CONTENTS
- 1. Sengketa lingkungan | Gambaran umum perkara pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan

- - Persoalan utama dalam perkara
- 2. Sengketa lingkungan | Pertimbangan pengadilan

- - Struktur dasar sistem daur ulang limbah
- - Standar daur ulang dan persyaratan kepatuhan berlaku secara terpisah
- - Daur ulang material urugan dan kemungkinan pencemaran lingkungan
- - Standar pencemaran tanah dapat diterapkan meskipun tidak terdapat ketentuan tegas
- 3. Sengketa lingkungan | Dampak putusan ini

- - Kemungkinan perluasan ruang lingkup pengelolaan oleh pelaku usaha daur ulang limbah
- 4. Sengketa lingkungan | Langkah penanganan praktis bagi perusahaan

- - Hal-hal yang perlu diperiksa oleh perusahaan
- - Bantuan dari Firma Hukum Daeryun
1. Sengketa lingkungan | Gambaran umum perkara pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan
Sengketa lingkungan ini bermula ketika perusahaan daur ulang limbah memasok terak dan bahan lainnya sebagai material urugan untuk lokasi pekerjaan bangunan dan teknik sipil.
Instansi administrasi melakukan pengujian pencemaran tanah dengan metode pengujian resmi terhadap material urugan yang dibawa ke lokasi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar kadmium, seng, fluorida, dan zat lainnya melampaui standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan, instansi administrasi mengeluarkan perintah tindakan yang mewajibkan pengumpulan dan pengolahan limbah serta tindakan lainnya.
Sebaliknya, perusahaan tersebut menyatakan bahwa keputusan itu melawan hukum dengan alasan bahwa metode daur ulang tersebut termasuk jenis daur ulang limbah dengan menempatkannya bersentuhan dengan tanah untuk digunakan sebagai material urugan dan sebagainya (R-7-1) berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan, serta bahwa kewajiban memenuhi standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah tidak diatur secara tegas untuk jenis tersebut.
Persoalan utama dalam perkara
Persoalan terpenting yang dibahas dalam perkara ini dapat dirumuskan dalam pertanyaan berikut.
“Apakah persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan tetap berlaku secara terpisah meskipun standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah tidak diatur secara langsung dalam standar daur ulang?”
Perusahaan menekankan bahwa tidak terdapat ketentuan tegas dalam standar untuk setiap jenis daur ulang.
Sebaliknya, instansi administrasi berpandangan bahwa berdasarkan keseluruhan sistem Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan, persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan harus diterapkan secara mandiri.
Pada akhirnya, sengketa lingkungan ini berlanjut menjadi persoalan mengenai sudut pandang yang harus digunakan dalam menafsirkan peraturan lingkungan.
2. Sengketa lingkungan | Pertimbangan pengadilan
Dalam sengketa lingkungan ini, Mahkamah Agung Korea Selatan mengambil keputusan dengan berfokus pada tujuan pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan dan perlunya mencegah pencemaran lingkungan.
Mahkamah secara khusus mempertimbangkan bahwa metode daur ulang material urugan berhubungan langsung dengan tanah serta bahwa pemulihan pencemaran tanah memerlukan waktu dan biaya yang signifikan.
Struktur dasar sistem daur ulang limbah
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan dirancang untuk mengizinkan daur ulang limbah sekaligus memungkinkan pembatasan jika terdapat potensi timbulnya bahaya terhadap lingkungan.
Dengan kata lain, Mahkamah menilai bahwa apabila limbah digunakan sebagai material urugan dengan menempatkannya bersentuhan dengan tanah dan sebagainya, kemungkinan keluarnya zat berbahaya dalam proses interaksi antara zat pencemar tanah di dalam limbah dan tanah yang telah ada sulit dikesampingkan.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa limbah yang telah digunakan sebagai material urugan tidak mudah dipisahkan atau disingkirkan kembali setelah pekerjaan selesai.
Atas alasan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa dalam daur ulang material urugan, bukan hanya standar daur ulang limbah itu sendiri yang harus diperiksa, melainkan juga kebutuhan pengelolaan untuk mencegah pencemaran tanah.
Standar daur ulang dan persyaratan kepatuhan berlaku secara terpisah
Perusahaan menyatakan bahwa perintah tindakan tersebut melawan hukum karena ketentuan mengenai standar untuk setiap jenis daur ulang tidak secara langsung mencantumkan standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa standar untuk setiap jenis daur ulang dan persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan merupakan ketentuan dengan fungsi dan tujuan yang berbeda.
Dengan kata lain, standar untuk setiap jenis daur ulang pada dasarnya menentukan metode daur ulang yang diizinkan, sedangkan ketentuan mengenai persyaratan kepatuhan merupakan standar pengelolaan untuk mencegah bahaya terhadap lingkungan yang dapat timbul selama proses daur ulang.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa meskipun pelaku usaha daur ulang telah memenuhi standar untuk jenis daur ulang terkait, pelaku usaha tersebut tetap harus mematuhi persyaratan untuk mencegah pencemaran tanah.
Daur ulang material urugan dan kemungkinan pencemaran lingkungan
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Korea Selatan memperhatikan bahwa metode daur ulang material urugan itu sendiri dapat berhubungan langsung dengan risiko pencemaran tanah.
“Apabila limbah didaur ulang sebagai material urugan dan sebagainya dengan menempatkannya bersentuhan dengan tanah dan limbah yang didaur ulang tersebut mengandung zat pencemar tanah, kemungkinan bahwa zat berbahaya akan keluar dalam proses interaksinya dengan tanah yang telah ada dan mencemari tanah tidak dapat dikesampingkan.”
Material urugan memiliki karakteristik sulit dipisahkan atau diambil kembali setelah dibawa ke lokasi pekerjaan bangunan dan teknik sipil.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa karena karakteristik tersebut, kebutuhan pencegahan pencemaran lingkungan dalam daur ulang material urugan perlu diperiksa secara lebih ketat dibandingkan dengan pengolahan limbah biasa.
Dalam perkara ini, kadmium, seng, fluorida, dan zat lainnya benar-benar terdeteksi pada material urugan, dan pengadilan mempertimbangkan kemungkinan bahwa zat-zat tersebut dapat memengaruhi tanah atau air tanah.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa dalam daur ulang material urugan, pengelolaan tidak boleh hanya memastikan apakah limbah itu sendiri dapat didaur ulang, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah.
Standar pencemaran tanah dapat diterapkan meskipun tidak terdapat ketentuan tegas
Hal penting dalam putusan ini adalah bahwa Mahkamah Agung Korea Selatan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan bunyi ketentuan.
Dengan mempertimbangkan bahwa Undang-Undang Pengelolaan Limbah Korea Selatan bertujuan melestarikan lingkungan dan melindungi kehidupan masyarakat, Mahkamah menilai bahwa ketentuan terkait juga harus ditafsirkan sejalan dengan pencegahan pencemaran lingkungan.
Mahkamah secara khusus menilai bahwa ketentuan mengenai standar daur ulang dan ketentuan mengenai persyaratan kepatuhan tidak saling bertentangan, tetapi memiliki struktur yang memungkinkan keduanya diterapkan secara bersamaan.
Oleh karena itu, meskipun standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah tidak secara langsung dicantumkan dalam standar jenis daur ulang, standar pencemaran tanah tetap dapat diterapkan berdasarkan persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Putusan ini bermakna karena menunjukkan bahwa dalam sengketa lingkungan terkait daur ulang limbah, peraturan ditafsirkan dengan berfokus pada tujuan perlindungan lingkungan dan perlunya mencegah pencemaran.
3. Sengketa lingkungan | Dampak putusan ini
Putusan ini bermakna karena merupakan contoh yang menunjukkan arah penafsiran peraturan lingkungan terkait daur ulang limbah.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa meskipun tidak terdapat ketentuan pembatasan langsung dalam standar jenis daur ulang, persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan dapat diterapkan secara terpisah.
Oleh karena itu, dalam sengketa lingkungan pada masa mendatang, terdapat kemungkinan yang semakin besar bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak hanya didasarkan pada kepemilikan izin atau pemenuhan standar formal.
Khususnya, karena metode daur ulang yang bersentuhan langsung dengan tanah, seperti penggunaan material urugan, dapat berkaitan dengan pencemaran tanah dan air tanah, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih ketat juga dapat dipertimbangkan di lokasi usaha.
Kemungkinan perluasan ruang lingkup pengelolaan oleh pelaku usaha daur ulang limbah
Aspek pemeriksaan | Pokok utama |
Analisis komposisi limbah | Memastikan ada atau tidaknya kandungan logam berat dan zat berbahaya |
Pemeriksaan standar pencemaran tanah | Memeriksa penerapan standar berdasarkan peruntukan wilayah lokasi |
Pengelolaan laporan hasil pengujian | Memperoleh data pemeriksaan dan analisis sebelum material dibawa masuk |
Sistem pengelolaan lokasi | Mengelola catatan proses pemasukan dan penggunaan material urugan |
Karena Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa standar untuk setiap jenis daur ulang dan persyaratan kepatuhan untuk mencegah pencemaran lingkungan berlaku secara bersamaan, pengelolaan terhadap kemungkinan pencemaran itu sendiri dapat menjadi aspek penting yang perlu diperiksa di lokasi sebenarnya.
Khususnya, material urugan sering kali sulit diambil kembali atau dipisahkan setelah pekerjaan selesai. Oleh karena itu, instansi administrasi juga mungkin akan memberikan perhatian khusus pada kemungkinan timbulnya bahaya nyata terhadap lingkungan, dan hasil pengambilan sampel atau data pengujian dalam proses pemeriksaan lingkungan dapat menjadi persoalan utama.
Dengan demikian, putusan ini dapat dipandang sebagai contoh yang menunjukkan bahwa tujuan perlindungan lingkungan dan perlunya mencegah pencemaran dapat menjadi pertimbangan penting dalam sengketa lingkungan terkait daur ulang limbah.
Lihat Juga
4. Sengketa lingkungan | Langkah penanganan praktis bagi perusahaan

Putusan ini menunjukkan bahwa dalam usaha daur ulang limbah, risiko hukum mungkin sulit dikelola secara memadai hanya dengan memperoleh izin atau memenuhi standar formal.
Khususnya, karena metode daur ulang yang bersentuhan langsung dengan tanah, seperti penggunaan material urugan, dapat berkaitan dengan persoalan pencemaran tanah dan air tanah, sistem pengelolaan yang lebih konkret mungkin diperlukan dalam kegiatan operasional di lokasi.
Selain itu, dalam sengketa lingkungan, data yang diperoleh pada tahap pemeriksaan administratif dan catatan pengelolaan lokasi sering kali menjadi unsur pertimbangan penting dalam proses keputusan tata usaha negara atau litigasi selanjutnya.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan pendekatan yang berorientasi pada pembentukan sistem pemeriksaan awal, bukan hanya penanganan setelah peristiwa terjadi.
Hal-hal yang perlu diperiksa oleh perusahaan
Kategori | Pokok utama |
Pemeriksaan sebelum material urugan dibawa masuk | Memastikan standar ambang kekhawatiran pencemaran tanah yang berlaku bagi peruntukan wilayah lokasi serta apakah material dapat dibawa masuk |
Analisis komposisi limbah | Melakukan pemeriksaan awal atas kandungan logam berat dan zat berbahaya seperti kadmium, seng, dan fluorida |
Pengelolaan data pengujian | Menyimpan secara sistematis laporan hasil pengujian, data analisis, catatan pengambilan sampel, dan data terkait lainnya |
Pengelolaan kegiatan operasional di lokasi | Menyempurnakan standar pengelolaan internal untuk proses pemasukan, penggunaan, dan penyimpanan material urugan |
Penanganan pemeriksaan lingkungan | Membangun sistem untuk memeriksa proses pengambilan sampel dan prosedur pengujian saat instansi administrasi melakukan pemeriksaan di lokasi |
Bantuan dari Firma Hukum Daeryun
• Penyusunan strategi penanganan perintah tindakan, perintah pemulihan keadaan semula, perintah penghentian pemasukan material, dan tindakan lainnya dalam perkara keputusan tata usaha negara di bidang lingkungan
• Pemeriksaan hukum dan pemberian nasihat mengenai prosedur pengambilan sampel, hasil pengujian, dan data analisis pada tahap pemeriksaan lingkungan
• Penanganan sengketa tata usaha negara dan sengketa ganti rugi terkait pencemaran tanah dan air tanah yang timbul dalam proses daur ulang limbah
• Pembentukan sistem kepatuhan lingkungan di lokasi pekerjaan konstruksi dan teknik sipil serta pemberian nasihat mengenai sistem pengelolaan limbah daur ulang
Grup Konstruksi dan Real Estat Firma Hukum Daeryun menangani berbagai perkara sengketa lingkungan, termasuk daur ulang limbah, pencemaran tanah, keputusan tata usaha negara di bidang lingkungan, dan sengketa di lokasi konstruksi.
Selain persoalan hukum administrasi yang berkaitan dengan peraturan lingkungan, kami juga dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh atas persoalan ganti rugi perdata yang timbul di lokasi pekerjaan konstruksi dan teknik sipil serta meninjau arah penanganan yang sesuai untuk setiap perkara.
Jika Anda memerlukan pemeriksaan hukum mengenai penafsiran peraturan lingkungan atau persoalan daur ulang material urugan, silakan mengetahui strategi yang konkret melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara real estat.











