CONTENTS
- 1. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Uraian perkara

- 2. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Penjelasan konsep tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan serta tindak pidana tersebut yang mengakibatkan luka

- - Perbedaan antara tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan
- 3. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual

- - Klarifikasi persoalan hukum
- - Analisis tindakan korban pada saat kejadian dan pengumpulan alat bukti
- - Bantahan mengenai luka korban
- - Analisis kontradiksi dalam keterangan korban
- 4. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Hasil persidangan

- - Langkah penanganan jika tuduhan tidak benar
1. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Uraian perkara
Berikut adalah kisah klien yang menemui pengacara spesialis tindak pidana seksual karena menghadapi risiko penghukuman setelah dilaporkan atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan.
Klien berencana makan malam bersama seorang rekan kerja yang juga merupakan teman lamanya, dan adik perempuan yang dekat dengan temannya tersebut turut hadir.
Ketiganya minum minuman beralkohol bersama. Setelah suasana semakin akrab, mereka berpindah ke kamar hotel terdekat untuk melanjutkan minum.
Setelah temannya meninggalkan tempat itu sejenak untuk merokok, hanya klien dan adik perempuan temannya yang tersisa. Korban mendekati klien, melanjutkan percakapan secara alami, lalu melepaskan pakaiannya sendiri dan menggenggam tangan klien.
Klien menganggap bahwa korban menyetujui kontak fisik, lalu melakukan kontak fisik dan berhubungan seksual atas dasar kesepakatan.
Namun, pada hari berikutnya, korban mengajukan pengaduan pidana (oleh korban) terhadap klien atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan. Korban juga menyerahkan foto dengan menyatakan bahwa bahu dan area sekitar matanya memar akibat mengalami kekerasan dari klien.
Karena dituduh melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan dan mengakibatkan luka menurut hukum Korea Selatan, klien meminta bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual dari Firma Hukum Daeryun untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.

2. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Penjelasan konsep tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan serta tindak pidana tersebut yang mengakibatkan luka
Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan terjadi apabila seseorang menyetubuhi orang lain dengan memanfaatkan keadaan tidak sadar atau ketidakmampuannya untuk melawan.
Terlepas dari ada atau tidaknya persetujuan korban, persoalan utamanya adalah apakah pelaku menyadari dan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan.
Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak mampu melawan dan mengakibatkan luka menurut hukum Korea Selatan terjadi apabila korban mengalami luka dalam proses terjadinya pemerkosaan tersebut. Jika tuduhan terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
Perbedaan antara tindak pidana pemerkosaan dan tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan
Kategori | Tindak pidana pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | |
Unsur perbuatan | Persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman | Memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan |
Keadaan korban | Mampu melakukan perlawanan secara normal | Tidak mampu melawan (karena alkohol, obat-obatan, tidur, dan sebagainya) |
Ancaman pidana | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun | |
Pokok pembuktian | Ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman | Keadaan korban yang tidak mampu melawan dan ada atau tidaknya kesadaran pelaku mengenai keadaan tersebut |
Lihat Juga

Syarat terpenuhinya sangkaan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan dan blackout, ditinjau melalui kasus


Kriteria penjatuhan pidana untuk tindak pidana pemerkosaan dan cara memperoleh peringanan hukuman melalui perdamaian (kesepakatan)

3. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Bantuan pengacara spesialis tindak pidana seksual
Dalam perkara ini, pengacara spesialis tindak pidana seksual dari Firma Hukum Daeryun menjalankan strategi pembelaan yang cermat dan sistematis sebagai berikut.
Klarifikasi persoalan hukum
Dengan mengutip Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Nomor 2005도7989, pengacara spesialis tindak pidana seksual menekankan prinsip bahwa “penetapan kesalahan harus didasarkan pada bukti yang jelas sehingga tidak menyisakan keraguan yang wajar, dan beban pembuktiannya berada pada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan”.
Atas dasar itu, pengacara berpendapat bahwa keterangan korban dalam perkara ini saja tidak dapat dianggap sebagai bukti yang cukup untuk menyingkirkan keraguan yang wajar, serta bahwa tidak terdapat bukti objektif yang menunjukkan bahwa luka korban disebabkan oleh terdakwa.
Analisis tindakan korban pada saat kejadian dan pengumpulan alat bukti
Untuk membuktikan bahwa korban secara aktif mendekati klien pada hari kejadian, pengacara spesialis tindak pidana seksual memperoleh surat konfirmasi fakta dan pernyataan dari teman yang berada di lokasi bersama mereka.
Pengacara merekonstruksi dan menyerahkan secara terperinci keadaan ketika korban terlebih dahulu menggenggam tangan klien dan melepaskan pakaiannya serta konteks percakapan mereka. Berdasarkan hal tersebut, pengacara menekankan bahwa korban jelas tidak berada dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Bantahan mengenai luka korban
Mengenai foto memar yang diserahkan oleh korban, pengacara spesialis tindak pidana seksual memperoleh pernyataan dari teman klien bahwa korban pernah mengatakan dirinya terluka akibat kecelakaan sepeda beberapa hari sebelum kejadian.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara mengajukan permohonan pemeriksaan medis mengenai waktu terjadinya luka dan membuktikan secara ilmiah bahwa luka tersebut bukan disebabkan oleh perbuatan klien.
Analisis kontradiksi dalam keterangan korban
Melalui surat konfirmasi fakta, pengacara menunjukkan bahwa korban sebelumnya pernah meminta uang kepada teman klien sambil menawarkan kontak fisik yang intim.
Pengacara juga menganalisis perbedaan antara keterangan korban pada pemeriksaan awal dan pemeriksaan ulang, lalu menyoroti bahwa kredibilitas keterangannya sangat rendah.
4. Pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan | Hasil persidangan

Majelis hakim menilai bahwa ① keterangan korban tidak konsisten dan memiliki kredibilitas yang rendah, ② penyebab luka juga tidak dapat dipastikan secara jelas sebagai akibat perbuatan terdakwa, dan ③ tindakan korban sulit dianggap dilakukan dalam keadaan tidak sadar atau tidak mampu melawan.
Oleh karena itu, klien dijatuhi putusan bebas (tidak bersalah).
Langkah penanganan jika tuduhan tidak benar
Jika Anda secara tidak adil dilaporkan atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan atau dituduh melakukan tindak pidana tersebut hingga mengakibatkan luka, penanganan sejak tahap awal merupakan hal yang paling penting.
Keterangan dalam pemeriksaan pertama menentukan arah perkara. Jika menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, ungkapan yang merugikan dapat dicatat dan digunakan sebagai alat bukti.
2. Catat keadaan pada saat kejadian secara terperinci
Isi percakapan, pesan teks dengan korban, pernyataan orang yang turut hadir, dan bukti lainnya harus segera dikumpulkan. Seiring berjalannya waktu, pengumpulan alat bukti menjadi semakin sulit.
3. Identifikasi kontradiksi dalam keterangan korban
Perlu diperiksa secara cermat apakah keterangan korban berubah pada waktu yang berbeda dan apakah ucapan serta tindakannya setelah kejadian tetap konsisten.
4. Kumpulkan bukti medis dan ilmiah
Melalui permohonan pemeriksaan ahli, perlu dipastikan apakah luka korban disebabkan oleh tersangka atau merupakan luka yang telah ada sebelumnya.
Dalam perkara pengaduan pidana (oleh korban) atas pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, satu ucapan tersangka atau satu baris keterangan korban dapat memengaruhi hasil perkara.
Jika Anda sedang menjalani penyidikan atas tuduhan pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan yang tidak benar, menetapkan strategi penanganan sejak tahap awal melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara spesialis tindak pidana seksual merupakan pilihan yang bijaksana.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










