CONTENTS
- 1. Klien yang melakukan kejahatan seksual digital

- - Isi surat gugatan yang diterima klien
- 2. Penjelasan konsep kejahatan seksual digital

- - Penjelasan konsep gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital
- 3. Penanganan gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital

- - Pengakuan atas kejahatan seksual digital dan sikap penyesalan
- - Cakupan jumlah ganti rugi dalam gugatan ganti rugi
- 4. Hasil penanganan gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital

1. Klien yang melakukan kejahatan seksual digital
Ini adalah kisah klien yang datang ke Firma Hukum Daeryun karena telah melakukan kejahatan seksual digital.
Klien menyatakan bahwa ia meninggalkan komentar bernuansa pelecehan seksual tentang seorang idola terkenal di YouTube dan mengunggah materi video pelecehan seksual.
Agensi idola terkenal tersebut menunjuk sebuah firma hukum besar dan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap klien atas kerugian akibat kejahatan seksual digital.
Jumlah ganti rugi yang dituntut seluruhnya mencapai 100 juta won Korea Selatan. Meskipun mengakui telah melakukan kejahatan seksual digital, klien meminta bantuan karena menilai jumlah yang dituntut terlalu besar.

Isi surat gugatan yang diterima klien
Pengacara spesialis hukum perdata memeriksa isi surat gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital yang diterima klien untuk menangani perkaranya.
Klien mengelola sebuah kanal YouTube dan mengedit video siaran yang menampilkan grup idola A, yaitu penggugat dalam perkara ini, dengan memadukan judul dan suara yang menyiratkan makna seksual, lalu mengunggahnya.
Selain itu, klien beberapa kali mengunggah komentar bernuansa pelecehan seksual di kanal YouTube yang dikelola grup idola A.
Sebagian besar materi video yang diunggah klien menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual, antara lain dengan menonjolkan gerakan pada bagian dada dan mencantumkan judul bermakna seksual.
Selain itu, komentar yang diunggah klien sebagian besar memuat hal-hal yang menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual, seperti “Saya ingin menghamili grup idola A”.
Atas dasar itu, pihak penggugat menyatakan bahwa materi video dan komentar yang diunggah klien merupakan perbuatan melawan hukum yang melampaui batas kewajaran berdasarkan akal sehat dan kebiasaan yang patut dalam masyarakat serta melanggar hak kepribadian pihak penggugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak penggugat mengajukan surat gugatan yang memohon putusan agar klien membayar uang santunan (ganti rugi immateriil) sebesar 100 juta won Korea Selatan karena kejahatan seksual digital yang dilakukan klien telah menyebabkan penderitaan mental yang berat.
2. Penjelasan konsep kejahatan seksual digital
Kejahatan seksual digital adalah tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menimbulkan rasa malu seksual atau melanggar hak orang lain untuk menentukan pilihan seksualnya sendiri menurut hukum Korea Selatan.
Hal ini dapat mencakup materi visual seperti video dan foto, maupun sarana nonvisual seperti teks dan suara.
| Perbuatan utama | Penjelasan dan ancaman hukuman |
| Perekaman ilegal | Merekam tubuh orang lain, khususnya bagian tubuh yang bersifat seksual, tanpa persetujuan ▶Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
| Penyebaran dan pengunggahan | Mengunggah atau mengirimkan secara daring video yang direkam sendiri atau oleh orang lain ▶Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
| Pembuatan dan penyebaran video deepfake | Membuat dan menyebarkan materi video seksual dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan dan teknologi lainnya untuk merekayasa wajah orang tertentu ▶Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
| Pengancaman dengan materi video seksual | Meminta uang atau barang maupun melakukan pengancaman dengan memanfaatkan video korban ▶Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 1 tahun |
Penjelasan konsep gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital
Selain mengajukan pengaduan pidana, korban kejahatan seksual digital dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata dan memperoleh ganti rugi atas kerugian mental maupun materiil.
Kejahatan seksual digital merupakan perbuatan melawan hukum serius yang disertai pelanggaran privasi korban, pencemaran nama baik, dan penderitaan mental. Oleh karena itu, korban dapat menuntut ganti rugi dari pelaku berdasarkan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Proses ini dilaksanakan secara terpisah dari proses pidana dan merupakan proses perdata yang bertujuan memulihkan kerugian melalui pembayaran ganti rugi.
3. Penanganan gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital
Pengacara spesialis hukum perdata memberikan bantuan berikut untuk mengurangi uang santunan (ganti rugi immateriil) dalam gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital yang dihadapi klien.
Pengakuan atas kejahatan seksual digital dan sikap penyesalan
Pengacara spesialis hukum perdata terlebih dahulu mengarahkan klien untuk mengakui fakta kejahatan seksual digital yang dilakukannya dan menunjukkan sikap penyesalan yang tulus.
Klien menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pihak penggugat dan menegaskan bahwa ia akan berupaya memberikan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Pengacara spesialis hukum perdata kemudian menegaskan bahwa kejahatan seksual digital dalam perkara ini tidak dilakukan klien dengan tujuan memperoleh keuntungan dan bahwa klien sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
Selain itu, pengacara menekankan bahwa materi video dan komentar yang diunggah klien merupakan materi dan konten yang mudah ditemukan di media sosial serta bukan pertama kali dibuat oleh klien.
Klien juga memohon pengurangan uang santunan (ganti rugi immateriil) dengan alasan bahwa ia telah secara sukarela menutup seluruh akun terkait sebelum gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital diajukan terhadapnya.
Cakupan jumlah ganti rugi dalam gugatan ganti rugi
Pengacara spesialis hukum perdata memohon pengurangan uang santunan (ganti rugi immateriil) dengan mengemukakan preseden berikut.
Meskipun sangat menyadari bahwa kejahatan seksual digital yang dilakukan klien sama sekali tidak dapat dibenarkan, pihak klien memohon agar kesulitan nyata yang dihadapinya dalam mempertahankan mata pencaharian turut dipertimbangkan sebagai keadaan tambahan.
4. Hasil penanganan gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital

Sebagai hasil penanganan oleh pengacara spesialis untuk membela klien dalam gugatan ganti rugi atas kejahatan seksual digital, majelis hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan klien membayar uang santunan (ganti rugi immateriil) sebesar 30 juta won Korea Selatan.
Meskipun klien terancam harus membayar uang santunan (ganti rugi immateriil) sebesar 100 juta won Korea Selatan karena pihak idola menunjuk sebuah firma hukum besar, dengan bantuan Firma Hukum Daeryun, klien memperoleh hasil berupa pengurangan sebesar 70 juta won Korea Selatan.
Pengacara spesialis hukum perdata menyusun dan menerapkan strategi yang sesuai bagi klien berdasarkan pengalaman menangani banyak gugatan ganti rugi dan basis data yang dimilikinya.
Selain itu, melalui kerja sama dengan pengacara spesialis hukum pidana, firma ini juga memberikan pembelaan terpadu satu pintu terhadap penghukuman pidana atas kejahatan seksual digital yang dihadapi klien.
Jika proses pidana dan perdata berlangsung secara bersamaan dalam berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan seksual digital, firma ini bekerja sama dengan para ahli hukum yang diperlukan untuk memberikan layanan hukum terpadu satu pintu.
Jika Anda berada dalam situasi seperti klien dalam perkara ini, silakan segera melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












