CONTENTS
- 1. Korban perselingkuhan justru menghadapi pengaduan pidana

- - Perkara penuntutan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan
- - Alasan korban perselingkuhan dapat menghadapi pengaduan pidana
- 2. Kriteria terbaru Mahkamah Agung Korea Selatan dalam menilai pengumpulan bukti perselingkuhan

- - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menerima materi hasil pemotretan isi ponsel sebagai bukti
- 3. Cara pengumpulan bukti yang perlu diwaspadai dalam gugatan terhadap pihak ketiga

- - Tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum
- - Ancaman hukuman
- 4. Alasan pentingnya memperoleh bukti dalam batas-batas yang sah

- - Bantuan Firma Hukum Daeryun
1. Korban perselingkuhan justru menghadapi pengaduan pidana
Belakangan ini, dalam perkara perselingkuhan dan gugatan terhadap pihak ketiga, proses memperoleh bukti terus menjadi persoalan pidana tersendiri, terlepas dari perselingkuhan itu sendiri.
Secara khusus, turut disebutkan berbagai kasus ketika korban perselingkuhan yang memperoleh bukti justru diadukan secara pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan, perekaman ilegal, atau pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan.
Perkara penuntutan atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan
Pengadilan Distrik Uijeongbu, Cabang Namyangju, pada 22 Mei 2026 menjatuhkan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 2 tahun serta penangguhan hak tertentu selama 1 tahun kepada terdakwa yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa karena mencurigai perselingkuhan suaminya, lalu memasang alat perekam berukuran sangat kecil di bawah meja kantor bersama dan secara diam-diam merekam percakapan antara suaminya dan sejumlah kenalan.
Majelis hakim menilai bahwa “tindakan merekam secara diam-diam percakapan antarpihak lain melanggar kerahasiaan dan kebebasan kehidupan pribadi individu yang dijamin oleh Konstitusi.”
Alasan korban perselingkuhan dapat menghadapi pengaduan pidana
Pada 26 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan yang mengatur tindak pidana perzinaan inkonstitusional (putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan tanggal 26 Februari 2015, nomor perkara 2009헌바17 dan lain-lain).
Sejak saat itu, persoalan perselingkuhan tidak lagi menjadi objek penghukuman pidana, tetapi diselesaikan melalui prosedur perdata, seperti gugatan perceraian dan gugatan terhadap pihak ketiga yang berselingkuh.
Persoalannya adalah bahwa pihak yang mendalilkan adanya perselingkuhan sering kali harus membuktikan sendiri perbuatan tersebut.
Materi terkait perselingkuhan sering kali terdapat dalam ranah kehidupan pribadi, seperti pesan teks atau percakapan melalui layanan pesan pada ponsel, rute perjalanan kendaraan, dan riwayat panggilan, sehingga pihak yang dirugikan kerap berusaha memperoleh bukti secara langsung.
Dalam proses ini, cara-cara seperti memasang alat perekam di kendaraan, memeriksa ponsel tanpa izin, memasang alat pelacak lokasi, atau memotret percakapan melalui layanan pesan dapat menjadi objek pengaduan pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan, Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan, atau Undang-Undang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi Korea Selatan dan pelanggaran lainnya.
Dengan demikian, setelah memperoleh bukti perselingkuhan, seseorang justru dapat diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan, perekaman ilegal, atau memasuki tempat tanpa izin. Oleh karena itu, cara memperoleh bukti perlu diperhatikan dengan saksama.
2. Kriteria terbaru Mahkamah Agung Korea Selatan dalam menilai pengumpulan bukti perselingkuhan
Baru-baru ini, Mahkamah Agung Korea Selatan memberikan penilaian yang berbeda terhadap materi hasil pemotretan isi ponsel dan berkas yang direkam secara diam-diam dalam proses memperoleh bukti perselingkuhan.
Mahkamah Agung Korea Selatan mempertimbangkan kebutuhan untuk membuktikan perselingkuhan bersama dengan persoalan pelanggaran privasi, lalu menilai secara tersendiri apakah setiap bukti dapat digunakan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menerima materi hasil pemotretan isi ponsel sebagai bukti
“Dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan khusus, bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat secara seragam dinyatakan tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti.”
“Dapat tidaknya bukti diterima harus diputuskan secara tersendiri dengan membandingkan kepentingan yang perlu dilindungi, termasuk kepentingan pribadi pihak lawan, dengan nilai pengungkapan kebenaran materiil.”
Menurut artikel yang diberitakan Donga Ilbo pada 15 Mei 2026, dalam perkara yang diputus Mahkamah Agung Korea Selatan pada 30 April 2026, penggugat memasang alat perekam di kendaraan pasangannya dan merekam percakapan. Penggugat juga memotret pesan teks, foto, dan video di dalam ponsel pasangannya, lalu mengajukannya sebagai bukti dalam gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan.
Mahkamah Agung Korea Selatan kemudian menerima penggunaan materi hasil pemotretan isi ponsel sebagai bukti dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk membuktikan perselingkuhan dan perkembangan gugatan perceraian.
Sebaliknya, penggunaan isi percakapan yang diperoleh melalui alat perekam di kendaraan tidak diterima sebagai bukti.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan menetapkan bahwa seseorang tidak boleh merekam atau mendengarkan percakapan antarpihak lain yang tidak terbuka untuk umum. Pasal 4 undang-undang yang sama menetapkan bahwa isi percakapan yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan atau proses disipliner.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa rekaman percakapan pihak lain yang diperoleh menggunakan alat perekam di kendaraan merupakan materi yang dikumpulkan secara melawan hukum dan tidak menerima penggunaannya sebagai bukti.
3. Cara pengumpulan bukti yang perlu diwaspadai dalam gugatan terhadap pihak ketiga

Dalam gugatan terhadap pihak ketiga, bukan hanya perselingkuhan itu sendiri, melainkan juga proses memperoleh bukti dapat menjadi persoalan.
Secara khusus, apabila terdapat perekaman atau pelacakan lokasi tanpa persetujuan pihak lain maupun pemeriksaan ponsel tanpa izin, persoalan tersebut dapat berlanjut menjadi pengaduan pidana yang terpisah dari gugatan terhadap pihak ketiga.
Tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum
Jenis |
|---|
Memasang alat perekam di dalam kendaraan, kantor, atau tempat lain untuk merekam percakapan pihak ketiga |
Memasang alat pelacak lokasi pada kendaraan pasangan atau tempat lain |
Memeriksa ponsel pasangan tanpa izin dan membaca percakapan melalui layanan pesan |
Memasang aplikasi penyadapan atau pengawasan, lalu memeriksa panggilan dan pesan |
Memasuki tempat tinggal atau kantor pihak lain tanpa izin, lalu melakukan perekaman |
Meminta pengumpulan informasi lokasi dan data pribadi melalui agen detektif atau pihak sejenis |
Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan membatasi tindakan merekam atau menyadap percakapan yang tidak terbuka antara orang lain, sedangkan Undang-Undang Perlindungan dan Penggunaan Informasi Lokasi Korea Selatan mengatur persoalan pengumpulan informasi lokasi tanpa persetujuan.
Selain itu, apabila seseorang memeriksa ponsel pasangannya secara sepihak atau memasang aplikasi penyadapan dan sejenisnya, terdapat kemungkinan bahwa persoalan pelanggaran Undang-Undang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi Korea Selatan juga akan diperiksa.
Ancaman hukuman
Tindakan yang dipermasalahkan | Ancaman hukuman |
|---|---|
Memasang alat perekam di kendaraan dan merekam percakapan pihak lain | Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta penangguhan hak tertentu paling lama 5 tahun |
Memasang alat pelacak lokasi | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Memeriksa ponsel tanpa izin·memasang aplikasi penyadapan | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Memasuki tempat tanpa izin | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Apabila proses memperoleh bukti juga melibatkan tindakan memasuki tempat tanpa izin atau merekam ruang pribadi, dugaan pelanggaran tambahan dapat turut dipermasalahkan.
Oleh karena itu, dalam gugatan terhadap pihak ketiga atau gugatan perceraian, bukan hanya pembuktian perselingkuhan yang penting, melainkan juga apakah proses memperoleh materi dilakukan dengan cara yang sah.
4. Alasan pentingnya memperoleh bukti dalam batas-batas yang sah
Apabila proses gugatan terhadap pihak ketiga mencakup perekaman atau pelacakan lokasi tanpa persetujuan pihak lain maupun pemeriksaan ponsel tanpa izin, korban perselingkuhan sekalipun dapat diadukan secara pidana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan atau Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan sehingga perlu berhati-hati.
Oleh karena itu, dalam perkara perselingkuhan dan gugatan terhadap pihak ketiga, bukan hanya pembuktian perselingkuhan yang penting, melainkan juga apakah proses memperoleh materi dilakukan dengan cara yang sah. Pengumpulan bukti dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum juga sangat penting.
Bantuan Firma Hukum Daeryun
▶ Menganalisis keterkaitan antara pesan teks, percakapan melalui layanan pesan, foto, riwayat panggilan, catatan akses, dan materi lainnya untuk menyusun argumentasi pembuktian perbuatan tidak setia
▶ Menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi Korea Selatan dan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan apabila pengaduan pidana diajukan sehubungan dengan perekaman ilegal, pelacakan lokasi, pemeriksaan ponsel, atau tindakan lainnya
▶ Mengelola secara terpadu arah pemberian keterangan, ruang lingkup materi yang diajukan, serta strategi penanganan prosedural dalam perkara ketika gugatan terhadap pihak ketiga dan proses pidana berlangsung bersamaan
▶ Mendukung analisis mengenai cara materi diperoleh dan proses pembentukan bukti melalui kerja sama dengan tim forensik digital dan Pusat Pemeriksaan Bukti
Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan 🔗Pusat Pemeriksaan Bukti untuk menganalisis proses memperoleh materi dan struktur bukti yang menjadi persoalan dalam perkara perselingkuhan dan gugatan terhadap pihak ketiga.
Selain itu, apabila gugatan terhadap pihak ketiga diikuti persoalan pengaduan pidana, Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan pengacara pidana untuk meninjau prosedur perdata dan pidana secara menyeluruh serta menyusun arah penanganan.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memperoleh bukti atau menangani pengaduan pidana terkait perkara perselingkuhan dan gugatan terhadap pihak ketiga, silakan gunakan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk meninjau arah penanganan yang sesuai dengan keadaan perkara Anda.











