Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi imateriil terhadap pihak selingkuh tetap dapat diajukan meskipun telah berdamai dengan pasangan

Dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, kami akan meninjau putusan yang menjadikan cara pembagian tanggung jawab antara pasangan yang menjadi penyebab keretakan perkawinan dan pihak selingkuhnya sebagai pokok persoalan. (Mahkamah Agung Korea Selatan 2025. 9. 11. vonis 2024므14938 putusan)

CONTENTS
  • 1. Ikhtisar perkara gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
  • 2. Penilaian tingkat pertama dalam gugatan terhadap pihak selingkuh
    • - Penilaian tingkat kedua dalam gugatan terhadap pihak selingkuh
  • 3. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas gugatan terhadap pihak selingkuh
    • - Makna putusan ini
  • 4. Strategi Daeryun terkait gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

1. Ikhtisar perkara gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Perkara ini menjadi sengketa mengenai apakah tanggung jawab dapat dibagi dan dibebankan kepada pasangan yang menjadi penyebab keretakan perkawinan beserta pihak selingkuhnya.

Tergugat melakukan perbuatan perzinaan dengan A, pasangan penggugat.

Akibatnya, ketika rumah tangga penggugat mengalami keretakan, penggugat tidak hanya mengajukan perceraian terhadap A, tetapi juga menuntut A dan tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar 50 juta won Korea Selatan atas keretakan perkawinan beserta bunga keterlambatannya.

Namun, selama proses persidangan tingkat pertama, dikeluarkan penetapan rekomendasi perdamaian antara penggugat dan A, sehingga penggugat sepakat untuk bercerai dengan A dan menerima ganti rugi imateriil sebesar 20 juta won Korea Selatan beserta bunga keterlambatannya.

Atas dasar itu, penggugat mengubah petitum tuntutannya menjadi menuntut sisa 20 juta won Korea Selatan beserta bunga keterlambatannya terhadap tergugat selaku pihak selingkuh.

Dengan kata lain, pendirian dasar penggugat adalah bahwa ganti rugi imateriil yang telah dibayarkan pasangan hanyalah pelunasan sebagian sehingga tanggung jawab atas bagian yang tersisa tetap dapat dituntut kepada pihak selingkuh.

2. Penilaian tingkat pertama dalam gugatan terhadap pihak selingkuh

Pengadilan tingkat sebelumnya menerima dalil penggugat.

Pengadilan menilai bahwa tergugat dan A selaku pelaku perbuatan melawan hukum secara bersama-sama memikul kewajiban tanggung renteng tidak murni untuk membayar ganti rugi imateriil yang semula sebesar 40 juta won Korea Selatan.

Karena A telah membayar 20 juta won Korea Selatan kepada penggugat, jumlah kewajiban tergugat pun dianggap ikut hapus sebesar itu.

Oleh karena itu, pengadilan berpendapat bahwa tergugat bertanggung jawab membayar kepada penggugat sisa 20 juta won Korea Selatan beserta bunga keterlambatannya.

▶Pasal 760 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (tanggung jawab pelaku perbuatan melawan hukum secara bersama-sama)

① Apabila beberapa orang menimbulkan kerugian kepada orang lain melalui perbuatan melawan hukum bersama, mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian tersebut.

② Ketentuan ayat sebelumnya juga berlaku apabila tidak dapat diketahui perbuatan siapa di antara beberapa orang yang tidak bertindak bersama yang menimbulkan kerugian itu.

Penilaian tingkat kedua dalam gugatan terhadap pihak selingkuh

Majelis hakim tingkat banding pun sampai pada kesimpulan yang sama.

Majelis menilai bahwa sudah sepatutnya tergugat selaku pihak selingkuh memikul tanggung jawab sebagai pelaku perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, dan bahwa jumlah yang telah disepakati dengan pasangan hanyalah pelunasan sebagian dari keseluruhan ganti rugi.

Dengan demikian, pihak selingkuh dipandang tetap berkewajiban mengganti secara mandiri sebesar jumlah yang tersisa.

Dengan kata lain, majelis menegaskan bahwa pihak selingkuh tidak terbebaskan dari tanggung jawab hanya karena pasangan telah membayar uang perdamaian secara jelas.

3. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas gugatan terhadap pihak selingkuh

Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas gugatan terhadap pihak selingkuh

Mahkamah Agung Korea Selatan dalam gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat kali ini menolak kasasi pihak selingkuh dan menguatkan putusan tingkat sebelumnya.

▶Poin utama pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

· Apakah terdapat pelanggaran asas kewenangan para pihak atas objek sengketa

Pengadilan tingkat sebelumnya mengakui jumlah kerugian yang lebih besar daripada jumlah yang dituntut penggugat, tetapi tidak memerintahkan pembayaran yang melampaui jumlah yang dituntut.

Oleh karena itu, hal tersebut dipandang tidak melanggar asas kewenangan para pihak atas objek sengketa (pengadilan tidak boleh memerintahkan lebih dari petitum tuntutan para pihak).

· Penerapan asas hukum kewajiban tanggung renteng tidak murni

Pasangan dan pihak selingkuh selaku pelaku perbuatan melawan hukum secara bersama-sama memikul tanggung jawab renteng kepada penggugat atas kerugian yang sama.

Apabila A telah melakukan pelunasan sebagian, kewajiban tergugat pun berkurang sebesar itu, tetapi tanggung jawab atas sisanya tetap ada.

· Keterkaitan dengan yurisprudensi yang telah ada

Mahkamah Agung Korea Selatan telah pernah menyatakan asas hukum serupa (Mahkamah Agung Korea Selatan 1994. 10. 11. vonis 94다17710 putusan). Perkara kali ini merupakan contoh yang menegaskan kembali hal tersebut.

Makna putusan ini

Putusan ini memiliki makna berikut dalam praktik gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

1. Tuntutan ganti rugi imateriil terhadap pihak selingkuh tetap dapat diajukan meskipun telah berdamai dengan pasangan
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun korban perselingkuhan telah berdamai dengan pasangannya untuk sejumlah uang tertentu, tuntutan ganti rugi imateriil tersendiri tetap dapat diajukan terhadap pihak selingkuh.

2. Penerapan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan kewajiban tanggung renteng tidak murni
Pihak selingkuh dan pasangan bertanggung jawab secara bersama-sama atas keretakan perkawinan, dan korban dapat mengajukan tuntutan kepada salah satu di antara keduanya. Namun, apabila salah satu pihak membayar sebagian, tanggung jawab pihak lain pun berkurang sebesar itu.

3. Efek pencegahan sengketa dalam praktik
Yurisprudensi ini menjadi acuan yang memperjelas struktur tuntutan dalam gugatan terhadap pihak selingkuh. Korban dapat memperjelas ruang lingkup keberlangsungan hak tuntutannya, dan pihak selingkuh pun dapat memahami secara objektif batas tanggung jawabnya.

4. Keselarasan antara kepastian hukum dan perlindungan korban
Mahkamah Agung Korea Selatan memperkuat perlindungan korban dan sekaligus, dengan menjaga agar tidak melanggar asas kewenangan para pihak atas objek sengketa, turut memastikan kepastian hukum.

4. Strategi Daeryun terkait gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menyediakan strategi berikut dalam gugatan terhadap pihak selingkuh berdasarkan yurisprudensi ini.

① Memperjelas fakta hukum

Hubungan antara pasangan dan pihak selingkuh, waktu terjadinya perbuatan perzinaan, serta hubungan sebab akibat dengan keretakan perkawinan disusun secara terperinci.

Pengamanan bukti digital seperti pesan teks, percakapan KakaoTalk, surel, dan catatan masuk hotel dari pusat forensik digital yang bekerja sama dengan firma kami menjadi inti perkara tersebut.

② Penerapan asas hukum perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

Ditekankan bahwa pasangan dan pihak selingkuh secara bersama-sama meretakkan hubungan perkawinan.

Dengan memanfaatkan sifat kewajiban tanggung renteng tidak murni, diajukan argumen untuk memperluas ruang lingkup hak tuntutan korban.

③ Mengumpulkan dasar penghitungan ganti rugi imateriil

Lama perkawinan, jangka waktu dan tingkat perbuatan perzinaan, serta tingkat penderitaan batin korban dibuktikan secara menyeluruh.

Pengadilan biasanya mengakui ganti rugi imateriil sekitar 10 juta hingga 30 juta won Korea Selatan, sehingga untuk melampaui atau mempertahankannya diperlukan data konkret dan perbandingan yurisprudensi.

④ Strategi pembelaan

Dalam hal mewakili pihak selingkuh, ruang lingkup tanggung jawab dapat dipersempit dengan menekankan bahwa pasangan telah membayar jumlah yang cukup besar.

Selain itu, digunakan pula cara membuktikan bahwa pihak selingkuh bukan penyebab langsung keretakan perkawinan, atau bahwa hubungan perkawinan korban sendiri memang telah berada dalam keadaan retak.

Gugatan terhadap pihak selingkuh menyangkut asas kewenangan para pihak atas objek sengketa, perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, serta ruang lingkup ganti rugi yang merupakan asas hukum yang kompleks.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menghadirkan kerja sama antara pengacara yang menangani perceraian, dan pengacara yang menangani perkara perdata serta melalui pusat forensik digital menganalisis bukti secara cermat untuk memaksimalkan hak dan kepentingan klien.

Yurisprudensi ini menegaskan kembali bahwa dalam gugatan terhadap pihak selingkuh, tuntutan terhadap pihak selingkuh tetap dapat diajukan tersendiri meskipun korban telah berdamai dengan pasangannya.

Korban dapat memperluas ruang lingkup pemulihan haknya, sedangkan pihak selingkuh perlu memahami dengan jelas batas tanggung jawab hukumnya.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait 🔗Reservasi Konsultasi Hukum melalui Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), silakan lakukan.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk