CONTENTS
- 1. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Keberatan atas tindakan disipliner yang tidak patut

- - Kewajiban aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan
- - Jenis tindakan disipliner
- 2. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Prosedur penanganan tindakan disipliner

- - Penentuan tingkat tindakan disipliner
- - Pembatasan pensiun bagi aparatur sipil negara yang ingin pensiun
- - Berlakunya akibat melalui pelaksanaan tindakan disipliner dan tindakan lainnya
- 3. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Pemeriksaan keberatan dan sengketa tata usaha negara

- - Permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan
- - Gugatan untuk menyatakan tindakan disipliner tidak sah atau membatalkannya
- 4. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Persyaratan utama keberatan terhadap tindakan disipliner

- - Kiat menanggapi tindakan untuk mengajukan keberatan
1. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Keberatan atas tindakan disipliner yang tidak patut

Keberatan terhadap tindakan disipliner merupakan prosedur pemulihan yang diajukan aparatur sipil negara ketika menganggap tindakan disipliner yang diterimanya tidak patut.
Disiplin adalah sanksi administratif yang dijatuhkan negara dalam kedudukannya sebagai pemberi kerja atas pelanggaran kewajiban aparatur sipil negara.
Alasan penjatuhan tindakan disipliner berarti perbuatan aparatur sipil negara yang melanggar kewajiban berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan.
- Pelanggaran terhadap perintah berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan dan peraturan lainnya
- Pelanggaran kewajiban jabatan dan kelalaian dalam menjalankan tugas
- Perusakan kehormatan atau martabat aparatur sipil negara, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas (mengemudi dalam keadaan mabuk, prostitusi, perzinaan, kekerasan fisik, dan sebagainya)
Kewajiban aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan
Kewajiban aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan adalah sebagai berikut.
8 kewajiban utama
①Kewajiban mengucapkan sumpah, ②kewajiban menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, ③kewajiban mematuhi perintah, ④kewajiban bersikap ramah dan adil, ⑤kewajiban menjaga netralitas agama, ⑥kewajiban menjaga kerahasiaan, ⑦kewajiban menjaga integritas, ⑧kewajiban menjaga martabat
4 larangan utama
①Larangan meninggalkan tempat kerja, ②larangan menjalankan kegiatan untuk mencari keuntungan dan merangkap jabatan, ③larangan melakukan kegiatan politik, ④larangan melakukan tindakan kolektif
Selama alasan penjatuhan tindakan disipliner tersebut diakui, tindakan disipliner dapat dijatuhkan selama penyidikan perkara pidana berlangsung meskipun orang tersebut belum dinyatakan bersalah.
Khususnya dalam perkara pidana, tindakan disipliner tetap dapat dijatuhkan meskipun orang tersebut telah menerima putusan bebas (tidak bersalah).
Jenis tindakan disipliner
Terdapat 6 jenis tindakan disipliner terhadap aparatur sipil negara, yaitu pemecatan, pemberhentian, penurunan pangkat, skorsing, pengurangan gaji, dan teguran.
Pemecatan, pemberhentian, penurunan pangkat, atau skorsing disebut tindakan disipliner berat, sedangkan pengurangan gaji atau teguran disebut tindakan disipliner ringan.
Penentuan tingkat tindakan disipliner berupa ‘peringatan tanpa tindakan lebih lanjut’ pada dasarnya setara dengan teguran, tetapi diringankan apabila terdapat jasa atau prestasi yang dapat menjadi dasar peringanan atau apabila pelanggaran terduga merupakan kelalaian yang terjadi dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Meskipun secara hukum bukan merupakan tindakan disipliner, peringatan tersebut dicatat dalam kartu catatan kepegawaian selama 1 tahun sehingga pada praktiknya menimbulkan kerugian yang setara dengan tindakan disipliner.
2. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Prosedur penanganan tindakan disipliner

Tindakan disipliner terhadap aparatur sipil negara dijatuhkan melalui prosedur penanganan berikut.
Ditemukannya fakta pelanggaran | -Fakta pelanggaran ditemukan melalui Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan, Kejaksaan Korea Selatan, kepolisian, pemeriksaan internal, dan sebagainya -Isinya diberitahukan kepada kepala lembaga administratif yang berwenang meminta keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya |
Permintaan keputusan tindakan disipliner | -Dalam waktu 1 bulan, kepala lembaga administratif menggolongkan tindakan disipliner terhadap terduga pelanggar sebagai tindakan disipliner berat atau ringan -Meminta keputusan tindakan disipliner kepada komite disiplin |
Keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya | -Komite disiplin memeriksa fakta dan menyampaikan pemberitahuan untuk hadir 3 hari sebelum rapat komite -Keputusan dibuat dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan keputusan tindakan disipliner (60 hari untuk Komite Disiplin Pusat) |
Pemberitahuan keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya | -Surat keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya diberitahukan tanpa penundaan |
Tindakan disipliner dan tindakan lainnya | -Tindakan disipliner dan tindakan lainnya dilaksanakan dalam waktu 15 hari -Surat penjelasan alasan tindakan diberikan |
Pemeriksaan keberatan dan sengketa tata usaha negara | -Jika mengajukan keberatan terhadap tindakan disipliner, permohonan pemeriksaan diajukan kepada Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan dalam waktu 30 hari -Jika keberatan terhadap keputusan Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan, sengketa tata usaha negara diajukan dalam waktu 90 hari |
Penentuan tingkat tindakan disipliner
Jika dijatuhkan tindakan disipliner berat sehingga perlu diajukan keberatan terhadap tindakan disipliner, Anda dapat merasa tidak puas dengan tingkat tindakan yang diputuskan tersebut.
Saat memutus perkara disiplin dan perkara lainnya, komite disiplin mempertimbangkan tingkat serta keadaan berikut.
Pembatasan pensiun bagi aparatur sipil negara yang ingin pensiun
Meskipun aparatur sipil negara menghendaki pensiun secara sukarela, pejabat yang berwenang mengangkat dan pihak lainnya wajib melakukan verifikasi kepada Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan, Kejaksaan Korea Selatan, serta lembaga pemeriksaan dan penyidikan lainnya apabila terdapat alasan tindakan disipliner berupa pemecatan, pemberhentian, penurunan pangkat, dan sebagainya.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya alasan tindakan disipliner atau apabila penuntutan, pemeriksaan, atau penyidikan perkara pidana sedang berlangsung, jika tindakan tersebut tergolong pemecatan hingga skorsing, keputusan tindakan disipliner harus segera diminta dan pensiun tidak boleh diizinkan.
Berlakunya akibat melalui pelaksanaan tindakan disipliner dan tindakan lainnya
Keputusan komite disiplin menimbulkan akibat tindakan disipliner dan akibat lainnya terhadap pihak luar setelah tindakan disipliner dijatuhkan.
Setelah melaksanakan keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya, pihak yang berwenang menjatuhkan tindakan tersebut harus tanpa penundaan menyerahkan surat penjelasan alasan tindakan beserta surat pemberitahuan pembayaran denda tambahan disipliner dan dokumen lainnya.
Apabila tindakan disipliner semula dibatalkan atau diubah, tindakan tersebut tidak dilaksanakan kembali, melainkan diubah atau dibatalkan secara surut sejak tanggal tindakan semula.
Apabila terduga pelanggar yang sedang menjalani masa tindakan disipliner kembali menerima keputusan tindakan disipliner, pelaksanaannya adalah sebagai berikut.
- Putusan skorsing atau pengurangan gaji ketika skorsing sedang dijalankan : tindakan disipliner berikutnya dilaksanakan mulai hari setelah pelaksanaan skorsing sebelumnya berakhir
- Putusan skorsing ketika pengurangan gaji sedang dijalankan : skorsing berikutnya dilaksanakan mulai hari setelah pelaksanaan pengurangan gaji sebelumnya berakhir
3. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Pemeriksaan keberatan dan sengketa tata usaha negara
Orang yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dapat mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang meminta keputusan tindakan disipliner dan keputusan lainnya.
- Peninjauan atau peninjauan kembali: diajukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan tindakan disipliner kepada komite disiplin yang dibentuk pada lembaga atasan langsung (untuk pemecatan atau pemberhentian, kepada kepala lembaga pengawas di atasnya)
- Keputusan komite disiplin yang dibentuk di bawah Perdana Menteri Korea Selatan: permohonan peninjauan kembali diajukan kepada komite disiplin yang bersangkutan
- Komite disiplin yang dibentuk pada lembaga administratif pusat: permohonan peninjauan diajukan kepada komite disiplin yang dibentuk di bawah Perdana Menteri Korea Selatan
Namun, permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan setelah tindakan disipliner dan tindakan lainnya dijatuhkan.
Permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan

Terduga pelanggar yang telah menerima tindakan dapat, apabila mengajukan keberatan terhadap tindakan disipliner atau tindakan lainnya, meminta pemeriksaan kepada Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima surat penjelasan alasan tindakan disipliner atau tindakan lainnya.
Sistem pemeriksaan keberatan merupakan salah satu bentuk banding administratif dan bertujuan memberikan pemulihan terhadap tindakan merugikan yang melawan hukum atau tidak patut.
Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan memutus perkara dengan kehadiran sekurang-kurangnya 2 per 3 dari seluruh anggotanya dan berdasarkan persetujuan mayoritas anggota yang hadir. Jenis putusannya adalah sebagai berikut.
- Pembatalan
- Perubahan
- Penegasan tidak sah
- Penolakan atas pokok perkara
- Penolakan tanpa pemeriksaan pokok perkara
- Putusan mengabulkan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan keberatan
Dalam waktu 40 hari setelah pemecatan, pemberhentian, atau pembebasan dari jabatan, pengangkatan pengganti untuk mengisi posisi tersebut tidak dapat dilakukan.
Selain itu, pemohon tidak boleh dikenai tindakan atau perlakuan yang merugikan karena mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan.
Gugatan untuk menyatakan tindakan disipliner tidak sah atau membatalkannya
Sengketa tata usaha negara mengenai tindakan disipliner, tindakan yang merugikan, atau tidak dilakukannya suatu tindakan tidak dapat diajukan apabila belum melalui pemeriksaan dan keputusan Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan.
Jika mengajukan keberatan, sengketa tata usaha negara dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
Dalam persidangan, aparatur sipil negara dapat mendalilkan bahwa alasan tindakan disipliner tidak ada, terdapat cacat prosedural, atau telah terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan diskresi dalam menentukan tingkat tindakan disipliner. Alat bukti yang dapat digunakan antara lain laporan audit, surat keputusan tindakan disipliner, kesaksian rekan kerja, surel, dan transkrip rekaman.
Namun, apabila dalam pemeriksaan keberatan atau sengketa tata usaha negara terdapat keputusan atau putusan yang menyatakan tindakan disipliner tidak sah atau membatalkannya, pihak yang berwenang menjatuhkan tindakan dapat kembali meminta keputusan tindakan disipliner.
Apabila gugatan untuk menyatakan tindakan tidak sah atau gugatan pembatalan telah diajukan sebagai sengketa tata usaha negara untuk menentang tindakan disipliner dan kemudian diperoleh putusan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah atau membatalkannya, permintaan keputusan tindakan disipliner harus diajukan kembali.
Lihat Juga
Lihat Juga
4. Keberatan terhadap tindakan disipliner | Persyaratan utama keberatan terhadap tindakan disipliner

Perselisihan yang paling sering terjadi dalam keberatan aparatur sipil negara terhadap tindakan disipliner secara umum dapat dibagi menjadi tiga persoalan.
Ada atau tidaknya alasan tindakan disipliner
- Apakah alasan tindakan disipliner telah dibuktikan secara memadai berdasarkan fakta objektif
- Apakah terdapat kesengajaan atau kelalaian berat
Keabsahan prosedur disipliner
- Keabsahan susunan komite disiplin
- Jaminan kesempatan yang memadai bagi orang yang menjadi subjek tindakan disipliner untuk memberikan penjelasan
- Apakah jangka waktu penindakan telah terlampaui
Apabila terdapat cacat prosedural yang serius, tindakan disipliner menjadi tidak sah.
Apakah penentuan tingkat tindakan disipliner melanggar asas proporsionalitas
- Tindakan yang terlalu berat dibandingkan fakta pelanggaran merupakan penyalahgunaan kewenangan diskresi
Kiat menanggapi tindakan untuk mengajukan keberatan
Terduga pelanggar yang akan mengajukan keberatan terhadap tindakan disipliner harus memperoleh sebanyak mungkin bahan penjelasan mengenai fakta perkara sejak sebelum tahap peninjauan dan pemeriksaan keberatan.
Secara khusus, karena advokat dapat ditunjuk dan diangkat sebagai kuasa dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemeriksaan Keberatan Aparatur Sipil Negara Korea Selatan, jika diperlukan, Anda harus segera berkonsultasi dengan advokat untuk memperoleh nasihat mengenai surat pernyataan dan pendapat hukum serta menggunakan hak untuk membela diri secara memadai.
Dokumen resmi, surel, transkrip rekaman, CCTV, dan bahan lain yang dapat membuktikan fakta perkara harus diperoleh secara menyeluruh. Khususnya, apabila isi laporan pemeriksaan dan surat keputusan tindakan disipliner saling bertentangan atau dilebih-lebihkan, diperlukan bahan untuk membuktikan hal tersebut.
Selain itu, apabila kemungkinan dikabulkannya pemeriksaan keberatan dinilai rendah, persiapan gugatan harus segera dimulai setelah hasil pemeriksaan keberatan diterbitkan agar batas waktu pengajuan gugatan tidak terlewat.
Keberatan aparatur sipil negara terhadap tindakan disipliner tidak diputuskan hanya berdasarkan benar atau tidaknya alasan tindakan disipliner.
Berbagai persoalan hukum saling berkaitan, termasuk keabsahan prosedur disipliner, kepatuhan terhadap asas proporsionalitas, dan penyalahgunaan kewenangan diskresi.
Khususnya karena terdapat prosedur wajib pemeriksaan keberatan sebelum mengajukan gugatan dan batas waktu pengajuan gugatan yang ketat, Anda disarankan mencari badan yang mampu memberikan kajian hukum profesional dan tanggapan cepat melalui advokat yang berpengalaman dalam hukum ketenagakerjaan, advokat yang berpengalaman dalam hukum administrasi, konsultan hubungan ketenagakerjaan, atau tenaga profesional lainnya.
Lihat Juga









