CONTENTS
- 1. Ringkasan perkara gugatan piutang

- 2. Putusan pengadilan tingkat pertama terkait gugatan piutang

- - Putusan pengadilan tingkat kedua terkait gugatan piutang
- 3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai gugatan piutang

- - Implikasi putusan ini
- 4. Strategi Firma Hukum Daeryun terkait gugatan piutang

1. Ringkasan perkara gugatan piutang
Penggugat, yaitu perusahaan konstruksi yang mengajukan gugatan piutang, memiliki piutang biaya pekerjaan konstruksi terhadap perusahaan pengembang A sebesar total 103 miliar won Korea Selatan.
Namun, ketika perusahaan A mengalami kesulitan keuangan, penggugat meminjamkan 49 miliar won Korea Selatan kepada perusahaan A agar proyek dapat terus berjalan dan menyepakati bahwa ketika pembayaran dilakukan, piutang uang pinjaman akan dilunasi lebih dahulu daripada piutang biaya pekerjaan konstruksi.
Perusahaan A kemudian benar-benar membayar total 48,4 miliar won Korea Selatan, dan penggugat mengalokasikan pembayaran tersebut untuk pelunasan uang pinjaman sesuai dengan perjanjian.
Namun, tidak lama kemudian perusahaan A mengalami keruntuhan keuangan dan dinyatakan pailit, sehingga piutang biaya pekerjaan konstruksi milik penggugat secara definitif menjadi piutang yang tidak dapat ditagih.
Oleh karena itu, penggugat mengakui jumlah tersebut sebagai piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan sekaligus mengajukan permohonan koreksi untuk memperoleh kredit pajak atas piutang tak tertagih berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan sebesar 7,7 miliar won Korea Selatan.
Namun, otoritas perpajakan berpendapat bahwa pembayaran sebesar 48,4 miliar won Korea Selatan yang telah diterima harus dianggap dialokasikan untuk pembayaran sebagian biaya pekerjaan konstruksi. Otoritas tersebut hanya mengakui PPN sebesar 4,35 miliar won Korea Selatan yang berkaitan dengan sisa piutang biaya pekerjaan konstruksi dan tidak mengakui sisanya sebesar 3,37 miliar won Korea Selatan.
Penggugat kemudian mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan keputusan tersebut.
2. Putusan pengadilan tingkat pertama terkait gugatan piutang
Pengadilan tingkat pertama menolak tuntutan penggugat. Pokok pertimbangannya adalah sebagai berikut.
Pengadilan menyatakan bahwa dapat diakuinya piutang tak tertagih sebagai biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan tidak serta-merta membuat kredit pajak atas piutang tak tertagih diakui berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan.
· Persoalan pelepasan penagihan
Pengadilan menilai bahwa tindakan penggugat yang terlebih dahulu mengalokasikan 48,4 miliar won Korea Selatan untuk pelunasan uang pinjaman pada hakikatnya merupakan pelepasan secara sukarela atas penagihan biaya pekerjaan konstruksi.
· Tidak adanya kepastian objektif bahwa piutang tidak dapat ditagih
Meskipun debitur dinyatakan pailit, pengadilan menilai bahwa karena cara penggugat mengalokasikan pembayaran, sulit untuk menyimpulkan bahwa ‘piutang biaya pekerjaan konstruksi secara objektif dan definitif tidak dapat ditagih’.
Pada akhirnya, pengadilan tingkat pertama menerima sepenuhnya argumentasi otoritas perpajakan dan tidak mengabulkan permohonan koreksi penggugat.
Putusan pengadilan tingkat kedua terkait gugatan piutang
Pengadilan tingkat kedua juga mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan menegaskan bahwa agar kredit pajak atas piutang tak tertagih dapat diakui, tidak cukup hanya debitur dinyatakan pailit, tetapi piutang biaya pekerjaan konstruksi itu sendiri harus secara objektif berada dalam keadaan tidak dapat ditagih.
Pengadilan juga menilai bahwa karena penggugat secara sukarela terlebih dahulu mengalokasikan pembayaran untuk pelunasan uang pinjaman, tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang menutup sendiri kemungkinan penagihan.
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa kredit pajak atas sisa 3,37 miliar won Korea Selatan tidak dapat diberikan.
Dengan demikian, pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua sama-sama menafsirkan secara sangat sempit persyaratan “kepastian bahwa piutang tidak dapat ditagih” dan memenangkan otoritas perpajakan.
3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai gugatan piutang

Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali, serta memperjelas kaidah hukum berikut.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa “piutang yang tidak dapat ditagih karena debitur dinyatakan pailit” berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan berarti piutang yang secara objektif telah dipastikan tidak dapat ditagih seluruhnya akibat kepailitan.
· Kredit pajak tidak dapat ditolak hanya karena sebelumnya terdapat kemungkinan penagihan
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa kredit pajak atas piutang tak tertagih tidak dapat ditolak hanya karena sebelum kepailitan terdapat kemungkinan untuk menagih piutang atau karena kreditur terlebih dahulu mengalokasikan pembayaran untuk pelunasan uang pinjaman.
Mahkamah juga menilai bahwa kredit pajak harus diakui sepanjang tidak terdapat keadaan khusus yang menunjukkan bahwa wajib pajak secara jelas dan sukarela melepaskan piutangnya.
· Keselarasan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Mahkamah memutuskan bahwa karena dasar pemberian kredit pajak atas piutang tak tertagih secara langsung mengacu pada dasar pengakuan piutang tak tertagih sebagai biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan Korea Selatan, penafsiran yang berbeda terhadap keduanya bertentangan dengan asas legalitas perpajakan.
· Penghormatan terhadap kesepakatan alokasi pembayaran
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa otoritas perpajakan tidak diperbolehkan mengubah secara sepihak urutan alokasi pembayaran yang telah disepakati para pihak. Alokasi pembayaran harus dihormati berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelepasan penagihan.
Implikasi putusan ini
Putusan ini memberikan implikasi berikut bagi gugatan piutang.
1. Penegasan kembali asas legalitas perpajakan
Putusan ini membatasi praktik menafsirkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Undang-Undang Pajak Penghasilan Badan secara berbeda sehingga merugikan wajib pajak.
2. Penetapan standar kepastian objektif
Mahkamah memperjelas bahwa terjadinya alasan objektif berupa kepailitan harus dianggap sebagai kepastian bahwa piutang tidak dapat ditagih, sedangkan kemungkinan penagihan pada masa lalu atau pilihan alokasi pembayaran tidak memengaruhi pokok persoalan.
3. Preseden yang menguntungkan bagi pengelolaan piutang perusahaan
Putusan ini membuka jalan bagi kreditur untuk memperoleh kredit PPN apabila biaya pekerjaan konstruksi kemudian tidak dapat ditagih akibat kepailitan, meskipun kreditur sebelumnya memilih mengalokasikan pembayaran terlebih dahulu untuk pelunasan uang pinjaman karena masalah likuiditas.
4. Penguatan perlindungan bagi pelaku usaha berskala kecil
Putusan ini dinilai menghidupkan kembali tujuan awal pembentuk undang-undang, yaitu “mengurangi beban keuangan wiraswasta berskala kecil dan usaha kecil serta menengah”.
4. Strategi Firma Hukum Daeryun terkait gugatan piutang
Berdasarkan preseden ini, Firma Hukum Daeryun menyusun strategi berikut untuk gugatan piutang dan perkara keberatan pajak.
① Analisis fakta secara cermat
Membedakan dasar timbulnya biaya pekerjaan konstruksi dan uang pinjaman serta mendokumentasikan kewajaran perjanjian alokasi pembayaran.
Sejak tahap pemeriksaan pajak, mengamankan dokumen pengelolaan piutang, seperti kontrak, dokumen persetujuan, dan risalah rapat, untuk digunakan sebagai dasar pengajuan keberatan.
② Mengamankan bukti kepastian piutang tak tertagih
Mengumpulkan putusan pernyataan pailit, daftar pembagian, penilaian nilai likuidasi, serta penetapan pengadilan yang mengonfirmasi piutang untuk membuktikan ‘kepastian objektif bahwa piutang tidak dapat ditagih’.
③ Penanganan pajak penghasilan badan dan PPN secara bersamaan
Mengajukan argumentasi yang konsisten mengenai pengakuan piutang tak tertagih sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk pajak penghasilan badan dan kredit pajak atas piutang tak tertagih untuk PPN guna mencegah penafsiran ganda oleh otoritas perpajakan.
④ Memperkuat argumentasi pembelaan
Apabila otoritas perpajakan menyatakan adanya “pelepasan penagihan”, menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah kesepakatan alokasi pembayaran dan berbeda dari pelepasan penagihan.
Membuktikan bahwa pelunasan uang pinjaman terlebih dahulu tidak dapat dihindari berdasarkan praktik industri, seperti pembiayaan proyek.
⑤ Dukungan praktis bagi perusahaan
Memeriksa kesesuaian antara riwayat penerbitan faktur pajak dan perlakuan akuntansi untuk setiap piutang.
Menstandardisasi proses alokasi pembayaran, klasifikasi piutang, dan pelaporan pajak dalam bentuk pedoman agar risiko yang sama tidak berulang.
Preseden ini memperjelas bahwa apabila kepailitan debitur secara objektif memastikan piutang tidak dapat ditagih, kredit pajak atas piutang tak tertagih untuk PPN diakui tanpa bergantung pada cara alokasi pembayaran.
Putusan ini menjadi standar penting bagi perusahaan dalam mengelola piutang dalam perkara kepailitan dan menangani risiko perpajakan.
Jika memerlukan bantuan hukum terkait gugatan piutang, Anda dapat melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan Firma Hukum Daeryun untuk berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam sengketa perpajakan, termasuk permohonan koreksi PPN.











