CONTENTS
- 1. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Penjelasan Konsep

- - Contoh Sengketa Hak Pengendalian Manajemen setelah Meninggalnya Pemegang Saham Pengendali
- 2. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Keabsahan Saham Warisan, Pencatatan Perubahan Nama, dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham

- - Persoalan ① Apakah Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tidak Perlu Diberikan apabila Ahli Waris Belum Menjalani Pencatatan Perubahan Nama
- - Persoalan ② Apakah Pencatatan Perubahan Nama atas Nama Satu Pihak Dapat Diminta ketika Saham Warisan Dimiliki Bersama secara Semu
- - Persoalan ③ Apakah Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham dalam Sengketa Hak Pengendalian Manajemen Melawan Hukum
- 3. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Keabsahan Penolakan Pencatatan Perubahan Nama dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham

- - Arti Pencatatan Perubahan Nama dan Kepemilikan Bersama Semu
- 4. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Strategi Penanganan setelah Meninggalnya Pemegang Saham Pengendali

- - Penanganan Terpadu atas Pewarisan, Hak Pengendalian Manajemen, dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham
1. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Penjelasan Konsep
Penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham berarti cara penambahan modal berbayar ketika perusahaan menerbitkan saham baru dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemegang saham yang ada untuk mengambil saham baru sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka.
Karena struktur ini memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan sekaligus meminimalkan dilusi kepemilikan pemegang saham yang ada dan mempertahankan prinsip kesetaraan pemegang saham, keabsahannya relatif lebih mudah diakui bahkan dalam situasi sengketa hak pengendalian manajemen.
Namun, apabila harga penerbitan sangat tidak wajar atau cara ini pada hakikatnya disalahgunakan sebagai sarana untuk memperkuat kendali pihak tertentu, dapat timbul alasan untuk menyatakan penerbitan tersebut tidak sah atau membatalkannya.
Contoh Sengketa Hak Pengendalian Manajemen setelah Meninggalnya Pemegang Saham Pengendali
Dalam perkara ini, pewarisan dimulai setelah pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari separuh saham meninggal dunia.
Para ahli waris memperoleh putusan pengadilan mengenai pembagian harta warisan yang menetapkan bahwa saham warisan dimiliki bersama secara semu. Di antara mereka, ahli waris dengan bagian terbesar, yaitu kreditor selaku pemohon, meminta pencatatan perubahan nama dengan dasar bahwa ia memiliki sendiri saham yang setara dengan bagian warisnya menurut undang-undang.
Namun, perusahaan tidak memenuhi permintaan pencatatan perubahan nama tersebut. Perusahaan kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, mengangkat direktur baru, dan menetapkan penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham.
Menanggapi hal tersebut, kreditor mengajukan permohonan penetapan sementara untuk menghentikan pelaksanaan tugas direktur dan permohonan penetapan sementara untuk melarang penerbitan saham baru. Kreditor menyatakan bahwa ① karena pencatatan perubahan nama telah ditolak secara tidak patut, para direktur saat ini bukanlah direktur yang sah; ② keputusan penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham yang dibuat oleh para direktur tersebut juga melawan hukum; dan ③ penerbitan saham baru merupakan penerbitan yang sangat tidak wajar dengan tujuan mempertahankan hak pengendalian manajemen.
Dalam sengketa hak pengendalian manajemen, tindakan tersebut memiliki arti strategis yang sangat besar karena dapat langsung memengaruhi pengelolaan perusahaan dengan menghentikan kedudukan direktur atau penerbitan saham baru.
2. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Keabsahan Saham Warisan, Pencatatan Perubahan Nama, dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham

Persoalan yang teridentifikasi dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
Persoalan ① Apakah Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tidak Perlu Diberikan apabila Ahli Waris Belum Menjalani Pencatatan Perubahan Nama
Perusahaan menyatakan bahwa tidak timbul cacat prosedural hanya karena perusahaan tidak mengirimkan pemberitahuan pemanggilan rapat umum pemegang saham kepada ahli waris yang belum tercatat dalam daftar pemegang saham.
Berdasarkan kaidah dalam preseden Mahkamah Agung Korea Selatan yang menekankan pencatatan formal dalam daftar pemegang saham, pokok persoalannya adalah bahwa ahli waris yang belum menjalani pencatatan perubahan nama sulit dianggap sebagai pihak yang berhak melaksanakan hak pemegang saham dalam hubungannya dengan perusahaan.
Persoalan ② Apakah Pencatatan Perubahan Nama atas Nama Satu Pihak Dapat Diminta ketika Saham Warisan Dimiliki Bersama secara Semu
Dalam pemeriksaan pembagian harta warisan, diputuskan bahwa saham warisan dimiliki dalam bentuk kepemilikan bersama semu.
Meskipun demikian, kreditor meminta pencatatan perubahan nama dengan berlandaskan anggapan bahwa dirinya memiliki secara tunggal saham yang setara dengan bagian warisnya menurut undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, perusahaan menyatakan bahwa permintaan pencatatan perubahan nama oleh 1 orang yang didasarkan pada kepemilikan tunggal dalam keadaan kepemilikan bersama semu tidak dapat diterima. Perusahaan juga menyatakan bahwa sekalipun permintaan tersebut ditafsirkan secara menguntungkan sebagai permintaan pencatatan perubahan nama atas bagian kepemilikan bersama, pencatatan perubahan nama tidak dapat diminta hanya berdasarkan kehendak sebagian pemilik bersama apabila tidak terdapat kesesuaian kehendak seluruh pemilik bersama.
Persoalan ③ Apakah Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham dalam Sengketa Hak Pengendalian Manajemen Melawan Hukum
Kreditor menyatakan bahwa penerbitan saham baru dalam perkara ini bertujuan memperkuat hak pengendalian manajemen pihak direktur utama dan dilakukan dengan persyaratan yang sangat tidak wajar.
Namun, perusahaan membantah bahwa penerbitan tersebut didasarkan pada kebutuhan pendanaan, dilakukan melalui penambahan modal berbayar dengan penjatahan kepada pemegang saham dan bukan penjatahan kepada pihak ketiga, serta tidak memiliki struktur yang melanggar prinsip kesetaraan pemegang saham.
3. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Keabsahan Penolakan Pencatatan Perubahan Nama dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham
Pengadilan memutuskan sebagai berikut.
② Oleh karena itu, dalil kreditor bahwa para direktur saat ini tidak sah tidak beralasan.
③ Sulit untuk menyimpulkan bahwa penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham dalam perkara ini dilakukan dengan cara yang sangat tidak adil.
Pada akhirnya, seluruh permohonan penetapan sementara yang diajukan kreditor ditolak.
Putusan ini menegaskan kriteria berikut.
- Meskipun saham diperoleh melalui pewarisan, dalam hubungannya dengan perusahaan, pencatatan perubahan nama harus dilakukan terlebih dahulu agar hak pemegang saham dapat dilaksanakan
- Dalam keadaan kepemilikan bersama semu, permintaan pencatatan perubahan nama oleh 1 orang yang didasarkan pada kepemilikan tunggal tidak sah
- Permintaan pencatatan perubahan nama dalam keadaan kepemilikan bersama tidak dapat diajukan hanya berdasarkan kehendak sebagian pemilik bersama
- Penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham yang dilakukan dalam situasi sengketa hak pengendalian manajemen tidak melawan hukum apabila kebutuhan pendanaan dan keabsahan prosedurnya diakui
Arti Pencatatan Perubahan Nama dan Kepemilikan Bersama Semu
Pencatatan perubahan nama adalah prosedur untuk mencatat perubahan pemilik saham dalam daftar pemegang saham perusahaan.
Pada prinsipnya, meskipun seseorang memperoleh saham melalui pewarisan, jual beli, hibah, atau sebab lainnya, orang tersebut hanya dapat melaksanakan hak pemegang saham dalam hubungannya dengan perusahaan setelah tercatat dalam daftar pemegang saham.
Oleh karena itu, apabila pencatatan perubahan nama belum dilakukan, pelaksanaan hak suara dalam rapat umum pemegang saham, tuntutan dividen, dan pengajuan hak terkait pengangkatan direktur dapat dibatasi.
Dalam perkara ini, permohonan penetapan sementara yang diajukan ahli waris berdasarkan hak pemegang saham ketika pencatatan perubahan nama belum dilakukan juga menjadi persoalan utama.
Selain itu, kepemilikan bersama semu berarti keadaan ketika beberapa ahli waris memiliki satu saham secara bersama-sama akibat pewarisan.
Apabila pemegang saham pengendali meninggal dunia, saham yang dimilikinya pada prinsipnya menjadi objek kepemilikan bersama semu para ahli waris.
Dalam keadaan tersebut, setiap ahli waris tidak memiliki saham tertentu secara tunggal, tetapi terbentuk kepemilikan bersama sesuai dengan proporsi bagian masing-masing.
Dalam kondisi kepemilikan bersama semu, sebagian ahli waris sulit melaksanakan sendiri hak atas seluruh saham, kehendak seluruh pemilik bersama memiliki arti penting, dan permintaan pencatatan perubahan nama berdasarkan kepemilikan tunggal dapat dipermasalahkan.
4. Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham | Strategi Penanganan setelah Meninggalnya Pemegang Saham Pengendali
Klasifikasi | Poin Utama dalam Praktik |
Saham Warisan | Pada prinsipnya membentuk struktur kepemilikan bersama semu |
Pelaksanaan Hak Pemegang Saham | Pencatatan perubahan nama harus dilakukan terlebih dahulu |
Bagian Kepemilikan Bersama | Permohonan sepihak oleh sebagian pemilik bersama dibatasi |
Penerbitan Saham Baru | Metode penjatahan kepada pemegang saham dapat digunakan sebagai sarana mempertahankan hak pengendalian manajemen |
Apabila prosedur pewarisan, bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris menurut hukum Korea Selatan, dan pembagian harta setelah meninggalnya pemegang saham pengendali hanya ditangani sebagai perkara keluarga, risiko berdasarkan hukum perusahaan, seperti penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham, pengangkatan direktur, dan strategi mempertahankan hak pengendalian manajemen, mudah terabaikan.
Penanganan Terpadu atas Pewarisan, Hak Pengendalian Manajemen, dan Penambahan Modal Berbayar melalui Penjatahan kepada Pemegang Saham
Melalui kerja sama para ahli hukum, termasuk advokat spesialis korporasi dan advokat spesialis waris, Firma Hukum Daeryun merancang secara terpadu pembagian harta warisan dan sengketa mengenai bagian minimum harta warisan yang dijamin oleh hukum bagi ahli waris setelah meninggalnya pemegang saham pengendali, beserta pengangkatan direktur, penambahan modal berbayar melalui penjatahan kepada pemegang saham, dan strategi mempertahankan hak pengendalian manajemen.
Selain itu, firma ini memberikan penanganan yang konsisten mulai dari tahap sengketa pencatatan perubahan nama hingga penanganan permohonan penetapan sementara, peninjauan keabsahan prosedur penerbitan saham baru, dan strategi penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sehingga kekosongan pengendalian manajemen serta risiko tata kelola dapat diatasi.
Saat pewarisan dan hak pengendalian manajemen terguncang secara bersamaan merupakan ‘masa emas untuk penanganan awal’.
Apabila Anda menghadapi situasi serupa, memperoleh bantuan tenaga ahli sejak tahap penyusunan strategi merupakan hal yang penting.










