Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Liputan Pers

Banyak media mengakui keahlian Firma Hukum Daeryun.
Jelajahi wawancara, komentar hukum, dan kolom oleh para pengacara Daeryun.

Seoul Kyungjae
2025-12-22
패소땐 천문학적 배상금…불붙는 법적 리스크에 쿠팡 '사면초가'
Ganti rugi astronomis jika kalah... Coupang 'terjepit dari segala sisi' dengan risiko hukum yang memanas
■Pemegang saham Coupang di AS pun ajukan gugatan kelompok "Keterlambatan keterbukaan informasi rusak nilai pemegang saham" Pelanggaran ketentuan SEC menjadi pokok sengketa Bersamaan dengan gugatan konsumen, dampaknya diperkirakan besar Peristiwa kebocoran data pribadi Coupang meluas menjadi gugatan kelompok pemegang saham di Amerika Serikat. Jika selama ini gugatan kelompok konsumen seputar pelanggaran data pribadi menjadi pusatnya, kali ini bahkan para pemegang saham yang mempersoalkan pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi dan kerusakan nilai pemegang saham turut mengambil langkah hukum. Muncul penilaian bahwa retakan pun mulai terjadi pada logika pembelaan Coupang yang selama ini berargumen bahwa "menurut hukum Amerika Serikat tidak ada masalah" mengenai keterlambatan keterbukaan informasi. Menurut kalangan industri terkait pada tanggal 21, gugatan kelompok pemegang saham kali ini yang diajukan ke Pengadilan Federal Distrik Utara California, Amerika Serikat, menjadikan sebagai pokok sengketa utama bukan kebocoran data pribadi itu sendiri, melainkan bahwa Coupang Inc, induk perusahaan Coupang, tidak mengungkapkannya secara tepat waktu meskipun telah menyadari insiden tersebut. Pihak penggugat berargumen bahwa Coupang, melalui laporan triwulanan (Form 10-Q) dan lainnya, hanya menjelaskan risiko keamanan siber pada tingkat 'risiko potensial', padahal kenyataannya kebocoran data pribadi berskala besar oleh mantan karyawan telah terjadi. Akibatnya, para investor mengambil keputusan investasi berdasarkan informasi yang terdistorsi. Melalui gugatan ini, apakah Coupang melanggar ketentuan keterbukaan informasi otoritas sekuritas AS diperkirakan mengemuka sebagai pokok sengketa utama. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menetapkan agar insiden keamanan siber yang berat diungkapkan dalam 4 hari kerja, dan pihak penggugat memandang bahwa Coupang tidak menjalankan kewajiban mengungkapkan kepada SEC AS dalam 4 hari kerja sejak 18 November, yakni saat Coupang menyadari insiden tersebut. Terkait hal ini, Coupang berpegang pada pendirian bahwa "perkara kebocoran data pribadi tidak berat". Direktur Utama Coupang Harold Rogers pun pada tanggal 17 dalam dengar pendapat yang digelar di Majelis Nasional pernah menyatakan, "Perkara kali ini menurut standar Amerika Serikat tidak diklasifikasikan sebagai insiden berat sehingga tidak ada kewajiban keterbukaan SEC." Namun, akibat gugatan kelompok pemegang saham kali ini, penilaian Coupang itu sendiri menjadi objek pengujian pengadilan. Artinya, kemungkinan makin besar bahwa apakah perusahaan dapat menilai secara sepihak 'tingkat keberatan' insiden, ataukah harus dinilai dari sudut pandang investor, akan dibahas secara serius di pengadilan. Gugatan kali ini juga menjadi sorotan karena sifatnya berbeda dengan gugatan kelompok konsumen yang selama ini berjalan. Jika gugatan kelompok konsumen mempersengketakan pelanggaran kewajiban perlindungan data pribadi perusahaan dan pelanggaran privasi, gugatan kelompok pemegang saham mempersoalkan penurunan harga saham dan kerugian investasi yang timbul akibat kegagalan keterbukaan informasi, informasi keuangan, dan pengendalian internal perusahaan. Peraturan yang menjadi dasarnya pun bukan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, melainkan Undang-Undang Bursa Sekuritas Amerika Serikat. Pihak Firma Hukum Daeryun menyampaikan, "Untuk gugatan kelompok pemegang saham, jangankan beban uang perdamaian yang besar, hal itu dapat berlanjut hingga masalah tanggung jawab jajaran manajemen dan penyelidikan SEC sehingga dapat memberi dampak langsung pada pengelolaan perusahaan." Ditambah dengan gugatan kelompok konsumen yang berjalan bersamaan, muncul analisis bahwa beban hukum Coupang semakin membesar. Sebelumnya, SJKP, badan hukum Amerika milik Firma Hukum Daeryun, pada tanggal 8 bulan ini (waktu setempat) secara resmi mengajukan gugatan kelompok konsumen terhadap Coupang Inc ke Pengadilan Federal New York, Amerika Serikat, dan jumlah peserta gugatan diketahui mencapai sekitar 2.000 orang hanya dalam empat hari. Di dalam negeri pun, banyak firma hukum seperti Firma Hukum Cheong dan Jihyang telah mengajukan gugatan kelompok terhadap Coupang. Seong U-rin, pengacara Firma Hukum Daeryukaju (Perseroan Terbatas), berkata, "Di Korea sedang berjalan gugatan kelompok konsumen atas kerugian kebocoran data pribadi, dan di Amerika Serikat gugatan kelompok pemegang saham atas penurunan harga saham, secara bersamaan," dan "Untuk gugatan pemegang saham, karena strukturnya menuntut ganti rugi akibat penurunan nilai saham yang dimiliki, ada kemungkinan jumlah kerugian yang astronomis dihitung dengan skala yang jauh lebih besar daripada kerugian kebocoran data pribadi." Ia menambahkan, "Karena penurunan harga saham memang benar-benar terjadi, ada kemungkinan para pemegang saham memenangkan gugatan," dan "Apabila gugatan kelompok pemegang saham dan gugatan kelompok konsumen bersinggungan, dapat dipandang bahwa Coupang telah memasuki babak risiko yang cukup besar dari sisi hukum dan keuangan." Lee Yong-seong, wartawan (utility@sedaily.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/011/0004569878?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Jika kalah, ganti rugi astronomis…Coupang 'terkepung' oleh risiko hukum yang berkobar (kunjungi)</a>
Hankook Kyungjae (Korea Economic Daily)
2025-12-21
'65세 정년', 빨리 먹으려다간 탈 난다 [대륜의 Biz law forum]
'Pensiun usia 65', terburu-buru justru bermasalah [Biz Law Forum Daeryun]
Alternatif untuk mengisi kekosongan 5 tahun hingga penerimaan pensiun Jika kaitannya dengan upah, jabatan, pemekerjaan kembali, dan pensiun terlewat Kekhawatiran terulangnya kekacauan saat penerapan sistem puncak upah Perancangan cermat seperti sistem pengupahan harus mendukung A, yang lahir pada 1969, jika pensiun setelah memenuhi usia pensiun (60 tahun) pada 2029 mendatang, harus menunggu 5 tahun hingga menerima Pensiun Nasional. Itu adalah masa ketika tabungannya tidak berlimpah dan mencari kerja kembali pun tidak mudah. Negara kita sudah memasuki masyarakat sangat lanjut usia dengan proporsi penduduk berusia 65 tahun ke atas melampaui 20%, dan angka fertilitas total bertahan di kisaran 0,7 anak sehingga penurunan tenaga kerja menjadi kenyataan. Sebaliknya, usia penerimaan Pensiun Nasional cenderung naik secara bertahap hingga 65 tahun pada 2033. Inilah alasan terjadinya kekosongan pendapatan sekitar 5 tahun secara struktural antara usia pensiun resmi 60 tahun dan penerimaan pensiun. Perpanjangan usia pensiun diajukan sebagai sarana untuk mengisi kekosongan ini sekaligus memanfaatkan tenaga terampil lebih lama dan meringankan beban keuangan pensiun. Namun, kekhawatiran akan menyusutnya lapangan kerja bagi kaum muda, meningkatnya beban biaya tenaga kerja, dan menajamnya konflik antargenerasi pun tidak sedikit. Masyarakat Korea kini berdiri di hadapan pertanyaan besar, 'Bagaimana kita harus menyiapkan era usia pensiun 65 tahun?'. Terhadap arah memperpanjang usia pensiun itu sendiri telah terbentuk kesepahaman yang cukup besar. Namun, apabila tidak cukup mempersiapkan diri terhadap hal seperti meningkatnya beban perusahaan, kekacauan yang dialami saat penerapan sistem puncak upah pada 2010 dapat terulang, sehingga tampaknya diperlukan pendekatan legislatif yang cermat. Partai penguasa yang menargetkan 'legislasi dalam tahun ini' mengajukan tiga usulan Komite Khusus Perpanjangan Usia Pensiun Partai Demokrat Korea pada tanggal 2 lalu mengajukan tiga skenario menaikkan usia pensiun secara bertahap dari 60 tahun saat ini menjadi 65 tahun kepada pihak pekerja dan pengusaha. Ketiga usulan sama-sama memperpanjang usia pensiun, tetapi berbeda dalam kecepatan dan susunan tahapannya. Usulan pertama adalah usulan yang relatif cepat, menaikkan usia pensiun sebanyak 1 tahun setiap 2 tahun dari 2028 hingga 2036 sehingga mencapai 65 tahun dalam 8 tahun. Usulan kedua adalah usulan kompromi selama 10 tahun dari 2029 hingga 2039, dengan menaikkan 1 tahun setiap 3 tahun pada rentang 61-62 tahun dan 1 tahun setiap 2 tahun pada rentang 63-64 tahun. Usulan ketiga terakhir adalah menaikkan 1 tahun setiap 3 tahun selama 12 tahun dari 2029 hingga 2041 sehingga mencapai 65 tahun paling landai. Ketiga usulan menggabungkan kenaikan usia pensiun dengan pemekerjaan kembali pensiunan (pemekerjaan kembali 1 hingga 2 tahun setelah pensiun). Ini merupakan gagasan untuk menyesuaikan kekosongan tenaga kerja di sekitar masa pensiun dan beban perusahaan. Partai penguasa menargetkan legislasi dalam tahun ini, tetapi usulan final diperkirakan akan terus dikoordinasikan di antara tuntutan percepatan dari kalangan buruh dan kekhawatiran kalangan pengusaha. Agar tidak mengulang jejak sistem puncak upah 15 tahun lalu... Sulit menyangkal kebutuhan perpanjangan usia pensiun itu sendiri. Dalam kenyataan di mana masyarakat sangat lanjut usia bertautan dengan naiknya usia mulai penerimaan pensiun, membiarkan kekosongan pendapatan setelah pensiun pada usia 60 tahun menimbulkan kegelisahan besar bagi individu maupun masyarakat. Dalam situasi bertambahnya kelompok paruh baya yang sehat dan mampu bekerja lebih lama, muncul pula kritik bahwa struktur lama yang memaksa tenaga terampil keluar tidak rasional dari sisi efisiensi ekonomi. Namun, sama pentingnya dengan 'seberapa tinggi menaikkannya', usia pensiun juga penting dalam hal 'digabungkan dengan struktur pengupahan dan pemekerjaan seperti apa'. Jika hanya menaikkan usia pensiun secara tergesa-gesa dan melewatkan kaitannya dengan upah, jabatan, pemekerjaan kembali, dan pensiun, efek samping seperti menyusutnya lapangan kerja kaum muda, melonjaknya biaya tenaga kerja, dan konflik antara generasi tua dan muda dapat mengguncang pembahasan perpanjangan usia pensiun itu sendiri. Ketika usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 60 tahun melalui amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan Lansia Korea Selatan pada 2013, banyak perusahaan menerapkan sistem puncak upah untuk meringankan beban biaya tenaga kerja dan mempertahankan pemekerjaan berkelanjutan. Saat itu, undang-undang mendorong penataan ulang sistem pengupahan dan penerapan sistem puncak upah seiring perpanjangan usia pensiun, tetapi tidak menyediakan pedoman konkret mengenai besaran pemotongan upah, tindakan penyerta, dan kriteria penilaian diskriminasi usia. Kekosongan ini kemudian diisi oleh pengadilan. Pada 2022, dalam perkara sistem puncak upah bertipe pemeliharaan usia pensiun, Mahkamah Agung Korea Selatan mengemukakan kriteria untuk menilai 'apakah termasuk diskriminasi usia tanpa alasan yang wajar', yaitu tingkat pemotongan upah, ada tidaknya dan substansi tindakan penyerta, serta pemanfaatan dana yang dihemat melalui sistem puncak upah. Setelah itu, di peradilan tingkat bawah bermunculan putusan yang menilai sistem puncak upah yang diterapkan perusahaan tidak sah. Baru-baru ini, bahkan untuk sistem puncak upah bertipe perpanjangan usia pensiun, muncul penilaian bahwa pemotongan upah yang drastis tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan usia pensiun diperpanjang, dan menjadi tidak sah apabila penyesuaian upah yang berlebihan bergabung dengan tindakan penyerta yang tidak memadai. Akibat menyerahkan pada kebijakan lapangan tanpa menetapkan kriteria yang jelas pada tahap legislasi, sistem yang diterapkan berdasarkan kesepakatan sosial antara pekerja dan pengusaha akhirnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan di kemudian hari. Perusahaan pun memikul kewajiban membayar upah dalam jumlah besar secara surut. Ini merupakan hasil yang tidak diinginkan, karena menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan sekaligus dari sisi asas kepastian hukum dan perlindungan kepercayaan. Diperlukan pedoman yang jelas seperti sistem pengupahan Yang paling harus diwaspadai dalam pembahasan usia pensiun 65 tahun kali ini adalah legislasi tergesa-gesa yang hanya terpaku pada kecepatan mencapai usia 65 tahun. Pembuat undang-undang harus, seiring kenaikan usia pensiun, menjalankan pula pembahasan yang konkret dan berpandangan maju setidaknya atas isu-isu berikut. Pertama, terkait sistem pengupahan perusahaan, diperlukan legislasi tersendiri atau pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengubah sistem pengupahan berbasis senioritas menjadi berbasis jabatan dan kinerja, serta sistem apa selain sistem puncak upah yang akan diakui sebagai tindakan yang diperlukan seiring perpanjangan usia pensiun. Agar sengketa serupa sistem puncak upah tidak terulang, tampaknya perlu pula memperjelas prosedur terkait penataan ulang usia pensiun dan upah serta kriteria perancangan sistem pengupahan. Perpanjangan usia pensiun merupakan tugas yang tak terelakkan untuk meningkatkan keberlanjutan masyarakat lanjut usia. Namun, apabila didorong dengan cara yang merusak kepastian hukum, hal itu akan menyusutkan rencana tenaga kerja dan investasi jangka menengah dan panjang perusahaan, yang pada akhirnya dapat berbalik menjadi angin sakal bagi lapangan kerja dan pertumbuhan. Hanya jika perancangan yang cermat mendukung sejak tahap legislasi, 'era usia pensiun 65 tahun' baru dapat mendarat dengan mantap di atas kepercayaan sosial. <Hankyung Law&Biz Kontributor> Bang In-tae, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) (intae.bang@gmail.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/015/0005227064?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">'Usia pensiun 65 tahun', tergesa-gesa justru bisa jadi bumerang [Biz law forum Daeryun] (kunjungi)</a>
Josae Ilbo dan 2 media lainnya
2025-12-19
대륜, 재해경감·리스크 대응 세미나…기업 위기관리 실무 해법 제시
Daeryun, Seminar Mitigasi Bencana dan Penanganan Risiko... "Menyajikan Solusi Praktis Manajemen Krisis Perusahaan"
Berbagi strategi pengamanan keberfungsian di lapangan dan manajemen keselamatan berbasis AI menyusul perluasan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan Daeryun "Keberfungsian sistem respons dini dan tingkat manajemen risiko, faktor kunci yang menentukan hidup-matinya perusahaan" Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) pada tanggal 19 menyatakan telah sukses menyelenggarakan seminar bersama bertema 'Penguatan Kapasitas Pengurangan Bencana dan Respons Risiko Hukum untuk Manajemen Berkelanjutan'. Seminar yang digelar pada tanggal 16 lalu di ruang rapat besar kantor pusat Daeryun di Yeouido, Seoul ini disiapkan bekerja sama dengan Perkumpulan Manajer Bencana Perusahaan Korea dan Korea Continuity Research Institute. Seminar yang disiapkan untuk mencari cara respons praktis perusahaan menyusul perluasan pemberlakuan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan ini dihadiri para praktisi penanggung jawab bencana, keselamatan, dan manajemen risiko di perusahaan, yang menunjukkan minat tinggi. Seminar terdiri atas tiga sesi, dan para pakar di masing-masing bidang tampil sebagai pembicara. Pertama, pada sesi pertama, Yang Jun, Direktur Korea Continuity Research Institute, membawakan ceramah bertema 'Cara menancapkan kegiatan pengurangan bencana untuk mengamankan keberfungsian di lapangan'. Direktur Yang menekankan perlunya respons risiko internal dan eksternal yang memadukan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan dengan rencana kelangsungan bisnis (BCP). Khususnya, ia menjelaskan bahwa harus terbentuk budaya keselamatan yang menganalisis bencana secara terperinci menurut tingkat keseriusannya dan mencegah berkembangnya kecelakaan ringan sekalipun menjadi kecelakaan berat melalui penyelidikan yang menyeluruh. Sesi kedua diisi Park Jong-pil, Ketua Tim Korea District Heating Corporation, yang membawakan presentasi bertema 'Mengapa langkah keselamatan bencana perusahaan gagal di lapangan?'. Ketua Tim Park menunjuk keterbatasan manajemen keselamatan yang berpusat pada regulasi melalui analisis kondisi kecelakaan kerja terkini dan mendesak pergeseran paradigma menuju budaya keselamatan mandiri. Ia juga memperkenalkan bagaimana transformasi digital dan penautan teknologi baru berujung pada pemantauan lapangan waktu nyata dan peningkatan tingkat keselamatan mitra, melalui kasus platform manajemen keselamatan cerdas berbasis AI milik Korea District Heating Corporation. Pada sesi terakhir, Jung Sang-hyeok, pengacara Pusat Penasihat Korporasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), membawakan presentasi bertema 'Respons risiko hukum organisasi saat terjadi kecelakaan berat'. Pengacara Jung menelaah latar belakang pengenalan dan struktur pasal Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan, sekaligus memandu langkah demi langkah prosedur penanganan perkara yang harus ditempuh perusahaan saat kecelakaan terjadi. Selain itu, berdasarkan kasus kecelakaan yang sering terjadi seperti terjatuh dan terjepit serta isi putusan nyata, ia menganalisis faktor kunci yang menentukan ada tidaknya penghukuman dan memandu cara pencegahan serta strategi respons nyata bagi perusahaan. Kim Kook-il, Direktur Pengelola Daeryun, menyampaikan, "Keberfungsian nyata sistem respons dini saat terjadi bencana dan tingkat respons risiko hukum menjadi faktor kunci yang menentukan hidup-matinya perusahaan," dan "saya berharap melalui seminar ini para pemangku kepentingan perusahaan memperoleh solusi nyata yang dibutuhkan untuk membangun sistem manajemen krisis dan manajemen berkelanjutan." Sementara itu, Daeryun menyatakan bahwa setelah perluasan pemberlakuan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat Korea Selatan, pihaknya memperluas pusat terkait di dalam kelompok hukum korporasi dan menyediakan penasihatan hukum yang disesuaikan untuk perusahaan serta layanan manajemen risiko melalui para pengacara ahli di bidang terkait seperti ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja. <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/123/0002374176?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Joseilbo - Daeryun, seminar pengurangan bencana dan respons risiko…"Menyajikan solusi praktis manajemen krisis perusahaan" (buka tautan)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/008/0005294427?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Money Today - Perkumpulan Manajer Bencana Perusahaan Korea menggelar seminar bersama Daeryun dan Korea Continuity Research Institute (buka tautan)</a>
SBS
2025-12-18
청문회 4시간 전에야 '미국 공시'…이제서야 중대 사고?
Baru mengumumkan 'pengungkapan AS' 4 jam sebelum dengar pendapat... baru sekarang dianggap kecelakaan serius?
<Pembawa acara> Coupang baru melaporkan insiden kebocoran informasi pribadi ini kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat 4 jam sebelum dengar pendapat. Muncul tudingan bahwa mereka melapor terlambat demi menenangkan investor Amerika Serikat. Direktur Coupang yang hadir di dengar pendapat mengatakan pelaporan bukan kewajiban, tetapi karena perhatian besar sehingga mengungkapkannya. Apakah dalil ini benar, Reporter Choi Seung-hun menelaahnya. <Reporter> Ini laporan pengungkapan Coupang yang dibuka ke SEC Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat pada pukul 6.13 pagi hari ini menurut waktu kita. Dengan nama Direktur Rogers, terpasang judul 'insiden keamanan siber yang berat'. Tertulis bahwa pada tanggal 18 bulan lalu mereka mengetahui fakta bocornya informasi pribadi seperti nama dan nomor telepon pelanggan sebanyak maksimal 33 juta, dan ada kemungkinan otoritas regulasi Korea menjatuhkan penghukuman finansial. Direktur Rogers sekitar 4 jam kemudian hadir di dengar pendapat dan mendalilkan seperti ini. [Harold Rogers/Direktur Coupang: Untuk informasi jenis ini, ini bukan insiden yang memiliki kewajiban pelaporan menurut undang-undang informasi pribadi Amerika Serikat. Karena itu kami tidak memiliki kewajiban mengungkapkannya.] Ia mengatakan tidak ada kewajiban tetapi mengungkapkannya "karena mempertimbangkan situasi yang terus-menerus mendapat perhatian". Apakah benar demikian. Perusahaan yang tercatat di Amerika Serikat, apabila menilai insiden keamanan berat, wajib melaporkan ke SEC dalam 4 hari dengan formulir bernama 8-K. Dalam laporan Coupang yang dibuka hari ini, sejak judulnya sudah bertuliskan "berat", dan formulirnya pun disusun dengan 8-K. Muncul tudingan bahwa mendalilkan tidak ada kewajiban mengungkapkan padahal laporan itu diserahkan sesuai kewajiban pengungkapan, tidak konsisten. [Son Dong-hu/Pengacara Negara Bagian New York Amerika Serikat: Insiden keamanan siber yang berat itu (sama dengan) kewajiban pengungkapan. Karena ada ‘dampak berat’, mereka sendiri menyerahkan 8-K.] Dalam laporan itu, kapan Coupang menilai insiden ini ‘berat’ dihilangkan. Muncul pula dugaan bahwa dengan logika fakta kebocoran diketahui sebulan lalu tetapi penilaian berat baru dilakukan belakangan, mereka hendak menghindari sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang atas pengungkapan yang tertunda. Di tengah kritik yang semakin keras, Wakil Perdana Menteri Sains Bae Gyeong-hun menyampaikan bahwa mereka tengah membahas penghentian usaha Coupang bersama Komisi Perdagangan yang Adil. (Penyuntingan gambar: Jeong Seong-hun, Desain: Jang Ye-eun) Reporter Choi Seung-hun noisycart@sbs.co.kr <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/055/0001317147?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Baru 'pengungkapan Amerika Serikat' 4 jam sebelum dengar pendapat…baru sekarang insiden berat? (kunjungi)</a>
Law Issue
2025-12-18
“기업 생존 해법 찾는다”…대륜, KCI와 ESG·CP 통합 워크숍 개최
"Mencari solusi kelangsungan perusahaan"…Daeryun menyelenggarakan workshop terpadu ESG-CP bersama KCI
Firma Hukum Daeryun pada tanggal 18 menyatakan bahwa mereka akan menyelenggarakan ‘Lokakarya Terpadu ISO·ESG·CP Manajemen Kepatuhan·Manajemen Berkelanjutan 2026’ bersama Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea (KCI). Lokakarya yang digelar pada 30 Januari 2026 mendatang di Diamond Hall Lantai 3 Pusat Konferensi FKI Tower, Yeouido, Seoul, disiapkan untuk secara proaktif memeriksa strategi inti kepatuhan dan ESG perusahaan dalam menghadapi lingkungan manajemen internal dan eksternal yang berubah cepat. Dalam acara ini, Daeryun menangani secara khusus sesi CP (Compliance Program, kepatuhan sukarela perdagangan yang adil) yang menjadi inti hukum korporasi, dan menyampaikan kuliah mendalam. Sebagai pembicara, Pengacara Daeryun Son Gye-jun tampil dan berencana memberikan presentasi dengan tema △analisis isu utama Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil 2026 △manajemen risiko per tahap transaksi subkontrak △strategi respons praktis perusahaan. Selain itu, dalam lokakarya ini akan diselenggarakan pula berbagai program untuk manajemen berkelanjutan, seperti strategi partisipasi proyek dukungan pemerintah ESG 2026 serta panduan respons revisi ISO 37001·37301. Ditambah lagi, akan digelar pula upacara penghargaan ‘Compliance & Ethics Awards’ yang menggali perusahaan unggul yang berkontribusi pada pemantapan budaya kepatuhan. Lokakarya ini digelar untuk 200 orang secara daring·luring dengan sistem siapa cepat dia dapat. Peserta luring akan disediakan makan siang dan cendera mata, dan setelah acara berakhir akan disiapkan pula sesi jejaring untuk pertukaran informasi antarpraktisi perusahaan serta acara undian doorprize. Pendaftaran keikutsertaan dapat dilakukan melalui situs resmi Lembaga Pemajuan Kepatuhan Korea. Perwakilan Manajemen Daeryun sekaligus Kepala AI·Compliance, Choi Yi-seon, berkata, "Tahun 2026 akan menjadi titik simpang penting yang menentukan kelangsungan perusahaan melalui perdagangan yang adil dan manajemen ESG," dan "semoga melalui lokakarya ini perusahaan dapat memahami secara jelas isu Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil yang direvisi serta memperoleh solusi yang jelas atas persoalan praktis seperti risiko subkontrak." Sementara itu, Daeryun mengoperasikan Grup Hukum Korporasi dan tengah menyediakan konsultasi hukum menyeluruh di bidang yang terkait regulasi perusahaan seperti kartel, subkontrak, dan tindakan perdagangan tidak adil. Selain itu, melalui ‘Pusat AI Compliance’ di bawah Grup AI·Data Intelligence yang dipimpin Pengacara Jo Yeong-gon, mereka mendukung secara satu pintu hingga solusi manajemen risiko canggih yang memadukan keahlian hukum dengan teknologi data terkini. Reporter Lawissue, Jin Ga-yeong news@lawissue.co.kr <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.lawissue.co.kr/view.php?ud=202512181603343356cf2d78c68_12" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">“Mencari solusi kelangsungan perusahaan”…Daeryun bersama KCI menggelar lokakarya terpadu ESG·CP (kunjungi)</a>
MoneyS
2025-12-18
[S리포트] ③쿠팡엔 5조도 '솜방망이'… "형사처벌도 해법"
[S Report] ③ Bahkan 5 triliun won hanya 'hukuman ringan' bagi Coupang… "Penghukuman pidana juga solusi"
[Coupang Angkuh, Persaingan Efektif adalah Jawabannya] Peringatan Lina Khan… struktur di mana keuntungan melanggar hukum lebih besar daripada denda [Catatan editor] Muncul analisis bahwa kontroversi beruntun Coupang dan ketidakhadirannya di Majelis Nasional berpangkal dari tidak adanya kekuatan penyeimbang di dalam pasar. Masalah struktural di mana keuntungan yang diperoleh dari posisi monopoli dinilai lebih besar daripada biaya regulasi seperti sanksi administratif juga disebut sebagai penyebab. Ada penunjukan bahwa hanya dengan campur tangan buatan pemerintah atau imbauan moral pun ada batasnya. Normalisasi ekosistem distribusi melalui pemulihan ‘persaingan efektif’ dan penyediaan regulasi awal yang sesuai standar global diajukan sebagai solusi fundamental. Muncul kritik bahwa kontroversi berulang Coupang berpangkal dari kalkulasi untung-rugi kapitalistik bahwa ‘keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran hukum lebih besar daripada denda’. Para ahli menasihati bahwa penerapan sistem ganti rugi punitif yang berdampak pada kelangsungan perusahaan serta sistem yang menuntut tanggung jawab pidana langsung kepada pengelola sangat mendesak. Menurut kalangan industri pada tanggal 18, Coupang selama ini telah beberapa kali dikenai sanksi karena pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, tetapi dikenai denda administratif yang rendah dibandingkan skala omzetnya. Iklan palsu dan berlebihan pada 2017 sebesar 8 juta won, tindakan sewenang-wenang terhadap pemasok pada 2021 sebesar 3,297 miliar won, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak pada 2022 sebesar 400 juta won, dan menyusul denda administratif sebesar 162,8 miliar won pada tahun lalu akibat manipulasi algoritma. Coupang tahun ini mengincar omzet tahunan 50 triliun won. Jika mengasumsikan bahwa 15 juta anggota Wow Membership membayar iuran bulanan tanpa berhenti setiap bulan, Coupang memperoleh lebih dari 1,4 triliun won per tahun hanya dari biaya langganan. Perhitungannya, meskipun Komisi Perdagangan yang Adil menjatuhkan denda administratif hingga triliunan won, sulit memberi pukulan pada struktur keuangan perusahaan. Mantan Ketua Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat, Lina Khan, seorang ahli regulasi antimonopoli big tech, pernah menekankan, "Jika keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran hukum lebih besar daripada denda, itu adalah kegagalan penegakan hukum," dan "kita tidak boleh membiarkan situasi di mana denda sekadar dianggap sebagai biaya bisnis." Pelaku industri A mengkritik, "Coupang, di tengah kritik menyeluruh soal isu ketenagakerjaan, tindakan sewenang-wenang terhadap pemasok, dan regulasi pemerintah, konsisten bersikap tidak menanggapi dengan mengedepankan dalih ‘kenyamanan pelanggan’," dan "ini cara yang jarang terlihat pada perusahaan Korea." Kalangan hukum "Pelaporan pidana lebih efektif daripada denda administratif… penghukuman penanggung jawab harus diperkuat" Pengacara Firma Hukum Daeryun, Son Gye-jun, berkata, "Perusahaan berskala omzet besar tidak begitu memedulikan jumlah denda administratif Komisi Perdagangan yang Adil," dan mengajukan penguatan ‘penghukuman pidana’ terhadap penanggung jawab tertinggi sebagai solusi. Ia adalah pakar bidang perdagangan yang adil yang pernah menjabat berbagai posisi inti di Komisi Perdagangan yang Adil, seperti Bagian Umum Subkontrak, Bagian Umum Kartel, dan Kantor Penanggung Jawab Litigasi. Pengacara Son menjelaskan, "Hal yang paling ditakuti perusahaan adalah pelaporan direktur utama ke kejaksaan," dan "perusahaan baru tegang jika, tidak hanya Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil, penyidikan atas perkara terpisah juga berjalan sehingga CEO menjadi objek penyidikan langsung." Ia lalu menyarankan, "Perlu memperkuat ketentuan pidana pada pasal-pasal penghukuman pidana yang tercantum di masing-masing undang-undang seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, sehingga ketika terjadi pelanggaran berat, CEO sebagai penanggung jawab tertinggi memikul tanggung jawab hukum, agar timbul daya penangkal." Analisis ini dapat menjadi tekanan langsung bagi pengelola seperti Ketua Coupang, Kim Beom-seok, yang belakangan menjadi kontroversi akibat ketidakhadirannya di Majelis Nasional. Para ahli menekankan pergeseran regulasi dari ‘deteksi pascakejadian’ ke ‘pengaturan pra-kejadian’. ‘Undang-Undang Pemajuan Persaingan yang Adil Platform’ (UU Platform) yang tengah didorong Komisi Perdagangan yang Adil adalah contohnya. Intinya adalah menetapkan pengusaha dominan pasar terlebih dahulu untuk mencegah 4 tindakan curang seperti mengistimewakan produk sendiri dan penjualan berpaket. Muncul pula usulan perlunya penerapan ‘perintah penghentian sementara’ yang segera menghentikan layanan bila diperkirakan timbul kerugian yang tidak dapat dipulihkan, meskipun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Ini perangkat untuk mencegah kekacauan pasar akibat berlanjutnya tindakan melawan hukum. ‘Pembalikan beban pembuktian’ ala Uni Eropa·perluasan ganti rugi punitif tipe Korea mendesak Pembalikan beban pembuktian dan perluasan sistem ganti rugi punitif untuk meningkatkan efektivitas regulasi juga menjadi tugas. Terkait hal yang sulit dibuktikan seperti manipulasi algoritma, seperti halnya Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, perusahaan platform harus dibebani tanggung jawab untuk membuktikan sendiri integritasnya ketika dugaan diajukan. Muncul pula klaim bahwa ‘sistem ganti rugi punitif’ yang telah diterapkan pada Undang-Undang Transaksi Subkontrak dalam negeri harus diperluas ke seluruh tindakan monopoli platform. Saat ini Undang-Undang Transaksi Subkontrak mewajibkan ganti rugi hingga 3 kali lipat kerugian riil atas 5 tindakan seperti penurunan harga satuan secara tidak adil dan pembatalan penitipan. Mulai Agustus lalu, tanggung jawab ganti rugi atas tindakan perampasan teknologi diperkuat hingga maksimal 5 kali lipat. Pengacara Son mengklaim, "Sistem ganti rugi punitif 3 kali lipat di Amerika Serikat diterapkan karena efek penangkalan tindakan melawan hukumnya terbukti," dan "karena di Korea pun ada pembahasan bahwa batas ganti rugi harus dinaikkan hingga 10 kali lipat untuk mengatasi kontroversi hukuman ringan belakangan ini, penerapan penalti yang efektif perlu dikaji." Pada tanggal 17 lalu, di Komite Urusan Politik Majelis Nasional, disahkan rancangan revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan yang menaikkan batas atas denda administratif atas pelanggaran berat seperti kebocoran data pribadi dari sebelumnya 3% dari total omzet menjadi maksimal 10%. Jika undang-undang ini diterapkan, denda administratif Coupang dapat naik hingga maksimal 5 triliun won. Namun, kebocoran informasi Coupang terjadi sebelum rancangan revisi disahkan sehingga dikecualikan dari objek pemberlakuan surut. Terkait hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Data Pribadi, Song Gyeong-hui, berkata, "Perlu dikaji cara untuk menjatuhkan denda administratif punitif, sekalipun melalui pembuatan undang-undang khusus Coupang atau legislasi terpisah." Reporter Hwang Jeong-won (jwhwang@mt.co.kr) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/417/0001120104?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">[Laporan S] ③Bagi Coupang 5 triliun pun ‘hukuman ringan’… "Penghukuman pidana juga solusi" (kunjungi)</a>
Gyeonggi Ilbo
2025-12-18
무허가 건물 임대해 5천만원 가로챘는데…건물주 '무혐의'
Menyewakan bangunan tanpa izin dan meraup 50 juta won... Pemilik bangunan 'tidak cukup bukti'
"Setelah kontrak, saat penyewa keberatan, menyediakan ruang tambahan cuma-cuma" "Sulit dipandang ada kesengajaan…tindak pidana penipuan tidak terbentuk" Pemberi sewa yang dituduh menyewakan bangunan tak berizin dengan mengelabui penyewa dan mengelabui uang jaminan puluhan juta won, memperoleh keputusan tidak ada sangkaan dari kejaksaan. Menurut kalangan hukum pada tanggal 18, Kejaksaan Negeri Uijeongbu pada tanggal 10 bulan lalu menjatuhkan keputusan tidak menuntut kepada pria A berusia 40-an yang dilimpahkan atas sangkaan penipuan. Pemberi sewa A pada Februari lalu mengikat perjanjian sewa atas bangunan gudang di Gyeonggi dengan penyewa B dan menerima uang jaminan 50 juta won. Namun, setelah kontrak, pihak B mengadukan A dengan alasan A sengaja tidak memberitahukan saat mengikat kontrak bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan tak berizin ilegal dan luas sebenarnya lebih kecil daripada luas dalam kontrak. A membantah seluruh sangkaan dengan menyatakan, “Saat membeli bangunan ini pada tahun 2022, saya mendengar dari pemilik sebelumnya bahwa selama puluhan tahun digunakan tanpa masalah sehingga tidak menyadari keilegalannya.” Selain itu, ia mendalilkan bahwa pemberitahuan pelanggaran bangunan dari kantor distrik yang berwenang pun baru dilakukan pada Juli 2024 yang merupakan setelah pengikatan kontrak, sehingga ia tidak dengan sengaja mengelabui B. Kejaksaan yang menelaah perkara menilai perbuatan A sulit dipandang sebagai tindak pidana penipuan. Kejaksaan menyampaikan, “Pengadu tidak hanya mengunjungi lokasi langsung sebelum kontrak dan memastikan bangunan secara rinci, tetapi juga segera setelah kontrak keberatan bahwa luas sebenarnya kecil, dan tersangka segera menyediakan ruang tambahan agar dapat digunakan tanpa sewa cuma-cuma.” Yakni, jika A sengaja mengelabui, tidak ada alasan menyediakan luas tambahan cuma-cuma. Mengenai sangkaan mengelabui terkait bangunan ilegal pun, kejaksaan menyampaikan, “Mengingat waktu perintah perbaikan dari balai kota yang berwenang sesuai dengan dalil tersangka, dan bangunan itu digunakan tanpa masalah apa pun hingga sebelumnya, sulit dipandang bahwa tersangka mengikat kontrak dalam keadaan menyadari keilegalannya.” Pengacara Kim Ji-hui dari Firma Hukum Daeryun, kuasa hukum A, menjelaskan, “Agar tindak pidana penipuan terbentuk, harus dibuktikan tindakan mengelabui dan kesengajaan mengelabui,” dan “Kami dapat melepaskan sangkaan yang tidak adil dengan membuktikan secara objektif melalui bukti bahwa klien menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh seperti melakukan perbaikan sendiri dengan biaya sendiri, dan bahwa saat pengikatan kontrak ia tidak menyadari fakta bangunan pelanggaran.” Reporter Kim Mi-ji unknown@kyeonggi.com <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/666/0000091017?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Menyewakan bangunan tak berizin dan mengambil 50 juta won…tetapi pemilik bangunan 'tidak ada sangkaan' (kunjungi)</a>
Financial News
2025-12-17
"단순 지분 배분은 분쟁의 씨앗, 사업·영역별 가업승계 구조 설계가 필수"
"Pembagian saham sederhana adalah benih sengketa, perancangan struktur suksesi usaha per bidang adalah keharusan"
Peluncuran Pusat Suksesi Usaha Keluarga Masa Depan Daeryun…wawancara Akuntan Park Su-jin “Apabila kepemilikan saham dibagi secara sama rata atau berbeda-beda begitu saja, sengketa hak pengendalian manajemen dan hak waris kerap terjadi pada generasi berikutnya. Oleh karena itu, perancangan struktur di awal yang memecah bidang usaha atau memisahkan wilayah dalam dan luar negeri menjadi keharusan.” Akuntan Park Su-jin dari Firma Hukum Daeryun pada tanggal 17 menyoroti inti suksesi usaha keluarga seperti itu. Daeryun yang baru-baru ini meluncurkan Pusat Suksesi Usaha Keluarga Masa Depan tengah mempercepat dukungan strategi warisan dan suksesi bagi pemilik aset dan pengusaha. Bersamaan dengan itu, Daeryun berencana menyediakan solusi pencegahan pajak berganda dengan menggandeng badan hukum mitra Amerika Serikat, ‘SJKP LLP’. Akuntan Park, tenaga inti pusat tersebut, adalah veteran yang telah membangun keahlian di bidang perpajakan dan keuangan dalam maupun luar negeri dengan bekerja lebih dari total 17 tahun di Firma Akuntansi Samil dan badan usaha yang berekspansi ke luar negeri termasuk LG Chem Europe GmbH. Saat ini, di Daeryun ia menangani secara khusus warisan usaha keluarga, hibah, dan strategi penghematan pajak para pengelola perusahaan. Berikut adalah tanya jawab dengan Akuntan Park. -Apa alasan diagnosis keuangan dan perpajakan yang cermat harus didahulukan sebelum menyusun strategi suksesi usaha keluarga. ▲Hakikat suksesi usaha keluarga adalah pengalihan kepemilikan saham. Banyak pengelola memikirkan sistem pengurangan pajak warisan suksesi usaha keluarga untuk menghemat pajak, tetapi apabila melakukan suksesi tanpa menyadari utang pajak yang tersembunyi, penerus dapat mengalami pukulan fatal seperti krisis likuiditas akibat pengenaan pajak yang besar. Oleh karena itu, ‘health check (Health Check)’ untuk menemukan penyakit khas perusahaan menjadi penting. Hal ini mungkin dianggap sekadar pilihan. Namun, apabila diagnosis yang cermat didahulukan, saya berpandangan bahwa bukan hanya faktor risiko struktural yang dapat ditemukan, melainkan juga kekuatan usaha dan peluang ekspansi bagi generasi berikutnya dapat dijajaki. -Jika ada, strategi atau kiat konkret untuk mengoptimalkan biaya suksesi. ▲Badan hukum tercatat relatif banyak yang sudah siap, tetapi badan hukum kecil yang tidak tercatat banyak yang kurang memahami ketentuan penilaian menurut Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah, seperti bahwa nilai contoh transaksi jual beli diterapkan lebih dulu. Secara tradisional, pengelolaan nilai aset bersih dan nilai laba rugi bersih menjadi inti, tetapi karena belakangan pengadilan cenderung mengakui metode arus kas terdiskonto (DCF), strategi minimalisasi pajak harus disusun dengan menganalisis bentuk perusahaan dan yurisprudensi. Selain itu, saya juga menyarankan pengelolaan skala usaha kecil dan menengah. Apabila perusahaan tumbuh melebihi skala tertentu, insentif pajak lenyap dan perusahaan menerima kerugian berupa penilaian tambahan (premium), sehingga saat itu skenario penataan ulang struktur perusahaan yang strategis menjadi keharusan. Untuk keluarga dengan banyak anak, saya menyarankan membagi dan mengalokasikan masing-masing bidang usaha yang dikhususkan. -Pola pikir apa yang harus dimiliki pengelola untuk suksesi usaha keluarga yang berhasil. ▲Lazimnya kepemilikan saham dipusatkan pada penerus manajemen. Namun, keadilan ekonomi juga harus dijamin secara kuantitatif dan kualitatif bagi anak yang bukan penerus. Saya sering menyaksikan kasus pembagian saham secara merata atau berbeda-beda dalam proses suksesi usaha keluarga. Meski demikian, alasan mereka akhirnya mendatangi firma hukum adalah karena memuncaknya penggunaan hak pemegang saham minoritas atau sengketa hak pengendalian manajemen antarpemegang saham yang memiliki saham setara. Atas dasar pengalaman kerja seperti ini, saya menganjurkan perancangan struktur yang menyulitkan timbulnya sengketa, melampaui sekadar penjaminan hak bagian mutlak (legitieme portie). Untuk itu, sebelum perancangan, penting bagi pengelola untuk memiliki kesiapan hati yang terbuka untuk berkomunikasi dua arah dengan keluarga, bukan sekadar penunjukan penerus secara sepihak. -Belakangan pemilik aset yang memiliki aset luar negeri bertambah sehingga perhatian pada suksesi aset luar negeri pun meningkat; jika ada, isu perpajakan apa yang mudah terlewatkan oleh mereka. ▲Pemilik aset pada tingkat tertentu akan mengalihkan pandangan ke luar negeri karena kelelahan terhadap pengenaan pajak dalam negeri yang bertarif tinggi. Namun, dalam kasus ini pun mereka dapat menghadapi beban pajak di luar dugaan akibat perbedaan sistem hukum pajak antarnegara. Khususnya, Amerika Serikat memasukkan aset di seluruh dunia ke dalam lingkup pengenaan pajak tidak hanya bagi warga negara atau pemegang izin tinggal tetap, tetapi juga apabila memiliki domisili (domicile) menurut hukum pajak. Selain itu, sering pula terjadi kasus ketika seseorang melakukan hibah dini secara gegabah tanpa memahami ‘step-up basis (Step-up Basis, sistem yang menyesuaikan kembali harga perolehan menjadi harga pasar pada saat warisan)’ Amerika Serikat, sehingga beban pajaknya justru bertambah. Suksesi aset luar negeri memerlukan solusi terpadu mengenai sistem pengenaan pajak dan pelaporan kedua negara, bukan sekadar perbandingan tarif pajak. -Model suksesi yang dikhususkan pada bidang apa yang ingin Anda kembangkan ke depan. ▲Saya berencana memperkuat secara sistematis ‘solusi terpadu warisan dan hibah lintas batas (cross-border)’ yang mencakup hingga aset luar negeri milik pemilik aset dalam negeri. Ada yang mempertimbangkan offshoring (Off-shoring) karena lelah dengan pengenaan pajak bertarif tinggi, tetapi juga mengalami coba-coba salah berupa reverse flip (Reverse flip, memindahkan kembali badan hukum luar negeri ke dalam negeri) akibat kajian yang tidak memadai. Berbekal jaringan global dan kekuatan informasi Daeryun, saya akan berfokus pada meminimalkan pemborosan biaya dan pengeluaran pajak yang tidak perlu bagi klien dengan mendukung perancangan dan pelaksanaan sejak awal. Wartawan Kwon Byeong-seok (bsk730@fnnews.com) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/014/0005450378?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">"Pembagian saham begitu saja adalah benih sengketa, perancangan struktur suksesi usaha keluarga per usaha dan wilayah adalah keharusan" (kunjungi)</a>
Lawleader
2025-12-17
법무법인 대륜, 대한법률학원과 MOU 체결…“법률사무 인재 양성 시스템 구축”
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), usia satuhukumwon dan MOU penandatanganan…“hukum SDM pengembangan saat ”
Merancang kurikulum pendidikan urusan hukum·menyediakan kesempatan magang di lapangan, dan sebagainya menyediakan kesempatan praktik Daeryun “Akan meningkatkan kualitas layanan hukum dengan memperkuat sistem pembinaan talenta praktis” Firma Hukum Daeryun pada tanggal 17 mengumumkan bahwa mereka menjalin MOU dengan Akademi Hukum Korea (Daehan) dan membangun model pembinaan talenta profesional bidang urusan hukum serta dukungan koneksi penempatan kerja. Pada acara penandatanganan yang berlangsung di kantor utama Firma Hukum Daeryun di Parc1 Yeouido pada tanggal 12 lalu, hadir Pengacara Perwakilan Firma Hukum Daeryun Park Dong-il, Direktur Utama Akademi Hukum Korea Yang Sang-won, Kepala Bagian Lee Jong-hyeon, dan lainnya. Akademi Hukum Korea, sebagai lembaga pelatihan unggul yang mencapai peringkat 1 tingkat penempatan kerja dan jumlah orang yang bekerja di bidang urusan hukum selama 10 tahun berturut-turut sejak 2016 hingga tahun ini, telah memimpin industri melalui konten pendidikan yang berbeda dan program berpusat praktik di bawah tujuan ‘seluruh peserta pelatihan bekerja’. Terutama, ia diakui atas reputasi pendidikan substantif yang berlandaskan prestasi penempatan kerja, seperti terpilih sebagai lembaga pelatihan unggul 3 kali berturut-turut di antara lembaga pelatihan hukum khusus dalam negeri, serta penerimaan penghargaan sebagai lembaga tingkat penempatan kerja unggul dan pemberian plakat penghargaan oleh Kantor Ketenagakerjaan Seoul Selatan. Berlandaskan MOU ini, kedua lembaga berencana menyediakan berbagai kesempatan praktik di bidang terkait pembinaan talenta. Secara konkret, mereka akan membantu dalam ▶perancangan kurikulum berpusat pada kompetensi tugas dasar urusan hukum dan pola pikir pelayanan, ▶pendidikan praktik berbasis kasus untuk memperkuat daya adaptasi lapangan, ▶penguatan koneksi penempatan kerja berbasis pencocokan talenta, dan sebagainya. Direktur Utama Akademi Hukum Korea Yang Sang-won mengatakan, “Bagi tenaga urusan hukum, bukan hanya profesionalitas, tetapi sikap menghadapi pelanggan dan pola pikir pelayanan penting,” dan “Melalui kerja sama dengan Daeryun, kami akan membantu para peserta pendidikan agar dapat mantap di lapangan firma hukum dan memulai kariernya secara stabil.” Pengacara Perwakilan Firma Hukum Daeryun Park Dong-il menyampaikan, “Daeryun menciptakan kepuasan pelanggan melalui penyediaan layanan hukum berpusat pada pelanggan dan operasi sistem kerja yang inovatif,” dan “Melalui MOU ini, kami akan memperkuat sistem pembinaan talenta praktis dan meningkatkan kualitas layanan hukum satu tingkat lagi.” Sementara itu, Firma Hukum Daeryun terus mengembangkan lingkungan kerja berbasis digital seperti penerapan sistem konsultasi AI dan platform dukungan litigasi internal, sehingga berupaya memperkuat kualitas layanan hukum. [Lawleader, Reporter Son Dong-uk twson@lawleader.co.kr] <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel selengkapnya]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://www.lawleader.co.kr/news/articleView.html?idxno=18109" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Firma Hukum Daeryun, menjalin MOU dengan Akademi Hukum Korea…“membangun sistem pembinaan talenta urusan hukum” (kunjungi)</a>
News1 dan 7 tempat lainnya
2025-12-17
[단독] 경찰, '쿠팡 사태' 박대준 전 대표 등 피고소 사건 본격 수사
[Eksklusif] Polisi memulai penyidikan resmi kasus pengaduan terhadap mantan direktur Park Dae-jun terkait 'kasus Coupang'
Kantor Polisi Songpa, melakukan pemeriksaan pengadu…lalu dilimpahkan ke Kepolisian Metropolitan Seoul Kepolisian secara resmi memulai penyidikan perkara terkait pengaduan atas mantan Direktur Utama Park Dae-jun dan badan hukum Coupang, dan lain-lain, sehubungan dengan peristiwa kebocoran informasi pelanggan Coupang berskala besar. Jika dirangkum dari hasil liputan News1 pada tanggal 17, Kantor Polisi Songpa, Seoul, pada tanggal 11 memanggil dan memeriksa Pengacara Firma Hukum Daeryun, Jang Ji-un, kuasa hukum A dan lain-lain yang mengadukan Coupang Co., Ltd., mantan Direktur Utama Park Dae-jun, serta pelaksana tugas sertifikasi·pengelola tugas sertifikasi Coupang, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada hari itu, kepolisian diketahui memastikan kepada Pengacara Jang, antara lain, sangkaan kebocoran data pribadi dan sangkaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam surat pengaduan terkait peristiwa kebocoran informasi pelanggan Coupang. Sebelumnya, Daeryun dalam surat pengaduan menyatakan, "Sebagai penanggung jawab·pengelola pemrosesan data pribadi, mereka lalai memenuhi kewajiban langkah pengamanan untuk mencegah kebocoran informasi," dan "penanggung jawab, bahkan setelah mengundurkan diri, tidak mengembalikan kunci sertifikasi dan membocorkan data pribadi." Ia lalu menuliskan, "Para pengelola pun sama sekali tidak mengambil tindakan seperti menarik kunci sertifikasi pihak yang mengundurkan diri atau mengganti kunci sertifikasi yang lama." Sementara itu, Kantor Polisi Songpa setelah pemeriksaan pengadu melimpahkan perkara ke Kepolisian Metropolitan Seoul. Saat ini, perkara ini tengah dilanjutkan penyidikannya oleh Unit Penyidik Siber Kepolisian Metropolitan Seoul. Reporter Han Su-hyeon (shhan@news1.kr), Reporter Kwon Jin-yeong (realkwon@news1.kr) <span style="background-color:hsl(180,75%,60%);color:rgb(48,48,56);font-family: 'SUIT';"><b>[Baca artikel lengkap]</b></span> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/421/0008665938?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">News1 - [Eksklusif] Kepolisian, mulai menyidik perkara pengaduan atas mantan Direktur Utama Park Dae-jun ‘peristiwa Coupang’ dan lain-lain (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/277/0005694961?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Asia Economy - Kepolisian mulai menyidik perkara pengaduan atas mantan Direktur Utama Park Dae-jun ‘peristiwa Coupang’ dan lain-lain (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/032/0003415806?sid=101" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Kyunghyang Shinmun - Kepolisian, penyidikan jajaran manajemen ‘peristiwa Coupang’ dimulai···setelah pemeriksaan pengadu dilimpahkan ke Kepolisian Metropolitan Seoul (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/028/0002781944?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Hankyoreh - Kepolisian, pemeriksaan pengadu atas badan hukum Coupang·mantan Direktur Utama Park Dae-jun ‘kebocoran data pribadi’ (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://www.newspim.com/news/view/20251217001007" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Newspim - Kepolisian, mulai menyidik perkara pengaduan atas mantan Direktur Utama Coupang Park Dae-jun ‘kebocoran data pribadi’ (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://n.news.naver.com/mnews/article/008/0005293373?sid=102" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Money Today - Kepolisian, pemeriksaan pengadu atas mantan Direktur Utama Park Dae-jun ‘kebocoran data pribadi Coupang’ (kunjungi)</a> <a rel="nofollow" href="https://www.pointdaily.co.kr/news/articleView.html?idxno=285202" target="blank" style="font-family: 'SUIT';">Point Daily - Kepolisian, mulai menyidik ‘kebocoran data pribadi Coupang’…sumber pemeriksaan pengadu (kunjungi)</a>
Ada pertanyaan lain?
Menu Cepat

KakaoTalk