Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Apakah penjaminan juga berakhir jika rumah yang ditempati dengan jeonse dibeli? Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memperjelas saat hapusnya daya berlaku terhadap pihak ketiga

Dalam perkara yang mempersoalkan apakah daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan yang telah diperoleh tetap berlaku ketika penyewa membeli langsung rumah yang ditempatinya dengan sistem sewa jeonse, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa kedua hak tersebut hapus pada saat hak milik diperoleh.

Pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa penyewa kehilangan daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan setelah memperoleh rumah tersebut sehingga timbul alasan pembebasan tanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan penjaminan Pinjaman Aman Jeonse.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menerima penilaian tersebut dan menyatakan bahwa apabila penguasaan oleh penyewa tidak lagi dapat dipandang sebagai penguasaan berdasarkan hak sewa, registrasi penduduk kehilangan fungsinya sebagai sarana publisitas dan daya berlaku terhadap pihak ketiga hapus pada saat hak milik diperoleh. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 8 Januari 2026, Nomor 2025다213466)

CONTENTS
  • 1. Ikhtisar perkara terkait kontrak jual beli rumah
    • - Isu utama yang dipersoalkan dalam perkara ini
  • 2. Kriteria Mahkamah Agung Korea Selatan dalam menilai keberlanjutan daya berlaku terhadap pihak ketiga
    • - Daya berlaku terhadap pihak ketiga merupakan hak yang mensyaratkan fungsi publisitas
    • - Persyaratan daya berlaku terhadap pihak ketiga harus terus dipertahankan
    • - Dasar penguasaan berubah karena diperolehnya hak milik
    • - Registrasi penduduk tidak lagi menjalankan fungsi publisitas
  • 3. Putusan dan akibat hukumnya
    • - Ringkasan pokok putusan
  • 4. Hal-hal yang wajib diperiksa dalam praktik
    • - Hal-hal yang harus diperiksa
    • - Arti penting putusan dalam praktik
  • 5. Penanganan sengketa real estat dan nasihat hukum
    • - Keadaan yang memerlukan pemeriksaan hukum
    • - Pendampingan Firma Hukum Daeryun

1. Ikhtisar perkara terkait kontrak jual beli rumah

Perkara ini mempermasalahkan cara memperlakukan hak-hak yang telah ada apabila kedudukan penyewa berubah dalam keadaan yang menggabungkan kontrak jeonse, pinjaman dana jeonse, dan perjanjian penjaminan.

Secara khusus, karena penyewa membeli langsung rumah tersebut ketika hubungan sewa masih berlangsung, pokok persoalannya adalah apakah hak-hak yang telah ada dapat tetap dipertahankan ketika dasar hukum penguasaannya berubah.

Penyewa menyewa sebuah rumah di Gwanak-gu, Seoul, dengan uang jaminan sebesar 450 juta won Korea Selatan dan telah memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga serta hak memperoleh pelunasan secara didahulukan melalui pelaporan pindah masuk dan penetapan tanggal pasti.

Selanjutnya, ketika menggunakan Pinjaman Aman Jeonse, penyewa memperoleh penjaminan dari Korporasi Penjaminan Perumahan dan Perkotaan Korea serta memberikan jaminan dengan mengalihkan piutang pengembalian uang jaminan kepada korporasi penjamin tersebut.

Permasalahan timbul ketika penyewa membeli rumah tersebut selama masa sewa.

Penyewa menyelesaikan pendaftaran peralihan hak milik berdasarkan jual beli dan setelah itu tidak melunasi pinjaman. Oleh karena itu, lembaga keuangan menuntut korporasi penjamin agar memenuhi kewajiban penjaminannya.

Korporasi penjamin berpendapat bahwa penyewa tidak lagi berada dalam keadaan yang mempertahankan daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan sehingga korporasi tersebut dibebaskan dari tanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan penjaminan. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa.

Isu utama yang dipersoalkan dalam perkara ini

Isu 1. Apakah daya berlaku terhadap pihak ketiga tetap dipertahankan jika penyewa membeli rumah tersebut

Isu 2. Apakah hak memperoleh pelunasan secara didahulukan tetap berlaku

Isu 3. Apakah terdapat alasan pembebasan tanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan penjaminan

Penilaian dalam perkara ini berfokus pada apakah hak-hak yang telah ada dapat tetap diakui ketika dasar hukum penguasaan berubah meskipun penyewa tetap menguasai rumah tersebut.

Pokok persoalannya terutama adalah apakah daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan merupakan hak yang hanya dapat dipertahankan dengan adanya fungsi publisitas. Perkara ini juga penting karena perubahan hak tersebut, ketika berkaitan dengan perjanjian penjaminan, secara langsung memengaruhi ruang lingkup tanggung jawab lembaga penjamin.

2. Kriteria Mahkamah Agung Korea Selatan dalam menilai keberlanjutan daya berlaku terhadap pihak ketiga

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai hakikat daya berlaku terhadap pihak ketiga berdasarkan fungsi publisitas dan menggunakan keberlanjutan fungsi tersebut sebagai tolok ukur penilaiannya.

Daya berlaku terhadap pihak ketiga merupakan hak yang mensyaratkan fungsi publisitas

Registrasi penduduk berfungsi sebagai sarana publisitas yang menunjukkan keberadaan hak sewa kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, registrasi penduduk harus memungkinkan pihak lain mengetahui bahwa penguasaan tersebut didasarkan pada hak sewa sehingga pihak ketiga dapat menilai hubungan hak yang ada.

Daya berlaku terhadap pihak ketiga hanya tetap berlaku selama fungsi publisitas tersebut dipertahankan.

Persyaratan daya berlaku terhadap pihak ketiga harus terus dipertahankan

Daya berlaku terhadap pihak ketiga bukanlah hak yang menjadi sempurna hanya dengan satu kali pemenuhan persyaratan berupa pelaporan pindah masuk dan penguasaan.

Persyaratan tersebut harus terus dipertahankan selama hak itu masih berlaku. Apabila dasar yang mendasarinya kemudian tidak lagi ada, daya berlaku terhadap pihak ketiga juga tidak dapat lagi diakui.

Dengan demikian, daya berlaku terhadap pihak ketiga merupakan hak yang mensyaratkan “persyaratan keberlanjutan”, bukan sekadar “persyaratan perolehan”.

Dasar penguasaan berubah karena diperolehnya hak milik

Jika penyewa membeli rumah tersebut, dasar hukum penguasaannya berubah dari hak sewa menjadi hak milik meskipun keadaan penguasaannya tetap sama.

Perubahan ini secara langsung memengaruhi hak yang diumumkan melalui penguasaan tersebut. Dengan demikian, tolok ukur penilaiannya bukanlah bentuk lahiriah penguasaan, melainkan dasar hak yang melandasinya.

Registrasi penduduk tidak lagi menjalankan fungsi publisitas

Setelah hak milik diperoleh, registrasi penduduk tidak lagi dapat menjalankan fungsi untuk menunjukkan keberadaan hak sewa kepada pihak luar.

Hal ini karena pihak ketiga tidak dapat membedakan apakah penguasaan tersebut didasarkan pada hak sewa atau hak milik.

Jika fungsi publisitas hilang seperti ini, persyaratan daya berlaku terhadap pihak ketiga juga dinilai tidak lagi dipertahankan.

3. Putusan dan akibat hukumnya

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa jika penyewa membeli rumah tersebut dan memperoleh hak milik, hak-hak yang sebelumnya diakui berdasarkan hak sewa tidak dapat lagi dipertahankan.

Secara khusus, karena daya berlaku terhadap pihak ketiga merupakan hak yang mensyaratkan fungsi publisitas, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa hak tersebut hapus ketika dasar hukum penguasaan berubah.

Ringkasan pokok putusan

Kategori

Isi penilaian

Daya berlaku terhadap pihak ketiga

Hapus pada saat hak milik diperoleh

Hak memperoleh pelunasan secara didahulukan

Hapus bersamaan dengan hapusnya daya berlaku terhadap pihak ketiga

Fungsi publisitas

Hilangnya fungsi registrasi penduduk untuk mengumumkan hak sewa

Tanggung jawab penjaminan

Lembaga penjamin dibebaskan dari tanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan

Putusan ini merupakan contoh perkara yang memperjelas bahwa “perlindungan hanya diakui selama kedudukan sebagai penyewa tetap dipertahankan”.

Perolehan hak milik bukan merupakan penguatan hak, tetapi dapat mengakhiri struktur perlindungan penyewa yang telah ada. Hal ini menjadi tolok ukur penting dalam praktik.

4. Hal-hal yang wajib diperiksa dalam praktik

Putusan ini menunjukkan dengan jelas perubahan struktur hak selama peralihan dari kedudukan penyewa jeonse menjadi pembeli.

Secara khusus, karena perlindungan yang sebelumnya diakui juga hapus apabila kedudukan sebagai penyewa tidak dipertahankan, pemeriksaan sebelum transaksi dilakukan menjadi penting.

Dalam transaksi yang sebenarnya, hal-hal berikut harus diperiksa.

Hal-hal yang harus diperiksa

• Kemungkinan mempertahankan daya berlaku terhadap pihak ketiga jika rumah dibeli ketika masih berstatus sewa jeonse

• Apakah hak memperoleh pelunasan secara didahulukan hapus serta saat hapusnya hak tersebut

• Apakah pinjaman dana jeonse dan penjaminannya tetap berlaku

• Apakah terdapat alasan pembebasan tanggung jawab berdasarkan syarat dan ketentuan penjaminan

Pembelian yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dapat mengakibatkan hak-hak yang telah ada hapus dan hanya menyisakan kewajiban utang. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian.

Arti penting putusan dalam praktik

Putusan ini memperjelas bahwa daya berlaku terhadap pihak ketiga bukanlah hak yang dapat dipertahankan hanya dengan memenuhi persyaratan formal, melainkan hanya tetap berlaku jika fungsi publisitas terus dipertahankan.

Putusan ini juga memperjelas bahwa ketika kedudukan penyewa berubah menjadi pemilik, hak-hak yang telah ada tidak beralih secara otomatis, tetapi struktur hukum yang menjadi dasarnya juga berubah.

Pada akhirnya, transaksi yang beralih dari jeonse menjadi pembelian bukan merupakan penguatan hak, tetapi dapat mengakhiri perlindungan yang telah ada. Hal ini menjadi tolok ukur penilaian yang sangat penting dalam praktik.

5. Penanganan sengketa real estat dan nasihat hukum

Uang jaminan jeonse, daya berlaku terhadap pihak ketiga, dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan bukanlah hak yang bekerja secara terpisah, melainkan bekerja secara terpadu dalam satu struktur.

Oleh karena itu, perubahan pada salah satu unsur akan memengaruhi keseluruhan struktur hak.

Keadaan yang memerlukan pemeriksaan hukum

  • Jika hendak membeli rumah yang sedang ditempati dengan sistem sewa jeonse
  • Transaksi yang mencakup pinjaman jeonse dan penjaminan
  • Jika keberlanjutan daya berlaku terhadap pihak ketiga atau hak memperoleh pelunasan secara didahulukan dipersoalkan
  • Jika diperkirakan akan timbul sengketa dengan lembaga penjamin atau lembaga keuangan

Pendampingan Firma Hukum Daeryun

Dalam proses peralihan dari jeonse menjadi pembelian, struktur hak dapat terputus atau tanggung jawab hukum yang tidak diperkirakan dapat timbul. Oleh karena itu, pemeriksaan hukum dan analisis struktur yang tepat diperlukan sejak tahap sebelum transaksi.

Secara khusus, apabila keberlanjutan daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak memperoleh pelunasan secara didahulukan dipersoalkan, pendampingan untuk memeriksa saat hapusnya hak sekaligus keterkaitan dengan struktur kontrak keuangan menjadi penting.

Pengacara real estat memberikan pendampingan profesional dalam bidang-bidang berikut.

• Penilaian hukum dan analisis risiko mengenai keberlanjutan daya berlaku terhadap pihak ketiga serta hak memperoleh pelunasan secara didahulukan dalam peralihan dari jeonse menjadi pembelian

• Analisis mengenai adanya alasan pembebasan tanggung jawab melalui pemeriksaan struktur pinjaman dana jeonse serta syarat dan ketentuan penjaminan

• Penetapan ruang lingkup tanggung jawab dan strategi penanganan apabila timbul sengketa dengan lembaga penjamin atau lembaga keuangan

• Penyusunan kembali struktur hak dan perancangan langkah penanganan berdasarkan perubahan piutang pengembalian uang jaminan sewa serta struktur jaminan

• Pemberian nasihat awal mengenai kemungkinan hapusnya hak dan akibat hukumnya pada tahap sebelum transaksi

Jika memerlukan nasihat terkait, tinjaulah arah penanganan melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Pengacara Real Estat.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk