CONTENTS
- 1. Ikhtisar perkara gugatan pengakuan hubungan ayah-anak

- 2. Pertimbangan pengadilan tingkat pertama mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak

- - Pertimbangan pengadilan tingkat banding mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak
- 3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak

- - Arti penting putusan ini
- 4. Strategi Daeryun terkait gugatan pengakuan hubungan ayah-anak

1. Ikhtisar perkara gugatan pengakuan hubungan ayah-anak
Penggugat dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan pengakuan hubungan ayah-anak, merupakan anak yang lahir di luar perkawinan dan bermaksud menuntut biaya nafkah masa lampau dari ayah biologisnya.
Tergugat, yang merupakan ayah biologis penggugat, memiliki penggugat dari hubungannya dengan perempuan lain ketika ia masih terikat perkawinan.
Pada saat penggugat lahir, tergugat dan ibu penggugat membuat perjanjian mengenai pembayaran biaya pemeliharaan anak. Perjanjian tersebut memuat ketentuan bahwa setelah sejumlah uang tertentu dibayarkan, tidak ada lagi kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan anak.
Selanjutnya, melalui mediasi terpisah, tergugat menyepakati bahwa ia tidak akan memikul tanggung jawab untuk mengasuh penggugat. Hingga mencapai usia dewasa, penggugat diasuh seorang diri oleh ibunya.
Setelah mencapai usia dewasa, penggugat mengajukan gugatan pengakuan hubungan ayah-anak terhadap tergugat sekaligus menuntut pembayaran biaya nafkah masa lampau.
Tuntutan tersebut pada pokoknya meminta pembayaran biaya pemeliharaan yang secara nyata dibutuhkan penggugat selama masih di bawah umur, tanpa dipengaruhi oleh perjanjian atau pernyataan pelepasan hak dari ibunya.
2. Pertimbangan pengadilan tingkat pertama mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak
Pengadilan tingkat pertama menilai bahwa meskipun salah satu orang tua telah menyepakati untuk tidak menuntut biaya pemeliharaan anak, hak anak yang masih di bawah umur untuk menuntut nafkah sebagai haknya sendiri tidak ikut hapus.
Secara khusus, pengadilan menerapkan prinsip hukum bahwa putusan pengakuan hubungan ayah-anak berlaku surut sejak kelahiran sehingga anak dapat menuntut biaya pemeliharaan yang telah timbul sebelum putusan pengakuan tersebut berkekuatan hukum tetap dari pihak yang berkewajiban memberikan nafkah.
Atas dasar itu, pengadilan memutuskan bahwa tergugat harus membayar biaya nafkah masa lampau sebesar 70 juta won Korea Selatan kepada penggugat.
Pertimbangan pengadilan tingkat banding mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak
Pengadilan tingkat banding juga mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim menegaskan ▲bahwa perjanjian yang dibuat oleh orang tua tidak berlaku apabila bertentangan dengan kesejahteraan anak dan ▲bahwa kewajiban memberikan nafkah merupakan kewajiban mutlak yang timbul dari hakikat hubungan orang tua dan anak.
Oleh karena itu, meskipun salah satu orang tua secara nyata telah menanggung pemeliharaan anak, orang tua lainnya tidak terbebas dari tanggung jawab.
3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai gugatan pengakuan hubungan ayah-anak

Mahkamah Agung Korea Selatan membenarkan pertimbangan pengadilan sebelumnya dan menolak kasasi yang diajukan pihak tergugat.
▶Pokok-pokok pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa meskipun orang tua sepakat untuk melepaskan hak menuntut biaya pemeliharaan anak pada masa mendatang, kesepakatan tersebut tidak memengaruhi hak yang melekat pada anak itu sendiri.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan kesejahteraan anak tidak sah.
2. Daya berlaku surut pengakuan hubungan ayah-anak
Berdasarkan Pasal 860 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, pengakuan hubungan ayah-anak berlaku surut sejak kelahiran.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa anak dapat memiliki hak untuk menuntut nafkah dari ayah biologisnya sejak saat kelahiran, bahkan sebelum putusan pengakuan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3. Biaya nafkah masa lampau dapat dituntut
Anak yang lahir di luar perkawinan dapat menuntut biaya pemeliharaan masa lampau yang timbul selama ia masih di bawah umur dengan mempertimbangkan keadaan seperti kekayaan dan penghasilan ayah biologisnya.
Majelis hakim menilai bahwa kesimpulan tersebut tidak berubah meskipun anak telah menerima pemeliharaan secara nyata dari ibunya.
Arti penting putusan ini
· Penguatan hak anak yang lahir di luar perkawinan
Putusan ini mengutamakan hak anak yang lahir di luar perkawinan di atas perjanjian antara orang tuanya. Hal tersebut kembali menegaskan prinsip dasar Undang-Undang Peradilan Keluarga Korea Selatan mengenai perlindungan kesejahteraan anak.
· Penegasan hakikat kewajiban memberikan nafkah
Putusan ini memperjelas bahwa kewajiban membayar biaya pemeliharaan anak timbul dengan sendirinya dari hubungan orang tua dan anak, terlepas dari pelaksanaan kekuasaan orang tua maupun status sebagai pemegang hak asuh.
· Penyajian pedoman penting bagi praktik hukum
Perkara anak yang lahir di luar perkawinan dan telah mencapai usia dewasa untuk menuntut biaya nafkah masa lampau dapat meningkat pada masa mendatang. Putusan ini merupakan perkara representatif yang menunjukkan dasar pertimbangan yang akan digunakan pengadilan.
· Putusan yang berpusat pada kesejahteraan anak
Putusan ini memiliki arti sosial yang besar karena memperjelas bahwa kesejahteraan anak, bukan perjanjian antara orang tua, harus menjadi pertimbangan utama.
4. Strategi Daeryun terkait gugatan pengakuan hubungan ayah-anak
Berdasarkan putusan tersebut, Firma Hukum Daeryun menawarkan strategi berikut untuk perkara yang berkaitan dengan gugatan pengakuan hubungan ayah-anak.
① Analisis fakta secara menyeluruh
Secara khusus, kami menganalisis pengaruh perjanjian terdahulu mengenai biaya pemeliharaan anak terhadap hak anak.
② Pemanfaatan daya berlaku surut pengakuan hubungan ayah-anak
③ Pengumpulan dasar penghitungan biaya nafkah
Karena pengadilan mengambil keputusan berdasarkan kesejahteraan anak, bukti terperinci mengenai pengeluaran merupakan hal penting.
④ Strategi pembelaan (pihak tergugat)
Selain itu, tanggung jawab dapat diringankan dengan membuktikan keadaan khusus, seperti keruntuhan kondisi ekonomi atau kontribusi nyata dalam pemeliharaan selama jangka waktu yang panjang.
Gugatan pengakuan hubungan ayah-anak tidak hanya berkaitan dengan penegasan hubungan orang tua dan anak, tetapi juga berhubungan langsung dengan tuntutan biaya pemeliharaan masa lampau. Oleh karena itu, perkara ini merupakan perkara kompleks yang memerlukan pembuktian fakta sekaligus penerapan prinsip hukum secara tepat.
Firma Hukum Daeryun melindungi hak klien melalui kolaborasi antara pengacara yang berspesialisasi dalam hukum keluarga, Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, dan Pusat Forensik Digital.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait, silakan segera melakukan 🔗pemesanan konsultasi hukum dengan Firma Hukum Daeryun.








