Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian

Kasus pembelaan atas kelalaian medis | Perawat rumah sakit perawatan jangka panjang, perkara kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian ‘tidak dilimpahkan’

Klien yang merupakan perawat di rumah sakit perawatan jangka panjang diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian. Untuk keluar dari situasi yang dirasanya tidak adil dan membela diri dari penghukuman, klien meminta bantuan pengacara spesialis perkara medis.

CONTENTS
  • 1. Klien yang diduga melakukan kelalaian medis
    • - Kronologi perkara kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian
  • 2. Pokok persoalan dalam perkara kelalaian medis
    • - Penyusunan strategi oleh pengacara
  • 3. Bantuan untuk menyangkal dugaan kelalaian medis
    • - Penegasan keabsahan formulir persetujuan DNR dan prinsip kepercayaan dalam struktur pembagian tugas
    • - Penjelasan logis mengenai tidak adanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian
    • - Pembuktian bahwa seluruh tindakan darurat selain resusitasi jantung paru telah dilakukan
    • - Dalil mengenai tidak adanya hubungan sebab akibat
  • 4. Berhasil menyangkal kelalaian medis, perkara ‘tidak dilimpahkan’
    • - Cara menangani perkara medis

1. Klien yang diduga melakukan kelalaian medis

Kronologi perkara dugaan kelalaian medis



Ini adalah kasus seorang perawat di rumah sakit perawatan jangka panjang yang diduga melakukan kelalaian medis. Berkat bantuan pengacara spesialis perkara medis, klien memperoleh keputusan ‘tidak terbukti adanya tindak pidana (tidak dilimpahkan)’ pada tahap kepolisian sehingga perkaranya ditutup.

Kronologi perkara kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian

Klien adalah seorang perawat yang bekerja di rumah sakit perawatan jangka panjang. Setelah seorang pasien meninggal dunia, keluarga pasien mengajukan pengaduan pidana terhadapnya atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian.

Pada hari kejadian, klien mendapati pasien mengalami gangguan akibat dahak. Namun, karena pasien baru saja selesai makan dan kondisinya tidak parah, klien tidak melakukan tindakan suction (terapi pengisapan).

Sekitar 20 menit kemudian, pasien ditemukan dalam keadaan tidak sadar dan tidak bernapas. Klien segera melakukan tindakan darurat, termasuk memberikan oksigen dan melakukan suction, tetapi pasien akhirnya meninggal dunia.

Permasalahannya adalah pasien tersebut telah mengisi formulir persetujuan penolakan tindakan penunjang kehidupan (DNR), sehingga klien hanya melakukan tindakan darurat dan tidak melakukan resusitasi jantung paru.

Keluarga pasien kemudian mempertanyakan keabsahan DNR tersebut dan mengajukan pengaduan pidana terhadap klien dengan dalil bahwa terdapat kelalaian dalam tindakan perawat.

Setelah menjadi tersangka atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian, klien akhirnya meminta bantuan hukum dari pengacara spesialis perkara medis.

2. Pokok persoalan dalam perkara kelalaian medis

Alasan langsung klien diduga melakukan kelalaian medis adalah karena ia tidak melakukan suction meskipun pasien mengalami gejala berdahak dan juga tidak melakukan resusitasi jantung paru ketika pasien meninggal dunia.

Keluarga pasien mendalilkan bahwa tidak dilakukannya tindakan tersebut merupakan penyebab kematian dan menuduh klien melakukan kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman atas kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian

Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Ancaman hukuman

Orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian berat

Pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Namun, agar dugaan kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian dapat terpenuhi, persyaratan berikut harus dipenuhi.

① Terdapat kewajiban kehati-hatian dalam pelaksanaan pekerjaan

② Kewajiban kehati-hatian tersebut telah dilanggar

③ Terdapat hubungan sebab akibat antara pelanggaran tersebut dan kematian korban

Penyusunan strategi oleh pengacara

Pengacara spesialis perkara medis kemudian menyusun strategi untuk menyangkal terpenuhinya ketiga persyaratan tersebut.

Pertama, klien tidak terlibat dalam pengisian formulir persetujuan DNR. Tindakan klien yang tidak melakukan resusitasi jantung paru berdasarkan rekam medis yang diterimanya saat serah terima tugas dinilai sebagai tindakan yang dapat dibenarkan dalam struktur pembagian tugas yang lazim di lingkungan medis.

Selain itu, klien segera memberikan oksigen, melakukan suction, dan mengambil tindakan darurat lainnya setelah memeriksa kondisi pasien. Keputusan untuk tidak melakukan suction sebelumnya juga diperhatikan sebagai keputusan yang tepat secara klinis.

Pada akhirnya, pengacara menyusun strategi pembelaan dengan berfokus pada fakta bahwa keputusan klien masih berada dalam lingkup kewajiban kehati-hatiannya dan bahwa sulit untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan kematian pasien.

3. Bantuan untuk menyangkal dugaan kelalaian medis

Bantuan untuk menyangkal dugaan kelalaian medis



Untuk menyangkal adanya kelalaian medis dan membela klien dari penghukuman, pengacara spesialis perkara medis memberikan bantuan berikut.

Penegasan keabsahan formulir persetujuan DNR dan prinsip kepercayaan dalam struktur pembagian tugas

Tersangka mengetahui bahwa pasien telah mengisi formulir persetujuan DNR dan melakukan tindakan darurat selain resusitasi jantung paru.

Tersangka juga sama sekali tidak terlibat dalam pengisian formulir persetujuan DNR. Oleh karena itu, sekalipun terdapat cacat prosedural atau masalah formal dalam pengisian formulir tersebut, klien berada dalam situasi yang membuatnya sulit mengetahui masalah tersebut.

Pengacara spesialis perkara medis kemudian mengutip putusan Mahkamah Agung Korea Selatan dan menyatakan bahwa keputusan tersangka dapat dibenarkan berdasarkan struktur pembagian tugas yang lazim di lingkungan medis serta prinsip kepercayaan.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 10 Januari 2003, Nomor 2001도3292


>Dalam suatu perkara, dokter spesialis penyakit dalam memercayai hasil konsultasi dengan dokter spesialis neurologi dan perkembangan perawatan pasien, lalu melanjutkan perawatan dalam bidang penyakit dalam tanpa mempertimbangkan kemungkinan penyakit serebrovaskular. Akibatnya, dokter tersebut tidak menemukan perdarahan subaraknoid pada pasien hingga pasien berada dalam kondisi vegetatif. Dalam perkara tersebut, kelalaian profesional dokter spesialis penyakit dalam dinyatakan tidak terbukti

Penjelasan logis mengenai tidak adanya pelanggaran kewajiban kehati-hatian

Dengan mempertimbangkan keadaan pada saat itu, pengacara spesialis perkara medis membuktikan bahwa keputusan klien untuk tidak melakukan suction merupakan keputusan yang wajar secara klinis.

▷ Melakukan suction terhadap pasien yang baru saja selesai makan justru dapat meningkatkan risiko muntah dan aspirasi

▷ Jumlah dahak tergolong ringan, sedangkan kontak yang berlebihan selama pandemi COVID-19 dapat menimbulkan risiko penularan

▷ Pasien dalam keadaan sadar, mampu berkomunikasi, dan tidak menunjukkan kelainan berarti pada tanda-tanda vital


Keputusan tersebut bukan sekadar tindakan pasif, melainkan pendekatan yang berhati-hati berdasarkan pertimbangan dan pengalaman medis. Dengan demikian, ditegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran kewajiban kehati-hatian.

Pembuktian bahwa seluruh tindakan darurat selain resusitasi jantung paru telah dilakukan

Meskipun tidak melakukan resusitasi jantung paru sesuai dengan formulir persetujuan DNR, tersangka telah melakukan seluruh tindakan darurat yang dapat dilakukan di lokasi.

Oleh karena itu, respons tersangka merupakan tindakan yang memadai dan sesuai dengan keadaan. Pengacara juga secara meyakinkan mengemukakan bahwa sekalipun seluruh tindakan lain selain resusitasi jantung paru turut dipertimbangkan, respons tersangka tetap sulit dinilai sebagai kelalaian.

Dalil mengenai tidak adanya hubungan sebab akibat

Pada akhirnya, pengacara spesialis perkara medis menegaskan bahwa sulit untuk mengakui adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara keputusan klien dan kematian pasien.

Dengan kata lain, tidak dapat disimpulkan bahwa tindakan klien secara langsung menyebabkan kematian. Pengacara dengan tegas menyatakan bahwa hubungan sebab akibat yang merupakan salah satu persyaratan penghukuman pidana tidak terpenuhi.

4. Berhasil menyangkal kelalaian medis, perkara ‘tidak dilimpahkan’

Hasil bantuan perkara kelalaian medis yang mengakibatkan kematian: tidak dilimpahkan



Berkat respons yang cepat dan cermat dari pengacara spesialis perkara medis yang menangani perkara ini, kepolisian memutuskan bahwa tindak pidana yang dituduhkan kepada klien tidak terbukti sehingga perkara tidak dilimpahkan dan ditutup.

Hasil ini diperoleh melalui penjelasan yang memadai mengenai karakteristik khusus lingkungan medis dan ruang lingkup pertimbangan dalam mengambil tindakan, serta batas tanggung jawab perawat dalam struktur pembagian tugas.

Cara menangani perkara medis

Dalam perkara di atas, klien diduga melakukan kelalaian dalam pelaksanaan profesi yang mengakibatkan kematian karena pasien dinyatakan meninggal akibat kelalaian medis. Berkat bantuan pengacara spesialis perkara medis, klien berhasil memperoleh keputusan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

Firma Hukum Daeryun memiliki sejumlah pengacara spesialis, mulai dari pengacara yang memiliki pengalaman nyata sebagai tenaga medis hingga pengacara yang berpengalaman luas dalam sengketa medis.

Melalui kerja sama dengan pengacara spesialis di setiap bidang, tersedia pula penanganan terpadu untuk perkara pidana, sengketa tata usaha negara, dan perkara perdata yang berkaitan dengan bidang medis.

Apabila Anda memerlukan bantuan terkait perkara kelalaian medis atau perkara lainnya, silakan percayakan perkara Anda kepada kami kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Gugatan medis yang rumit dan sulit, apa strategi keberhasilan menurut pengacara spesialis medis?

의료과실

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk