CONTENTS
- 1. Pembatalan kontrak | Ringkasan perkara

- - Persoalan utama dalam perkara
- 2. Pembatalan kontrak | Pertimbangan pengadilan

- - Sifat hukum kontrak berdasarkan tuntutan penjualan: Sama dengan kontrak timbal balik biasa
- - Kemungkinan pembatalan kontrak setelah putusan berkekuatan hukum tetap: Putusan tidak menggantikan kontrak
- - Wanprestasi dan pembatalan kontrak: Tidak dibayarkannya harga oleh asosiasi merupakan pelanggaran serius
- - Standar penawaran pelaksanaan prestasi: Penilaian substantif, bukan formalitas
- - Konsinyasi setelah pembatalan kontrak: Konsinyasi setelahnya tidak berlaku surut
- 3. Pembatalan kontrak | Ringkasan doktrin hukum utama dalam praktik

- - Daftar periksa praktis untuk pelaksanaan kontrak dan penanganan sengketa
- - Bidang bantuan pengacara
1. Pembatalan kontrak | Ringkasan perkara
Perkara yang mempermasalahkan kemungkinan pembatalan kontrak ini bermula ketika asosiasi rekonstruksi melaksanakan hak tuntutan penjualan berdasarkan Undang-Undang Penataan Perkotaan Korea Selatan sehingga terbentuk kontrak jual beli dengan pemilik tanah dan bahkan diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang menegaskan keberadaan serta isi kontrak tersebut, tetapi kemudian asosiasi tidak membayar harga jual beli.

Dalam proyek rekonstruksi, asosiasi dapat melaksanakan hak tuntutan penjualan terhadap pemilik tanah yang tidak menyetujui proyek tersebut, dan sebagai akibatnya terbentuk kontrak jual beli.
Karena pada tahap ini kontrak pada hakikatnya ditetapkan secara paksa, dalam praktik terdapat kecenderungan untuk memahaminya sebagai hubungan hukum khusus yang berbeda dari kontrak jual beli biasa.
Namun, dalam perkara ini timbul keadaan ketika asosiasi tidak membayar harga jual beli meskipun telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pemilik tanah selaku penggugat memberitahukan pembatalan kontrak dengan alasan wanprestasi. Ketika asosiasi mengabaikannya dan mencoba melakukan eksekusi paksa, penggugat mengajukan gugatan keberatan terhadap eksekusi.
Setelah itu, asosiasi terlambat melakukan konsinyasi atas harga jual beli, tetapi penggugat menyatakan bahwa konsinyasi tersebut tidak berlaku karena kontrak telah dibatalkan.
Persoalan utama dalam perkara
Perkara ini mencakup struktur doktrin hukum yang kompleks sebagai berikut.
- Sifat hukum kontrak berdasarkan tuntutan penjualan menurut Undang-Undang Penataan Perkotaan Korea Selatan
- Kelangsungan hubungan kontraktual setelah putusan berkekuatan hukum tetap
- Kemungkinan pembatalan kontrak akibat wanprestasi
- Standar penawaran pelaksanaan prestasi dalam hubungan pelaksanaan timbal balik secara bersamaan
- Akibat hukum konsinyasi setelah pembatalan kontrak
Secara khusus, persoalan utamanya dapat diringkas dalam pertanyaan berikut.
“Apakah kontrak berdasarkan tuntutan penjualan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap juga dapat dibatalkan seperti kontrak biasa?”
2. Pembatalan kontrak | Pertimbangan pengadilan
Pengadilan Distrik Selatan Seoul memberikan pertimbangan berikut dalam perkara ini.
Sifat hukum kontrak berdasarkan tuntutan penjualan: Sama dengan kontrak timbal balik biasa
Pengadilan tidak menganggap kontrak jual beli yang terbentuk melalui pelaksanaan hak tuntutan penjualan sebagai kontrak hukum publik yang bersifat khusus.
Sebaliknya, pengadilan memberikan pertimbangan berikut.
Kontrak yang terbentuk melalui tuntutan penjualan pada akhirnya tetap merupakan kontrak jual beli. Karena merupakan kontrak timbal balik yang memuat prestasi timbal balik di antara para pihak, doktrin kontrak dalam Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan tetap berlaku sepenuhnya.
Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa meskipun terdapat tujuan kepentingan umum berupa proyek rekonstruksi, hakikat kontrak tersebut tetap merupakan kontrak jual beli berdasarkan hukum privat.
Kemungkinan pembatalan kontrak setelah putusan berkekuatan hukum tetap: Putusan tidak menggantikan kontrak
Pengadilan membedakan makna putusan berkekuatan hukum tetap sebagai berikut.
Putusan berkekuatan hukum tetap menegaskan keberadaan dan isi kontrak, tetapi tidak membebaskan atau mengubah kewajiban pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa apabila asosiasi tidak membayar harga jual beli, hal tersebut tetap merupakan wanprestasi dan pihak lainnya dapat membatalkan kontrak.
Pertimbangan ini memiliki arti membalikkan pemahaman praktik sebelumnya sebagai berikut.
Adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak membuat kontrak berakhir secara otomatis. Kontrak tersebut tetap berada pada tahap pelaksanaan bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Wanprestasi dan pembatalan kontrak: Tidak dibayarkannya harga oleh asosiasi merupakan pelanggaran serius
Pengadilan menilai tindakan asosiasi sebagai wanprestasi.
Karena kewajiban utama dalam kontrak jual beli adalah pembayaran harga, tidak dibayarkannya harga dalam jangka waktu lama menyebabkan tujuan kontrak tidak dapat tercapai.
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa pembatalan kontrak oleh penggugat adalah sah.
Standar penawaran pelaksanaan prestasi: Penilaian substantif, bukan formalitas
Pengadilan juga mengemukakan doktrin hukum penting mengenai standar penawaran pelaksanaan prestasi dalam hubungan pelaksanaan timbal balik secara bersamaan.
Penawaran pelaksanaan prestasi tidak boleh dinilai secara seragam, tetapi harus dinilai berdasarkan asas itikad baik sesuai dengan keadaan konkret.
Dengan kata lain, pernyataan formal bahwa “pihak lain juga belum melaksanakan kewajibannya” saja tidak cukup; kesiapan pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya, lamanya keterlambatan, perkembangan transaksi, dan keadaan lainnya harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Konsinyasi setelah pembatalan kontrak: Konsinyasi setelahnya tidak berlaku surut
Asosiasi melakukan konsinyasi atas harga jual beli setelah pembatalan kontrak, tetapi pengadilan menolaknya.
Apabila pembatalan kontrak dilakukan secara sah, kontrak tersebut berakhir secara retroaktif.
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa konsinyasi setelah pembatalan kontrak hanyalah tindakan yang didasarkan pada kontrak yang sudah tidak ada sehingga tidak dapat membalikkan akibat pembatalan.
3. Pembatalan kontrak | Ringkasan doktrin hukum utama dalam praktik

Melalui putusan ini, dapat diketahui bahwa standar penilaian pembatalan kontrak adalah sebagai berikut.
Pertama, meskipun kontrak jual beli terbentuk melalui tuntutan penjualan, sifat hukumnya harus dipandang sama dengan kontrak jual beli biasa.
Oleh karena itu, meskipun telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, selama kontrak masih berada pada tahap pelaksanaan, pembatalan kontrak tetap dimungkinkan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Selain itu, persyaratan pembatalan kontrak pada dasarnya dinilai berdasarkan ada atau tidaknya wanprestasi. Penawaran pelaksanaan prestasi dalam hubungan pelaksanaan timbal balik secara bersamaan tidak boleh dinilai berdasarkan standar yang seragam, tetapi harus dinilai secara fleksibel berdasarkan asas itikad baik sesuai dengan keadaan konkret.
Di samping itu, konsinyasi yang dilakukan setelah kontrak dibatalkan secara sah tidak dapat memengaruhi akibat pembatalan yang telah timbul. Oleh sebab itu, hubungan kontraktual tidak dapat dipulihkan hanya melalui konsinyasi setelah pembatalan.
Daftar periksa praktis untuk pelaksanaan kontrak dan penanganan sengketa
Kategori | Perincian |
Pengelolaan pelaksanaan kontrak | Pengelolaan jadwal pembayaran harga jual beli |
Penyiapan rencana pendanaan terlebih dahulu | |
Penanganan pembatalan kontrak | Peninjauan terlebih dahulu atas kemungkinan pemberitahuan pembatalan |
Analisis mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pembatalan | |
Strategi konsinyasi | Peninjauan pentingnya waktu konsinyasi |
Pemahaman atas keterbatasan konsinyasi setelah pembatalan | |
Penanganan litigasi | Pemeriksaan status kontrak bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap |
Peninjauan hukum wajib sebelum eksekusi paksa |
Bidang bantuan pengacara
Pengacara spesialis konstruksi di firma kami menyediakan layanan hukum berikut untuk perkara terkait.
Bidang bantuan | Layanan utama |
Analisis struktur kontrak | Peninjauan sifat hukum kontrak berdasarkan tuntutan penjualan |
Perancangan strategi pembatalan | Peninjauan adanya wanprestasi dan persyaratan pembatalan |
Penanganan sengketa | Penanganan gugatan keberatan terhadap eksekusi dan eksekusi paksa |
Manajemen risiko | Analisis risiko struktur proyek rekonstruksi |
Pelaksanaan litigasi | Penanganan litigasi pembatalan kontrak dan ganti rugi |
Selain itu, apabila diperlukan, kami bekerja sama dengan pengacara spesialis hukum perdata dan pakar hukum terkait lainnya untuk menyediakan layanan hukum terpadu bagi seluruh risiko hukum yang timbul dari perkara klien.
Jika Anda memerlukan bantuan, silakan segera membuat 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara konstruksi.











