CONTENTS
- 1. Latar belakang gugatan upah biasa

- - Klien yang menghadapi gugatan kelompok
- 2. Peraturan terkait upah biasa

- - Kriteria penentuan dan cakupan penerapan upah biasa
- 3. Upah biasa: strategi pengacara korporasi

- - Pengumpulan bahan untuk membuktikan kesepakatan pekerja dan pengusaha
- - Penegasan praktik hari libur berbayar
- - Penegasan konsistensi kriteria perhitungan
- 4. Hasil sengketa upah biasa: seluruh gugatan ditolak

- - Jika terjadi sengketa upah biasa
1. Latar belakang gugatan upah biasa
Klien yang meminta bantuan terkait sengketa upah biasa menghadapi gugatan dari para mantan pekerja yang menuntut pengurangan jumlah jam acuan untuk menghitung upah biasa dan pembayaran selisih tunjangan.
Untuk menanggapi gugatan tersebut, klien meminta bantuan pengacara korporasi dari firma kami.
Klien yang menghadapi gugatan kelompok

Klien yang menghubungi pengacara korporasi adalah Perusahaan A, sebuah produsen suku cadang kendaraan bermotor.
Beberapa tahun sebelumnya, Perusahaan A menerapkan sistem dua sif siang berturut-turut dan mengubah ketentuan mengenai jam kerja serta hari libur berbayar yang berkaitan dengan sistem kerja sif sebelumnya.
Dalam proses tersebut, berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, diterapkan praktik memperlakukan beberapa jam pada hari Sabtu sebagai waktu berbayar. Namun, praktik itu terus dijalankan tanpa ketentuan tertulis.
Akan tetapi, sejumlah pekerja yang baru saja berhenti bekerja mengajukan gugatan untuk menuntut selisih pembayaran senilai ratusan juta won Korea Selatan. Mereka menyatakan, “Karena hari Sabtu bukan hari libur berbayar, jumlah jam acuan untuk menghitung upah biasa harus dikurangi dan, sebagai akibatnya, tunjangan tambahan harus dibayarkan.” Perusahaan A pun menghadapi gugatan kelompok.
Untuk menanggapi gugatan tersebut, Perusahaan A meminta bantuan pengacara korporasi.
Lihat Juga
2. Peraturan terkait upah biasa
Pasal 17 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan menetapkan bahwa ketika membuat perjanjian kerja, pengusaha wajib mencantumkan secara tertulis syarat-syarat kerja utama, seperti upah, jam kerja yang ditetapkan, hari libur, dan cuti tahunan berbayar.
Ketentuan ini merupakan ketentuan penting untuk melindungi hak pekerja dan mencegah sengketa terkait upah yang mungkin timbul di kemudian hari.
Secara khusus, hal-hal yang memengaruhi perhitungan upah, seperti apakah hari Sabtu merupakan hari berbayar, harus dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama agar dapat menjadi alat bukti yang menguntungkan apabila terjadi sengketa.
Ketentuan tersebut berlaku tidak hanya pada saat perjanjian dibuat, tetapi juga ketika syarat kerja diubah.
Kriteria penentuan dan cakupan penerapan upah biasa
▶ Majelis Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan (putusan 2013. 12. 18., 2012다89399)
Penentuannya tidak didasarkan pada kriteria formal seperti nama upah atau periode pembayarannya, melainkan pada sifat hakiki upah tersebut.
Ketika menghitung upah biasa sebagai upah per jam, jumlahnya dihitung berdasarkan kriteria berikut.
• Upah harian: jumlah upah harian dibagi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam 1 hari
• Upah mingguan: jumlah upah mingguan dibagi jumlah keseluruhan jam kerja yang ditetapkan dan jam berbayar dalam 1 minggu
• Upah bulanan: jumlah upah bulanan dibagi jumlah jam acuan kerja yang ditetapkan untuk sebulan
• Sistem borongan: jumlah keseluruhan berdasarkan sistem borongan dibagi jumlah keseluruhan jam kerja
3. Upah biasa: strategi pengacara korporasi

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah praktik memperlakukan hari Sabtu sebagai hari libur berbayar yang dijalankan tanpa ketentuan tertulis dapat dimasukkan ke dalam kriteria perhitungan upah biasa.
Untuk itu, pengacara korporasi berfokus pada pengumpulan bahan objektif secara sistematis, penegasan kekuatan hukum praktik yang diterapkan, serta pembuktian secara jelas mengenai konsistensi kriteria perhitungan dan perbedaan perkara ini dari preseden yang ada.
Pengumpulan bahan untuk membuktikan kesepakatan pekerja dan pengusaha
Salah satu pokok sengketa adalah bahwa perlakuan terhadap hari Sabtu sebagai hari libur berbayar bukan sekadar untuk kemudahan, melainkan merupakan pelaksanaan yang didasarkan pada kesepakatan substantif antara pekerja dan pengusaha.
Untuk itu, pengacara korporasi menganalisis akumulasi risalah rapat konsultasi pekerja dan pengusaha, pengumuman personalia, serta publikasi serikat pekerja. Pengacara tersebut kemudian secara sistematis mengumpulkan bahan yang dapat membuktikan secara objektif keberadaan kesepakatan tersirat dan berdasarkan kebiasaan mengenai perlakuan sebagai waktu berbayar.
Secara khusus, melalui bentuk pelaksanaan yang berulang secara berkala dan konsistensi di antara dokumen terkait, pengacara menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar kebiasaan, melainkan suatu “sistem yang telah disepakati”.
Penegasan praktik hari libur berbayar
Dalam perkara ini, keberlanjutan dan konsistensi praktik yang diterapkan menjadi pokok sengketa utama.
Berdasarkan fakta bahwa kriteria hari Sabtu berbayar telah tercermin dalam perhitungan upah dan pemenuhan upah minimum, pengacara korporasi menegaskan bahwa metode perhitungan tersebut merupakan sistem yang telah mapan.
Melalui hal tersebut, pengacara menegaskan bahwa perkara ini tidak cukup dinilai melalui perbandingan sederhana, tetapi perlu ditafsirkan berdasarkan kekhususan setiap perkara dan kriteria pelaksanaan yang substantif.
Penegasan konsistensi kriteria perhitungan
Inti perkara ini adalah cara menetapkan jumlah jam acuan upah biasa yang berubah bergantung pada apakah hari Sabtu diperlakukan sebagai waktu berbayar.
Pengacara korporasi memeriksa secara terperinci kriteria operasional perusahaan yang sebenarnya dan perincian upah para pekerja, kemudian membuktikan melalui angka dan dokumen bahwa acuan 220 jam yang telah ada diterapkan tanpa perubahan selama bertahun-tahun.
Dengan demikian, pengacara menegaskan bahwa struktur upah perusahaan telah dirancang dan dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Upah Minimum Korea Selatan dan peraturan terkait lainnya serta menunjukkan dasar hukumnya.
4. Hasil sengketa upah biasa: seluruh gugatan ditolak

Berkat bantuan pengacara korporasi, seluruh tuntutan para pekerja selaku penggugat ditolak sehingga Perusahaan A terbebas dari beban keuangan senilai ratusan juta won Korea Selatan.
Setelah itu, klien meminta nasihat untuk mencegah risiko sengketa serupa. Pengacara korporasi pun memberikan nasihat hukum profesional untuk mempertahankan hubungan pekerja dan pengusaha yang stabil serta meminimalkan risiko manajemen.
Jika terjadi sengketa upah biasa
Sengketa terkait upah biasa bukan sekadar persoalan perhitungan, tetapi melibatkan berbagai persoalan hukum yang berlapis, seperti penafsiran jam kerja, praktik memperlakukan hari libur sebagai waktu berbayar, dan penafsiran perjanjian kerja bersama.
Secara khusus, apabila tidak terdapat ketentuan tertulis, pembuktian adanya kesepakatan substantif antara pekerja dan pengusaha menjadi hal utama sehingga diperlukan penanganan strategis sejak tahap awal.
Firma kami membantu klien melalui pengacara profesional yang memiliki pengalaman dalam banyak perkara litigasi dan praktik di bidang personalia perusahaan serta hubungan ketenagakerjaan.
Selain itu, jika diperlukan, kami bekerja sama secara terpadu dengan para ahli di setiap bidang untuk memberikan bantuan menyeluruh, mulai dari pengumpulan bahan hingga analisis preseden.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam keadaan yang serupa dengan kasus di atas, silakan manfaatkan layanan Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan PPN kepada Badan Pajak Nasional tahun 2025), kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum untuk menyusun strategi penanganan.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Harapan perusahaan atas perubahan yurisprudensi upah pekerja muda
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












