilangan pendapatan, biaya pemakaman, dan lain-lain
Kerugian immateriil : uang santunan atas penderitaan mental
Agar tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan, empat unsur berikut harus terpenuhi: ① timbulnya kerugian, ② perbuatan melawan hukum, ③ kesengajaan atau kelalaian, dan ④ hubungan sebab akibat.
Dengan demikian, 🔗ganti rugi akibat kecelakaan medis merujuk pada keadaan ketika tenaga medis atau rumah sakit bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami pasien akibat kecelakaan yang terjadi selama tindakan medis.
Tanggung jawab ganti rugi timbul apabila kelalaian tenaga medis dan unsur terkait lainnya dapat dibuktikan melalui rekam medis, perkembangan pascaoperasi, penyebab kematian, dan sebagainya.
Namun, tanggung jawab ganti rugi mungkin tidak ada apabila kelalaian tidak terbukti atau peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kecelakaan akibat keadaan kahar.
Prosedur pengajuan ganti rugi akibat kecelakaan medis
Tahap | Pokok kegiatan | Keterangan |
① Menyusun peristiwa kecelakaan | Menyusun fakta dan catatan kronologi | Dimulai segera setelah kecelakaan |
② Memperoleh rekam medis | Meminta akses dan salinan kepada rumah sakit | Hak berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan |
③ Penilaian medis | Menilai ada atau tidaknya kelalaian melalui pendapat ahli | Lembaga mediasi atau pengadilan |
④ Memilih cara pengajuan | Gugatan perdata atau mediasi sengketa medis | Dipilih sesuai keadaan |
⑤ Menghitung jumlah kerugian | Membuktikan biaya perawatan, pendapatan, uang santunan, dan lain-lain | Memerlukan bukti objektif |
⑥ Melaksanakan hasil | Pembayaran jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan atau tercapainya mediasi | Eksekusi paksa dapat dilakukan apabila pembayaran tidak dilaksanakan |
🔗gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis membebankan tanggung jawab pembuktian kepada pasien. Oleh karena itu, penanganan perkara bersama advokat spesialis hukum medis yang memiliki pengetahuan dan keahlian terkait akan lebih menguntungkan.
3. Advokat spesialis hukum medis mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan medis
Advokat spesialis hukum medis mengajukan dalil-dalil berikut untuk menuntut ganti rugi akibat kecelakaan medis.
Rumah sakit bertanggung jawab membayar ganti rugi
Dengan merujuk pada putusan-putusan berikut, advokat spesialis hukum medis mendalilkan bahwa rumah sakit dalam perkara ini bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Dalam tuntutan ganti rugi akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian dalam tindakan medis, merupakan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa beban pembuktian dapat diringankan sehingga hubungan sebab akibat antara kelalaian medis dan akibat yang timbul dapat dianggap ada dan tanggung jawab ganti rugi dapat dibebankan apabila pihak korban, berdasarkan pengetahuan umum orang awam, membuktikan adanya tindakan lalai dalam rangkaian proses medis serta membuktikan bahwa tidak mungkin terdapat penyebab lain selain rangkaian tindakan medis tersebut. (Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 6 Februari 2020, Nomor 2017다6726.)
Kelalaian pihak rumah sakit
Advokat spesialis hukum medis mendalilkan bahwa pihak rumah sakit melakukan kelalaian berikut.
1. Penggunaan alat elektrokauter secara berlebihan selama operasi menyebabkan komplikasi, termasuk kerusakan termal yang luas pada area operasi dan adhesi pascaoperasi
2. Meskipun adhesi pada area kolesistitis ayah klien sudah parah pada saat operasi, rumah sakit tidak mencatat apakah bahan pencegah adhesi digunakan sehingga tidak dapat dipastikan apakah tindakan tersebut dilakukan
3. Rumah sakit tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap nyeri yang dialami ayah klien setelah operasi
4. Rumah sakit terus memberikan analgesik kepada ayah klien sehingga menyebabkan gangguan fungsi ginjal
Ganti rugi kepada klien
Advokat spesialis hukum medis mendalilkan bahwa kecelakaan medis tersebut terjadi akibat kelalaian pihak rumah sakit dan menyebabkan ayah klien meninggal sehingga rumah sakit harus membayar ganti rugi kepada klien sebagai ahli warisnya.
Advokat spesialis hukum medis meminta agar pengadilan memerintahkan pembayaran 100 juta won Korea Selatan kepada klien, yang mencakup pendapatan yang dapat diperoleh ayah klien dengan bekerja hingga usia 65 tahun seandainya ia tidak meninggal, biaya perawatan, biaya pemakaman, dan uang santunan.
4. Hasil tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan medis

Setelah advokat spesialis hukum medis mengajukan gugatan ganti rugi akibat kecelakaan medis atas nama klien, majelis hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rumah sakit membayar 90 juta won Korea Selatan kepada klien.
Selain itu, klien tidak perlu menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk gugatan dalam perkara ini.
Klien menyampaikan rasa terima kasih karena telah dibantu memperoleh kompensasi finansial atas kerugiannya, seraya mengatakan bahwa ia tidak dapat memercayai kenyataan bahwa ayahnya meninggal akibat kecelakaan medis.
Kecelakaan medis dapat menimpa siapa pun dan kapan pun.
Jika mengalami kerugian besar akibat kecelakaan medis, korban harus mengajukan ganti rugi untuk memperoleh kompensasi atas kerugiannya.
Namun, rumah sakit sering kali memiliki tim hukum sehingga individu akan menghadapi kesulitan besar dalam menanganinya sendiri. Oleh karena itu, bantuan advokat spesialis hukum medis yang memiliki pengetahuan luas di bidang kedokteran dan hukum diperlukan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
Firma kami akan menghadirkan solusi yang sesuai dengan perkara klien melalui kerja sama para ahli hukum terkait, termasuk advokat spesialis hukum medis, advokat spesialis ganti rugi, dan Pusat Investigasi Bukti.
Jika memerlukan bantuan untuk mengajukan ganti rugi akibat kecelakaan medis, silakan segera membuat 🔗reservasi konsultasi hukum.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










