Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa daluwarsa uang santunan atas keretakan perkawinan akibat perselingkuhan mulai dihitung sejak perceraian

Perkara ini membahas uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat. Pokok persoalannya adalah kapan penghitungan daluwarsa hak menuntut uang santunan dimulai apabila perkawinan retak akibat perselingkuhan pihak ketiga hingga berujung pada perceraian. Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa daluwarsa tuntutan uang santunan yang didasarkan pada perceraian mulai berjalan sejak perkawinan berakhir, bukan sejak setiap perselingkuhan terjadi. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2025므10716, dibacakan pada 2026. 01. 29.)

CONTENTS
  • 1. Latar belakang tuntutan uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
    • - Pertimbangan pengadilan sebelumnya: daluwarsa dinyatakan selesai berdasarkan saat perselingkuhan diketahui
    • - Uang santunan dan awal penghitungan daluwarsa
  • 2. Daluwarsa uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat berjalan sejak ‘saat perceraian’, menurut Mahkamah Agung Korea Selatan
    • - Ketidakabsahan pertimbangan pengadilan sebelumnya: pelanggaran asas disposisi dan kesalahpahaman hukum
  • 3. Putusan yang menetapkan standar praktik uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
    • - Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menuntut uang santunan
  • 4. Ringkasan jenis uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

1. Latar belakang tuntutan uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Perkara yang mempermasalahkan uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat ini berkaitan dengan kapan daluwarsa mulai berjalan atas tuntutan uang santunan terhadap pihak ketiga apabila perkawinan retak akibat perselingkuhan pasangan dan keterlibatan pihak ketiga.

Penggugat menikah pada 1998 dan telah menjalani kehidupan perkawinan dalam waktu lama. Namun, Penggugat kemudian mengetahui bahwa pasangannya menjalin hubungan yang tidak patut dengan Tergugat sebagai pihak ketiga. Perselingkuhan tersebut terus berlangsung hingga hubungan perkawinan mereka mencapai keadaan yang sulit dipulihkan.

Penggugat menuntut uang santunan terhadap pasangan dan Tergugat dengan alasan bahwa perselingkuhan tersebut telah menyebabkan keretakan perkawinan.

Dalam proses perkara, tercapai mediasi perceraian antara Penggugat dan pasangannya. Setelah itu, persoalan mengerucut pada apakah tuntutan uang santunan terhadap Tergugat sebagai pihak ketiga telah hapus karena daluwarsa.

Pertimbangan pengadilan sebelumnya: daluwarsa dinyatakan selesai berdasarkan saat perselingkuhan diketahui

Pengadilan sebelumnya berpendapat bahwa hak pasangan untuk menuntut uang santunan apabila pihak ketiga berselingkuh dengan pasangannya hanyalah hak menuntut ganti rugi yang didasarkan pada ‘perselingkuhan sebagai perbuatan melawan hukum itu sendiri’.

Atas dasar itu, pengadilan menyatakan bahwa daluwarsa singkat selama 3 tahun berdasarkan Pasal 766 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan telah mulai berjalan ketika Penggugat mengetahui perselingkuhan Tergugat, yaitu sekitar 2017. Karena gugatan perkara ini baru diajukan pada 2022, pengadilan menyatakan bahwa daluwarsanya telah selesai dan menolak tuntutan uang santunan Penggugat terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangannya.

Uang santunan dan awal penghitungan daluwarsa

Pokok persoalan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

  • Apakah hak menuntut uang santunan yang didasarkan pada perceraian dapat dibedakan dari hak menuntut ganti rugi yang didasarkan pada perselingkuhan pihak ketiga itu sendiri
  • Kapan penghitungan daluwarsa dimulai untuk tuntutan uang santunan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat yang didasarkan pada perceraian

2. Daluwarsa uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat berjalan sejak ‘saat perceraian’, menurut Mahkamah Agung Korea Selatan

Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa daluwarsa uang santunan dalam gugatan perceraian berjalan sejak ‘saat perceraian’

Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali.

Majelis hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa apabila perkawinan retak akibat perselingkuhan pasangan dan keterlibatan pihak ketiga hingga berujung pada perceraian, hak menuntut uang santunan yang didasarkan pada perceraian merupakan hak menuntut ganti rugi yang terpisah dari setiap perselingkuhan.

Mahkamah juga menyatakan bahwa uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat tidak ditentukan dengan menilai satu perselingkuhan saja. Kerugian tersebut ditentukan dengan menilai keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari terjadinya perselingkuhan, keretakan perkawinan, hingga perceraian terakhir, sebagai satu perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalam tuntutan uang santunan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, saat pasangan yang dirugikan ‘mengetahui kerugian dan pelakunya’ adalah ketika perkawinan berakhir, yaitu saat perceraian terjadi. Sejak saat itulah daluwarsa singkat berdasarkan Pasal 766 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mulai berjalan.

Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi) ①Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum hapus karena daluwarsa apabila tidak digunakan selama 3 tahun sejak korban atau perwakilan hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.

②Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila telah berlalu 10 tahun sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

Ketidakabsahan pertimbangan pengadilan sebelumnya: pelanggaran asas disposisi dan kesalahpahaman hukum

Mahkamah Agung Korea Selatan menunjukkan adanya kesalahan serius berikut dalam pertimbangan pengadilan sebelumnya.

Penggugat secara konsisten telah mendalilkan bahwa “tuntutan uang santunan dalam perkara ini tidak didasarkan pada setiap perselingkuhan Tergugat itu sendiri, tetapi pada keretakan perkawinan dan perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan tersebut.” Meskipun demikian, bertentangan dengan maksud tuntutan Penggugat, pengadilan sebelumnya secara sepihak menafsirkannya sebagai tuntutan ganti rugi biasa akibat perbuatan melawan hukum.

Mahkamah menilai bahwa hal ini tidak hanya menunjukkan kesalahpahaman terhadap sifat hak menuntut uang santunan yang didasarkan pada perceraian dan awal penghitungan daluwarsanya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum terhadap asas disposisi berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan karena putusan didasarkan pada hal yang tidak dimohonkan oleh para pihak.

Pasal 203 Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan (Asas Disposisi) Pengadilan tidak boleh memutuskan hal yang tidak dimohonkan oleh para pihak.

3. Putusan yang menetapkan standar praktik uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Putusan ini menetapkan standar penting berikut dalam praktik sengketa uang santunan melalui gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Putusan ini menegaskan pentingnya penyusunan struktur tuntutan dalam praktik perkara ketika keberatan daluwarsa sering dipermasalahkan, seperti gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dan tuntutan uang santunan yang digabungkan dengan perceraian.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat menuntut uang santunan

Putusan ini menunjukkan hal-hal berikut yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan tuntutan uang santunan melalui gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

  • Persoalan utamanya dapat terletak pada apakah tuntutan tersebut merupakan ‘uang santunan yang didasarkan pada perceraian’, bukan pada kapan perselingkuhan diketahui
  • Sifat tuntutan uang santunan perlu dibedakan, didalilkan, dan dibuktikan sejak tahap pengajuan gugatan
  • Dalam tuntutan uang santunan terhadap pihak ketiga, pembedaan antara perkara keluarga dan perkara perdata serta penentuan dasar tuntutan berpengaruh secara menentukan terhadap hasil perkara

Pada akhirnya, putusan ini kembali menegaskan bahwa uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat merupakan persoalan hukum yang sangat kompleks dan hasilnya dapat berbeda bergantung pada struktur tuntutan serta penetapan sifat hukumnya.

4. Ringkasan jenis uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Sifat hukum dan awal penghitungan daluwarsa uang santunan dalam gugatan terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat berbeda menurut struktur tuntutannya. Oleh karena itu, setiap jenis tuntutan perlu dibedakan dan dipahami dengan jelas.

Khususnya dalam perkara ketika perselingkuhan berlangsung dalam waktu lama dan kemudian berujung pada perceraian, keberhasilan gugatan dapat bergantung pada jenis uang santunan yang dituntut.

Dalam praktik, tuntutan tersebut dibedakan menjadi dua jenis berikut.

Kategori

Uang santunan yang didasarkan pada perselingkuhan itu sendiri

Uang santunan yang didasarkan pada perceraian

Dasar tuntutan

Setiap perselingkuhan itu sendiri

Keretakan perkawinan dan perceraian akibat perselingkuhan

Penilaian perbuatan melawan hukum

Dinilai berdasarkan setiap perbuatan

Keseluruhan rangkaian peristiwa hingga keretakan perkawinan dinilai sebagai satu perbuatan melawan hukum

Awal penghitungan daluwarsa

Hari ketika perselingkuhan dan pelakunya diketahui

Saat perkawinan berakhir (perceraian berkekuatan hukum tetap atau tercapainya mediasi)

Sifat perkara

Perkara perdata umum

Perkara keluarga (perkara keluarga kategori Da menurut hukum Korea Selatan)

Dalam putusan ini, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa tuntutan Penggugat bukanlah uang santunan atas perselingkuhan masa lalu itu sendiri, melainkan tuntutan uang santunan yang didasarkan pada keretakan perkawinan dan perceraian yang pada akhirnya terjadi akibat perselingkuhan tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa daluwarsa mulai berjalan sejak perceraian terjadi, bukan sejak perselingkuhan diketahui. Hal ini menunjukkan pentingnya membedakan jenis uang santunan.

Firma Hukum Daeryun memusatkan perhatian pada pembedaan secara cermat antara sifat perselingkuhan dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan keretakan perkawinan serta penyusunan jenis tuntutan uang santunan dengan struktur yang menguntungkan dari sisi daluwarsa.

Firma ini menelaah secara menyeluruh ruang lingkup tanggung jawab pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan, terpenuhinya perbuatan melawan hukum bersama, waktu pengajuan tuntutan, dan bentuk gugatan untuk mencegah sengketa daluwarsa yang tidak perlu.

Selain itu, Firma ini menangani perkara kompleks yang mengharuskan perkara keluarga dan perkara perdata dijalankan secara bersamaan dengan strategi yang konsisten guna membantu melindungi hak klien secara nyata.


Jika Anda ingin memperoleh layanan hukum satu atap dari Firma kami untuk perkara terkait, silakan lakukan reservasi konsultasi hukum sekarang juga.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk