CONTENTS
- 1. Klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya

- - Kronologi perkara
- 2. Unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya

- - Tingkat hukuman
- 3. Pendampingan bagi klien terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya

- - Kerja sama dalam tahap penyidikan dan pembuktian penyesalan
- - Dukungan dalam penggantian kerugian dan proses perdamaian
- 4. Hasil pendampingan bagi klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya, ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’

- - Cara menangani perkara pidana
1. Klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya
Klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya telah menggelapkan uang senilai ratusan juta won Korea Selatan sehingga berisiko dijatuhi pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani). Namun, melalui pendampingan advokat spesialis pidana, klien memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) sehingga perkara dapat diselesaikan.
Kronologi perkara
Sejak sekitar 10 tahun lalu, klien secara sepihak telah mencairkan simpanan nasabah dan menarik dananya.
Uang yang digelapkan tersebut terutama digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar tagihan kartu kredit dan biaya rumah sakit.
Kemudian, perbuatan penggelapan itu terungkap ketika seorang nasabah datang untuk menarik simpanan berjangkanya. Pada akhirnya, klien diadukan kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen pribadi atas nama orang lain tanpa kewenangan, dan penggunaan dokumen pribadi palsu.
Karena sangat mengkhawatirkan keseriusan perkara serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, klien segera meminta pendampingan dari advokat yang telah menangani banyak perkara penggelapan dalam jabatan agar dapat memperoleh keringanan sebesar-besarnya.

2. Unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan terpenuhi apabila seseorang menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena pekerjaan atau jabatannya dengan melanggar kewajibannya.
Secara khusus, tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang menyimpan atau mengelola harta dalam rangka pekerjaan atau jabatannya, dengan menyadari bahwa perbuatannya melawan hukum, secara sepihak mengambil atau menggunakan harta milik orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi adalah perbuatan memalsukan dokumen atau gambar milik orang lain yang digunakan untuk membuktikan hak, kewajiban, atau hubungan fakta, dengan tujuan untuk menggunakannya.
Selain itu, apabila dokumen pribadi palsu tersebut benar-benar digunakan, tindak pidana penggunaan dokumen pribadi palsu terpenuhi.
Mahkamah Agung Korea Selatan pernah memberikan pertimbangan berikut mengenai dokumen pribadi yang menjadi objek tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan penggunaan dokumen pribadi palsu.
Tingkat hukuman
Apabila tindak pidana penggelapan dalam jabatan terpenuhi, pelakunya akan dihukum berdasarkan Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
▶ Tindak pidana penggelapan dalam jabatan
Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Apabila jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut melebihi batas tertentu, Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan dapat diterapkan sehingga hukumannya dapat diperberat.
▶ Pasal 3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (pemberatan hukuman atas tindak pidana terhadap harta benda tertentu)
Apabila jumlah keuntungan setidaknya 500 juta won Korea Selatan tetapi kurang dari 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun |
Apabila jumlah keuntungan setidaknya 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun |
Tingkat hukuman untuk tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi dan penggunaan dokumen pribadi palsu adalah sebagai berikut.
▶ Tindak pidana pemalsuan dokumen pribadi
| Pasal 231 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Selain itu, berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang menggunakan dokumen pribadi palsu akan dijatuhi hukuman yang sama dengan hukuman atas tindak pidana pemalsuan tersebut.
3. Pendampingan bagi klien terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya

Untuk membantu klien yang terlibat dalam berbagai perkara, termasuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan, memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) dalam perkara ini, disampaikan argumentasi sebagai berikut.
Kerja sama dalam tahap penyidikan dan pembuktian penyesalan
Klien mengakui seluruh perbuatannya dan bekerja sama secara aktif selama pemeriksaan oleh lembaga penyidik.
Advokat spesialis pidana secara langsung membimbing klien dalam menyusun surat pernyataan penyesalan agar klien dapat menyampaikan penyesalannya dengan tulus dan sikap kooperatif tersebut dapat tersampaikan secara efektif kepada majelis hakim. Advokat juga meninjau materi yang diajukan secara cermat agar dapat dipertimbangkan secara positif dalam penjatuhan pidana.
Dukungan dalam penggantian kerugian dan proses perdamaian
Klien mengganti seluruh kerugian korban, menyampaikan permohonan maaf dengan tulus, dan mencapai perdamaian secara baik-baik.
Advokat spesialis pidana mengoordinasikan secara cermat cara menghubungi korban dan seluruh proses perdamaian serta memberikan saran agar ketulusan klien dapat tersampaikan sepenuhnya.
Selain itu, dalam proses penyusunan surat perdamaian, advokat memastikan kekuatan hukumnya dan menyusun strategi persuasif untuk memperoleh pengertian korban sehingga memberikan dukungan nyata agar perdamaian benar-benar tercapai.
4. Hasil pendampingan bagi klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya, ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’

Sebagai hasil pendampingan terhadap klien yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana lainnya, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Melalui pendampingan sistematis dari advokat spesialis pidana, pembuktian penyesalan, penggantian kerugian, dan strategi dukungan untuk mencapai perdamaian, klien dapat menghindari pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani) dan akhirnya menyelesaikan perkara dengan putusan berupa hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Cara menangani perkara pidana
Apabila seseorang terlibat dalam berbagai perkara pidana seperti klien dalam perkara di atas, terdapat risiko dijatuhi pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani). Oleh karena itu, penting untuk menyusun strategi agar dapat memperoleh keringanan.
Sejak tahap awal perkara hingga seluruh proses penyidikan dan persidangan, Firma Hukum Daeryun memberikan pendampingan secara sistematis dalam memeriksa fakta, mengumpulkan alat bukti, menyiapkan materi penjatuhan pidana, dan mencapai perdamaian dengan korban.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam situasi seperti di atas, silakan meminta pendampingan kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










