Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

Kasus pendampingan atas pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan | Penjualan obat oleh nonapoteker, tidak cukup bukti

Klien pasangan suami istri yang diduga melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan masing-masing merupakan apoteker dan pegawai apotek. Setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat penyidik akibat laporan demi kepentingan umum, mereka mencari pengacara spesialis hukum medis.

CONTENTS
  • 1. Klien yang diduga melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan
    • - Ikhtisar perkara
  • 2. Larangan penjualan obat oleh nonapoteker berdasarkan Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan
    • - Pokok persoalan
  • 3. Pendampingan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan
    • - Pembuktian keberadaan dan pengawasan apoteker
    • - Penyampaian argumentasi hukum mengenai tindakan penyerahan sederhana oleh nonapoteker
    • - Argumentasi mengenai “instruksi tersirat” berdasarkan putusan pengadilan
    • - Penyerahan permohonan masyarakat setempat dan materi yang menunjukkan kepercayaan masyarakat
  • 4. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan: tidak cukup bukti
    • - Pentingnya menangani pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

1. Klien yang diduga melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

Ini adalah kasus pasangan suami istri yang diduga melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan dan berhasil menyelesaikan perkara dengan keputusan tidak cukup bukti berkat pendampingan sistematis dari pengacara spesialis hukum medis.

Ikhtisar perkara

Perkara ini bermula ketika seorang pelanggan mendatangi apotek dan mengeluhkan sakit tenggorokan.

Saat itu, sang suami yang merupakan apoteker memilih obat di ruang peracikan, lalu memberi isyarat dengan pandangan kepada istrinya yang bekerja sebagai pegawai apotek di meja kasir agar menyerahkan obat tersebut.

Sang istri menyerahkannya kepada pelanggan dan menyelesaikan pembayaran. Namun, adegan tersebut direkam oleh pihak ketiga dan diajukan laporan yang menyatakan bahwa “seorang nonapoteker menjual obat secara langsung”.

Rekaman itu tidak memperlihatkan instruksi khusus dari apoteker sehingga dari luar dapat tampak seolah-olah pegawai tersebut menjual obat atas keputusan sendiri ketika apoteker sedang tidak berada di tempat.

Akibatnya, aparat penyidik berpotensi menafsirkan tindakan tersebut sebagai “penjualan oleh nonapoteker”. Oleh karena itu, pasangan suami istri tersebut terancam dijatuhi sanksi pidana dan tindakan administratif karena melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan.

Pendampingan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

2. Larangan penjualan obat oleh nonapoteker berdasarkan Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan menetapkan bahwa “selain pendiri apotek atau apoteker, tidak seorang pun boleh menjual obat atau memperolehnya untuk tujuan penjualan”.

Pasal 44 Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan (Penjualan Obat)

①Selain pendiri apotek (termasuk apoteker atau apoteker obat tradisional Korea yang bekerja di apotek tersebut; ketentuan yang sama berlaku dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50), tidak seorang pun boleh menjual obat atau memperolehnya untuk tujuan penjualan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pemegang izin edar obat atau importir menjual obat yang diproduksi atau diimpornya kepada pihak yang berdasarkan Undang-Undang ini berwenang memproduksi atau menjual obat, atau apabila mahasiswa program studi farmasi menjual obat dalam lingkup yang ditentukan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 93 ayat (1) butir 7 Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

Pokok persoalan

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah tindakan tersebut merupakan “penjualan secara mandiri oleh nonapoteker” atau “tindakan bantuan yang dilakukan di bawah pengawasan dan instruksi apoteker”.

Oleh karena itu, sejak tahap awal pengacara spesialis hukum medis menetapkan inti perkara sebagai “ada atau tidaknya instruksi dan pengawasan apoteker” serta berfokus mengumpulkan secara sistematis alat bukti untuk membuktikannya.

3. Pendampingan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

Ketentuan Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan yang melarang penjualan obat oleh nonapoteker

Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan ini, keterlibatan apoteker tidak terlihat jelas hanya dari rekaman yang diserahkan sehingga terdapat kemungkinan besar tindakan tersebut dianggap sebagai “penjualan mandiri oleh pegawai”.

Oleh karena itu, pengacara spesialis hukum medis berfokus menyiapkan alat bukti konkret dan argumentasi hukum untuk membantah penilaian tersebut.

Pembuktian keberadaan dan pengawasan apoteker

Untuk membuktikan bahwa saat kejadian apoteker berada di ruang peracikan, melayani pasien, dan dapat mengawasi seluruh proses, pengacara spesialis hukum medis menyerahkan materi visual berupa denah bagian dalam apotek, jarak antara ruang peracikan dan meja kasir, serta posisi yang memungkinkan pandangan tidak terhalang.

Selain itu, mereka mengonfirmasi fakta dan keterangan bahwa apoteker sedang melakukan pekerjaan peracikan dengan mengenakan jas kerja dan tanda pengenal sehingga menghilangkan kesalahpahaman bahwa “apoteker sedang tidak berada di tempat”.

Mereka juga menyerahkan catatan transaksi apoteker dengan perusahaan farmasi pada rentang waktu sebelum dan sesudah kejadian sehingga secara objektif membuktikan bahwa apoteker tidak meninggalkan apotek selama waktu tersebut.

Penyampaian argumentasi hukum mengenai tindakan penyerahan sederhana oleh nonapoteker

Pengacara spesialis hukum medis mengajukan pendapat bahwa terdapat instruksi khusus dari apoteker dan bahwa apotekerlah yang mengambil keputusan akhir mengenai penjualan tersebut. Dalam keadaan demikian, tindakan nonapoteker yang hanya menyerahkan obat dan memproses pembayaran tidak termasuk “penjualan secara mandiri” berdasarkan Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan.

Secara khusus, mereka menyerahkan peraturan operasional dan pedoman internal apotek sebagai alat bukti serta menjelaskan bahwa kewenangan untuk memilih obat dan memutuskan penjualan sepenuhnya berada pada apoteker, sedangkan pegawai tidak dapat mengambil keputusan sendiri.

Argumentasi mengenai “instruksi tersirat” berdasarkan putusan pengadilan

Ringkasan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 98Do1967, diputus pada 9 Oktober 1998

Kasus yang menyatakan bahwa secara hukum layak menilai penjualan obat berupa minuman oleh seorang asisten di bawah instruksi tersirat atau yang dapat diperkirakan dari apoteker sebagai penjualan yang secara substantif dilakukan oleh apoteker

Dengan mengutip putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut, pengacara menegaskan bahwa tindakan penjualan yang dilakukan berdasarkan instruksi tersirat atau yang dapat diperkirakan dari apoteker secara hukum dapat dianggap sebagai penjualan oleh apoteker.

Selain itu, mereka menekankan bahwa obat tersebut termasuk kategori obat bebas yang tidak dapat menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat sehingga mengurangi bobotnya dalam penilaian mengenai sifat melawan hukum.

Penyerahan permohonan masyarakat setempat dan materi yang menunjukkan kepercayaan masyarakat

Untuk menegaskan bahwa apotek tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat, pengacara menyerahkan surat permohonan dari warga, tanda tangan dukungan bersama, serta sejumlah pernyataan bahwa “apoteker selalu berada di apotek”.

Dokumen tersebut menjadi materi penting untuk sepenuhnya menyingkirkan kemungkinan bahwa apoteker tidak berada di tempat dan tidak terlibat.

4. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan: tidak cukup bukti

Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan berupa keputusan tidak cukup bukti

Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan ini, berkat penyajian alat bukti yang strategis dan argumentasi hukum dari pengacara spesialis hukum medis, aparat penyidik mengakui bahwa tindakan tersebut bukan “penjualan secara mandiri oleh nonapoteker”, melainkan hanya penyerahan obat dan bantuan pemrosesan pembayaran yang dilakukan di bawah instruksi dan pengawasan apoteker.

Keadaan yang semula tidak jelas hanya berdasarkan rekaman akhirnya dibuktikan dari berbagai aspek, termasuk keberadaan apoteker, proses pemberian instruksi, dan struktur operasional apotek. Dengan demikian, disimpulkan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan tidak terpenuhi.

Pada akhirnya, pasangan suami istri tersebut dapat menghindari sanksi pidana maupun tindakan administratif dan memperoleh keputusan tidak cukup bukti, serta terbebas dari beban penyidikan yang berkepanjangan dan risiko rusaknya reputasi sosial.

Pentingnya menangani pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan

Pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan merupakan persoalan serius yang secara langsung berkaitan dengan kewenangan menjual obat dan kesehatan masyarakat. Kesalahan atau kesalahpahaman kecil sekalipun dapat berujung pada sanksi pidana dan tindakan administratif.

Secara khusus, keadaan yang dari luar tampak sebagai pelanggaran, seperti “penjualan oleh nonapoteker”, berisiko besar dinilai merugikan pihak terkait apabila alat bukti tidak memadai, meskipun sebenarnya terdapat instruksi dan pengawasan apoteker.

Oleh karena itu, sejak tahap awal diperlukan penyusunan fakta secara akurat, penafsiran hukum, dan pengamanan alat bukti fisik yang mendukungnya.

Firma Hukum Daeryun segera menugaskan pengacara spesialis sejak perkara terjadi untuk menyusun dan melaksanakan strategi pembelaan yang sesuai dengan keadaan klien.

Melalui langkah tersebut, kami membantu menghilangkan kesalahpahaman yang tidak perlu serta melindungi kehormatan sebagai apoteker dan landasan kegiatan usahanya.

Apabila Anda memerlukan pendampingan profesional terkait perkara, silakan kapan saja mengajukan perkara melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Sorotan seminar terkait regulasi rebat farmasi

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk